Ada 5 tahapan yang harus dilalui jika Anda ingin melakukan pendaftaran Paten di Indonesia. Tahapan ini tidak membedakan Paten atau Paten Sederhana, namun ada perbedaan waktu pemrosesan yang cukup signifikan. Dimana Paten Sederhana dapat selesai kurang dari satu tahun, namun Paten memakan waktu lebih dari dua tahun.
Apa saja bedanya dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Artikel ini membahas detail rinciannya.
Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana
Sebelumnya, perlu dibedakan dulu pemahanan mengenai Paten dengan Paten Sederhana:
- Paten: Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten Sederhana: invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sedangkan “langkah inventif” yang menjadi faktor pembeda diantara keduanya adalah faktor tidak terduga atau tidak mudah ditemukan, bahkan bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik tersebut.
Setelah Anda dapat menentukan apakan Invensi Anda termasuk kedalam golongan Paten atau Paten Sederhana, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Dokumen Deskripsi Paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar) dalam bentuk pdf, dengan format sesuai peraturan yang berlaku.
- Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon, yang memuat:
- Nama dan Alamat Pemohon
- Nama dan Alamat Inventor
- Judul Invensi
- Tanda tangan seluruh Inventor
- Bermaterai
- Surat Kepemilikan Invensi oleh Inventor, yang ditandatangani seluruh inventor dan diberi materai, kecuali untuk Permohonan Paten melalui PCT.
- Surat Pendirian Lembaga (jika ada)
- Membayar Biaya Permohonan
5 Tahap Proses Pendaftaran Paten
Tahapan | Paten | Paten Sederhana | |
1 | Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) | 0-6 bulan | 0-28 hari |
2 | Masa Tunggu* | 6-18 bulan | 14 hari |
3 | Publikasi | 6 bulan | 14 hari |
4 | Pemeriksaan Substantif | Maks. 30 bulan | Maks. 6 bulan |
5 | Penerbitan Sertifikat | 2-3 bulan | 1-2 bulan |
*) Masa Tunggu adalah waktu yang diberikan untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap permohonan sebelum diumumkan ke publik. Misalnya masih ada sejumlah kesalahan berikut yang menyebabkan permohonan Anda tidak lolos Pemeriksaan Formalitas:
- Judul yang tidak konsisten antara Judul Invensi, Judul Deskripsi, Judul Abstrak, dan judul pada Surat Pengalihan Hak dan Kepemilikan.
- Format penulisan deskripsi yang tidak sesuai.
- Seluruh Inventor tidak tanda-tangan dan tidak diberi materai pada Surat Kepemilikan dan/atau Pengalihan Hak
- Tidak atau terlambat melakukan pembayaran Substantif
Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan Paten dianggap ditarik kembali. Namun jika karena satu dan lain hal Anda membutuhkan publikasi yang lebih cepat, Anda dapat mengajukan permohonan percepatan publikasi, yang dikenakan biaya tambahan.
Deskripsi Paten juga merupakan faktor krusial dalam kelengkapan dokumen permohonan Paten. Bagaimana format dan cara membuatnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Baca juga:
Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]