Dalam praktik bisnis, desain produk sering kali menjadi nilai pembeda utama di pasar. Namun, tanpa perlindungan yang tepat, desain tersebut sangat rentan untuk ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain.
Untuk itu, diperlukan strategi preventif dan represif yang tepat agar desain produk Anda tetap terlindungi secara hukum.
- Menjaga kerahasiaan dengan menyimpan bukti hasil kreasi gambar Desain Industri dan tidak mempublikasikan atau memasarkannya sebelum didaftarkan.
Karena novelty atau unsur kebaruan itu yang jadi faktor utama. Lebih detail tentang kebaruan dalam Desain Industri bisa dibaca di artikel sebelumnya: 4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia
- Segera ajukan permohonan pendaftaran Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Setelah desain siap, langkah berikutnya adalah segera lakukan pengajuan permohonan langsung ke DJKI atau melalui Konsultan KI yang dapat diandalkan.
Mengapa ini penting? Karena perlindungan Desain Industri bersifat first-to-file. Tanpa pendaftaran, tidak ada Hak Eksklusif yang dapat dilindungi secara hukum. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum, bukan siapa yang pertama menciptakan.
- Ajukan keberatan (oposisi) jika ada pendaftaran Desain Industri yang sama oleh pihak lain.Dalam proses pendaftaran, terdapat masa pengumuman yang memungkinkan pihak lain untuk mengajukan keberatan.
Maka dari itu, jika Anda menemukan desain yang identik, memiliki kemiripan signifikan, atau pendaftaran oleh pihak lain yang berpotensi melanggar hak Anda, Anda dapat mengajukan oposisi sebagai bentuk perlindungan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah pihak lain memperoleh hak atas desain yang sebenarnya bukan miliknya.
- Buat perjanjian hukum dengan menggunakan kontrak saat bekerja sama dengan pihak lain.Jika bekerja sama dengan vendor, desainer, pabrik, atau mitra bisnis, Anda wajib menggunakan perjanjian tertulis (kontrak) yang mengatur:
-
- Kepemilikan desain.
- Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement).
- Hak penggunaan dan distribusi.
Tanpa perjanjian yang jelas, potensi sengketa di kemudian hari akan sangat besar, termasuk risiko pengambilalihan hak oleh pihak lain.
Jika desain Anda sudah terlanjur ditiru atau disalahgunakan, Anda tetap memiliki opsi untuk menegakkan hak secara hukum tanpa harus langsung ke pengadilan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kumpulkan Bukti Pelanggaran
Identifikasi dan dokumentasikan:
- Produk yang melanggar.
- Bukti penjualan atau distribusi.
- Platform atau pihak yang terlibat.
Bukti ini akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
- Pastikan Kepemilikan Sertifikat Hak Desain Industri
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.Tanpa sertifikat:
- Posisi hukum Anda menjadi lemah; serta
- Sulit untuk menuntut atau melakukan penegakan hak.
- Lakukan Somasi (Teguran Hukum)
Somasi dapat dilakukan secara tertulis (formal) maupun secara lisan sebagai langkah awal. Dengan tujuannya memberikan peringatan kepada pelanggar, serta membuka peluang penyelesaian tanpa konflik yang lebih besar.
- Gunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Jika somasi tidak membuahkan hasil, Anda dapat menempuh jalur mediasi, negosiasi, arbitrase. Keunggulan jalur ini adalah prosesnya yang lebih cepat, biaya lebih efisien, dan tidak terbuka untuk publik seperti pada pengadilan.
Pada akhirnya perlindungan Desain Industri tidak hanya bergantung pada pendaftaran, tetapi juga pada strategi yang tepat sejak awal hingga penegakan hukum.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Desain Industri di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







