Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.
Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.
- Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain?
Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh:- Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation)
Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. - Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik
Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.
- Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation)
- Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain
Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. - Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh
- Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR)
Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. - Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat
Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. - Pidana: Laporkan ke Kejaksaan
Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
- Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR)
Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]