Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta? - AFFA IPR

“Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta?“ Bisa Iya, Bisa Tidak, Apa Alasannya?

Beberapa hari ini ramai di media sosial sebuah postingan unik yang mungkin sederhana, tapi ternyata cukup viral dan membuat netizen ramai-ramai menceritakan tempat makan yang mereka kunjungi, yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta.   Di satu sisi, postingan yang menjadi template dan digunakan di mana-mana ini membuktikan kalau sudah banyak masyarakat peduli dengan Kekayaan Intelektual, tapi yang mungkin publik tidak tahu adalah, tidak semua yang diebutkan itu merupakan pelanggaran Hak Cipta.   “temen expat gw ke #### dia cuman bergumam, banyak sekali pelanggaran hak cipta disini. makan. pulang.   dah gt aja”   Tidak Semua Penggunaan Nama/Logo/Karakter Populer = Pelanggaran Hak Cipta   Banyak yang langsung beranggapan bahwa penggunaan karakter populer, nama brand, atau logo terkenal di restoran otomatis merupakan pelanggaran Hak Cipta.   Padahal secara hukum, ini tidak selalu tepat. Karena Hak Cipta hanya melindung karya ciptaan (misalnya gambar, ilustrasi, musik, film, desain grafis), sedangkan yang ramai dibahas di media sosial, seperti nama brand, logo, dan identitas usaha, lebih tepat masuk ke ranah Merek, bukan Hak Cipta.   Artinya, sejak awal saja, kategorinya bisa sudah berbeda.   Kalaupun Hak Cipta, Belum Tentu Melanggar   Misalnya memang ada penggunaan karya ciptaan (seperti gambar karakter di dinding restoran), tetap tidak otomatis berarti pelanggaran.   Ada beberapa aspek hukum yang harus dianalisis terlebih dahulu, di antaranya:   Fair Use (Penggunaan Wajar) Penggunaan karya dalam kondisi tertentu dapat dianggap wajar, misalnya: Untuk edukasi; Kritik; Parodi; atau Penggunaan terbatas yang tidak merugikan pemilik hak.Jika memenuhi prinsip ini, penggunaan tersebut tidak dianggap pelanggaran. Namun perlu diingat, pencipta tetap bisa mengajukan keberatan jika kegiatannya dianggap merugikan. Public Domain Jika suatu karya masa perlindungannya sudah habis atau memang sudah menjadi milik publik, maka karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa izin. Misalnya ilustrasi awal Winnie The Pooh (1926) dan Mickey Mouse (1928), literatur Shakespeare atau beberapa lukisan yang pelukisnya sudah wafat lebih dari 70 tahun yang lalu.Dalam kondisi ini, penggunaan juga tidak melanggar Hak Cipta. Perjanjian Lisensi Tidak semua penggunaan dilakukan secara ilegal. Bisa saja restoran tersebut: sudah memiliki izin resmi;sudah membayar lisensi; atau bekerja sama dengan pemilik hak.Dalam kasus seperti ini, penggunaan tersebut sah secara hukum.   Jangan Terlalu Cepat Menilai   Fenomena viral ini memang menarik, tetapi juga menunjukkan bahwa pemahaman publik tentang Hak Cipta dan Merek (juga Paten) masih sering tercampur. Karena tidak semua yang “terlihat salah” benar-benar melanggar hukum.   Analisis pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak bisa hanya berdasarkan “kelihatannya mirip” atau “pakai karakter terkenal”.   Tetapi harus melihat: jenis haknya (Hak Cipta atau Merek) konteks penggunaan; dan/atau izin yang dimiliki   Namun, Jika Memang Ada Pelanggaran…   Jika ternyata karya Anda digunakan tanpa izin atau nama/logo bisnis Anda dipakai pihak lain, maka itu bisa menjadi pelanggaran yang serius dan berpotensi merugikan Anda secara komersial. Dalam kondisi tersebut, penting untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat!    Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk menganalisa kasus, mengidentifikasi pelanggaran, hingga melakukan penegakan hak Anda secara hukum, seperti mengirimkan surat somasi.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Hak Cipta dan Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan kepercayaan, reputasi, dan keberlangsungan usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan Merek secara menyeluruh sejak awal. Sebuah putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1337 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2025 Jo. Nomor 125/ Pdt.Sus-Merek/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst kembali menegaskan hal tersebut, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk tidak menyepelekan aspek hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Kronologi Perkara Perkara ini timbul akibat adanya pendaftaran merek di Indonesia oleh suatu pihak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pemilik merek asal Thailand.   Berikut kronologi pentingnya:   15 Mei 1997 Pemilik asli telah mendaftarkan Mereknya di negara asal (Thailand) untuk berbagai produk kelas 3 seperti sabun, lotion, dan produk perawatan.  Ekspansi Global (beberapa tahun berikutnya) Merek tersebut kemudian didaftarkan dan digunakan di berbagai negara, termasuk China, Malaysia, Bahrain, Kamboja, Laos, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.  19 Desember 2018 Pihak di Indonesia mengajukan pendaftaran Merek dengan nama dan tampilan yang memiliki kemiripan pada pokoknya.  4 Desember 2020 Merek tersebut mulai memperoleh perlindungan di Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan.   Pada titik ini, terdapat selisih waktu lebih dari 21 tahun sejak pendaftaran pertama oleh pemilik asli.   23 Desember 2024 Pihak AFFA selaku Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  20 Maret 2025 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan awal yang menolak gugatan pemilik Merek asli.  27 Maret 2025 Permohonan kasasi diajukan oleh pemilik Merek asli ke Mahkamah Agung.  9 April 2025 Memori kasasi resmi diterima oleh pengadilan.  17 Desember 2025 Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak AFFA.   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Merek milik pihak Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik pemilik asli. Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen.   Berdasarkan itu, Mahkamah Agung: Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan sebelumnya; Menyatakan pendaftaran Merek di Indonesia batal; dan Memerintahkan penghapusan dari daftar umum Merek.   Kasus ini menegaskan satu hal penting, dimana perlindungan Merek adalah strategi bisnis, bukan sekadar administrasi. Selisih waktu lebih dari dua dekade dalam perkara ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam mengamankan hak di suatu negara dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk mengambil posisi.   Namun di sisi lain, putusan ini juga memberikan kepastian bahwa sistem hukum di Indonesia tetap melindungi pihak yang memiliki dasar penggunaan dan reputasi yang kuat.   Bagi Anda pelaku usaha, langkah strategis yang perlu dipertimbangkan antara lain: Mengamankan Merek sejak awal, termasuk di negara-negara yang menjadi target ekspansi. Melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum mendaftarkan Merek. Membangun dan mendokumentasikan reputasi secara konsisten. Siap menegakkan hak apabila terjadi pelanggaran.   Dengan pendekatan yang tepat, Merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.   Pendampingan yang tepat sejak awal akan membantu memastikan bahwa setiap langkah perlindungan dilakukan secara strategis, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir dan nilai bisnis tetap terjaga.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 - AFFA IPR

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026

Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda, karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.   Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan kerangka hukumnya melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang memberikan kriteria yang lebih jelas, dan terstruktur untuk menentukan apakah suatu Merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal.   Artikel ini menjabarkan poin-poin yang digunakan dalam Peraturan tersebut dalam menilai status Merek Terkenal di Indonesia.   Dasar Hukum Penentuan Merek Terkenal Dalam peraturan tersebut, kriteria dalam menentukan Merek Terkenal diatur pada Pasal 36. Dengan adanya sejumlah kriteria ini, penentuan Merek Terkenal tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal, tetapi menggunakan pendekatan penilaian multifaktor, sehingga pengakuan sebagai Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif.   9 Kriteria yang Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Merek Terkenal Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; Jangkauan daerah penggunaan Merek; Jangka waktu penggunaan Merek; Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; Pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Pendekatan Penilaian Secara Menyeluruh Perlu ditekankan bahwa dengan mencantumkan kata “atau”, maka Peraturan ini tidak mengharuskan semua kriteria terpenuhi secara bersamaan. Dengan demikian, penentuan Merek terkenal dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh, dimana setiap faktor dianalisis sesuai dengan konteksnya dan menilai seluruh kekuatan pembuktian.   Pendekatan juga ini memberikan fleksibilitas pada otoritas untuk menyesuaikan dengan berbagai sektor industri dan model bisnis.   Implikasi Pada Pemilik Merek Dengan adanya kriteria yang lebih jelas, Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik Merek. Namun, hal ini juga menegaskan pesan strategis yang penting:   “Menjadi Merek Terkenal bukanlah status administratif, melainkan hasil dari upaya bisnis, pemasaran, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.”   Untuk memperkuat posisi Merek Anda, maka disarankan untuk: Berinvestasi secara konsisten dalam pembangunan Merek Memperluas jangkauan pasar. Memastikan sudah melakukan pendaftaran dengan tepat. Secara aktif menegakkan haknya jika dilanggar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek Terkenal di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

1 Kendaran dengan 2 Merek Berbeda: Kekayaan Intelektual Apa yang Mungkin Dilanggar? - AFFA IPR

1 Kendaran dengan 2 Merek Berbeda: Kekayaan Intelektual Apa yang Mungkin Dilanggar?

Kita mungkin sudah cukup familiar dengan istilah ODM (Original Design Manufacturer), sebuah skema produksi di mana satu pabrikan memproduksi barang yang sama secara desain, tetapi dipasarkan dengan Merek yang berbeda oleh berbagai perusahaan. Fenomena ini lazim ditemukan pada produk elektronik seperti charger, earphone, hingga smartphone.   Namun, bagaimana jika praktik serupa terjadi pada produk yang jauh lebih kompleks seperti kendaraan bermotor?   Apakah mungkin satu motor atau mobil yang secara fisik identik beredar di pasar dengan dua merek yang berbeda? Jawabannya “bisa,” tetapi tidak selalu legal.   Desain Industri: Perlindungan terhadap Tampilan Estetika Produk   Dalam konteks kendaraan, aspek yang paling krusial bukan hanya fungsi, tetapi juga tampilan visual yang dilindungi oleh Kekayaan Intelektual Desain Industri. Desain industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk.   Artinya, jika terdapat dua kendaraan dengan desain identik tetapi menggunakan Merek berbeda, maka konflik hukumnya akan sangat kuat mengarah pada pelanggaran Desain Industri.   Desain Industri Melindungi Hingga Komponen Terkecil   Dalam hukum Desain Industri, kendaraan dikategorikan sebagai “complex product,” dimana setiap komponen yang terlihat, seperti bumper, lampu, atau velg, dapat didaftarkan dan dilindungi sebagai desain yang berdiri sendiri.   Oleh karena itu, pelanggaran terhadap satu kendaraan tidak selalu bersifat tunggal, tetapi dapat melibatkan beberapa pelanggaran desain sekaligus. Implikasinya signifikan, yakni jika suatu pihak memproduksi kendaraan yang secara keseluruhan “mirip”, dan ternyata:   bumper-nya melanggar Desain Industri terdaftar A velg-nya melanggar Desain Industri terdaftar B lampunya melanggar Desain Industri terdaftar C   Maka potensi pelanggaran yang terjadi bukan satu, tetapi banyak pelanggaran!   Kenapa Praktik Ini Bisa Terjadi?   Ada beberapa kemungkinan yang perlu dianalisis secara objektif:   Kerja Sama Resmi (Legal Co-Branding / Rebadging) Dalam industri otomotif, praktik seperti ini dikenal sebagai rebadging atau OEM partnership. Contohnya satu pabrikan memproduksi kendaraan, sedangkan perusahaan lain menjualnya dengan merek berbeda, berdasarkan perjanjian lisensi atau distribusi resmi. Dalam skenario ini tidak ada pelanggaran, karena Hak Desain Industri digunakan secara sah melalui perjanjian.  Produksi Tanpa Izin (Unauthorized Copying) Ini adalah skenario yang paling berisiko. Karena desain kendaraan ditiru tanpa izin, dan/atau dipasarkan dengan Merek lain, tanpa ada hubungan hukum dengan pemilik desain asli. Dalam kondisi ini, potensi pelanggaran meliputi Desain Industri dan Merek (jika ada unsur peniruan identitas/dijual dengan nama yang mirip).  Area Abu-Abu: Eks-ODM atau Kebocoran Dalam Alur Produksi Dalam beberapa kasus, produsen yang sebelumnya bekerja sama (ODM/OEM): Memiliki akses ke desain; Kemudian memproduksi ulang dengan Merek lain tanpa persetujuan lanjutan.  Sialnya, praktik ini sering terjadi dalam skema manufaktur global dan menjadi sumber sengketa yang kompleks.   Bagaimana Sikap Kita sebagai Pembeli?   Bagi konsumen, fenomena ini tidak selalu mudah dikenali. Namun ada beberapa prinsip kehati-hatian:   Waspadai Harga yang Terlalu Jauh Berbeda Jika ada dua kendaraan identik secara visual, tetapi jauh lebih murah, atau bahkan jauh lebih mahal, patut dipertanyakan legalitasnya.  Periksa Distribusi Resmi Apakah produk tersebut dijual melalui dealer resmi dan memiliki jaringan purna jual yang jelas? Karena jika sudah ada kerja sama resmi, penerima lisensi atau distributor pasti secara terbuka mencantumkan informasi tersebut melalui website atau media sosialnya.  Risiko Bukan Hanya Hukum, Tapi Juga Kualitas Produk yang melanggar IP sering kali tidak melalui quality control yang baik dan tidak memiliki jaminan keamanan.  1 Kendaraan 2 Brand Bukan Masalah Merek, Tapi Ekosistem IP yang Kompleks   Fenomena ini ternyata bukan sekadar isu branding. Tapi dibaliknya terdapat potensi pelanggaran serius terhadap Desain Industri, Merek, hingga transparansi publik.   Bagi pelaku usaha, ini menjadi pengingat penting bahwa melindungi Kekayaan Intelektual bukan hanya soal registrasi, tetapi juga soal kontrol terhadap rantai produksi dan distribusi, yang dikunci melalui perjanjian lisensi.    Sedangkan bagi konsumen, memilih produk yang legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal keamanan, kualitas, dan keberlanjutan industri.   Jika Anda adalah pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk berbasis manufaktur global, memastikan perlindungan Desain Industri dan Merek sejak awal adalah langkah krusial.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Desain Industri, Merek, juga Perjanjian Lisensi di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru Berdasarkan Permenkum No. 5 2026

Memperbarui artikel kami sebelumnya, “Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!” Kami rangkum kembali seluruh dokumen dan syarat permohonan pendaftaran Merek terbaru berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Dokumen Permohonan Merek Dokumen Identitas (KTP/ KITAS/ KITAP/ KIA) Label Merek Tanda Tangan Digital Dokumen Pengesahan Badan Hukum (untuk pemohon badan hukum) Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual) Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bukti Usaha Mikro dan Kecil untuk pemohon UMK)   Pilihan Bukti Usaha Mikro & Kecil Untuk mendapatkan tarif UMK, diberikan 4 opsi lampiran bukti UMK sebagai berikut: Surat Rekomendasi UMK (berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan di tahun yang sama) Perizinan Berusaha (OSS) Skala Mikro/Kecil Sertifikat Perseroan Perorangan Pengesahan Koperasi (untuk koperasi desa/ kelurahaan Merah Putih)   Khusus untuk Permohonan dari Luar Negeri Pemohon berdomisili di luar negeri tidak perlu melampirkan dokumen identitas.  Semua dokumen dari luar negeri wajib nazegel (pemateraian kemudian) dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Bukti Prioritas (apabila menggunakan bukti prioritas)   Waktu Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan substantif jadi lebih cepat, jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari.   Keadaan Kahar (Force Majeure) Jika terjadi keadaan kahar seperti perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam, atau keadaan darurat sejenis, Pemohon dapat meminta perpanjangan waktu pemenuhan dokumen untuk berbagai proses seperti pengajuan awal, hak prioritas, perubahan nama/alamat, pengalihan hak, hingga penyampaian tanggapan atas penolakan Merek. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Industri Game - AFFA IPR

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Industri Game

Industri game saat ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan salah satu sektor ekonomi digital terbesar di dunia. Secara global, industri game diproyeksikan menghasilkan sekitar USD 188,8 miliar pada tahun 2025, dengan miliaran pemain di seluruh dunia. Bahkan, sektor ini diperkirakan akan terus tumbuh hingga mendekati USD 300 miliar dalam 2-3 tahun ke depan. Di Indonesia, potensinya tidak kalah besar. Nilai pasar game diperkirakan mencapai sekitar USD 4,28 miliar (± Rp 65 triliun) pada tahun 2025, dengan lebih dari 150 juta pemain aktif. Indonesia bahkan menjadi pasar game terbesar di Asia Tenggara, didorong oleh dominasi mobile gaming. Namun yang menarik bukan hanya angkanya, melainkan dari mana uang itu berasal.   Dari Mana Perputaran Uang Industri Game? Perputaran ekonomi dalam industri game berasal dari berbagai sumber monetisasi, antara lain:   In-App Purchase (IAP) Pembelian dalam game seperti skin, item, karakter, atau battle pass menjadi sumber utama pendapatan. Di Indonesia saja, IAP menyumbang ratusan juta dolar setiap tahun. Penjualan Game (Premium) Game berbayar, baik digital maupun fisik, masih menjadi model bisnis utama untuk PC dan konsol. Iklan (Advertising) Game gratis (free-to-play) sering memonetisasi melalui iklan, yang menyumbang bagian signifikan dari revenue industri. Subscription & Platform Ecosystem Model seperti Xbox Game Pass atau PlayStation Plus menciptakan recurring revenue yang stabil. Esports & Streaming Turnamen, sponsorship, dan platform streaming juga menciptakan ekosistem ekonomi tersendiri. Merchandise & Licensing Karakter game berkembang menjadi brand yang menghasilkan pendapatan dari produk turunan (mainan, film, apparel, dll).   Kekayaan Intelektual dalam Industri Game Namun sebelum sebuah game bisa eksis, perlindungan Kekayaan Intelektualnya tidak bisa dilewatkan. Karena dibalik kompleksitas industri ini, terdapat berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (KI) yang saling terintegrasi:   Merek (Trademark) Melindungi nama game (misalnya: Mobile Legends, Genshin Impact), logo, hingga nama-nama karakter yang terdapat di dalamnya. Pendaftaran Merek ini berfungsi sebagai pelindung identitas bisnis dan alat pemasaran utama. Hak Cipta (Copyright) Melindungi source code, artwork, karakterisasi, animasi, musik dan efek suara, hingga dialog dan alur ceritanya. Dengan demikian, bisa dibilang hampir seluruh elemen kreatif dalam game berada di bawah perlindungan Hak Cipta. Paten (Patent) Digunakan untuk melindungi mekanisme gameplay inovatif, serta sistem teknis seperti skema matchmaking, AI behavior, hingga physics engine tertentu yang inovatif. Mematenkan mekanisme gameplay untuk mencegah kompetitor meniru sudah menjadi praktik yang lazim, selain untuk mendapatkan pemasukan tambahan dari melisensikan paten tersebut ke developer game lain. Rahasia Dagang (Trade Secret) Melindungi algoritma internal (misalnya drop rate, balancing system), data pemain dan analytics, hingga strategi monetisasi. Lisensi (Licensing) Yang terakhir Ini adalah jantung monetisasi KI dalam industri game. Karena belakangan memang jauh lebih banyak developer game yang sukses karena mengambil kerjasama dengan brand yang sudah terkenal.Contohnya adalah game yang menggunakan karakter film (Marvel, anime, tokusatsu, dll.) atau kolaborasi brand (skin kolaborasi dengan brand fashion otomotif, dan olahraga). Kolaborasi ini mengandung implikasi hukum. Tanpa perjanjian lisensi yang tepat, penggunaan KI pihak lain dapat menimbulkan sengketa serius.   Lalu Kenapa Banyak Game Menggunakan Region Lock? Fenomena “region lock” dalam game bukan sekadar keputusan teknis, melainkan berkaitan erat dengan strategi bisnis dan hukum Kekayaan Intelektual, karena 4 faktor berikut ini:   Perbedaan Lisensi Hak distribusi suatu game bisa berbeda di tiap negara. Misalnya publisher A hanya memegang lisensi di Asia, sedangkan di Eropa dipegang pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, para pemegang lisensi ini akan dirugikan. Kepatuhan Regulasi Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait konten (kekerasan, perjudian, dll.),  keamanan data pribadi, hingga sistem pembayaran. Maka dari itu satu produk game tidak bisa rilis begitu saja tanpa mempertimbangkan regulasi di negara tujuannya. Strategi Harga Region lock memungkinkan perusahaan menerapkan harga berbeda sesuai daya beli masing-masing negara. Negara yang memiliki market player besar, bisa jadi diberikan harga yang lebih terjangkau, atau tidak, tergantung strategi pemasaran, termasuk bonus-bonus promosi yang berbeda sesuai kebutuhan.   Selain itu, game tertentu hanya bisa dimainkan dengan koneksi internet dan platform tertentu, yang bisa jadi tidak tersedia di semua negara. Yang jika dipaksakan untuk dimainkan, justru akan membuat game tersebut tidak berjalan sempurna, dan memberikan kesan buruk terhadap game tersebut. Makanya region lock atau pembatasan distribusi menjadi sesuatu yang normal dalam industri game.   Jika bisnis Anda terkait dengan industri ini dan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya di Indonesia atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Vietnam Resmi Berlakukan Revisi UU Kekayaan Intelektual per 1 April 2026: Apa Dampaknya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Vietnam Resmi Berlakukan Revisi UU Kekayaan Intelektual per 1 April 2026: Apa Dampaknya bagi Pebisnis Indonesia?

Vietnam resmi memberlakukan revisi Undang-Undang Kekayaan Intelektual (KI) terbaru pada 1 April 2026. Perubahan ini membawa sejumlah implikasi penting, baik dari sisi proses pendaftaran maupun penegakan hukum.   Berikut poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha Indonesia:   Proses Administratif Lebih Sederhana  Permohonan yang telah memenuhi persyaratan formal kini langsung dipublikasikan, tanpa perlu menunggu keputusan penerimaan formalitas terpisah.Dampak: Proses menjadi lebih cepat dan efisien.  Percepatan Waktu Pemeriksaan  Beberapa tahapan mengalami pemangkasan waktu, antara lain: Pemeriksaan substantif Masa oposisi Publikasi pendaftaran yang telah disetujui  Dampak: Perlindungan KI dapat diperoleh lebih cepat. Perlindungan untuk Desain Non-Fisik  Vietnam kini mengakui desain non-fisik sebagai objek yang dapat dilindungi.Ini membuka peluang bagi: Desain digital UI/UX Bentuk visual berbasis teknologi  Penambahan Alasan Penolakan / Pembatalan  Permohonan dapat dinyatakan tidak sah apabila Pencipta atau Inventor tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagai pihak yang berhak. Artinya, aspek kepemilikan dan penciptaan menjadi semakin krusial. Grace Period untuk Kebaruan Desain Lebih Luas  Pengungkapan desain dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan tidak akan merusak unsur kebaruan, selama dilakukan oleh pemohon yang sah atau pihak yang memperoleh informasi dari pemohon. Sebelumnya, ketentuan ini sangat terbatas hanya pada pameran atau publikasi ilmiah tertentu. Prinsip First-to-File Diperkuat  Desain industri dan Merek kini juga dapat dibatalkan jika terdaftar tidak sesuai dengan prinsip first-to-file. Sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk Paten.  Jalur Pemeriksaan Cepat Mulai Diberlakukan  Untuk kasus tertentu, tersedia jalur pemeriksaan cepa untuk Merek dan Paten, dengan waktu pemeriksaan ± 3 bulan sejak permintaan diajukan. Opsi ini cocok untuk bisnis dengan kebutuhan perlindungan mendesak. Peningkatan Ganti Rugi Pelanggaran IP  Pengadilan kini dapat memberikan kompensasi lebih tinggi untuk: Kerugian materiil Hingga VND 1 miliar (sebelumnya VND 500 juta), dengan penentuan berdasarkan tingkat kerugian aktual. Kerugian immateriil (spiritual damages) Hingga 100 kali gaji dasar nasional, dimana sebelumnya hanya berkisar VND 5–50 juta.   Bagi pebisnis Indonesia yang menargetkan pasar Vietnam, ini adalah momentum penting untuk segera mengamankan aset Kekayaan Intelektual seperti Merek dan Desain Industri, serta memastikan strategi perlindungannya sudah sesuai dengan regulasi terbaru   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Vietnam atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Mengenal 5 Kekayaan Intelektual dari Satu Pompa SPBU - AFFA IPR

Mengenal 5 Kekayaan Intelektual dari Satu Pompa SPBU

Benda yang satu ini bisa jadi sering Anda temui. Tapi tahukah Anda dari sebuah mesin pompa bensin terdapat lebih dari satu Kekayaan Intelektual. Anda bisa menyebutkan apa saja Kekayaan Intelektual yang terkandung di dalamnya?   Merek  Logo perusahaan yang tertera pada pompa, warna khas, hingga nama varian bahan bakar, misalnya “ZZZ” untuk jenis oktan tertentu, merupakan Merek terdaftar yang berfungsi sebagai identitas dan pembeda di pasar.Merek ini juga berfungsi sebagai penanda kualitas. Merek tertentu memiliki image tertentu, dan pelanggan setia tetap akan datang membelinya walaupun terjadi fluktuasi harga. Desain Industri  Bentuk fisik pompa, tampilan panel, hingga estetika nozzle dan casing termasuk dalam Desain Industri.Perlindungan ini penting karena desain yang ergonomis dan menarik dapat meningkatkan pengalaman pengguna, sekaligus menjadi ciri khas produk. Paten  Teknologi dibalik pompa, seperti sistem pengukuran volume bahan bakar yang akurat, mekanisme penguncian nozzle untuk mencegah bensin luber, hingga sistem keamanan tekanan, mengandung inovasi yang dapat dilindungi sebagai Paten apabila memenuhi unsur kebaruan dan inventif.Dengan Paten yang terdaftar, inovasi ini dapat dilisensikan dan mendatangkan lebih banyak keuntungan. Rahasia Dagang  Bagian ini sering tidak terlihat, tetapi justru sangat krusial. Yang termasuk Rahasia Dagang bisa berupa standar operasional untuk efisiensi distribusi bahan bakar antar pompa atau metode pemeliharaan mesin agar lebih awet dan presisi.Uniknya, Rahasia Dagang tidak perlu didaftarkan, tetapi dilindungi selama informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan kerahasiaannya dijaga oleh pemilik, dengan mencantumkan siapa saja yang dapat mengaksesnya, agar mudah terdeteksi jika terjadi kebocoran. Perjanjian Lisensi & Waralaba  Banyak SPBU menggunakan Merek dari perusahaan besar, baik nasional maupun internasional. Penggunaan tersebut dilakukan melalui Perjanjian Lisensi dan Waralaba. Lisensi: Yang dimaksud dengan Perjanjian Lisensi adalah Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.  Waralaba: Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba.  Dalam praktiknya, SPBU asing memberikan lisensinya pada perusahaan lokal, untuk kemudian diwaralabakan. Artinya, satu pompa SPBU tidak hanya sekadar mesin, tetapi bagian dari ekosistem bisnis yang dilindungi secara kontraktual.   Semakin kita mempelajari Kekayaan Intelektual, semakin luas cara pandang kita dalam menilai suatu benda. Karena dari sebuah benda yang terlihat sepele, ternyata ada banyak kandungan Kekayaan Intelektual yang berisi potensi bisnis dan keunikan serta inovasi yang tidak kalah penting dalam peradaban manusia.   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.