Siapa-Saja-Pemegang-Hak-Cipta-dalam-Industri-Film-Menurut-UU-Hak-Cipta-affa

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta?

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Masih sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat tentang siapa pemilik Hak Cipta dari suatu karya yang berskala besar, seperti dalam sebuah film. Karena film, terutama film layar lebar banyak melibatkan karya turunan dan karya pendukung lain yang saling berkaitan. Mulai dari naskah, musik pengiring, poster film, bahkan misalnya aplikasi permainan yang khusus dibuat untuk mempromosikan film itu.    Lantas, siapa pemilik Hak Cipta dari semua karya tersebut? Apakah semuanya dipegang oleh Sutradara? Produser? Atau semua benar?    Pengertian Hak Cipta Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dari pengertian diatas, ada dua penekanan penting dari Hak Cipta sebagai berikut: 1. Hak yang bersifat Eksklusif, yang terdiri dari: Hak Ekonomi Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta 2. Timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif Dengan demikian, tidak dibutuhkan pencatatan atau pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.   Lalu, yang disebut dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. Film dalam UU Hak Cipta disebut dengan Sinematografi yang disebut dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf (m), yang berarti gambar bergerak, antara lain dalam bentuk film dokumentar, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, termasuk film kartun/ animasi.   Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.   Pemegang Hak Cipta karya Sinematografi (Film) Secara umum, ada 3 (tiga) pihak yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta, yaitu: Pemilik Hak Cipta/ Pencipta Pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak   Namun jika kita bicara Pemegang Hak Cipta spesifik produk-produk terkait film, rinciannya sebagai berikut: Produk Terkait Film Jenis Ciptaan Keterangan Rekaman asli/ mentah/ dalam proses/ hasil jadi. Hak Cipta atas Karya SInematografi Pencipta: Sutradara Pemegang Hak Cipta: Produser Film Naskah/ Cerita Hak Cipta atas Karya Tulis Pencipta: Penulis Naskah/ Cerita Buku – Jika filmnya diadaptasi dari buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Produser Film Buku – Jika filmnya diadaptasi menjadi buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Penerbit Buku Background Music (BGM), scoring, soundtrack, sound effect, atau karya musik lainnya. Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik Pencipta: Pencipta Lagu (bisa dikuasakan ke Music Publisher) Hak Terkait: Musisi, Penyanyi, dan Produser Rekaman Poster film Hak Cipta atas Karya Seni Gambar/ Lukisan Pencipta: Desainer Poster Pameran/ iklan/ promosi (fotografi, banner, dll.) Hak Cipta atas Karya Fotografi, Potret, Database, Permainan Video, Program Komputer, Perwajahan dalam bentuk Karya Tulis Pencipta: Fotografer, Desainer, dan Programer Permainan/ Program Komputer, Pencipta Perwajahan.   Dengan mengetahui siapa Pencipta atas ciptaan-ciptaan diatas, jika Anda memang terlibat di dalamnya, apalagi jika posisi Anda sebagai Pencipta, Anda berhak atas Hak Eksklusif karya Sinematografi yang berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.   Manfaat Pencatatan Hak Cipta Pastikan juga nama Anda tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan yang berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. Karena walaupun sifatnya tidak wajib, pencatatan Hak Cipta sangat bermanfaat untuk 2 (dua) hal berikut ini: Mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Hak Cipta dan pencatatannya, baik di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual   

Tips-Mendaftarkan-Merek-Hologram-affa

Tips Mendaftarkan Merek Hologram

Tips Mendaftarkan Merek Hologram Selain Suara dan bentuk 3 Dimensi, Hologram juga dapat didaftarkan sebagai Merek, karena sama-sama diakui sebagai Merek Non-Konvensional/ Non-Tradisional. Tapi Hologram yang seperti apa yang dapat didaftarkan sebagai Merek? Apakah sudah sama seperti hologram yang ada dalam bayangan Anda? Ini dia pembahasannya.   Dasar Hukum Merek 3 Hologram di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Hologram melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Hologram dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek yang berupa tampilan visual dari berbagai sisi.   Tampilan visual dari berbagai sisi ini menjadi penting karena pengertian Hologram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gambar berwarna yang mempunyai tiga dimensi pada sehelai kertas sehingga tampak seolah-olah timbul. Maka poin penting yang perlu diperhatikan untuk Merek Hologram adalah kesan timbul yang dimiliki, padahal ia datar, dan karenanya memiliki efek pantulan warna yang berbeda dari setiap sisinya. Makanya deskripsi visual dari setiap sisinya menjadi penting dan harus akurat.   Deskripsi Merek Hologram Sebagai contoh adalah Merek Hologram yang terdaftar untuk PT. PEGADAIAN (Persero) dengan Nomor Permohonan JID2020022485. Wujudnya hanya berupa lingkaran, namun jika kita lihat dari berbagai sisi, muncul efek timbul yang memperlihatkan kata dan logo yang terdapat di dalamnya, dengan efek kemunculan warna yang berbeda dari setiap sisinya.   Maka deskripsinya adalah, “Hologram memiliki 5 persepektif gambar. Gambar Depan menampilkan keseluruhan gambar hologram (kata dan logo). Gambar Atas dan Kanan menunjukkan kata dan logo dalam campuran warna. Gambar Bawah dan Kiri menunjukkan kata-kata dan logo berwarna biru dan ungu.”   Contoh Merek Hologram Lain yang Terdaftar di Indonesia PT. PANCA PRATAMA INDONESIA GEN TAMEO IMAN SANTOSA Nomor Permohonan: DID2022083769 Nomor Permohonan: DID2022104879 Nomor Permohonan: DID2020060873   Dapat dilihat dari contoh Merek Hologram yang sudah terdaftar di atas, tampak kata, logo, bahkan foto wajah, dapat diajukan sebagai Merek Hologram. Tentunya dengan catatan tidak bertentangan dengan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya, dengan asumsi permohonan tidak mendapat tentangan dan penolakan sementara, maka hanya butuh waktu 10-13 bulan dari pengajuan hingga memperoleh nomor pendaftaran.    Nah, sudah terbayang bagaimana Merek Hologram yang ingin Anda daftarkan untuk usaha Anda?   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran Merek Hologram di Indonesia atau luar negeri, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

3-Peran-Penting-Merek-Terdaftar-dalam-Bisnis-Properti-affa

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti Setelah sempat terpukul Pandemi COVID-19, pertumbuhan properti di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir. Proyek pembangunan properti kembali berlanjut setelah para investor kembali masuk berkat penurunan suku bunga bank dan regulasi yang lebih kondusif bagi investasi properti asing di Indonesia, terutama bagi mereka yang mencari keuntungan jangka panjang.   Bali sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia bisa jadi contoh yang paling menarik. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa harga rumah di Bali hanya mengalami kenaikan sebesar 1% pada kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Dari sisi pertumbuhan pasar pun diperkirakan terus tumbuh di 2024, berkat dukungan pariwisata, investasi infrastruktur, dan permintaan luar negeri yang terus meningkat. Karena Bali terus menarik minat investor asing yang mencari tempat tinggal atau investasi di pasar properti yang menjanjikan.    Properti yang dimaksud tidak hanya berupa perumahan premium, tapi juga hotel, resort, dan villa. Properti mewah seperti vila di daerah-daerah elit di Bali, tidak hanya diminati investor lokal, tapi juga diminati oleh investor manca negara yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Australia.   Dengan tingkat pertumbuhan yang diprediksi semakin pesat, tidak mengherankan muncul nama-nama properti baru dari industri ini, entah yang bersifat mandiri/ butik atau dibawah naungan grup besar, yang serupa tapi tak sama. Bagaimana kita memastikan Properti “AAA” di Ubud, memiliki kualitas yang sama dengan Properti “AAA” di Kuta? Jangan-jangan mereka hanya sama nama, tapi kualitasnya jauh berbeda? Apakah pengusaha properti dirugikan dengan praktek seperti ini?   Seluruh masalah tadi dapat dihindari jika Anda mendaftarkan nama dan/atau logo properti Anda sebagai Merek. Setidaknya ada tiga manfaat utama yang bisa Anda dapat dari Merek properti yang sudah terdaftar, dan tiga manfaat itu adalah:   1. Membangun Pencitraan Melalui Merek Disinilah kita harus mulai sadar akan pentingnya Merek yang terdaftar. Ya, Merek properti Anda harus didaftarkan sebagai langkah awal untuk membangun pencitraan. Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia di kelas 36 akan melindungi nama dan logo bisnis properti sebagai Kekayaan Intelektual yang Anda miliki. Dengan demikian, Anda-lah yang menjadi pemilik eksklusif atas nama dan logo tersebut. Hanya Anda yang berhak untuk menggunakannya, dan proses membangun pencitraan pun bisa dimulai.  Selanjutnya, Anda dapat memastikan kepada pelanggan, bahwa mutu dan kualitas layanan pada setiap properti Merek “AAA” yang Anda miliki, akan selalu terjaga. Dengan kata lain, konsumen dapat mengidentikkan kenyamanan, keamanan, atau kualitas prima, dengan Merek properti Anda.   2. Merek Terdaftar Mencegah Pembajakan Pendaftaran Merek atas properti, juga dapat mencegah kriminalisasi penggunaan Merek yang dilakukan oleh pihak lain. Bayangkan citra mewah dan nyaman yang sudah Anda bangun, tiba-tiba rusak akibat munculnya nama properti yang sama, yang dibangun oleh pihak lain yang tidak Anda kenal. Review buruk atas properti tersebut bukan tidak mungkin membuat citra properti Anda terganggu. Padahal, properti tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Anda. Jika Merek properti Anda sudah terdaftar, Anda dapat mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk menghentikan penggunaan Merek Anda oleh pihak lain. Mengingat pendaftaran Merek di Indonesia berlaku azas first-to-file alias pemberian haknya diberikan kepada pendaftar yang pertama, maka Anda perlu mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin sebelum didahului oleh pihak lain. Sebaliknya, jika Anda belum mendaftarkan Merek atas properti Anda, sementara sudah ada pihak lain yang kemudian muncul sebagai pemilik yang sah atas Merek yang Anda miliki, Anda dapat kehilangan hak atas penggunaan Merek properti yang sudah Anda bangun selama ini. Bukan tidak mungkin Anda dituntut harus membayar sejumlah besar uang oleh pihak lain akibat kelalaian Anda mendaftarkan Merek atas properti Anda.   3. Merek Dapat Meningkatkan Nilai Properti Dengan Merek terdaftar dan citra yang sudah terjaga, bukan tidak mungkin ekspansi bisnis Anda akan terus meningkat akibat datangnya investasi dari dalam dan luar negeri. Merek sebagai aset tak berwujud, menjadi nilai jual tambah bagi Anda dalam memberikan lisensi kepada pihak-pihak yang berminat membangun properti baru dengan menggunakan nama properti yang Anda miliki. Ya, jika bisnis properti Anda sudah memiliki Merek terdaftar, ekspansi bisnisnya dapat dilakukan dalam bentuk waralaba atau pun lisensi.   Bagaimana bisnis lisensi dan waralaba dapat meningkatkan manfaat dari Merek yang Anda miliki bisa Anda baca pada artikel kami sebelumnya.   Mengingat pentingnya pendaftaran Merek dalam bisnis properti, Anda tidak perlu bepikir lama untuk mendaftarkan Merek properti yang sudah menjadi tumpuan bisnis Anda selama ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran Merek properti, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Miraland.id Detik.com Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Mendaftarkan-Merek-3-Dimensi-affa

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi Pengertian Merek bagi masyarakat Indonesia seringkali dimaknai terbatas hanya pada nama, kata, atau logo saja. Padahal, seperti yang sudah kami jabarkan pada artikel sebelumnya, suara juga dapat didaftarkan sebagai Merek. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas manusia, Merek sebagai pembeda barang dan/atau jasa, dapat pula didaftarkan dalam bentuk 3 Dimensi (3D).    Logo dalam bentuk 3D, bentuk produk atau kemasan unik yang Anda miliki, hingga tata ruang/ layout toko, jika memiliki daya pembeda, dapat didaftarkan sebagai Merek di Indonesia.   Dasar Hukum Merek 3 Dimensi di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek 3 Dimensi melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Agar suatu Merek 3 Dimensi dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.   Ragam Merek 3 Dimensi Merek 3D adalah tanda yang memiliki unsur panjang, lebar, dan tinggi, atau memiliki volume, seperti pada lingkup berikut ini:   Produk Yang dimaksud dengan produk di sini tidak hanya bentuk dari produk itu sendiri yang unik, seperti pada korek api Zippo, tapi gerobak keliling Sari Roti juga terdaftar sebagai Merek 3D.   Kemasan Kategori ini yang paling banyak didaftarkan sebagai Merek 3D. Contoh paling populer adalah botol beling Coca-Cola, cokelat Toblerone, dan botol Yakult.     Karakter/ Maskot Saat ini, kehadiran maskot sudah tidak bisa dilepaskan dari kehadiran taman bermain, atau beragam event besar seperti Olimpiade. Setiap penyelenggaraannya dilengkapi dengan karakter-karakter unik yang menjadi simbol, sekaligus mewakili semangat dari peserta dan negara penyelenggara. Maskot yang telah terdaftar, kemudian dapat dilisensikan, dihadirkan dalam berbagai macam pertunjukan dan turunan produk, hingga menjadi sumber pemasukan tersendiri bagi penyelenggara.     Posisi Contoh terkenal dari Merek Posisi ini adalah label Merah di kantong jeans Levi’s, jahitan benang kuning di sol sepatu Dr. Martens, serta sol Merah di sepatu Louboutin.   Tata Ruang/ Layout Mungkin Anda masih belum tahu kalau tata ruang restoran Anda bisa didaftarkan sebagai Merek? Dengan keunikan tertentu, pengunjung dapat langsung merasakan perbedaan saat memasuki toko Anda hanya dari tata ruangnya saja. Contoh tata ruang yang terdaftar sebagai Merek adalah Apple Store dan Kiko, toko kosmetik asal Italia.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:   Bentuk Unik Secara umum, Merek dapat didaftarkan jika memiliki daya pembeda secara keseluruhan, memiliki unsur-unsur yang dapat diidentifikasi sebagai identitas produk. Maka dari itu, Anda perlu memastikan bahwa bentuk 3D yang akan Anda daftarkan memliki ciri khas yang bisa membedakannya dari produk sejenis. Mengandung Unsur Pembeda Jika suatu bentuk tidak mempunyai daya pembeda, namun mengandung suatu unsur yang mempunyai daya pembeda, maka hal itu sudah cukup untuk membuat tanda tersebut secara keseluruhan mempunyai fungsi sebagai identitas produk. Namun Anda perlu memastikan bahwa unsur tambahan yang dimiliki dapat mengubah kesan terhadap keseluruhan bentuk tersebut. Contohnya seperti pada Merek 3D kategori Posisi.   Selanjutnya, penilaian akan dilakukan atas representasi grafis yang dikirimkan, bukan dari ukuran yang sebenarnya. Maka dari itu, lampiran gambar yang diberikan harus jelas menampilkan unsur pembeda tersebut. Proporsi sangat penting tapi tidak ada persyaratan khusus mengenai hal itu.   Apa bedanya dengan Desain Industri? Keunikan Merek 3D, terutama untuk kemasan produk ternyata memiliki potensi untuk berbenturan dengan rezim Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti Desain Industri dan Paten. Maka dari itu, Anda perlu mempelajarinya sebelum melakukan pengajuan, agar mendapatkan manfaat maksimal dari perlindungannya, serta mengantisipasi akibat hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.   Yang membedakan Merek 3D dengan Desain Industri adalah masa perlindungan yang dapat diperpanjang untuk Merek, sedangkan Desain Industri hanya 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, pada Desain Industri nilai estetik dan kebaruan yang jadi faktor utamanya. Uniknya, satu produk memang dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus, sebagai Merek, sekaligus sebagai Desain Industri. Hal ini dimungkinkan apabila produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari UU Merek dan UU Desain Industri.   Merek 3D sebetulnya juga dapat beririsan dengan Paten jika memiliki aspek teknis atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Namun jika satu barang yang telah terlindungi sebagai Paten, ia tidak bisa mendapatkan pelindungan sebagai Merek. Aturan ini dilandasi oleh PERPPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 20 huruf (g) pada angka (1) dalam pasal 108 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   Pada akhirnya kami harap Anda dapat menentukan produk yang Anda miliki lebih tepat didaftrakan sebagai Merek 3D atau Desain Industri, atau Paten. Namun jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Merek 3D, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Tips-Mendaftarkan-Suara-dan-Musik-sebagai-Merek-affa

Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek

Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan Merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi, sejak tahun 2008, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru, yang mengakibatkan pembagian Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat).   Yang termasuk Merek dapat dlihat antara lain adalah Merek 3 Dimensi, Merek Warna, Hologram, Slogan, Judul Film dan Buku, Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Sedangkan yang termasuk Merek tidak dapat dilihat adalah Merek yang sifatnya bisa dirasakan oleh penginderaan selain mata. Misalnya Merek Suara yang dapat dikenali oleh telinga, Merek yang dapat dicium (Olfactory Marks) oleh hidung, Merek yang dapat dikecap oleh lidah (Taste Marks), dan Merek yang dapat dirasakan oleh kulit (Texture or Feel Marks).   Dasar Hukum Merek Suara di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Non-Tradisional melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Suara dapat didaftarkan, Pasal 4 UUMIG dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran yang dapat menunjukkan karakteristik suatau Merek, dan untuk Merek Suara yang perlu dilampirkan adalah notasi dan rekaman suaranya. Namun jika Merek Suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, lampirannya dapat berupa sonogram.   Ragam Merek Suara: 1. Sung/ Spoken Verbal Elements (Elemen Verbal) Contohnya adalah suara “Auo-uo” yang diteriakkan oleh Tarzan.   2. Musical Elements (Elemen Musik) Contohnya adalah musik yang muncul setiap kita menyalakan PC/ Laptop dengan sistem operasi Windows.   3. True-to-life Sounds (Suara Alami) Contohnya adalah suara auman singa yang hadir bersamaan dengan logo Metro Goldwyn Mayer muncul di awal film produksi mereka.   4. Other Sounds (Suara Lain-Lain) Contohnya adalah suara deru mesin motor Harley Davidson yang baru dinyalakan.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya: 1. Lampirkan Representasi Grafis sebagai Daya Pembeda Notasi dan Sonogram yang dapat ditampilkan secara visual, dapat menjadi daya pembeda antara satu Merek Suara dengan Merek Suara lainnya. Contoh Notasi Merek Suara Contoh Sonogram Merek Suara 2. Lampirkan Notasi dengan Deskripsi yang Jelas Merek dengan Notasi tanpa Elemen Verbal Deskripsi: “Merek suara terdiri dari melodi lima notasi pada kunci C. Melodi ini terdiri dari seperdelapan nada C, seperdelapan nada E, seperdelapan nada D, seperenam belas nada B, seperenam belas nada C disambung dengan satu setengah nada C.”   Merek dengan Notasi yang memiliki Elemen Verbal Deskripsi: “Merek terdiri dari kata “HISAMITSU” dan bunyi empat nada musik  E, A, E dan F. Tiga nada pertama adalah nada seperdelapan dan nada terakhir adalah nada seperdelapan dan nada setengah.”   3. Untuk Merek yang Dinyanyikan/ Diucapkan, Elemen Verbal Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Yang dimaksud dengan Elemen Verbal adalah suara yang diucapkan seperti pada contoh Merek HISAMITSU di atas.  Jika kata yang diucapkan sangat berbeda, maka suara tersebut dapat dinilai memiliki daya pembeda yang besar. Namun jika dua Elemen Verbal yang berbeda (HISAMITSU vs MAKANBATU) dinotasikan sama, MA-KAN-BA-TU dibawakan seperti HI-SA-MIT-SU, tidak dianggap Merek Suara yang berbeda. Jika Elemen Verbalnya sama, tapi diiringi dengan Elemen Non-Verbal, seperti suara musik yang berbeda, maka nilai pembedanya tetap ada, namun tidak sebesar jika Elemen Verbalnya benar-benar berbeda.   4. Untuk Merek dengen Elemen Musik, Melodi yang Berbeda Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Dalam hal Merek Suara yang diajukan pendaftarannya hanya berisi elemen musik, maka nilai pembedanya adalah melodi yang berbeda. Semakin berbeda semakin baik, jika dibandingkan dengan perbedaannya hanya berupa alat musik yang berbeda, tempo, dan ritme.   5. Untuk Suara Alami, Daya Pembeda dinilai dari Tipe, Tempo, dan Ritme yang Berbeda Jika Merek Suara yang diajukan pendaftarannya berupa suara alami, seperti contoh auman singa Metro Goldwyn Mayer, maka untuk membedakannya, suara auman singa lain harus punya tempo, ritme, serta tingkat suara yang berbeda. Misalnya suara singanya seperti menjerit atau menangis dengan tempo yang lebih lambat, dapat dinilai memiliki daya pembeda.   Nah, sudah terbayang Merek Suara seperti apa yang ingin Anda daftarkan untuk menunjang bisnis, agar semakin eksis dan memiliki daya pembeda di masyarakat? Pastikan semua kriteria di atas sudah dapat Anda penuhi.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran Merek Suara di Indonesia atau manca negara, termasuk melakukan pemeriksaan apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah pernah terdaftar sebelumnya oleh pihak lain, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi