Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Dunia Metaverse?
Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Dunia Metaverse? Saat Facebook dengan pengguna aktif sebanyak 2,9 milyar di seluruh dunia mengubah nama perusahaannya menjadi META, semakin banyak orang yang terbuka matanya akan kehadiran metaverse. Metarverse seakan jadi istilah baku baru dalam industri digital untuk menggambarkan dunia bersama dalam bentuk Virtual 3D, dimana seluruh aktivitas dapat dilakukan dengan bantuan layanan augmented reality dan virtual reality. Namun sebenarnya, istilah Metaverse sudah muncul sejak tahun 1992 pada novel fiksi ilmiah yang berjudul “Snow Crash” karya penulis asal Amerika, Neal Stephenson. Dalam novel itu, Metaverse digambarkan sebagai lingkungan virtual yang amat besar. Konsep yang sama kemudian digunakan kembali oleh Ernest Cline untuk novel fiksi ilmiahnya yang berjudul “Ready Player One.” Bedanya, Ready Player One sudah fokus pada lingkungan yang mengerucut pada dunia permainan multi-player, dan metaverse di sana disebut dengan Oasis. Di tahun 2018, novel Ready Player One diangkat menjadi sebuah film layar lebar, dan meraih USD 607.874.134 dari penjualan tiket bioskop di seluruh dunia. Akhirnya, dunia virtual ini memang banyak kita temukan di dunia game online, seperti Roblox, Minecraft, dan Fortnite. Karena di sana disediakan open source yang memungkinkan kita membuat dunia, pulau, bahkan lengkap dengan bangunan sesuai dengan yang kita inginkan sedetail mungkin, seliar imajinasi yang bisa kita buat, yang akhirnya bisa dikunjungi oleh seluruh penggunanya yang tersebar di seluruh dunia, dan bermain bersama di dalamnya. Lantas, siapa pemilik Hak Cipta dari semua karya tersebut? Arsitek yang menggambar desain bangunannya? Atau programmer sekaligus pemain yang memang punya kemampuan mengubahnya kedalam format digital? Pengertian Hak Cipta Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pengertian diatas, ada dua penekanan penting dari Hak Cipta sebagai berikut: 1.. Hak yang bersifat Eksklusif, yang terdiri dari: Hak Ekonomi Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta 2. Timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif Dengan demikian, tidak dibutuhkan pencatatan atau pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan. Lalu, yang disebut dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. Karya Arsitektur dalam UU Hak Cipta Pasal 40 Ayat (1) huruf (h) mencakup wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan. Uniknya, semua dapat dilakukan di dalam metaverse. Pemegang Hak Cipta di Metaverse Secara umum, ada 3 (tiga) pihak yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta, yaitu: Pemilik Hak Cipta/ Pencipta Pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak Namun jika kita bicara Pemegang Hak Cipta spesifik karya yang hadir di metaverse, rinciannya adalah sebagai berikut: Bentuk Karya Jenis Ciptaan Pemegang Hak Cipta Metaverse Program Komputer Program Developer Desain Kota Karya Seni Rupa/ Grafis Desainer Grafis (Arsitek sebagai Desainer) Desain Bangunan Karya Arsitektur Arsitek Desain Ruang Desain Interior Arsitek Interior (Desainer Interior) Meta-Human/ Avatar Seni Rupa – Karya Grafis Desainer Grafis Tarian/ Pergerakan dari Meta-Human Seni Tari atau Koreografi Koreografer Musik dan/atau Lagu Pengiring Musik dan/atau Lagu Pencipta, Produser, & Pelaku Pertunjukan Dengan mengetahui siapa Pencipta atas ciptaan-ciptaan diatas, jika Anda memang terlibat di dalamnya, apalagi jika posisi Anda sebagai Pencipta, Anda berhak atas Hak Eksklusif karya Arsitektur yang berlaku hingga 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Uniknya, karya Arsitektur ini punya masa perlindungan lebih lama daripada Hak Cipta atas program komputer itu sendiri, yang hanya 50 tahun sejak diumumkan. Maka dari itu, jika karya Anda dimuat dalam sebuah metaverse, pastikan Anda juga memiliki perjanjian tertulis dengan pemberi kerja, yang menerangkan peran Anda dalam karya tersebut. Manfaat Pencatatan Hak Cipta Pastikan juga nama Anda tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan yang berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. Karena walaupun sifatnya tidak wajib, pencatatan Hak Cipta sangat bermanfaat untuk 2 (dua) hal berikut ini: Mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Hak Cipta dan pencatatannya, baik di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Planet Facebook – Navneet Alang (2021)
