Setiap tahunnya, Office of the United States Trade Representative (USTR) merilis laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy,” yang berisi temuan dari berbagai pasar online dan fisik di seluruh dunia, yang terindikasi memfasilitasi pemalsuan Merek dan pembajakan Hak Cipta dalam skala besar. Tujuan utama dari laporan ini adalah mendorong pemerintah dari seluruh dunia, pelaku industri, serta operator platform untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak negatif pembajakan dan barang palsu terhadap perekonomian global.
Pada edisi terbaru 2025 Notorious Markets List (NML) yang baru dirilis pada 3 Maret 2026, USTR mengidentifikasi 37 pasar online dan 32 pasar fisik yang dianggap memiliki tingkat aktivitas pelanggaran kekayaan intelektual yang signifikan. Apakah Indonesia masuk di dalamnya?
Pembajakan Siaran Olahraga dan Ekosistem Digital Jadi Sorotan Utama
Mungkin masih banyak yang belum sadar jika siaran olah raga, sama seperti halnya film atau serial TV, merupakan materi yang dilindungi Hak Cipta. Kita tidak bisa menyiarkannya tanpa izin, di berbagai platform, tanpa membayar lisensi berupa hak siar terlebih dahulu. Namun bagi Anda yang sudah menyadarinya, Anda bisa merasakan kalau siaran-siaran olahraga berskala global seperti Moto GP, (road to) Piala Dunia, semakin sulit ditonton tanpa berlangganan platform tertentu.
Hal itu terjadi karena dari sananya, pemilik Hak Cipta atau siaran olahraga tadi memang mematok harga yang tidak murah untuk setiap acaranya. USTR melansir valuasi hak siar olahraga global diperkirakan mencapai USD 62,6 miliar di tahun 2024, maka dari itu, jika ada pihak lain yang “membocorkannya,” akan dianggap sebagai kerugian ekonomi besar di industri hiburan global. Sehingga pembajakan terhadap konten tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap industri kreatif dan model bisnis penyiaran.
Selain itu, laporan ini juga menyoroti bagaimana ekosistem digital modern, termasuk hosting provider, platform streaming, cyberlocker, hingga jaringan iklan online, yang dapat menjadi media distribusi konten bajakan apabila tidak memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai.
E-Commerce dan Media Sosial Jadi Jalur Utama Peredaran Barang Palsu
Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah pergeseran distribusi barang palsu dari pasar fisik menuju platform digital, khususnya melalui:
- marketplace e-commerce
- social commerce
- influencer marketing
- iklan digital yang menyesatkan
Pemegang hak Kekayaan Intelektual telah melaporkan bahwa iklan palsu dan promosi melalui influencer media sosial semakin sering digunakan untuk mengarahkan konsumen ke produk tiruan atau bajakan.
Namun demikian, laporan ini juga mencatat bahwa sejumlah platform digital mulai mengadopsi kebijakan anti-counterfeiting yang lebih kuat, seperti:
- verifikasi identitas penjual
- sistem notice-and-takedown yang lebih cepat
- alat deteksi otomatis terhadap produk palsu
- peningkatan kerja sama dengan pemegang hak dan otoritas penegak hukum.
Langkah-langkah di atas dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi konsumen dan pemilik Merek.
Bagaimana dengan Indonesia?
Dalam edisi laporan sebelumnya, Indonesia sempat menjadi sorotan terkait peredaran barang palsu baik di pasar fisik maupun di platform e-commerce. Namun kali ini, yang disorot hanya pasar fisiknya saja.
Hal ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, platform digital, serta pemilik Merek mulai menunjukkan dampak positif, khususnya dalam:
- peningkatan kebijakan anti-counterfeiting pada marketplace
- kerja sama dengan pemegang Merek
- mekanisme penghapusan listing produk yang melanggar
- peningkatan kesadaran publik terhadap produk palsu.
Meskipun masih terdapat catatan dalam aspek penegakan hukum Kekayaan Intelektual, berkurangnya sorotan terhadap e-commerce Indonesia dalam laporan terbaru merupakan perkembangan yang signifikan.
Langkah Apa yang Dapat Diambil Selanjutnya?
Bagi Anda pelaku bisnis, terutama yang bergerak di perdagangan internasional, laporan seperti Notorious Markets List memiliki beberapa implikasi penting:
- Menunjukkan tingkat risiko pelanggaran IP di suatu pasar atau negara tertentu, sehingga Anda dapat mengambil langkah pencegahan atau strategi lainnya dalam perlindungan Merek.
- Mempengaruhi persepsi investor dan mitra dagang internasional. Semakin bermasalah suatu negara, semakin sulit menarik investor.
- Mendorong peningkatan kepatuhan dan pengawasan platform digital, karena setiap pelanggaran di satu negara atau kawasan, telah menjadi pantauan global.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait USTR “Notorious Markets” Terbaru atau perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Sumber:
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







