Fair Competition Commission (FCC) Tanzania telah mengumumkan pemberlakuan sistem pencatatan (recordation) Merek yang bersifat wajib untuk semua barang yang masuk ke Tanzania. Peraturan baru ini akan berlaku efektif pada 1 Desember 2025. Langkah ini menjadikan Tanzania sebagai negara Afrika kedua, setelah Kenya, yang memberlakukan pencatatan wajib untuk Merek asing yang masuk ke negaranya.
Tujuan dan Landasan Hukum
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kontrol di perbatasan dan memerangi impor barang palsu. Dengan adanya sistem ini, petugas bea cukai dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mencegat barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual di jalur-jalur perbatasan masuk negara. Dengan demikian, bagi Anda pemilik Merek dari Indonesia, regulasi ini memberikan payung hukum lebih dalam memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di Tanzania.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan penambahan Pasal 11A pada Merchandise Marks Act, 1963 dan Merchandise Marks (Recordation) Regulations, 2025 yang merupakan hasil dari Finance Act, 2025 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
Pencatatan di FCC adalah Proses Terpisah dari Pendaftaran Merek di BRELA
Penting untuk dipahami bahwa sistem Pencatatan Merek di FCC ini berjalan secara paralel dan terpisah dari aktivitas Pendaftaran Merek yang dikelola oleh Business Registrations and Licensing Agency (BRELA), yang merupakan Kantor Kekayaan Industri Tanzania. Artinya, pendaftaran Merek di BRELA tetap menjadi syarat utama, dan pencatatan di FCC adalah langkah tambahan yang wajib dilakukan bagi importir. Merek yang digunakan di Tanzania namun belum terdaftar di BRELA harus secepatnya didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan pencatatan wajib ini.
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Mulai 1 Desember 2025, untuk semua barang ber-Merek yang masuk ke Tanzania, yang belum dicatatkan di FCC, akan menghadapi risiko serius. Barang-barang tersebut, baik itu asli maupun palsu, dapat ditahan di perbatasan. Selain penegahan barang yang dapat menyebabkan penundaan signifikan, importir juga dapat dikenakan denda dan penalti lebih lanjut.
Prosedur dan Persyaratan Pencatatan
Untuk mematuhi peraturan ini, semua Merek yang terkait dengan barang impor, terlepas dari di mana Merek tersebut telah terdaftar, harus diajukan pencatatan resminya kepada Chief Inspector of Merchandise Marks. Permohonan pencatatan harus diajukan menggunakan formulir resmi FCC1, disertai dengan dokumen-dokumen berikut:
- Rincian lengkap pemohon, termasuk kewarganegaraan atau yurisdiksi pendirian perusahaan.
- Tempat pembuatan barang yang bersangkutan.
- Salinan resmi Sertifikat Merek yang masih berlaku.
- Contoh barang atau foto yang jelas dari barang yang menggunakan Merek tersebut.
- Rincian mengenai setiap penerima lisensi (licensee) atau entitas afiliasi yang diizinkan menggunakan Merek tersebut.
- Bukti pembayaran biaya yang telah ditetapkan.
Langkah yang Harus Diambil
Mengingat peraturan ini bersifat wajib, para pelaku usaha sangat disarankan untuk segera meninjau portofolio Merek yang ada, dengan mengambil langkah-langkah berikut:
- Mendaftarkan Merek:
Segera ajukan pendaftaran untuk Merek dagang yang digunakan di Tanzania, jika belum terdaftar di BRELA. - Memulai Proses Pencatatan:
Lakukan proses pencatatan di FCC untuk semua Merek yang relevan sesegera mungkin sebelum 1 Desember 2025, agar tidak terkena penegahan di perbatasan.
Dengan mematuhi peraturan ini, Anda dapat memastikan keamanan hak kekayaan intelektual atas Merek yang Anda miliki, memperkuat posisi pasar, dan yang terpenting, menjaga kelancaran arus masuk barang ke Tanzania tanpa penundaan yang tidak perlu.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pencatatan Merek di Tanzania, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889