Di era digital ini, memiliki nama domain yang selaras dengan Merek yang sudah terdaftar, telah menjadi suatu keharusan. Namun, seringkali pemilik merek dihadapkan pada situasi dimana nama domain yang diinginkan ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain. Fenomena ini, yang dikenal sebagai cybersquatting dapat merugikan reputasi Merek, mengganggu strategi pemasaran, dan bahkan memaksa pemilik Merek untuk membeli domain tersebut dengan harga tinggi.
Lantas bagaimana solusinya? Ini dia langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemegang Merek terdaftar untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan Merek dan Nama Domain di Ruang Digital
Cybersquatting adalah tindakan mendaftarkan nama domain yang mirip atau identik dengan Merek atau nama terkenal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pemilik Merek tersebut. Beberapa cybersquatter bahkan menggunakan domain tersebut untuk membuat halaman phishing, penipuan, atau pengumpulan data pengguna.
Selain itu, ada juga Domaintypo/Typosquatting, yakni pendaftaran nama domain yang merupakan kesalahan ejaan atau kesalahan ketik dari nama domain sah yang terkenal, yang juga dapat merugikan pemegang Merek.
Meskipun hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, pemilikan nama domain di internet seringkali menganut prinsip pendaftar pertama (first come first served), tanpa diperlukan pemeriksaan substantif. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nama domain yang memiliki kesamaan dengan Merek terdaftar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan tidak sah.
Landasan Hukum Perlindungan Merek di Ruang Digital
Untungnya, di Indonesia sudah ada landasan hukum yang mengatur perlindungan Merek di ruang digital, dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Untuk sengketa nama domain .com, .net, atau .org, prosedur yang berlaku adalah Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), dimana penyelesaian sengketanya dijembatani oleh berbagai penyedia layanan. Mulai dari Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC), Canadian International Internet Dispute Resolution Centre (CIIDRC), The Czech Arbitration Center for Internet Disputes, National Arbitration Forum, hingga Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Namun jika sengketanya spesifik untuk domain .id, maka penyelesaian sengketanya diatur dalam Kebijakan PANDI tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (KPPND) Versi 8.0.
PANDI & Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah registri nama domain Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan nama domain. Salah satu fungsi dan wewenang PANDI adalah menyelesaikan perselisihan nama domain. Sedangkan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) adalah suatu perselisihan yang diajukan oleh pihak yang keberatan dengan pendaftaran suatu Nama Domain yang dianggap didaftarkan oleh pihak lain dengan melawan hak.
PPND ini diselenggarakan oleh PANDI dan merupakan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Online (Online Alternative Dispute Resolution) yang diharapkan mudah, murah, dan tidak berbelit. Melalui PPND, pemilik Merek terdaftar memiliki hak untuk menggunakan nama domain sesuai Merek yang dimilikinya.
Jenis perselisihan yang ditangani oleh PPND antara lain adalah Perselisihan Nama Domain Terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Terkait Nama Terdaftar.
Unsur-Unsur yang Wajib Dibuktikan dalam Perselisihan Nama Domain Terkait Merek
Untuk berhasil dalam pengajuan perselisihan nama domain terkait Merek, Pemohon (pihak yang mengajukan keberatan) wajib membuktikan tiga unsur secara kumulatif:
- Nama Domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan Merek terdaftar yang dimiliki oleh Pemohon.
- Termohon (Registran Nama Domain yang diperselisihkan) tidak memiliki hak dan/atau kepentingan yang sah atas nama Domain tersebut.
- Nama Domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.
Unsur itikad tidak baik dapat dinilai apabila Nama Domain didaftar dengan tujuan mencegah penggunaan Nama Domain dimaksud, atau didaftarkan dengan tujuan mengganggu kegiatan usaha, atau dimaksudkan untuk menarik pengguna internet ke situs lainnya untuk keuntungan materiil yang tidak sah, atau dimaksudkan untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepada Pemohon sebagai pemilik Merek untuk keuntungan materiil.
Tahapan Proses Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)
Proses PPND memiliki jangka waktu keseluruhan sekitar 98 hari. Berikut adalah tahapan-tahapan utamanya:
- Verifikasi Perselisihan (Pra-Keberatan):
-
- Setiap orang atau badan hukum yang merasa hak dan/atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan Verifikasi Perselisihan secara elektronik kepada Sekretariat PPND.
- Pemohon wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan Merek.
- Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Formulir Perselisihan dan tutorial penggunaan enkripsi surel.
- Apabila formulir lengkap, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Data Whois yang diminta Pemohon secara terenkripsi.
- Pada tahap ini, Pemohon juga membayar biaya administrasi.
- Pengajuan Keberatan:
-
- Pemohon mengajukan permohonan keberatan formal, yang berisi uraian Nama Domain yang diperselisihkan, nama Registrar, nama Merek, uraian penjelasan dan alasan permohonan, serta identitas Pemohon dan Termohon.
- Batasan jumlah kata untuk keberatan adalah maksimum 3.000 (tiga ribu) kata.
- Keberatan hanya dapat diajukan pada masa Keberatan yang telah ditentukan.
- Jika Pemohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Pemohon.
- Pemohon setuju bahwa permohonan keberatan hanya ditujukan kepada Termohon, bukan kepada PANDI, Sekretariat PPND, Panelis, atau Registrar/Reseller.
- Mediasi:
-
- Sebelum pemeriksaan pokok perselisihan, Sekretariat PPND wajib meminta para Pihak untuk melakukan mediasi.
- Mediasi dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan para Pihak.
- Konfirmasi kesediaan mediasi dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari.
- Jangka waktu proses mediasi paling lambat 7 (tujuh) Hari, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) Hari atas permintaan kedua belah pihak.
- Mediator dapat ditunjuk dari internal PANDI, disepakati oleh para Pihak, atau dari mediator tersertifikasi di luar PANDI.
- Jika mediasi berhasil, Sekretariat PPND akan memfasilitasi ke Registrar untuk ditindaklanjuti. Jika tidak berhasil, proses PPND akan dilanjutkan.
- Tanggapan Termohon:
-
- Jika jangka waktu mediasi berakhir, Termohon wajib menyerahkan tanggapannya secara tertulis disertai dokumen pendukung kepada Pemohon melalui Sekretariat PPND dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari.
- Tanggapan hanya dapat diajukan pada masa Tanggapan yang telah ditentukan.
- Jika Termohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Termohon.
- Pembentukan Panel:
-
-
- Ketua PANDI melalui Sekretariat PPND membentuk Panel dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Tanggapan atau lewatnya batas waktu penerimaan Tanggapan.
- Jumlah Panelis bervariasi tergantung pada jumlah karakter Nama Domain yang diperselisihkan:
- Nama Domain 1 (satu) karakter: 9 (sembilan) Panelis.
- Nama Domain 2 (dua) karakter: 7 (tujuh) Panelis.
- Nama Domain di atas 2 (dua) karakter (Domain Tingkat Kedua): 1 (satu) atau 3 (tiga) Panelis.
- Jika Pemohon mengajukan lebih dari satu perselisihan Nama Domain dengan susunan karakter yang dominan dan/atau sama, maka perkara tersebut akan diperiksa oleh Panelis yang sama untuk menghindari perbedaan pendapat.
-
- Pemeriksaan dan Diskusi Materi Perselisihan:
-
- Selama proses ini, Registri akan melakukan Penguncian Nama Domain yang diperselisihkan, yang berarti nama domain tidak dapat dialihkan, dibatalkan, diubah kontaknya, atau diperbarui dokumennya, tetapi tetap bisa berfungsi seperti biasa.
- Semua bentuk komunikasi selama proses PPND harus dilakukan secara tertulis melalui Sekretariat PPND. Setiap Pihak dilarang melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Panel untuk menjaga netralitas putusan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan pembentukan Panel baru.
- Pengambilan Keputusan (Putusan Panel):
-
- Panel mengambil Putusan dan menyampaikannya kepada Sekretariat PPND dalam waktu 14 (empat belas) Hari sejak berkas permohonan, tanggapan, dan bukti lengkap diterima oleh seluruh anggota Panel.
- Jangka waktu ini dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) Hari jika terdapat kesulitan.
- Putusan Panel bersifat final dan mengikat, serta ditetapkan dengan Keputusan Ketua PANDI.
- Putusan Panel akan menyatakan apakah pendaftaran Nama Domain dialihkan atau tidak dialihkan.
- Penyebaran dan Pelaksanaan Putusan:
-
- Putusan Panel harus diumumkan ke publik 3 (tiga) Hari setelah tanggal Putusan.
- Sekretariat PPND akan menyampaikan hasil Putusan Panel kepada para Pihak dan Registrar terkait.
- Registrar wajib melaksanakan Putusan Panel dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Keputusan Ketua PANDI.
- Pendaftaran Putusan:
Dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal Putusan Panel, putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan dicetak dalam 2 salinan resmi. Satu salinan disimpan sebagai arsip PANDI, dan salinan lainnya akan didaftarkan oleh PANDI di Pengadilan Negeri.
Biaya Penyelesaian Perselisihan Nama Domain
Biaya PPND terdiri dari Biaya Administrasi dan Biaya Panel, yang bervariasi tergantung pada jumlah nama domain yang diperselisihkan dan jumlah karakter pada nama domain tersebut. Mohon dicatat bahwa biaya ini di luar dari biaya jasa pendampingan yang diberikan oleh konsultan.
- Nama Domain di atas 2 (dua) karakter:
-
- Untuk 1 s/d 2 Domain: Biaya Administrasi Rp 6,5 juta, Biaya Panel Rp 9-10 juta (1 Panelis) atau Rp 15,5-19 juta (3 Panelis), dengan total mulai dari Rp 15,5 juta.
- Untuk 3 s/d 5 Domain: Biaya Administrasi Rp 7,5 juta, Biaya Panel Rp 12-14 juta (1 Panelis) atau Rp 19,5-25 juta (3 Panelis), dengan total mulai dari Rp 19,5 juta.
- Untuk 6 s/d 9 Domain: Biaya Administrasi Rp 8,5 juta, Biaya Panel Rp 15-16 juta (1 Panelis) atau Rp 23,5-30 juta (3 Panelis), dengan total mulai dari Rp 23,5 juta.
- Untuk 10 Domain atau lebih, akan ditentukan oleh Sekretariat PPND.
- Nama Domain di bawah 3 (tiga) karakter (1 atau 2 karakter):
-
- Biaya akan lebih tinggi dan melibatkan lebih banyak Panelis (7 atau 9 Panelis).
Meskipun mekanisme PPND tersedia, langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah melakukan tindakan preventif. Dimana Anda sebagai pemilik Merek diharapkan untuk mendaftarkan nama domain sesegera mungkin, agar tidak perlu mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan sengketa nama domain, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Sumber:
- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia