Banyak pemohon Merek mengira bahwa setelah mengajukan permohonan, tinggal menunggu sertifikat terbit. Padahal, justru di tahap paling awal inilah banyak permohonan berhenti, tertunda, bahkan berakhir dengan penolakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga negara yang menerima pendaftaran Merek, bahkan menyatakan 75% permohonan Merek itu ditolak!
Yang berarti ada ribuan Merek yang ditolak setiap bulannya. Hal ini sebetulnya tidak mengejutkan mengingat semakin lama, tingkat persaingan pendaftaran akan semakin sengit, karena sudah ada lebih banyak Merek yang terdaftar lebih dahulu.
Tapi kenapa hal itu jadi sangat relevan? Bagaimana tahap validasi administratif dan penelusuran (pemeriksaan awal terhadap potensi konflik) jadi sangat menentukan apakah Merek Anda bisa lanjut atau sudah bermasalah sejak awal?
Validasi Administratif — “Apakah permohonannya layak diproses?”
Pada tahap ini, Kantor Merek, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tidak menilai bagus atau tidaknya Merek Anda, tetapi memeriksa apakah Pengajuan Permohonan sudah memenuhi ketentuan formal.
Yang divalidasi antara lain:
- Identitas Pemohon
- Nama pemilik Merek (perorangan/perusahaan)
- Alamat yang jelas dan konsisten
- Jika badan hukum: kesesuaian dengan data legal perusahaan
Proses ini sering gagal diakibatkan:
- Nama perusahaan berbeda dengan akta
- Salah tulis alamat
- Pemilik sebenarnya berbeda dengan yang tercantum
- Representasi Merek
- Logo harus jelas
- Warna sesuai klaim
- Tidak blur, pecah, atau terpotong
Proses ini sering gagal diakibatkan:
- Upload gambar resolusi rendah
- Logo yang diajukan berbeda dengan yang digunakan di pasar
- Kelas & Uraian Barang/Jasa
- Kelas harus sesuai dengan sistem klasifikasi
- Deskripsi barang/jasa harus jelas dan dapat diterima
Proses ini sering gagal diakibatkan:
- Uraian terlalu umum (“perdagangan umum”)
- Barang/jasa tidak sesuai kelas
- Menggunakan istilah yang tidak dikenal dalam praktik pemeriksaan
- Dokumen Pendukung
- Surat kuasa (jika melalui konsultan)
- Pernyataan kepemilikan
- Bukti pembayaran biaya resmi
Jika ada kekurangan dan tidak dilengkapi atau diperbaiki, permohonan bisa dianggap tidak lengkap dan tidak lanjut ke tahap berikutnya.
Penelusuran Awal — “Apakah Merek ini bermasalah?”
Setelah lolos validasi, pemeriksaan berlanjut pada substansi awal, terutama soal kemungkinan benturan dengan Merek lain. Di sinilah semakin banyak permohonan mulai bermasalah.
Yang dilihat bukan hanya persamaan identik, tetapi juga:
- Persamaan pada Pokoknya
Merek bisa ditolak walau tidak sama persis, karena turut dinilai:- Bunyi (fonetik)
- Penulisan
- Tampilan visual
- Makna
Contoh:
Nama yang terdengar mirip dengan Merek terkenal → berisiko ditolak.
- Konflik dengan Merek Terdaftar Sebelumnya
Jika sudah ada Merek:- Dengan nama mirip
- Di kelas yang sama atau terkait
- Untuk produk/jasa sejenis
Maka peluangnya untuk ditolak sangat tinggi.
- Merek yang Tidak Memiliki Daya Pembeda
Merek harus bisa membedakan produk Anda dari milik orang lain. Maka peluang besar penolakan dapat terjadi karena:- Terlalu deskriptif (“KOPI ENAK”, “SEPATU BAGUS”)
- Hanya menjelaskan jenis barang
- Istilah umum di industri
- Bertentangan dengan Ketentuan Umum
Merek juga bisa gagal jika:- Bertentangan dengan moralitas
- Menyerupai lambang negara/lembaga
- Menyesatkan konsumen
Kenapa Banyak Gagal di Tahap Ini?
Karena banyak pemohon:
- Tidak melakukan penelusuran Merek sebelumnya
- Menganggap nama unik menurut mereka = aman secara hukum
- Salah memilih kelas
- Menggunakan istilah deskriptif
- Menyepelekan tahap administratif
Padahal, kegagalan di sini berarti:
- Proses berhenti
- Biaya hangus
- Harus mulai dari awal dengan Merek baru
Pada akhirnya tahap Validasi & penelusuran bukan sekadar formalitas. Ini adalah filter utama yang menentukan apakah Merek Anda layak masuk ke proses perlindungan hukum.
Bagi bisnis, kegagalan di tahap awal ini bisa berarti:
- Penundaan peluncuran produk
- Risiko konflik hukum
- Kehilangan momentum pasar
Karena itu, strategi sejak sebelum pengajuan permohonan Merek, terutama penelusuran dan penentuan kelas, menjadi faktor penentu keberhasilan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait validasi dan penelusuran Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







