Jenis-Jenis-Kekayaan-Intelektual-dalam-MotoGP-affa

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP   Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023 di Indonesia pada 15 Oktober kemarin, kembali mengantar pembalap Ducati, Francesco Bagnaia ke puncak klasemen dengan 346 poin. Gelaran yang resminya disebut “Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023” ini merupakan balapan ke 15 dari total 20 rangkaian MotoGP World Championship yang menghasilkan perputaran uang sekitar 500 juta Euro atau sekitar 8,3 trilyun Rupiah per tahunnya.   Adalah Dorna Sports S.L., perusahaan asal Spanyol yang menjadi pemegang Hak Komersil MotoGP dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) sejak 1992. Di tangan Dorna, ajang balap motor tercepat di darat ini jadi yang paling mahal di dunia dengan bisnis Kekayaan Intelektualnya. Di tahun 2021, Dorna Sports sukses mebukukan 137 juta Euro hanya dari penjualan Hak Siar ke berbagai TV dan platform streaming untuk menyiarkan setiap lombanya secara langsung. Pendapatan dari Hak Siar ini konon mencapai 66% dari total pemasukan dari seluruh bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang dijalankan. Lalu, apa saja KI lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan MotoGP?   Merek Yang pertama tentu saja penamaan dan logo unik dari MotoGP itu sendiri. Dorna telah mendaftarkan MotoGP di 22 kelas Merek yang ada, yang perlindungannya tersebar ke 53 negara di dunia. Dari 22 kelas Merek itu termasuk kelas 25 (pakaian, sepatu, topi), 28 (mainan), 30 (teh & kopi), selain tentu saja di kelas 41 (kegiatan olahraga) yang menjadi inti bisnisnya. Di Indonesia, Merek “MotoGP” masih terlindungi hingga 2027 dan dapat diperpanjang tiap 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, Dorna juga mendaftarkan Merek untuk berbagai bisnis turunan terkait MotoGP, seperti MotoGP Kids, MotoGP VIP Village, dan Legends MotoGP. Dengan mendaftarkan semua Merek tadi, Dorna telah menjadi pemilik Hak Eksklusif atas MotoGP dan mencegah kemungkinan pihak lain untuk mendaftarkan nama yang identik atau serupa di kemudian hari.   Hak Cipta Materi perlombaan, gambar, promosi, dan konten lain terkait MotoGP masuk dalam kategori Hak Cipta. Sebagai pemegang Hak Komersil atas MotoGP, Dorna juga menjadi pemilik Hak cipta dari MotoGP. Dengan demikian memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan seluruh Hak Cipta terkait MotoGP, termasuk didalamnya Hak Siar untuk menayangkan perlombaan secara langsung di berbagai platform ke seluruh dunia. Pemberian lisensi Hak Siar inilah yang menjadi pemasukan terbesar untuk Dorna. Tercatat sejak 2015 hingga 2021, kecuali pada tahun 2020, selalu terjadi peningkatan pendapatan dari Hak Siar. Mulai dari 105, 115, 125, 135, 130, dan 137 juta Euro (sekitar 2,3 trilyun Rupiah) di tahun 2021. Untuk MotoGP World Championship 2023, ada lebih dari 90 kanal yang menjadi official broadcaster, yang mewakili 63 negara di dunia. Di Indonesia, Hak Siar MotoGP dipegang oleh Trans7, MNC Vision, KVision,  UseeTV, dan Maxstream-SpoTV.   Paten Suatu perlombaan berskala besar, apalagi yang berkaitan dengan industri otomotif, tentunya tidak lepas dengan invensi teknologi, entah itu yang berkaitan erat dengan konstruksi mesin dan kecepatan, hingga perlengkapan keselamatan, merupakan objek yang dapat dipatenkan.  MotoGP juga telah menjadi ajang adu inovasi antar produsen motor hingga peralatan keselamatan untuk mendapatkan eksposur secara maksimal, sebelum akhirnya teknologi tersebut diterapkan ke produk-produk komersil yang dijual ke publik.   Desain Industri Jika desain sepeda motor, perlengkapan pengendara, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan balap lainnya tidak memiliki unsur invensi tapi memiliki kebaruan estetik, maka dapat didaftarkan dan mendapat perlindungan Desain Industri. Contoh paling mudah adalah komersialisasi dari helm yang digunakan para pembalap MotoGp.   Rahasia Dagang Strategi balapan tertentu, termasuk detail teknis dan informasi rahasia lainnya disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini memberi tim-tim MotoGP keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada para pesaing, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain Nama domain yang terkait dengan MotoGP sangat penting untuk dalam menjaga kehadiran dan pemasaran online. Dorna telah mendaftarkan “motogp.com” untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan merek. Domain tadi juga tersedia dalam banyak bahasa, termasuk Indonesia, untuk memudahkan pemasaran dan penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar MotoGP di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi Selain pada Hak Cipta yang sudah disinggung sebelumnya, Perjanjian Lisensi juga dapat mencakup rezim Kekayaan Intelektual lain, seperti Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Karena jika kita bicara tentang bisnis, Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang kuat,  dapat saling menguntungkan semua pihak yang terlibat.   Dari laporan keuangan Dorna Sports di tahun 2021, ada lebih dari 100 juta Euro yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan MotoGP. Namun demikian, mereka berhasil membukukan keuntungan sebesar 46 juta dari pemasukan 207 juta Euro. Angka tersebut tentunya cukup fantastis bagi kegiatan olahraga yang didukung KI yang kuat.    Karena sesungguhnya, bisnis olahraga yang sukses itu juga merupakan bisnis Kekayaan Intelektual. Jika Anda serius menggelutinya, Anda dapat memulainya dari skala terkecil, dari event yang bersifat lokal, namun memiliki potensi penonton yang luas, dan terus hadirkan pertandingan yang menarik dan kompetitif, agar semakin banyak pihak yang tertarik untuk bergabung mendapatkan lisensinya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Bulu-Tangkis-Olahraga-Populer-dengan-Banyak-Potensi-Kekayaan-Intelektual-affa

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual Asian Games 2022 telah berakhir kemarin dengan membukukan kemenangan untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan perolehan total 383 medali Prestasi ini jauh meninggalkan Jepang dan Korea Selatan yang berada di urutan kedua dan ketiga dengan 188 dan 190 medali. Disebut Asian Games 2022 karena event 4 (empat) tahunan ini harusnya diselenggarakan pada tahun 2022, namun karena pandemi COVID-19, akhirnya digeser ke bulan September-Oktober 2023, tetap di kota Hangzhou, RRT.   Dari 40 cabang olahraga yang dilombakan, ada 481 lomba yang memiliki daya tarik tersendiri. Bayangkan potensi besar bagi sponsor saat milyaran mata dari negara-negara tertuju pada pertandingan-pertandingan favorit, Merek-merek lokal bisa langsung dikenal ke seluruh penjuru Asia.   Merek tidak hanya terpampang di pinggir lapangan, tapi juga pada baju-baju tim setiap negara. Maka dari itu, kegagalan tim untuk bertanding sampai akhir, kerugian juga bagi sponsor mereka.   Pada Asian Games 2022 ini, untuk pertama kalinya Tim Bulu Tangkis Indonesia gagal meraih medali sejak dilombakan di tahun 1962. Lantas, Kekayaan Intelektual apa saja yang ada dalam olahraga Bulu Tangkis?   1.     Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta berlaku untuk banyak aspek dari Bulu Tangkis, termasuk materi tertulis seperti panduan bagi pelatih dan pemain, serta literatur lainnya yang berkaitan dengan olahraga ini. Foto dan video dari pertandingan/ turnamen/ penyelenggaraan acara Bulu Tangkis dilindungi oleh hak cipta. Hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan materi ini biasanya dimiliki oleh pencipta yang berbentuk organisasi atau badan pemerintahan yang terlibat dalam kegiatan.     Hak Cipta juga berlaku untuk penyiaran dan streaming langsung pertandingan Bulu Tangkis. Lembaga penyiaran dan penyelenggara acara mempunyai Hak Eksklusif untuk menyiarkan acara tersebut, dan penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan tuntutan Pelanggaran Hak Cipta.   2.    Merek Merek melindungi logo, nama, simbol, dan maskot yang terkait dengan produsen peralatan Bulu Tangkis, penyelenggara acara, dan badan pengatur. Misalnya, Merek Yonex yang sudah sangat terkenal itu telah terdaftar dan mendapat perlindungan untuk mencegah penggunaan tidak sah yang dapat membingungkan konsumen atau melemahkan reputasinya.     Jika berbicara mengenai event besar seperti Asian Games, maka kehadiran maskot dan merchandise tidak bisa dilewatkan. Karena banyak peserta dan penonton yang akan berburu merchandise yang menghadirkan karakter-karakter unik untuk kenang-kenangan dan dijadikan oleh-oleh. Untuk itu penyelenggara perlu mendaftarkan nama acara di berbagai kelas Merek yang melindungi berbagai macam produk merchandise itu.   3.    Paten Paten sangat berperan dalam pengembangan inovasi dan teknologi dari peralatan Bulu Tangkis. Perlindungan Paten dapat mencakup materi yang terkandung di dalam bahan pembuatan raket baru, teknologi shuttlecock yang aerodinamis, atau peralatan lain yang menawarkan solusi unik dan inventif. Paten ini mencegah orang lain membuat, menjual, atau menggunakan inovasi tersebut tanpa izin.     4.    Rahasia Dagang Beberapa aspek Bulu Tangkis, khususnya teknik atau metode latihan yang digunakan oleh atlet dan pelatih, termasuk daftar asupan makanan mereka, dapat dianggap sebagai Rahasia Dagang. Berbeda dengan Hak Cipta yang sudah dipublikasikan, Rahasia Dagang tidak diungkapkan kepada publik dan dilindungi dengan menjaga kerahasiaannya. Akses atau pengungkapan yang tidak sah dapat mengakibatkan tindakan hukum.   Penting untuk dicatat bahwa setiap Kekayaan Intelektual memiliki peraturan perlindungan yang bervariasi di tiap-tiap negara, dan bergantung pada kesepakatan antara pemangku kepentingan di Bulu Tangkis, seperti produsen peralatan, atlet, penyelenggara acara, dan badan pengatur untuk mendaftarkan, mengelola, atau memanfaatkannya. Perlindungan hukum pada tiap rezim tadi dibutuhkan untuk mendorong inovasi, melindungi kepentingan komersial, dan memastikan bahwa olahraga tetap dimainkan dengan adil dan menghormati Kekayaan Intelektual semua pihak yang terlibat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek, perlindungan Paten, atau semua yang terkait dengan Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesia-Naik-ke-Peringkat-61-Negara-Paling-Inovatif-2023-Versi-WIPO-affa

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO – Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri jadi Kunci   Indeks Inovasi Global atau Global Innovation Index (GII) 2023 baru saja dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan menunjukkan bahwa inovasi secara global sedang meningkat, dengan rata-rata skor GII mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yakni 35,9. Swiss memimpin dengan 67,6 poin dan Angola di peringkat terakhir, peringkat 132, dengan 10,3 poin saja.   GII menyusun peringkat untuk 132 negara di dunia berdasarkan 7 (tujuh) kategori kinerja inovasi, yang selanjutnya dibagi menjadi beberapa kriteria untuk menghasilkan poin-poin tersebut, dengan rincian sebagai berikut: 1. Institusi a. Lingkungan Institusi i. Kestabilan Operasional untuk Bisnis ii. Pemerintahan yang Efektif b. Lingkungan Peraturan i. Kualitas Peraturan ii. Supremasi Hukum iii. Biaya Pemutusan yang Berulang c. Lingkungan Bisnis i. Kebijakan untuk Menjalankan Bisnis ii. Kebijakan Wirausaha & Budaya   2. Sumber Daya Manusia & Penelitian a. Pendidikan i. Anggaran Pendidikan ii. Pembelanjaan Pemerintah per Siswa iii. Rata-rata Tingkat Pendidikan iv. Skala PISA untuk Kemampuan Baca, Matematika, dan IPA v. Rasio Murid-Guru b. Pendidikan Tinggi i. Lingkungan Pendidikan Tinggi ii. Lulusan Sains & Teknik iii. Jumlah Penerimaan Perguruan Tinggi c. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) i. Jumlah Peneliti ii. Anggaran untuk Litbang iii. Jumlah Investor Global untuk Litbang iv. Peringkat Universitas Berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS)   3. Infrastruktur a. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) i. Akses TIK ii. Penggunaan TIK iii. Layanan Daring Pemerintah iv. Partisipasi Daring b. Infrastruktur Umum i. Pengeluaran Listrik ii. Performa Logistik iii. Informasi Modal Bruto c. Keberlangsungan Ekologis i. Produk Domestik Bruto (PDB) per Unit Penggunaan Energi ii. Kinerja LIngkungan iii. Penerapan ISO 14001   4. Kecanggihan Pasar a. Kredit i. Pembiayaan untuk Merintis & Mengembangkan Perusahaan ii. Kredit Dalam Negeri kepada Sektor Swasta iii. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro b. Investasi i. Kapitalisasi pasar ii. Investor Modal Ventura iii. Penerima Modal Ventura iv. Modal Ventura yang Diterima c. Perdagangan, Diversifikasi, dan Skala Pasar i. Penerapan Tarif yang Berlaku ii. Diversifikasi Industri Dalam Negeri iii. Skala Pasar Domestik   5. Kecanggihan Bisnis a. Pengetahuan Pekerja i. Pekerjaan Padat Pengetahuan ii. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal iii. Anggaran untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis iv. Belanja untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis v. Pekerja Perempuan dengan Gelar Lanjutan b. Keterkaitan Inovasi i. Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri ii. Kondisi Perkembangan Klaster iii. Belanja Litbang yang Dibiayai Luar Negeri iv. Usaha Patungan/Aliansi Strategis v. Kepemilikan Sejumlah Paten yang Berkaitan c. Penyerapan Ilmu Pengetahuan i. Pembayaran Kekayaan Intelektual ii. Impor Teknologi Tinggi iii. Impor Layanan TIK iv. Arus Masuk Bersih Investasi Langsung dari Luar Negeri v. Kemampuan Meneliti   6. Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi a. Penciptaan Pengetahuan i. Jumlah Paten Terdaftar ii. Jumlah Perjanjian Kerjasama Patent (PCT) iii. Jumlah Invensi Sederhana iv. Artikel Ilmuwan dan Teknis v. Indeks-H Dokumen yang Dapat Dikutip b. Dampak Pengetahuan i. Pertumbuhan Produktivitas Buruh ii. Jumlah Valuasi (Startup) Unicorn iii. Pembelanjaan untuk Perangkat Lunak iv. Pabrikan Berteknologi Tinggi c. Pembauran Pengetahuan i. Pemasukan dari Kekayaan Intelektual ii. Kompleksitas Produksi dan Ekspor iii. Ekspor Produk Berteknologi Tinggi iv. Ekspor Layanan TIK v. Kualitas ISO 9001   7. Karya Kreatif  a. Aset Tak Berwujud i. Intensitas Aset Tak Berwujud ii. Jumlah Merek Terdaftar iii. Valuasi Merek Global iv. Jumlah Desain Industri Terdaftar b. Barang dan Jasa Kreatif i. Ekspor Layanan Kreatif & Budaya ii. Jumlah Produksi Film Nasional iii. Pasar Hiburan dan Media iv. Ekspor Produk Kreatif c. Kreativitas Daring i. Domain Generik Tingkat Atas Generik ii. Domain Kode Negara Tingkat Atas Kode Negara iii. Komitmen GitHub iv. Pembuatan Aplikasi Seluler   Swiss menduduki posisi puncak GII selama 13 tahun berturut-turut. Tahun ini diikuti oleh Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Sepuluh negara paling inovatif berasal dari negara-negara berpendapatan tinggi. Sedangkan India, Republik Rakyat Tiongkok, Turki, Republik Islam Iran, dan Vietnam masuk ke kategori negara berpendapatan menengah paling inovatif dalam 10 tahun terakhir.     Kesuksesan Swis menjadi negara paling inovatif ditopang oleh peringkat pertama negara ini di 2 (dua) kategori sekaligus:  Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi, serta Karya Kreatif. Swedia tahun ini sukses mengalahkan Amerika berkat inovasinya di kategori Kecanggihan Bisnis (peringkat pertama), Infrastruktur (kedua), serta Sumber Daya Manusia dan Penelitian (ketiga). Jumlah dan kualitas Penelitan, begitu juga dengan Pekerjaan Padat Pengetahuan jadi keunggulan Swedia.    Amerika Serikat yang berada di peringkat ketiga adalah negara dengan peringkat pertama terbanyak, 13 dari 80 sub kategori yang menjadi indikator GII. Diantaranya adalah Jumlah Investor Global untuk Litbang, Penerimaan Modal Ventura, Kualitas Universitas, Penilaian Gabungan Perusahaan Unicorn, Belanja Perangkat Lunak, dan jumlah Intensitas Aset Tak Berwujud.   Singapura yang ada di peringkat 5 (lima) menjadi perwakilan tertinggi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Oseania (SEAO). Diikuti oleh Finlandia di peringkat 6 (enam), naik tiga peringkat dari tahun lalu, setelah sukses menjadi yang paling inovatif di kategori Infrastruktur.   Negara-negara besar yang juga masuk 15 besar adalah Denmark (peringkat 9), Korea Selatan (10), Perancis (11), Jepang (13), Israel (14), dan Kanada (15).     Tiongkok tahun ini turun satu peringkat, dari 11 (sebelas) di tahun 2022, 13 di tahun ini. Namun masih berada di posisi yang bagus jika dibandingan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak masuk 20 besar, serta jadi satu-satunya negara dari kategori berpendapatan menengah. Selain Tiongkok, negara-negara dengan pendapatan menengah lainnya dengan inovasi yang memuaskan adalah Malaysia (peringkat 36), Bulgaria (38), Turki (39), dan India (40).   Negara-Negara Dengan Lonjakan Inovasi Tertinggi 2019-2023 Dalam empat tahun terakhir, Arab Saudi (peringkat 48), Brazil (49), Mauritius (57), Indonesia (61), dan Pakistan (88) menjadi negara-negara dengan peningkatan peringkat inovasi tertinggi. Dengan kata lain, saat pandemi COVID-19 mewabah di dunia, lima negara tadi tidak hanya bertahan, tapi sukses meningkatkan inovasinya di banyak kategori.     Pada tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 85 dengan perolehan 29,7 poin. Tahun berikutnya saat Pandemi melanda, poinnya turun ke 26,5, namun peringkatnya tetap di 85. Di tahun-tahun berikutnya, dengan penambahan sekitar 1 (satu) poin, peningkatannya cukup signifikan, menjadikan Indonesia masuk ke peringkat 75 besar di tahun 2022. Puncaknya tahun ini beradar di peringkat…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Republik-Rakyat-Tiongkok-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok

Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Faktanya, produk-produk makanan dan minuman asal Indonesia sangat digemari di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Bukan karena di sana terdapat 750 ribu lebih Tenaga Kerja Indonesia, tapi produk-produk lokal kita, termasuk kerupuk udang, memang terus bertambah peminatnya di negara dengan jumlah penduduk lebih dari 1,4 milyar jiwa.    Merek-merek seperti Indomie, Silver Queen, Kara, Gemez, Gery, Richeese, Tango telah sukses menemukan pasarnya di sana. Bersama dengan produk bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, hingga plastik, terus mencatatkan pertumbuhan positif dari tahun ke tahun.   Eksis berdagang di pasar dengan jumlah penduduk kedua terbesar di dunia, tentunya tidak mungkin dilakukan tanpa mendaftarkan Mereknya di sana. Karena perlindungan Merek bersifat teritorial, kita wajib mendaftarkan Merek kita di RRT jika ingin berbisnis di RRT. Karena hanya dengan memiliki Merek yang sudah terdaftar, Anda memiliki Hak Eksklusif yang dapat melindungi bisnis dari penggunaan Merek yang sama atau memiliki kemiripan oleh pihak lain. Sehingga Merek Anda memiliki keunikan dan daya saing tinggi, yang mudah diidentifikasi oleh publik yang menjadi target market Anda.   Pengertian Merek Merek menurut Undang-Undang Merek di RRT dengan di Indonesia kurang lebih sama, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Namun di RRT, ada penjabaran yang lebih spesifik untuk Merek Suara. Yakni suaranya harus dapat diuraikan dengan tangga nada atau melalui notasi musik yang diberi nomor, disertai keterangan tekstual. Jika suara tidak dapat dijelaskan dengan tangga nada atau melalui notasi nomor, pemohon harus mendeskripsikannya dengan kata-kata.   Merek Yang Dapat Didaftarkan Agar dapat didaftarkan di RRT, Merek Anda harus memenuhi 4 (empat) syarat berikut ini: 1. Tidak Melanggar Hukum Yang dimaksud dengan tidak melanggar hukum di sini adalah tidak boleh sama atau mirip dengan nama atau bendera negara, nama dan logo lembaga Pemerintah Pusat RRT, logo dan lagu tema Angkatan Darat RRT, serta lokasi spesifik atau bangunan landmark tempat mereka berada, termasuk organisasi “Palang Merah” atau organisasi lintas negara/ internasional lainnya, mengandung muatan diskriminatif terhadap suatu kebangsaan, atau memuat iklan yang berlebihan, menyesatkan, dan lain sebaginya;   2. Memiliki Daya Pembeda Merek harus unik dan dapat dibedakan dengan barang/jasa milik pihak lain;   3. Tidak Mengandung Bentuk Fungsional Persyaratan ini khusus ditujukan pada bentuk tiga dimensi yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek, jika: Berasal hanya dari sifat barang/jasa, yakni jika Merek yang dihadirkan sekedar model dari produk itu sendiri. Misalnya bentuk logo apel saja tidak dapat digunakan sebagai Merek bagi perusahaan yang menjual apel, karena nama generik apel harus bebas digunakan oleh semua orang. Kehadirannya dibuat untuk mencapai efek teknis tertentu, yang dapat mencegah pesaing memproduksi produk dengan efek teknis yang sama. Misalnya, bentuk pot yoghurt Müller yang berisi dua kompartemen terpisah tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena desainnya memiliki fungsi praktis. Bentuk Mereknya membuat barang dan/atau jasanya memperoleh nilai substantifnya. Misalnya Mereknya mengandung desain produk yang sangat bagus, lebih bagus dari produk aslinya.   4. Belum Pernah Terdaftar Sebelumnya Sebelum Anda mengajukan permohonan pendaftaran, proses penelusuran penting dilakukan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda ajukan sudah terdaftar sebelumnya atau tidak di kantor Merek RRT. Untuk itu, Anda dapat mengakses secara daring pangkalan data China National Intellectual Property Administration (CNIPA), dan mendapatkan informasi spesifik tentang Merek tertentu apakah statusnya sudah disetujui, sedang direvisi, diperpanjang, atau yang lainnya. Situs ini tersedia dalam bahasa Mandarin dan Inggris. Anda dapat menghubungi kami jika mengalami kesulitan dalam penggunaannya.   “First-To-File”, Lama Pendaftaran, & Tanggal Prioritas RRT menggunakan sistem ‘first-to-file’, yang berarti bahwa pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran Merek, yang akan mendapatkan Hak atas Merek tersebut. Yang berarti Anda akan kehilangan perlindungan hukum di RRT jika sudah ada Merek serupa yang telah didaftarkan di RRT.    Oleh karena itu penting bagi Anda untuk mendaftarkan Merek dagang Anda di RRT sesegera mungkin, sebelum memasuki dan/atau paling lambat saat sudah hadir di pasar, sehingga dapat mengurangi resiko Merek-nya didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, atau dengan kata lain “dibajak.”    Mendaftar lebih awal juga penting, karena proses pendaftaran ini memakan waktu hingga 12 bulan untuk permohonan domestik (9 bulan untuk pemeriksaan dan 3 bulan untuk membuka kemungkinan penolakan setelah dipublikasikan di Lembaran Merek/ Chinese Trademark Gazette) dan dapat lebih lama untuk Pendaftaran Internasional. Penting untuk dicatat bahwa sebuah Merek, kecuali Merek yang “terkenal” (dikenal luas oleh masyarakat umum di RRT dan memiliki reputasi yang sangat baik) hanya dapat dilindungi di RRT setelah Merek pendaftaran Merek tersebut disetujui.    RRT juga termasuk anggota Konvensi Paris dan World Trade Organization (WTO), yang turut mendukung perusahaan-perusahaan Uni Eropa dan negara-negara dunia lainnya untuk mengajukan permohonan di RRT dalam waktu 6 (enam) bulan setelah mengajukan Merek yang sama secara internasional, agar dapat mempertahankan tanggal permohonan asli atau “tanggal prioritas.”   2 Pilihan Sistem Pendaftaran Untuk mendaftarkan Merek di RRT, tersedia jalur nasional dan internasional. Dengan proses sudah yang terpusat, proses pemeriksaan dan pendaftarannya sebagai berikut:   1. Pendaftaran Nasional Jika pemohon berasal dari luar RRT atau tidak memiliki izin tinggal, maka pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Merek di RRT harus menunjuk agen atau Konsultan Merek yang berbadan hukum untuk mewakili. Daftar Konsultan Merek yang telah memenuhi syarat dapat ditemukan di situs resmi CNIPA.   RRT juga telah menggunakan Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional berdasarkan Perjanjian Nice. Permohonan Merek dengan sejumlah kelas yang berbeda, harus diajukan juga untuk setiap kelas berbeda yang ingin didapatkan perlindungannya.    Biaya pendaftaran (tidak termasuk biaya Konsultan) adalah RMB 300 untuk satu kelas dan mencakup 10 item barang/jasa. Tambahan RMB 30 akan dikenakan jika ada item tambahan. Sistem Nasional ini juga mengakomodir pengajuan pendaftaran di banyak kelas sekaligus.   2. Pendaftaran Internasional Jika suatu Merek sudah terdaftar di Uni Eropa atau negara-negara lainnya, tidak akan mendapat perlindungan di RRT jika tidak melakukan pendaftaran di RRT. Untuk mendaftarkannya, tersedia Protokol Madrid yang dapat diakses melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Singapura-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura Singapura sebagai mitra dagang utama Indonesia di kawasan ASEAN, telah membukukan nilai ekspor sebesar USD 14,4 miliar di tahun 2022 saja. Karena walaupun penduduknya hanya 5,5 juta jiwa, Singapura adalah negara penghubung, tempat dimana perusahaan multinasional datang, dan menjadikannya markas untuk distribusi yang lebih besar di kawasan Asia-Pasifik.   Jadi saat produk kita eksis di Singapura, peluang untuk dilihat, dan melompat lebih tinggi dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan multinasional, sangat terbuka lebar. Produk-produk kuliner, termasuk makanan ringan asal Indonesia termasuk yang paling digemari. Namun, pastikan kualitas produk kita juga sudah dapat bersaing dengan produk global lainnya, karena Singapura hanya langkah awal untuk mendunia.   Salah satu langkah awal untuk menjalankan bisnis Anda di Singapura tentunya dengan mendaftarkan Merek barang dan atau jasa yang Anda miliki di sana. Karena perlindungan Merek itu bersifat teritorial, jika ingin mendapatkan perlindungan di negara tujuan, Anda juga harus mengajukan pendaftarannya di sana, dan artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Merek Yang Dapat Didaftarkan di Singapura Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, pastikan Merek Anda sudah memenuhi kriteria berikut ini: Dapat direpresentasikan secara grafis Unik dan memiliki daya pembeda dengan barang atau jasa yang lainnya Tidak seluruhnya terdiri dari kata yang menggambarkan barang atau jasa Anda (misalnya terbaik, murah) Tidak seluruhnya terdiri dari tanda yang biasa digunakan dalam bahasa yang berlaku saat ini atau praktik perdagangan yang sudah ada (misalnya, tanda atau simbol “eskalator” telah umum digunakan untuk menggambarkan tangga yang digerakkan oleh tenaga untuk membawa penumpang, dan tidak lagi memiliki daya pembeda) Tidak identik atau serupa dengan merek lain yang sudah ada   Persiapan Sebelum Melakukan Pengajuan Pendaftaran 1. Lakukan Proses Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran Merek, Anda dianjurkan untuk melakukan proses penelusuran di website Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore/ IPOS) untuk memastikan Merek Anda tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar di Singapura. Jika ditemukan merek serupa atau identik dan merek tersebut terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa/identik sebagaimana ditentukan dalam permohonan merek Anda, permohonan Anda dapat ditolak. Namun dalam kondisi tertentu, Anda dapat mengajukan keberatan terhadap Merek tersebut.   2. Klasifikasikan dengan Tepat Cakupan perlindungan Merek Anda ditentukan oleh kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam permohonan pengajuan. Untuk itu Anda harus mencantumkan nomor kelas yang tepat dan deskripsi barang dan/atau jasa yang sesuai menurut Klasifikasi Nice sebagai berikut:   Selanjutnya Anda dapat menggunakan Basis Data Klasifikasi IPOS untuk mencari deskripsi yang sesuai, guna menghindari keberatan terhadap permohonan merek Anda. Jika deskripsi kelas Anda sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, Anda akan mendapatkan potongan SGD 280 per kelas, jika pengajuannya dilakukan melalui IPOS Digital Hub.   3. Gunakan Konsultan Profesional Walaupun tidak diwajibkan, namun pendampingan dari Konsultan Kekayaan Intelektual profesional yang berpengalaman dapat memudahkan Anda dalam menentukan kelas yang tepat, memberikan gambaran peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta memberikan nasihat hukum jika Merek Anda ditolak.   Pendaftaran Langsung ke IPOS Setelah Anda yakin Merek Anda dapat didaftarkan, Anda dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi dokumen pengajuan pendaftaran. Proses yang dibutuhkan dari pengajuan hingga terdaftar, jika semua persyaratan lengkap, tidak ada kesalahan, dan tidak ada penolakan dari pihak lain, akan memakan waktu sekitar 12 bulan.   Selanjutnya, Merek yang Anda ajukan akan melalui tahapan berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan pendaftaran. Tanggal permohonan kemudian diberikan jika persyaratan minimum telah terpehuhi. Jika Merek Anda dapat didaftarkan, prosesnya akan lajut ke tahap publikasi.   Namun jika persyaratan pendaftaran tidak terpenuhi, Anda akan menerima laporan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan alasan keberatan dan juga barang/jasa yang diajukan keberatannya. Kemudian Anda akan diminta untuk menanggapi laporan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5) dengan melakukan salah satu tindakan berikut jika diperlukan: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengubah permohonan melalui Formulir TM27, jika relevan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir HC4 untuk pengajuan sidang keberatan.   Bagaimana kalau Anda tidak memberikan tanggapan setelah tanggal jatuh tempo? Jika seluruh klaim barang/ jasa Anda ditolak, maka seluruhnya akan dianggap ditarik kembali. Jika hanya sebagian dari klaim barang/ jasa Anda yang ditolak, maka yang ditolak akan dianggap ditarik kembali. Selebihnya akan lanjut ke proses selanjutnya.   2. Publikasi Jika permohonan Anda diterima, permohonan Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek untuk ditelaah oleh publik selama 2 bulan. Pihak mana pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Anda selama periode ini. Namun jika tidak ada penolakan/ keberatan, permohonan Anda akan dilanjutkan ke pendaftaran.   3. Penolakan  Jika permohonan Merek Anda mendapat penolakan, Anda akan menerima salinan pemberitahuan penolakan dari lawan. Proses permohonan akan ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak oposisi.   Jika dikemudian hari hasil sidang menguntungkan pihak lawan, maka permohonan Anda akan ditolak. Jika menguntungkan Anda, pengajuan akan dianjutkan ke pendaftaran.   4. Pendaftaran Anda akan menerima Sertifikat Pendaftaran Merek (Certificate of Registration) dari IPOS dan Merek Anda terlindungi selama 10 tahun.   5. Perpanjangan Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum habisnya masa perlindungan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.   Pendaftaran Melalui Protokol Madrid Protokol Mandrid bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang telah memiliki Merek terdaftar di Indonesia, dan memilih Singapura sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek internasional.   Dibutuhkan waktu sekitar 12 (dua belas) bulan agar pendaftaran Merek Anda dapat dikabulkan sejak tanggal IPOS menerima pemberitahuan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), jika permohonan Anda sudah lengkap dan tidak mendapat penolakan/ keberatan.    Selanjutnya, Merek Anda akan melalui proses berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, IPOS akan memeriksa pengajuan Anda, untuk memeriksa apakah pengajuannya sudah memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika Merek sudah dapat didaftarkan, maka akan dilanjutkan ke tahap publikasi. Jika syarat pendaftaran tidak dipenuhi, Anda akan menerima Penolakan Sementara yang memuat alasan penolakan. Jika diperlukan, Anda akan diminta untuk menanggapi penolakan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5), dengan melakukan salah satu tindakan berikut ini: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir…

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].