Penulis-Larang-Penyanyi-Bawakan-Lagunya-Mungkinkah-affa

Penulis Larang Penyanyi Bawakan Lagunya – Mungkinkah?

Beberapa waktu lalu, industri musik Indonesia diramaikan dengan kasus gugatan 35 milyar Rupiah dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris sekaligus pencipta lagu “Mungkinkah” kepada band Stinky, tempat ia dulu bernaung. Selain melarang band Stinky membawakan lagu ciptaannya, Ndhank juga melarang mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, yang belakangan dikenal sebagai komedian untuk membawakan lagu tersebut dalam setiap kesempatan. Namun 2 (dua) minggu kemudian, Ndhank mencabut gugatannya, setelah Andre dan koleganya di Stinky melakukan pendekatan kekeluargaan. Ndhank bahkan memutuskan kerjasama dengan pengacara yang sebelumnya sudah mengarahkannya untuk melakukan gugatan. Dari pihak Stinky mengungkapkan, lagu yang dipermasalahkan bukan ciptaan Ndhank seorang, melainkan diciptakan bersama Irwan Batara, pemain bass yang masih aktif bersama Stinky, dan dapat dibuktikan dengan dokumen pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lengkap dengan royalti yang sudah diberikan rutin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Rupanya tuntutan ini timbul karena Ndhank sedang mengalami kesulitan ekonomi, sedangkan ia melihat lagunya masih populer dan sering dibawakan. Ia kemudian menuntut negosiasi ulang pembagian royalti atas lagu tersebut menjadi 90:10, karena porsi Irwan Batara hanya lirik di bagian penutup lagu. Lantas, apakah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual, seorang pencipta berhak untuk melarang pihak lain membawakan lagu ciptaannya?   Pemegang Hak Cipta dalam Sebuah Lagu Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dimana Pasal 40 menyebutkan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Uniknya, dalam sebuah lagu itu pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi)-nya tidak hanya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, tapi juga musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu yang juga dianggap sebagai penerima Hak Terkait. Maka jika suatu lagu mendatangkan royalti, yang berhak menerimanya adalah Pencipta dan semua pihak yang tertera sebagai penerima Hak Terkait. Kemudian pada Pasal 70 UU Hak Cipta yang menjelaskan Pasal 40, menyebutkan bahwa lagu merupakah satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Maka akan sulit bagi Pencipta untuk mengklaim porsi 90% royalti dari sebuah lagu, seperti pada tuntutan Ndhank, tanpa kesepakatan bersama dari Pencipta lainnya, dalam hal ini Irwan Batara, juga para penerima Hak Terkait, termasuk Andre, vokalis yang mempopulerkan lagu tersebut.   Dasar Hukum Pencipta Lakukan Pelarangan Karena pada dasarnya penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan sebuah lagu termasuk penerima Hak Terkait, pada Pasal 13 UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa jika penyanyi tadi membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Maka dalam kasus lagu “Mungkinkah,” yang dilakukan Andre bukanlah pelanggaran Hak Cipta. Namun berbeda kasusnya jika yang dilarang adalah bukan penyanyi aslinya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, sebagai pencipta lagu-lagu band DEWA kepada Once Mekel, mantan vokalis band DEWA. Karena posisi Once yang bukan penyanyi asli dari semua lagu-lagu DEWA, maka ia bukan penerima Hak Terkait dari keseluruhan lagu-lagu DEWA, maka sebagai Pencipta, Ahmad Dhani berhak untuk melarang Once membawakan lagu ciptaannya, termasuk untuk tidak menyertakan nama Once sebagai penerima royalti.   Pembagian Royalti yang Ideal Secara khusus memang tidak ada aturan hukum yang mengatur berapa persen yang harus diterima oleh seorang Pencipta, berapa persen untuk Pelaku Pertunjukan (penyanyi), dan berapa persen untuk Produser musik, karena itu kembali ke kesepakatan mereka di awal. Padahal disinilah sumber permasalahannya biasa muncul. Karena dalam banyak kasus, kita bisa melihat penyanyinya-lah yang kemudian meraih banyak penghasilan dari berbagai pertunjukan yang dilakukan, baik seorang diri maupun bersama band-nya. Sedangkan Pencipta lagu, hanya dirinya sendiri dan Produser rekaman yang tahu. Jika kita mengacu pada Spotify, salah satu platform musik dengan 8,8 juta pengguna di Indonesia, pembagian royalti sepenuhnya diserahkan ke Produser rekaman/ pemilik label, baru kemudian didistribusikan ke Pencipta dan seluruh penerima Hak Terkait. Namun yang perlu diingat di sini adalah royalti tidak hanya didapat dari pertunjukan yang dibawakan oleh penyanyi atau pemutaran lagunya melalui aplikasi, tapi juga dari pemutaran lagu secara komersil oleh pihak lain. Misalnya di pusat perbelanjaan, hotel, cafe, juga ruang-ruang karaoke. Di sinilah LMKN berperan, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah lembaga pembantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Jika LMKN sudah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugasnya, para Pencipta lagu populer seharusnya bisa memiliki perekonomian yang lebih baik, dan kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Royalti dan Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui email [email protected].

3-Manfaat-UU-Kecerdasan-Buatan-Uni-Eropa-dalam-Mengatasi-Pelanggaran-KI-affa

3 Manfaat UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa dalam Mengatasi Pelanggaran KI

3 Manfaat UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa dalam Mengatasi Pelanggaran KI Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas bagaimana AI dapat melanggar Kekayaan Intelektual (KI) dan beberapa negara telah menyiapkan regulasi untuk mengatasinya. Kali ini kami lanjutkan dengan persiapan Parlemen Eropa yang akhir tahun lalu menargetkan pemberlakuan “Artificial Intelligence Act” (AIA) atau Undang-Undang Kecerdasan Buatan sebagai upaya perlindungan Kekayaan Intelektual.   Tiga komponen relevan dari UU Kecerdasan Buatan dalam melindungi Kekayaan Intelektual adalah:   1. Mewajibkan penyedia AI untuk transparan tentang cara kerja sistem mereka. Hal ini dapat memudahkan pemilik KI untuk mengidentifikasi dan melacak sistem AI yang melanggar hak mereka. Misalnya, jika sistem AI digunakan untuk membuat barang palsu, AIA dapat meminta penyedia sistem AI untuk mengungkapkan informasi tentang data pelatihan yang digunakan untuk membuat sistem tersebut. Informasi ini kemudian dapat digunakan oleh pemilik KI untuk mengidentifikasi sumber barang palsu tersebut.   2. Mewajibkan penyedia AI untuk mengambil langkah-langkah untuk memitigasi risiko pelanggaran KI.  Maraknya aplikasi berbasis AI yang dapat menghapus watermark dari sebuah karya tentu berpotensi melanggar KI, regulasi ini melarang penyedia AI mengambil karya yang memiliki watermark.   3. Menyediakan mekanisme penegakan hukum terhadap penyedia AI yang melanggar hak IP.  Denda, perintah pengadilan, atau tindakan lainnya dapat diberikan kepada penyedia AI yang melakukan pelanggaran KI. AIA juga dapat mengizinkan pemilik KI untuk meminta keputusan pengadilan guna mencegah penyedia AI menggunakan sistem mereka dimiliki.   Secara keseluruhan, AIA merupakan langkah maju yang signifikan dalam melawan pelanggaran KI dalam penggunaan AI. Dengan mewajibkan penyedia AI bersikap transparan, mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko pelanggaran KI, dan mematuhi mekanisme penegakan hukum, AIA dapat membantu melindungi KI di Uni Eropa.   Beberapa contoh spesifik tentang bagaimana AIA dapat digunakan untuk menangani pelanggaran KI adalah sebagai berikut: Sistem AI yang digunakan untuk membuat gambar dapat diprogram untuk mendeteksi dan menghapus watermark justru akan dikembangkan untuk mempersulit pemalsuan dan pencegahan dalam membuat gambar palsu. Sistem AI yang digunakan untuk menerjemahkan teks dapat diprogram untuk mengidentifikasi dan menghapus konten yang dilindungi Hak Cipta. Sistem ini dapat mempersulit orang yang menggunakan AI untuk melanggar hak cipta dengan menerjemahkan karya orang lain tanpa izin. Sistem AI yang digunakan untuk menghasilkan musik dapat diprogram untuk mengidentifikasi dan menghapus melodi yang dilindungi Hak Cipta. Sistem Ini akan mempersulit orang untuk menggunakan aplikasi untuk melanggar hak cipta dengan menghasilkan musik yang terdengar mirip dengan karya yang dilindungi Hak Cipta.   Walaupun saat ini AIA masih dalam tahap pengembangan, Undang-Undang ini berpotensi menjadi alat yang ampuh dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Uni Eropa. Setelah AIA selesaikan dan diimplementasikan, akan menarik untuk melihat bagaimana AIA digunakan untuk mengatasi pelanggaran KI dalam berbagai konteks.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM Artificial Intelligence Act

Praktek-Valuasi-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia-affa

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia Mengukur nilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah perkara yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi  sebernarnya dari aset intelektual tersebut. Misalnya apakah besaran royalti yang diterima merupakan faktor penilaian yang mutlak? Apakah faktor originalitas (originality) lebih berharga dari kebaruan (novelty)? Atau apakah semakin mendekati berakhirnya masa perlindungan, KI tersebut akan semakin kecil nilainya?   Mengingat valuasi ini juga penting dalam pemberian kredit, dimana Pemerintah tengah menggalakkan pemberian kredit perbankan untuk para pemilik Kekayaan Intelektual untuk menggerakkan ekonomi nasional, pada Desember 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI telah menggelar “Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi.” Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan World Intellectual Property Organization (WIPO).   Manfaat Valuasi Kekayaan Intelektual Valuasi KI sangat berguna jika Anda melakukan aktivitas berikut ini: Merger dan Akuisisi Penjualan dan/atau Pembelian Litigasi/Mencari Pihak yang Merugikan dalam Penyelesaian Membuat Laporan Keuangan Alokasi Harga Pembelian Mencari Pendanaan/Pembiayaan dengan KI sebagai jaminan fidusia Lisensi & Identifikasi Nilai Portofolio Kekayaan Intelektual Waralaba (Biaya/Royalti Waralaba Awal)   SPI 320 – Landasan Penilaian Aset Takberwujud Pada artikel sebelumnya kami telah menjabarkan bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) dapat berperan aktif dalam membantu penilaian dan perantara, jika terjadi gagal bayar untuk kredit yang berbasis Hak Cipta. Namun sebenarnya untuk Hak Ciptan dan KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), Indonesia telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib dijadikan acuan bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini diatur dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan dibuat berdasarkan International Valuation Standards (IVS) versi 2013 yang dikeluarkan oleh IVS Council yang bermarkas di London, Inggris.   Klasifikasi Aset Takberwujud Berdasarkan SPI 320 1. Aset Takberwujud Terkait Pemasaran (Marketing Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pemasaran terutama digunakanpada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa. Contohnya meliputi Merek, Desain Industri, dan Nama Domain.   2. Aset Takberwujud Terkait Pelanggan (Customer Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pelanggan atau pemasok yang muncul dari hubungan ataupun pengetahuan tentang pelanggan atau pun pemasok. Contohnya meliputi perjanjian jasa atau pemasok, perjanjian lisensi atau royalti, serta Rahasia Dagang yang mencakup daftar pesanan, perjanjian tenaga kerja, hingga hubungan pelanggan.   3. Aset Takberwujud Terkait Seni (Artistic Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan seni muncul dari hak untuk mendapatkan keuntungan seperti royalti dari pekerjaan seni seperti drama, buku, film, dan musik, serta muncul juga dari perlindungan Hak Cipta yang tidak bersifat kontraktual.   4. Aset Takberwujud Terkait Kontrak Perusahaan (Contract Related intangible Assets) Aset Takberwujud yang timbul dari perjanjian kontraktual, yang mengandung hak dan kewajiban hukum. Aset ini biasanya berasal dari kontrak perjanjian lisensi, perjanjian waralaba, atau kontrak pelanggan, yang memiliki nilai besar bagi suatu bisnis. Contohnya termasuk perjanjian lisensi untuk produk perangkat lunak yang banyak digunakan, perjanjian waralaba yang memberikan hak eksklusif, atau kontrak pelanggan yang menjamin aliran pendapatan berkelanjutan.   5. Aset Takberwujud Terkait Teknologi (Technology Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan teknologi yang muncul dari hak kontraktual ataupun non-kontraktual untuk menggunakan teknologi yang di-Paten-kan, teknologi yang belum dipatenkan, formula, Hak Cipta yang mencakup aplikasi dan desain, serta Rahasia Dagang yang berupa resep.   6. Aset Takberwujud yang Berasal dari Proses Penelitian dan Pengembangan (In Process Research and Development/IPR&D Intangible Assets) Proyek penelitian dan pengembangan (litbang) yang sedang berlangsung yang belum mencapai penyelesaian atau komersialisasi. Aset-aset ini berharga bagi perusahaan yang mengantisipasi inovasi dan kemajuan teknologi di masa depan. Aset litbang Kekayaan Intelektual ini dapat mencakup produk, prototipe, atau proyek yang belum dirilis dalam berbagai tahap pengembangan.   Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan oleh Penilai: 1. Hak-hak, keistimewaan, atau kondisi yang melekat pada Hak Kepemilikan. Hak kepemilikan dapat dinyatakan dalam berbagai dokumenlegal. Di dalam yurisdiksi hukum, dokumen ini biasa disebut Paten, Merek, cap, pengetahuan, basis data, Hak Cipta,  dan lain sebagainya. Pemilik hak terikat oleh dokumen yang mencatat hak-haknya atas Aset Takberwujud. Hak-hak dan kondisi-kondisi terdapat dalam perjanjian atau pertukaran korespondensi, dan hak-hak tersebut dapat atau tidak dapat dipindahkan kepadapemilik hak yang baru.   2. Sisa umur ekonomis dan/atau umur hukum (masa berlaku) Aset Takberwujud. Dalam hal digunakan Pendekatan Pendapatan untuk Aset Takberwujud, maka periode Informasi Keuangan Prospektif harus sama dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan Pasar, maka periode obyek pembanding adalah sebanding dan sejenis dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan biaya, maka Sisa Masa Manfaat digunakan untuk menghitung keusangan dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud berdasarkan antara lain: a. Umur Hukum (Legal Life); Berasal dari umur Paten, Merek, atau Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum dari kompetisi.   b. Umur Kontrak (Contractual Life); Berasal dari umur perjanjian dengan pelanggan, perjanjian franchise, perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian lainnya antara pemberi tugas dengan pihak ketiga.   c. Kondisi Fisik (Physical Determinants); Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud dihitung berdasarkan kondisi fisik aset berwujud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aset Takberwujud.   d. Umur Ekonomis (Economic Life); Umur Ekonomis dapat diperoleh melalui: 1. Metode Multiperiod Excess Earnings Method (MEEM); Dalam metode ini, Penilai harus terlebih dahulu untuk menghitung faktor keusangan (decay factor). Faktor keusangan dapat diperoleh dengan menggunakan eksponensial total umur dibagi negatif Sisa Masa Manfaat. 2. Metode Konvensi. Dalam metode ini, Penilai harus mengungkapkan dasar pertimbangan untuk menghasilkan nilai konvensi antara lain berupa data historis dan data industri.   e. Keusangan Fungsi atau Teknologi (Functional or Technological Obsolescence); Menggunakan analisis siklus hidup (life cycle analysis) dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan permintaan pasar secara historis dan dimasa yang akan datang.   f. Analisis Khusus (Analitical). Penilai dapat menggunakan analisis kuantitatif untuk menghitung Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud berdasarkan studi atas pola kemunduran historis yang terkait dengan Aset Takberwujud sebanding…

Prospek-Kekayaan-Intelektual-Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia-affa

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah mengambil langkah-langkah penting termasuk menyelaraskan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).   Termasuk di dalamnya mengikuti perkembangan regulasi global, dimana KI menjadi salah satu akses untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tercatat bahwa KI, seperti Hak Cipta, Paten, dan Merek telah menjadi sumber pembiayaan perbankan yang lazim di manca negara. Hal ini tentunya memudahkan pelaku bisnis yang mempunyai produk yang dilindungi hukum KI dapat mengakses kredit perbankan dalam rangka permodalan untuk mengembangkan usahanya.    Regulasi v Implementasi di Indonesia Sejak tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menegaskan bahwa KI dapat diagunkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non-bank. Peraturan ini baru mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.   Namun bagi seorang Melly Goeslaw, penyanyi dan penulis lagu yang telah membuat 600 lebih lagu, dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab di podcast Mata Najwa yang rilis di kanal YouTube pada 16 Januari 2024, mengaku lagu-lagunya tetap tidak bisa diajukan sebagai pinjaman di bank. Dengan popularitas lagu-lagunya, seperti “Bunda” (1997) dan “Ayat-Ayat Cinta” (2009), ia masih merasa khawatir tidak bisa membiayai anak-anaknya dan memberikan masa depan yang baik jika tidak produktif lagi. Makanya ia mengajukan diri sebagai caleg DPR RI 2024-2029, dengan harapan regulasi yang ada bisa benar-benar diterapkan secara menyeluruh.   Hal yang sama diutarakan oleh Mira Lesmana, Produser film-film laris seperti “Petualangan Sherina” (2000) dan “Ada Apa dengan Cinta?” (2002). Karyanya sebagai Kekayaan Intelektual memang sudah diakui, tapi untuk dijadikan jaminan ke bank, tidak bisa. Lebih mudah dijual daripada diagunkan. Beruntung ada lembaga pendanaan non-bank yang sudah memahami nilai dari sebuah film, sehingga ia tidak perlu menjual atau melepas kepemilikan KI lamanya, demi mendapatkan dana segar untuk membuat film baru. Karena film berkualitas tidak bisa dibuat dengan budget rendah.   Konsep Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 42. Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bagi benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.   Dari aspek hukum, Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia sudah diatur dalam perundangan sebagai berikut: Undang-Undang Hak Cipta Pasal 16 Ayat 3 Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Undang-Undang Paten Pasal 108 Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.   Untuk Desain Industri, peraturannya masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, dimana Pasal 62 RUU Desain Industri menyebutkan Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Walaupun demikian, sama seperti Merek, Rahasia Dagang, dan rezim KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), jelas dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.   Persyaratan Agar suatu Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Sudah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditandai dengan kepemilikian Surat Pencatatan Ciptaan untuk Hak Cipta atau Sertifikat untuk Kekayaan Intelektual lainnya; Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain, yang ditandai dengan bukti penggunaan atau dokumen Perjanjian Lisensi.   Kendala di Lapangan Melihat jumlah pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran KI yang tinggi, jika aturan ini terlaksana, minat terhadap pengajuan KI sebagai jaminan fidusia juga akan tinggi. Namun seperti yang sudah diungkapkan di awal, penolakan masih banyak terjadi. Apa sebabnya?   Karena jika kita bicara tentang pemberian kredit perbankan kepada debitur, selalu ada potensi kredit macet/gagal bayar. Sehingga untuk mengantisipasi resiko tersebut, pihak bank pada umumnya mengharuskan debitur untuk memberikan jaminan kredit yang memiliki nilai eksekusi yang pasti, untuk mendapatkan nilai pengembalian yang utuh. Karena pada prakteknya, jaminan seperti tanah atau bangunan yang memiliki potensi peminat yang cukup banyak saja tidak mudah untuk mendapatkan pembeli dengan nilai yang diharapkan. Akibatnya, tanpa pemahaman lebih lanjut akan nilai ekonomi dari sebuah KI, perhitungan kredit yang dapat diberikan pun jadi semakin sulit, dan KI hanya dianggap sebagai jaminan tambahan dari pemberian kredit.   Mengingat masih banyak faktor lain yang cukup kompleks dalam menilai suatu KI, maka dirasakan perlu bagi lembaga-lembaga tersebut untuk menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang tidak hanya mampu menghitung valuasi aset KI, tapi juga legal audit yang harus memahami masa berlaku, status pembatalan dan kepemilikan (siapa yang tepat untuk diberikan kredit), seperti yang sudah dipraktekkan di luar negeri, termasuk Singapura.   Solusi Valuasi Kekayaan Intelektual Walaupun di Indonesia belum ada lembaga khusus valuasi aset KI, tapi dalam prakteknya sudah ada lembaga-lembaga yang dapat diberdayakan lebih lanjut untuk menilai, bahkan membantu pembayaran jika terjadi kredit macet. Berikut ini beberapa contoh yang dapat diterapkan:   Menggandeng LKMN untuk Hak Cipta Untuk memudahkan penilaian atas Hak Cipta, khususnya musik dan lagu, Pemerintah dan lembaga keuangan bank ataupun non-bank perlu memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sudah dibentuk sejak 2014. Dengan melibatkan LMKN, lembaga keuangan bank ataupun non bank dapat semakin yakin untuk menjadikan musik dan lagu sebagai jaminan fidusia.   Selama ini LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas publikasi musik dan lagu oleh pihak manapun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di bidang musik. Royalti dibagikan setiap tahun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, sehingga terdapat catatan reguler setiap tahun mengenai besar royalti yang dibagikan. LMKN juga melakukan penarikan royalti dari pengguna setelah diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.   Lebih lanjut, dengan menggandeng LMKN, lembaga keuangan dapat menggunakan catatan tersebut untuk menilai seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada Pencipta lagu atau pelaku pertunjukan berdasarkan besar royalti yang diterimanya setiap tahun. Apabila terjadi gagal bayar, lembaga keuangan dapat mengikat perjanjian dengan LMKN agar royalti yang…

Artificial-Intelligence-AI-Teknologi-Pencuri-Karya

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya?

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya? AI menurut pengertiannya adalah cabang ilmu komputer yang berurusan dengan penciptaan sistem komputer yang dapat berpikir, belajar, dan bertindak secara mandiri setelah melalui pemograman sebelumnya. Sehingga komputer atau aplikasi yang berbasis AI dapat memecahkan berbagai macam masalah keseharian, mulai dari mengendalikan mobil sendiri, melakukan analisa medis, rekomendasi belanja, hingga membuat artikel, percakapan berdasarkan koleksi suara, dan mengolah gambar jadi sangat realistis.   Kecanggihan AI juga membuat pengoperasian suatu aplikasi tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Misalnya dengan melakukan serangkaian aksi atau perintah melalui klik-klik menu, tapi cukup dengan menuliskan perintah lewat tulisan, maka AI-lah yang akan melakukan operasi tersebut secara otomatis. Namun kecanggihan ini tidak lepas dari kontroversi, karena dasar kemampuan AI tersebut bisa jadi berasal dari koleksi data yang diambil tanpa izin dari apa yang sudah tersedia di internet. Hal tadi tentunya berbahaya bagi Kekayaan Intelektual.   Secara umum, AI dapat membahayakan suatu Kekayaan Intelektual dengan 3 (tiga) cara berikut ini:   1. AI Dapat Menyalin Karya Anda Kemampuan AI yang diperkaya dengan kumpulan data kompleks berupa teks, gambar, dan kode dapat digunakan untuk menyalin suatu karya, tanpa mempertimbangkan perlindungan Hak Cipta.   2. AI Dapat Membuat Karya Turunan AI dapat digunakan untuk membuat karya baru yang didasarkan pada karya asli Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat lukisan baru yang didasarkan pada ciri khas dari berbagai koleksi lukisan yang Anda miliki.   3. AI dapat menggunakan karya Anda tanpa atribusi. Karena mempertimbangkan kecepatan dalam mengerjakan suatu perintah, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memberikan kredit pada karya asli. Walaupun sebenarnya AI dapat dilatih melalui pemrograman tertentu untuk menyertakan informasi atribusi, jika pengembangnya memahami pentingnya Hak Moril dalam Kekayaan Intelektual.   Menyadari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat dilakukan oleh aplikasi berbasis AI, beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan, agar tidak terjadi sengketa lebih lanjut. Beberapa negara tersebut adalah Jepang dan Uni Eropa.   Perlindungan Hak Cipta dari AI untuk Kreator Jepang Badan Urusan Kebudayaan Jepang (Agency for Cultural Affairs Goverment of Japan) pada 30 Mei 2023 merilis dokumen「AIと著作権の関係等について」atau  “Mengenai Hubungan Antara AI dan Hak Cipta” membagi penggunaan AI dalam dua tipe: Tipe Pertama AI dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan tanpa memerlukan izin Hak Cipta, namun hal ini memiliki keterbatasan jika melebihi penggunaan wajar dan/atau merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. Tipe Kedua Jika karya yang dihasilkan AI diterbitkan atau dijual sebagai reproduksi dan melanggar undang-undang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta berhak mengambil tindakan hukum, yang dapat mengarah pada hukuman pidana.   Dokumen tersebut menekankan hukuman yang tegas untuk Pelanggaran Hak Cipta melalui karya buatan AI yang hampir identik atau jelas bergantung pada karya yang telah dilindungi Hak Cipta. Jepang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini melalui seminar dan bekerja sama dengan pakar hukum untuk secara proaktif mengatur penggunaaan komersial AI dan melindungi Hak Cipta karya seniman dan kreator Jepang.   Pendekatan ini menandakan komitmen Jepang untuk melindungi karya dan materi kreatif berhak cipta dari penggunaan AI komersial, yang berpotensi memengaruhi pengembang dan pengguna AI yang ingin mengeksploitasi seni curian dan karya kreatif demi keuntungan.   Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas The Artificial Intelligence Act (AIA), atau draft peraturan AI Uni Eropa terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM PC Watch  

Mahkamah-Agung-Inggris-Kecerdasan-Buatan-Tidak-Layak-Disebut-Sebagai-Inventor-affa

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor Perbincangan terkait Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan belakangan ini semakin marak. Karena penggunaan AI sudah semakin dekat dengan kegiatan kita sehari-hari dan hasilnya pun bisa semakin sering kita lihat. Terutama untuk produk visual, seperti foto-foto di lini masa media sosial, video iklan di TV, hingga baliho peserta Pemilu yang tersebar hingga ke pelosok desa.   Namun jika dipandang dari sisi Kekayaan Intelektual (KI), masih terjadi perdebatan siapakah pemilik Hak Cipta dari karya-karya berbasis AI itu. Apakah programer-nya? Pengguna yang memberikan prompt/ perintah pembuatan? Atau AI itu sendiri?   Fenomena DABUS Sejak tahun 2019 jagad KI dihebohkan dengan upaya Dr. Stephen Thaler yang ingin mendaftarkan DABUS (Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience), Sistem AI ciptaannya sebagai penemu (inventor). Karena menurut Dr. Thaler, DABUS-lah yang telah membuat temuan (invention) wadah makanan dan minuman yang menggunakan pola fraktal untuk menjaga kesegaran makanan dan senter dengan pencahayaan unik untuk menarik perhatian.   Tapi upaya Dr. Thaler ini ditolak di beberapa negara. Di Amerika Serikat, DABUS ditolak oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO), karena dari segi hukum, yang layak disebut inventor adalah natural person atau manusia sungguhan, seperti yang disebutkan dalam hukum federal di sana: “innovators must always be people who take the shape of humans.” Namun hal yang berbeda terjadi di Afrika Selatan, karena di sana inhuman credential dapat dikategorikan sebagai inventor. Sedangkan di Australia, walaupun Pengadilan Federal sempat memberikan lampu hijau kepada AI sebagai inventor di tahun 2021, tapi setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Australia memutuskan menolaknya. Karena pada prinsipnya, “patents may only be granted for inventions by humans.”   Lord Kitchin: Keputusan UKIPO sudah tepat untuk menolak permohonan Paten DABUS Pada 17 Oktober 2018, Dr. Thaler mengajukan permohonan Paten untuk kotak kemasan makanan dan minuman bernomor GB1816909.4, kemudian satu lagi pada 7 November 2018 untuk lampu senter inovatifnya, dengan nomor pengajuan GB1818161.0 di Kantor KI Inggris, United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).   Namun karena Dr. Thaler tidak mencantumkan namanya sebagai inventor atas dua invensi tersebut, UKIPO mengirimkan surat padanya di bulan November 2018 untuk melengkapi informasi tersebut, dalam waktu paling lambat 16 bulan sejak tanggal pengajuan. Uniknya, pada bulan Juli 2019, Dr. Thaler justru mencantumkan DABUS, AI ciptaannya sebagai inventor dari dua invensi yang ia ajukan pendaftarannya. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1977 di Inggris tentang Paten yang mengatur “the inventor of the invention had to be identified as a person.”   Karena Dr. Thaler tetap bersikukuh bahwa tidak ada manusia yang terlibat dalam invensi tersebut selain DABUS, ia melalui pengacaranya mengajukan keberatan, dan menjalani sidang pertama di bulan Desember 2019. Keputusan saat itu bulat, DABUS ditolak sebagai inventor, karena selain bukan manusia, DABUS dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melakukan mengalihkan hak atas apa pun yang akan dimilikinya di kemudian hari. Tapi Dr. Thaler mengajukan keberatan, hingga persidangan terus berlanjut sampai akhir Desember kemarin, saat akhirnya Mahkamah Agung Inggris memutuskan AI memang tidak bisa dicantumkan sebagai inventor.   Keputusan yang Membuka Wawasan Perjuangan Dr. Thaler dalam mengajukan AI-nya sebagai inventor berhasil membuka diskusi yang lebih luas di masyarakat global, terutama tentang bagaimana AI berpeluang mengubah undang-undang Paten dan Hak Cipta. Karena faktanya AI memang telah banyak membantu kerja manusia dalam berkarya. Bahkan dalam beberapa kasus bisa dibilang posisi manusia hanya tinggal menyalakan komputer, untuk selanjutnya komputer dan aplikasi dengan kecerdasan buatan yang bekerja dan berinovasi. Jika undang-undang tidak mengakomodir AI sebagai inventor, dikhawatirkan perusahaan justru akan kebingungan menentukan siapa nama inventor dari suatu invensi, sehingga mencantumkan nama-nama yang justru kurang berhak atas invensi tersebut.   Karena pada akhirnya, di era teknologi yang berkembang sangat pesat ini, karya atau invensi berbasis AI tidak terelakkan, maka kepastian hukum atasnya sudah menjadi kebutuhan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UK Supreme Court

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi

Memahami-3-Isu-Permasalahan-Paten-yang-Mendasari-Usulan-Perubahan-UU-Paten-di-Indonesia-affa

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing dan ekonomi nasional, oleh karena itu Indonesia harus menciptakan Sumber Daya Manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global, serta pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat, khususnya di bidang Paten.   Berdasarkan hasil riset World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan Paten di seluruh dunia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan perlindungan atas hasil karya inovasinya, termasuk Indonesia yang sangat mungkin untuk menghasilkan banyak inovasi dan menciptakan invensi yang dibutuhkan masyarakat, dengan cara mendorong inovasi domestik, agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi.   Pada dasarnya perlindungan Paten berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan serta pernguasaan teknologi. Untuk setiap produk inovatif yang dihasilkan, akan selalu ada nilai ekonomi yang meningkat. Karena sebelumnya, Inventor selalu melakukan riset dan penelitian agar teknologinya dibutuhkan dan dapat dikomersialisasikan. Apabila Paten tersebut berhasil menarik minat pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang dimiliki. Disinilah masyarakat dapat mengeksploitasi Paten tersebut melalui Lisensi Paten. Saat ini, permohonan Paten di Indonesia masih didominasi oleh Pemohon dari luar negeri. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan sosialisasi serta pendampingan Penyusunan Spesifikasi Paten (Drafting Patent). Harapannya, Paten di Indonesia memiliki peran yang lebih penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi serta perdagangan barang dan jasa.   Landasan Perubahan 1. Landasan Filosofis UU Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional. 2. Landasan Sosiologis Kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, maka perlu adanya penataan sistem Paten. 3. Landasan Yuridis Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat.   Tujuan Perubahan Meningkatkan perlindungan terhadap hak atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan. Mengembangkan prinsip aturan dan mekanisme kerja sama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas hak atas Kekayaan Intelektual.   Isu Permasalahan 1. Isu Inovasi Nasional Paten Sederhana (Pasal 23) Perubahan dilakukan dengan mempercepat proses perolehan Paten dari 12 bulan menjadi 6 bulan untuk mendorong percepatan produksi dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi. Progam Komputer (Pasal 4 huruf d) Invensi yang diimplementasikan pada komputer, pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari invensi yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Sebagai catatan sejak tahun 2016 permohonan Paten terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer meningkat hingga mencapai 30-40% per tahun dari seluruh total permohonan Paten. Penggunaan Kembali & Temuan (Pasal 4 huruf f) Mengenai Penggunaan Kembali (Second Use) dan Temuan (Discovery), perubahan dilakukan karena menghambat inovasi di bidang farmasi, khususnya untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. Masa Tenggang (Pasal 6) Mengenai Masa Tenggang (Grace Period), perubahan dilakukan dengan memperpanjang masa tenggang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh inventor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan Paten.   2. Isu Harmonisasi Ketentuan Internasional Penggunaan Produk atau Proses di Indonesia (Pasal 20 & Pasal 20A) Mengenai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, perubahan dilakukan dengan penambahan mengakui pelaksanaan impor dan lisensi sebagai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten sesuai yang diamanatkan Pasal 20.   3. Isu Pelayanan Paten Perubahan Data Pemohon (Pasal 25) Perubahan dilakukan karena di dalam UU Paten yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, belum mengakomodir mengenai judul invensi dalam muatan identitas permohonan Paten. Judul invensi merupakan hal penting dalam sebuah permohonan Paten yang disandingkan dengan nomor permohonan untuk keakuratan validitas data. Sumber daya Genetik (Pasal 26) Untuk Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, perubahan dilakukan untuk mempermudah proses Paten cukup dengan membuat surat “pernyataan”. Percepatan Pemeriksaan Substantif (Pasal 55A) Perubahan dilakukan agar waktu penyelesaian Permohonan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien mengingat pada prakteknya dokumen Permohonan Paten menjadi “dokumen tidur” selama proses menunggu jangka waktu 18 (delapan belas) bulan, dengan demikian pelayanan dapat ditingkatkan. Pemeriksaan Substantif Kembali (Pasal 68 & Pasal 70) Perubahan dilakukan untuk mengatasi kasus yang terjadi akibat masih banyak Pemohon yang belum memahami sistem dan prosedur Permohonan Paten di Indonesia, serta adanya komunikasi yang kurang lancar antara Pemohon Paten dengan Pemeriksa Paten, serta memberikan kesempatan lebih kepada Pemohon yang ingin melakukan review terhadap keputusan yang diberikan. Biaya Tahunan (Pasal 112, 126, 127, 128, & 128A) Perubahan dilakukan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di dalam praktek pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.   Arah Perubahan Regulasi 1. Mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Membuka kesempatan perolehan Hak Paten untuk semua bidang teknologi Peringanan biaya bagi UMKM 2. Mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional Menyesuaikan regulasi dengan Hukum Internasional Memberikan perlindungan terhadap investor dengan memberikan perlindungan terhadap teknologinya. 3. Peningkatan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan Menyederhanakan proses perolehan Paten Memperbaiki sistem otomasi   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Paparan DJKI: Urgensi Perubahan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten untuk Mendukung Perekonomian

Peran-Kekayaan-Intelektual-dalam-Meningkatkan-Kualitas-Hidup-Difabel-affa

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel   Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 atau “The 2022* Asian Para Games” yang berakhir kemarin di Hangzhou, China tidak hanya memamerkan sportifitas dan semangat juang tinggi dari peradaban manusia, tapi juga menunjukkan dampak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap kualitas hidup penyandang disabilitas dalam banyak hal. Misalnya, ajang 4 tahunan ini menampilkan beragam inovasi alat bantu yang dilindungi paten, digunakan oleh para atlet penyandang disabilitas untuk memaksimalkan kemampuan mereka berkompetisi di level tertinggi. Beberapa teknologi alat bantu yang digunakan adalah:   Alat Bantu Lari Kehilangan kaki tidak menjadi halangan bari para atlet untuk berlari, mereka pun tidak lagi menggunakan kaki palsu yang bebentuk kaki, tapi kaki spesial yang berbentuk lempengan serat karbon yang lebih ringan dan membuat mereka mampu berlari layaknya atlet olimpiade. Salah satu produsen alat bantu lari yang produknya banyak dipakai adalah Ottobock, yang saat ini memiliki lebih dari 1.800 paten.   Kursi Roda Lomba Ada tiga cabang olah raga yang diperbolehkan menggunakan kursi roda di Pesta Olaghraga Difabel Asia 2022, yakni basket, anggar, dan tenis. Tentunya mereka tidak bertanding dengan kursi roda biasa, tapi kursi roda yang dengan teknologi khusus yang membuatnya lebih ringan, namun kuat, yang memungkinkan mereka beraksi lebih cepat dan aman.   Sirip Renang Atlet renang yang tidak memiliki kaki, dapat menggunakan sirip buatan berbahan silikon yang digunakan di tangan, agar mereka dapat berenang lebih cepat dan efisien.   Penutup Mata Karena tidak semua atlet paralympic memiliki tingkat kebutaan total, agar pertandingan berlangsung adil, mereka diwajibkan untuk menggunakan kain penutup khusus, misalnya saat berlomba di cabang atletik.vPenutup mata ini tentunya juga dibuat dengan desain inovatif agar dapat dipakai dengan nyaman sepanjang perlombaan.   Pada Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini, Indonesia berhasil meraih pencapaian tertinggi dengan menduduki peringkat 6, berada di bawah Republik Rakyat Tiongkok, Iran, Jepang, Korea Selatan, dan India. Manfaat ekonomi yang didapat tentunya tidak hanya datang bagi penyandang disabilitas. Pesta olahraga yang berlangsung sejak 22 hingga 28 Oktober 2023 ini telah menghasilkan perputaran uang hingga miliaran dolar dan menciptakan ribuan lapangan kerja tidak hanya dari penyelenggaraannya, tapi dari pemanfaatan produk-produk inovatif dengan KI yang terlindungi.   KI terus berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dalam berbagai cara, diantaranya: Mendorong inovasi dalam teknologi alat bantu untuk membantu pada difabel menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas. Misalnya, KI berperan penting dalam pengembangan teknologi pembaca layar, aplikasi speech-to-text, dan kaki palsu. Membuat teknologi alat bantu jadi semakin terjangkau dan lebih mudah diakses. Misalnya dengan peran Perjanjian Lisensi yang memungkinkan produsen memproduksi, mendistribusikan serta menjual teknologi pendukung dengan harga yang lebih murah, karena telah memiliki mitra di seluruh dunia. Mendorong inklusi difabel di tempat kerja dan masyarakat. Misalnya dengan mempekerjakan lebih banyak difabel kreatif, inovatif, dan mencantumkan nama mereka sebagai Pencipta, Penemu, Desainer, atau yang lainnya. Sehingga stigma buruk terhadap kaum difabel bisa terus berkurang.   Secara keseluruhan, Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini berhasil menjadi pengingat kuat akan peran penting KI terhadap kualitas hidup difabel. Inovasi berbagai macam alat bantuan yang dilindungi KI dapat membantu penyandang disabilitas menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas, terlibat aktif di lingkungan kerja dan masyarakat, serta mencapai potensi maksimal yang mereka punya.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan KI di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected] Sumber: WIPO Magazines Pesta Olahraga Difabel Asia 2022   *) Ditulis 2022 karena tidak mengubah Merek yang sudah didaftarkan dari event yang harusnya diselenggarakan di tahun 2022, namun terkendala Pandemi COVID-19, sehingga digeser ke tahun 2023.