Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia

Kunjungan resmi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke Turki pada April 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat penyelesaian Preferential Trade Agreement (PTA) sebagai langkah awal menuju perjanjian perdagangan bebas yang lebih komprehensif. Selain membuka peluang investasi di berbagai sektor strategis seperti energi, tekstil, dan pertahanan, Indonesia juga mendorong pengusaha untuk aktif menjajaki pasar Turki.   Dalam konteks ini, pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Turki. Turki bukan hanya pasar potensial dengan posisi strategis di persimpangan Eropa dan Asia, tetapi juga negara dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang solid. Mendaftarkan Merek di Turki berarti melindungi identitas usaha Anda dari pembajakan, mengamankan peluang bisnis jangka panjang, serta membuka akses untuk lisensi, distribusi, dan ekspansi Merek secara legal dan terpercaya di kawasan Eropa Timur dan sekitarnya.   Produk-Produk Asal Indonesia yang Paling Diminati    Hubungan dagang Indonesia dan Turki terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, total perdagangan kedua negara mencapai lebih dari US$2 miliar, dengan neraca yang cenderung surplus bagi Indonesia. Sedangkan produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di pasar Turki antara lain: Minyak sawit dan turunannya Produk tekstil Karet dan produk karet Produk makanan dan minuman Produk kayu dan furnitur Otomotif dan suku cadang kendaraan   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Turki   Sistem perlindungan Merek di Turki mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT), serta tunduk pada ketentuan dalam Industrial Property Code No. 6769, dan telah mengatur kriteria berikut ini sebagai Merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan: Merek kata (word marks) Merek gambar atau logo Merek gabungan (kata dan logo) Merek tiga dimensi (3D) Merek suara, selama dapat divisualisasikan Merek posisi (positional marks) Merek pola dan warna spesifik, dalam batas tertentu   Jenis-jenis Merek ini harus dapat membedakan barang/jasa yang ditawarkan oleh satu entitas dengan entitas lainnya dan harus dapat direpresentasikan secara grafis dalam sistem pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang bersifat deskriptif umum, seperti “manis” untuk makanan atau “panas” untuk produk pemanas. Merek yang bertentangan dengan moralitas publik atau ketertiban umum. Merek yang mengandung lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin. Merek yang menyesatkan publik, baik dari segi asal, kualitas, maupun fungsi produk. Merek yang identik atau sangat mirip dengan Merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.   Selain itu juga pnting untuk melakukan proses penelusuran apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, sebelum mengajukan Pengajuan Permohonan, untuk menghindari penolakan atau potensi sengketa hukum.   Syarat Mendaftarkan Merek di Turki   Pendaftaran Merek di Turki diajukan melalui Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) secara daring. Namun, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Turki, termasuk pelaku usaha dari Indonesia, penggunaan perwakilan resmi atau Konsultan Merek yang terdaftar di Turki telah menjadi persyaratan wajib.   Ada pun dokumen dan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut: Nama dan alamat pemilik Merek Spesifikasi Merek yang ingin didaftarkan (kata, logo, gabungan, dll.) Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (Nice Classification) Contoh representasi Merek (untuk logo, warna, atau merek 3D) Surat kuasa (Power of Attorney)   Konsultan Merek akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengurus pengajuan sesuai standar otoritas Turki, termasuk pengecekan kelayakan dan penelusuran awal untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Tahapan Pendaftaran Merek di Turki   Setelah Anda mendapatkan gambaran utuh tentang peluang Merek Anda dapat didaftarkan, proses pendaftarannya akan melalui beberapa proses berikut:   Pengajuan Permohonan Pendaftaran (1 hari kerja) Permohonan diajukan secara elektronik oleh konsultan. Informasi yang diajukan mencakup identitas pemilik Merek, representasi Merek, serta daftar barang/jasa. Pemeriksaan Administratif dan Substantif (2-4 bulan) TÜRKPATENT akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan kriteria pendaftaran, serta menilai apakah Merek bersifat deskriptif, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum lainnya. Publikasi dalam Buletin Merek (2 bulan) Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi untuk masa keberatan (opposition period) selama 2 bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 bulan) Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, Merek akan resmi didaftarkan dan sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.   Total waktu dari pengajuan hingga sertifikat terbit: Sekitar 6–9 bulan, tergantung kompleksitas dan ada tidaknya keberatan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Setelah Merek berhasil didaftarkan di Turki, Anda sebgai pemilik Merek memiliki sejumlah kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan agar perlindungan tetap berlaku optimal.   Merek Wajib Digunakan Dalam Perdagangan Sama seperti di banyak yurisdiksi lainnya, Turki mewajibkan penggunaan nyata atas Merek yang telah terdaftar. Jika Merek tidak digunakan selama lima (5) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, maka dapat dimohonkan pembatalannya oleh pihak ketiga berdasarkan alasan “non-use.” Artinya, meskipun Merek telah terdaftar secara sah, penting untuk menggunakannya secara aktif di pasar Turki — baik dalam label produk, kemasan, iklan, atau materi promosi lainnya.   Perpanjangan Masa Berlaku Merek Merek yang terdaftar di Turki berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap periode 10 tahun berikutnya tanpa batas. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Turki juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun perpanjangan yang diajukan dalam masa ini akan dikenakan denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Turki atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Amerika Serikat Naikkan Tarif! Negara Mana Saja yang Bisa Dijadikan Alternatif bagi Eksportir Indonesia? - AFFA IPR

Amerika Serikat Naikkan Tarif! Negara Mana Saja yang Bisa Dijadikan Alternatif bagi Eksportir Indonesia?

Per 9 April 2025, Amerika Serikat akan menaikkan tarif impor untuk Indonesia. Kebijakan ini memicu kekhawatiran para pelaku usaha ekspor, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama. Bagaimana nasib produk-produk dengan permintaan tinggi seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut lainnya? Negara-negara mana saja yang bisa jadi alternatif ekspor selanjutnya? Ini dia negara-negara alternatifnya:   Tiongkok Sebagai mitra dagang terbesar Indonesia, Tiongkok sangat terbuka terhadap produk elektronik, tekstil, hingga karet. Pasarnya besar dan terus berkembang. Pendaftaran Merek di Tiongkok kini lebih cepat dan efisien. Keseluruhan proses, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat dapat selesai kurang lebih dalam 12 bulan. Pilihan ideal bagi Anda yang ingin segera mengamankan hak eksklusif atas Merek di pusat ekonomi dan teknologi Asia.   Jepang Pasar Jepang sangat menghargai kualitas dan inovasi, menjadikannya destinasi strategis untuk produk elektronik dan karet Indonesia.Pendaftaran Merek di Jepang diajukan melalui Japan Patent Office (JPO) dengan proses digital dan sangat transparan. Dengan sistem yang efisien, Jepang sangat ideal bagi Anda pelaku usaha yang ingin membangun reputasi di pasar premium Asia. Jangan lupa daftarkan Merek Anda dalam aksara lokal untuk memaksimalkan penetrasinya.   Uni Eropa Produk-produk furnitur, minyak sawit, dan perikanan sejauh ini paling banyak diminati di negara-negara Eropa.Dengan satu pendaftaran melalui EUIPO, Anda bisa mendapatkan perlindungan Merek di lebih dari 25 negara anggota Uni Eropa. Efektif dan hemat biaya—solusi sempurna untuk ekspansi merek secara luas di kawasan Eropa.   India Sebagai salah satu pengimpor minyak sawit terbesar dari Indonesia, India adalah pasar dengan potensi luar biasa. Perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furnitur asal Indonesia juga sangat diminati.Proses pendaftaran Merek di India terbuka untuk pelaku usaha asing dan sangat ramah terhadap pemohon dari Indonesia. Dengan bantuan Konsultan Merek yang dapat diandalkan, pengajuan dapat berjalan lancar dan sistematis.   Korea Selatan Negara ini menjadi tujuan ekspor utama produk tekstil, alas kaki, hingga elektronik dari Indonesia, basis konsumennya pun cukup loyal.Pendaftaran Merek di Korea Selatan diajukan melalui Korean Intellectual Property Office (KIPO) dan sudah terintegrasi secara digital. Sistemnya cepat, dan Anda bisa mendapatkan perlindungan penuh dalam waktu yang relatif singkat.   Malaysia Pasar yang dekat secara geografis dan budaya, Malaysia adalah pintu ekspor utama untuk produk-produk perikanan dan udang, serta berbagai makanan dan minuman asli Indonesia.Proses pendaftaran Merek di Malaysia cukup sederhana dan cocok bagi pelaku UMKM maupun korporasi besar. Dengan menunjuk Konsultan Merek terpercaya, Anda akan terinformasikan secara online dan mudah dalam setiap prosesnya.   Singapura Sebagai hub bisnis Asia Tenggara, Singapura menjadi pilihan utama untuk produk elektronik dan tekstil berstandar ekspor.  IPOS (Intellectual Property Office of Singapore) dikenal sebagai salah satu kantor Merek paling efisien di dunia. Dengan proses cepat dan sistem online yang intuitif, pendaftaran Merek di Singapura sangat direkomendasikan bagi Anda yang sudah menargetkan pasar global.   Vietnam Produk tekstil dan alas kaki dari Indonesia mendapatkan sambutan hangat di pasar Vietnam yang terus tumbuh.Pendaftaran Merek di Vietnam kini sudah lebih terstruktur. Kantor Merek Vietnam telah direformasi sehingga proses pendaftaran semakin mudah dan cepat. Pilihan tepat memperluas pasar di negara yang sedang banjir investasi asing.   Belanda Sebagai gerbang utama produk Indonesia ke pasar Eropa, Belanda bisa jadi pilihan utama untuk produk-produk berbasis minyak sawit, karet, furniture, hingga alas kaki.Pendaftaran Merek di Benelux, dimana Belanda salah satunya, cukup diajukan melalui Benelux Office for Intellectual Property (BOIP), dan Anda akan langsung mendapat akses ke pasar Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Ekspansi bisnis Anda di Eropa Barat akan sangat terbantukan karena pendaftaran Mereknya dapat tuntas dalam waktu kurang dari satu tahun.   Australia Produk furnitur dan hasil laut Indonesia memiliki tempat tersendiri di pasar Australia yang cenderung menyukai produk-produk ramah lingkungan dan berkualitas tinggi.Proses pendaftaran Merek di Australia diajukan ke IP Australia atau melalui Konsultan Merek terdaftar dengan proses yang sepenuhnya digital. Proses ini sangat memudahkan Anda untuk masuk lebih cepat ke belahan Selatan dunia yang tidak kalah potensial.   Kenaikan tarif dari satu negara bukanlah akhir dari peluang bisnis Anda. Justru menjadi waktu yang tepat untuk memperluas jangkauan ekspor dan mendaftarkan Merek di negara-negara potensial lainnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Satu Perusahaan Banyak Logo, Buat Apa? - AFFA IPR

Satu Perusahaan Banyak Logo, Buat Apa?

Anda punya hobi olahraga? Atau jika Anda sekedar penikmat fashion yang hobi jalan-jalan di mal pasti tidak asing dengan “brand” Adidas. Atau mungkin Anda telah memiliki 1-2 produknya. Kalaupun tidak, hampir pasti ada teman atau keluarga Anda yang memilikinya. Logo Adidas yang ikonik bisa ditemukan di berbagai lini produk pakaian dan perlengkapan olahraga yang sangat mudah teridentifikasi.   Tapi kenapa Adidas punya banyak logo? Mana sebenarnya yang asli? Apakah di antara logo-logo ini ada yang palsu? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan membahas bagaimana strategi branding dan perlindungan hukum memainkan peran penting dalam keberagaman logo Adidas.   Sejarah Adidas Adidas didirikan oleh Adolf “Adi” Dassler di Herzogenaurach, Jerman, pada tahun 1949, setelah berpisah dari kakaknya, Rudolf Dassler, yang kemudian mendirikan Puma. Sebelumnya, keduanya bersama-sama memproduksi sepatu olahraga di bawah merek Dassler, yang meraih ketenaran internasional setelah digunakan oleh atlet asal Amerika Serikat, Jesse Owens memenangkan empat medali emas di Olimpiade Berlin 1936.   Fokus Adi Dassler kemudian adalah inovasi teknologi sepatu dan membangun hubungan erat dengan para atlet. Ia percaya bahwa performa atlet dapat ditingkatkan melalui desain sepatu yang tepat, dan strategi ini terbukti efektif dalam membawa Adidas mendunia. Adi Dassler meninggal di tahun 1978, namun warisan semangat inovatif dan komitmennya terhadap kualitas tetap menjadi fondasi utama perusahaan hingga saat ini.   Dalam perjalanannya, struktur perusahaan pun mengalami transformasi. Adidas kemudian menjadi perusahaan publik Adidas AG (Aktien Gesellschaft). Perubahan ini memungkinkan ekspansi bisnis yang lebih luas secara global, dengan pengelolaan Merek secara profesional dan berkelanjutan.   3 Logo Terpopuler Adidas Three Foil Logo Adidas yang pertama kali digunakan saat brand ini melakukan diversifikasi ke pakaian olahraga. Desainnya menampilkan tiga daun dengan tiga garis melintasinya, melambangkan keberagaman dan kehadiran Adidas di pasar global. Sejak tahun 2000, logo ini digunakan khusus untuk lini “Adidas Originals,” lini produk-produk klasik dari Adidas. Terdaftar Sejak:  1971 Pemilik: Adidas AG Three Bar Logo yang berbentuk tumpukan batang miring seperti gunung ini pertama kali dibuat untuk lini “Adidas Equipment.” Desainnya melambangkan tantangan dan tujuan yang harus dicapai oleh para atlet. Logo ini dirancang oleh Peter Moore, yang juga mendesain Nike Air Jordan. Terdaftar Sejak: 1991 Pemilik: Adidas AG Adidas Neo Saat Adidas menghadirkan sub-Merek yang berfokus pada fashion olahraga, kasual dan lifestyle generasi muda, logo ini pun lahir. Logo lingkaran yang tercakar ini melambangkan produk dengan desain kekinian dengan harga terjangkau. Terdaftar Sejak: 2002 Pemilik: Adidas AG   Logo-Logo Lain Adidas Selain logo-logo di atas, masih ada banyak lagi nama yang didaftarkan sebagai Merek oleh Adidas AG. Diantaranya adalah ADICOLOR, ADICROSS, ALPHASKIN, CLOADFOAM, DURAMO, NITE JOGGER, SAMBA, SOLARBOOST, STEALTRAX, ULTRABOOST, dan masih banyak lagi.   Di negara-negara yang memiliki aksara unik, Adidas juga tidak lupa mendaftarkan Merek-nya dalam aksara lokal seperti アディダス di Jepang, อาดิดาส di Thailand, dan 아디다스 di Korea Selatan.   Dengan strategi ini, Adidas tidak hanya memperkuat identitas setiap lini produknya, tetapi juga memastikan perlindungan hukum yang komprehensif melalui pendaftaran berbagai logo sebagai Merek di seluruh dunia.    Dibalik keberagaman logo tersebut, tersimpan strategi bisnis yang cermat: membangun loyalitas konsumen, memperluas cakupan pasar, dan mempertahankan dominasi di tengah persaingan global. Sebuah langkah yang mahal—namun sepadan untuk mempertahankan posisinya di puncak klasemen industri.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran logo dan/atau Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Myanmar untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Myanmar untuk Pebisnis Indonesia

Myanmar merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang terus tumbuh sebagai pasar potensial untuk ekspansi bisnis. Dengan lebih dari 50 juta penduduk dan posisi geografis strategis yang berbatasan langsung dengan India, Tiongkok, dan Thailand, Myanmar menjadi penghubung penting dalam jalur perdagangan regional. Tak heran jika negara ini termasuk dalam Top 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia.   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mengekspor produk makanan, fashion, elektronik, atau produk halal, Myanmar bisa jadi negara yang tepat. Namun jangan dilupakan pentingnya pendaftaran Merek di Myanmar untuk melindungi identitas usaha Anda. Apalagi sejak 1 April 2023, Myanmar telah resmi menerapkan sistem hukum baru untuk perlindungan Merek, dari yang first-to-use menjadi first-to-file.  Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Merek 2019 dan Undang-Undang Desain Industri 2019.    Merek yang Dapat & Tidak Dapat Didaftarkan di Myanmar   Pengajuan Permohonan Merek di Myanmar dilakukan melalui Myanmar Intellectual Property Department (MIPD) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Lembaga ini juga yang berwenang dalam memeriksa dan menerbitkan Sertifikat Merek di Myanmar.   Di Myanmar, Anda dapat mendaftarkan berbagai jenis Merek, termasuk: Merek kata Merek gambar/logo Kombinasi keduanya   Namun saat ini, Merek non-tradisional seperti suara, warna, atau bentuk belum bisa didaftarkan. Selain itu, Merek akan ditolak jika: Bersifat menyesatkan publik Mengandung simbol nasional atau keagamaan Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya Tidak memiliki daya pembeda   Walaupun MIPD menyediakan platform daring untuk pencarian Merek, namun sistem pencarian ini masih dalam tahap pengembangan dan kerap tidak menampilkan hasil yang komprehensif. Oleh karena itu, Anda dapat memanfaatkan jasa Konsultan Merek dengan jaringan internasional untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, termasuk seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Syarat Pendaftaran Merek di Myanmar Pebisnis dari luar negeri termasuk dari Indonesia wajib menunjuk Konsultan Merek yang memiliki perwakilan resmi lokal di Myanmar untuk mengajukan pendaftaran. Pengajuan langsung oleh pihak asing tanpa konsultan lokal tidak diizinkan.   Selanjutnya, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen berikut ini untuk mengajukan pendaftaran: Formulir Permohonan Contoh Merek Kelas barang dan/atau jasa yang diinginkan (berdasarkan klasifikasi Nice) Surat Kuasa Bukti penggunaan (tidak wajib)   Tahapan dan Perkiraan Waktu Pemrosesan   Setelah diajukan melalui Konsultan yang Anda tunjuk, dokumen Anda akan melalui proses pemeriksaan formal dan substantif dengan rincian sebagai berikut:   Pemeriksaan Formalitas (± 1 bulan) Pemeriksaan Substantif (± 6–8 bulan) Publikasi untuk keberatan pihak ketiga (60 hari) Penerbitan Sertifikat (± 1 bulan).   Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga dan dokumen Anda tidak bermasalah, keseluruhan proses akan selesai dalam waktu kurang lebih 8 (delapan) hingga 12 (dua belas) bulan saja.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Merek yang sudah terdaftar berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus untuk periode 10 tahun berikutnya. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Terdapat masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah kedaluwarsa, namun perpanjangan dalam periode ini dikenai denda. Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dapat dihapus dari Daftar Merek Myanmar.   Selain itu, Anda sebagai Merek juga memiliki sejumlah kewajiban berikut ini: Menggunakan Merek secara aktif di Myanmar Menyimpan bukti penggunaan Memantau pelanggaran dan pihak yang mencoba mendaftarkan Merek yang serupa   Karena sebelumnya Myanmar menganut sistem first-to-use, Myanmar masih belum bisa menganut sistem “use-based,” yang berarti Merek Anda benar-benar harus digunakan secara nyata di pasar. Jika tidak digunakan dalam waktu 3 tahun berturut-turut, Merek tersebut dapat dibatalkan atas dasar tidak digunakan.   Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Aksara Myanmar?   Di Myanmar, tidak ada kewajiban hukum untuk mendaftarkan Merek dalam aksara Myanmar. Namun, praktiknya sangat dianjurkan, terutama jika:   Nama Merek Anda menggunakan alfabet Latin yang sulit dibaca oleh konsumen lokal. Anda ingin meningkatkan kesadaran dan pelafalan lokal terhadap Merek Anda. Ada kemungkinan pihak lain mendaftarkan transliterasi Merek Anda dalam aksara Myanmar.   Karena sistem perlindungan Merek di Myanmar masih berkembang, potensi sengketa transliterasi bisa terjadi. Misalnya, jika Merek Anda “Sari Ayu” kemudian ada pihak lokal yang mendaftarkan versi aksara Myanmar-nya, bisa muncul konflik apabila Anda belum lebih dulu mendaftarkan versi tersebut.   Maka dari itu kami merekomendasikan untuk mendaftarkan juga versi Myanmar-nya sebagai dua permohonan terpisah atau sebagai Merek gabungan (kombinasi tulisan latin + Myanmar). Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek untuk mencegah transliterasi ini tidak tepat atau bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Myanmar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda - AFFA IPR

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar – Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda

Melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting bagi pemilik bisnis untuk menjaga keunggulan kompetitif dan menghindari kerugian finansial yang signifikan. Kesalahan dalam pengelolaan KI dapat menyebabkan sengketa hukum berbiaya mahal, hilangnya eksklusivitas pasar, hingga rusaknya reputasi.    AFFA Intellectual Property Rights telah mempelajari bagaimana kesalahan yang bersifat umum, bahkan kadang sepele dapat membahayakan keuangan perusahaan Anda dengan sangat hebat. Ini dia daftar berikut tips untuk mencegahnya:   Tunda Daftar Merek: Timeline Berantakan Sebuah perusahaan ponsel besar kehilangan momentum untuk dengan mudah mengamankan Mereknya di Indonesia karena distributor sebelumnya berhasil mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menggugat kepemilikan Merek ke Pengadilan Niaga. Cara mencegahnya: Ajukan pendaftaran secepat mungkin — sebelum peluncuran produk atau masuk ke pasar. Buat perjanjian dengan calon distributor terkait kepemilikan KI. Mengabaikan Perlindungan Merek di Luar Negeri: Tidak Bisa Gunakan Merek Sendiri Sebuah perusahaan kendaraan listrik yang berkembang pesat menghadapi sengketa hukum di Asia Timur karena seorang pebisnis lokal sudah lebih dulu mendaftarkan nama Merek perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan harus melakukan negosiasi mahal agar bisa masuk ke pasar dengan nama mereka sendiri. Cara mencegahnya: Buat strategi pendaftaran Merek global — terutama untuk pasar yang menjadi target ekspor. Gunakan Protokol Madrid atau sistem pengajuan lokal sesuai kebutuhan. Gunakan jasa Konsultan KI internasional yang memahami seluk-beluk sistem di negara tujuan. Gagal Catatkan Lisensi Merek: Terkendala Hukum – Pemasaran Terhambat Beberapa perusahaan luar negeri mengalami keterlambatan dalam distribusi produk bersertifikat karena Merek yang digunakan, meskipun sudah dilisensikan secara hukum, belum dicatatkan secara resmi ke otoritas terkait. Tanpa pencatatan ini, lembaga sertifikasi tidak dapat memproses persetujuan dan lisensi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Cara mencegahnya: Catat semua lisensi Merek di DJKI. Bekerja sama dengan konsultan yang memahami perjanjian lisensi dan menyusun perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. Jangan menganggap kontrak penunjukan saja sudah cukup — karena perjanjian lisensi tersendiri tetap dibutuhkan.  Tidak Menggunakan Paten Secara Lokal: Terancam Dicabut Pada beberapa yurisdiksi, perusahaan harus menghadapi pembatalan atau pencabutan Paten karena invensinya tidak “digunakan” atau diterapkan di negara tersebut. Hal ini membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan lisensi wajib. Cara mencegahnya: Siapkan strategi implementasi atau komersialisasi lokal. Pertimbangkan kemitraan dengan pihak lokal untuk memenuhi persyaratan hukum. Pantau kewajiban penggunaan Paten di setiap negara tempat Paten didaftarkan.   Kesimpulan: Pengelolaan KI yang Proaktif adalah Kunci Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual ketika semuanya sudah terlambat — apalagi berada di pasar Indonesia yang terus berkembang. Indonesia telah menjadi negara yang sangat menantang dalam hal penegakan hukum KI, namun dengan perencanaan yang tepat, tantangan itu bisa diatasi.   AFFA Intellectual Property Rights telah membantu berbagai bisnis dari seluruh dunia dalam mengamankan dan melindungi Merek, Paten, Desain Industri, juga lisensi — baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Mulai dari strategi pendaftaran hingga penegakan dan kepatuhan hukum, kami memberikan solusi praktis untuk mencegah kerugian sebelum terjadi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di RRT untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Untuk Pebisnis Indonesia

China atau ​Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama menjadi mitra dagang utama bagi Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke RRT mencapai USD 60,22 miliar, dengan industri pertanian, tambang, dan manfaktur yang paling banyak diminati.   Lebih spesifik lagi, produk-produk asal Indonesia yang diminati di RRT adalah kelapa sawit, karet, kopi, batu-bara, bijih logam, tekstil, alas kaki, dan produk-produk  elektronik.​ Apakah bisnis Anda jadi salah satunya?   RRT jadi Negara Nomor 1 Pendaftaran Merek dari Indonesia   China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini.   Pengertian Merek di RRT Di RRT, Merek mencakup tanda yang dapat membedakan barang atau jasa, seperti kata, gambar, huruf, angka, kombinasi warna, dan suara. Namun, Merek yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas publik, atau menyerupai lambang negara tidak dapat didaftarkan.​ China National Intellectual Property Administration (CNIPA) yang bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan regulasi merek di RRT.​   Syarat Pendaftaran Merek Untuk mendaftarkan merek di RRT, diperlukan sejumlah dokumen berikut:​ Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.​ Contoh merek yang jelas.​ Daftar barang atau jasa yang terkait.​ Informasi identitas pemohon.​ Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   Dengan memberikan kuasa ke Konsultan Merek yang sudah berpengalaman  menangani pendaftaran dan perlindungan Merek di RRT, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kelengkapan informasi atau kepatuhan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan Merek Anda tidak lolos pemeriksaan adminsitratif, misalnya penggunaan dokumen berbahasa Mandarin. Selain itu, Konsultan Merek juga dapat diandalkan dalam menyampaikan informasi pengajuan pendaftaran Merek Anda dalam setiap prosesnya, termasuk tindakan yang dapat dilakukan untuk memperlancar prosesnya.   Tahapan Pendaftaran Merek Penelusuran Merek Proses yang tujuannya untuk memastikan tidak ada Merek yang sama atau serupa dengan milik Anda ini sebetulnya tidak wajib, namun sangat disarankan agar biaya pendaftaran yang akan Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Dengan memanfaatkan jasa Konsultan Merek untuk melakukan proses penelusuruan ini, Anda juga akan mendapatkan gambaran akan seberapa besar Merek Anda dapat didaftarkan di RRT, Pengajuan Permohonan Aplikasi diajukan ke CNIPA melalui Konsultan dengan dokumen lengkap.​ Pemeriksaan Formalitas Selanjutnya CNIPA akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 7 (tujuh) hari kalender.​ Pemeriksaan Substantif Jika dokumen sudah lengkap, CNIPA akan menilai kesesuaian Merek dengan regulasi yang berlaku, termasuk apakah sudah ada pihak lain yang mengajukan pendaftarannya. Proses ini memakan waktu 1 (satu) bulan saja.​ Publikasi untuk Oposisi Kemudian Merek akan diumumkan di “Lembar Merek China” untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pihal lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Penerbitan Sertifikat Jika tidak ada oposisi, sertifikat dapat diterbitkan.​ Namun jika Anda ingin mendapatkan sertifikat berbahasa mandarin, yang dalam hal memberikan lebih banyak keuntungan jika terjadi sengketa hukum di sana,  Anda harus mengajukannya secara terpisah, dengan biaya tambahan ke CNIPA. Setelah diajukan, sertifikat ini bisa Anda terima paling cepat 3 (tiga) bulan.   Sejak tahun 2019, CNIPA menargetkan keseluruhan proses di atas dapat selesai dalam waktu 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan saja. Namun sejak saat itu terjadi lonjakan sangat besar dalam pengajuan pendaftaran Merek di RRT, sehingga durasi sekitar 12 bulan atau satu tahun saat ini masih dianggap wajar.   Pasca Pendaftaran Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Anda tetap harus memantau kehadiran Merek Anda di pasar RRT, terutama jika ada pihak lain yang menggunakan Merek serupa dengan iktikad tidak baik. Namun jika sebelumnya Anda telah menunjuk Konsultan Merek yang dapat diandalkan, Anda tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan ini.    Berikut adalah 3 faktor lain yang juga harus Anda ingat setelah Merek Anda terdaftar: Gunakan dalam waktu 3 tahun Setelah Merek terdaftar, Anda wajib menggunakannya paling lama 3 (tiga) tahun kemudian atau pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek Anda. Ajukan perpanjangan 1 tahun sebelum berakhir Perpanjangan: Diajukan 12 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir.​ Manfaatkan masa tenggang 6 bulan atau dibatalkan Masa Tenggang: Terdapat masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk perpanjangan.​   Pendaftaran Merek dalam Aksara Mandarin Walaupun kondisi penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Merek di RRT sudah jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada pihak lain yang coba-coba melakukan tindakan kriminal dengan meniru Merek Anda, namun dengan bahasa lokal (Mandarin). Untuk itu, kami sarankan Anda juga mendaftarkan Merek Anda dalam aksara Mandarin untuk melindungi transliterasi atau terjemahan Merek Anda. Selain itu, dengan mendaftarkan juga Merek Anda dalam aksara Mandarin, kedekatan Merek Anda dengan konsumen lokal dapat lebih meningkat.   Baca juga: Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia – Apa Saja yang Dapat Dilakukan? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di RRT atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Saudi Arabia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Arab Saudi untuk Pebisnis Indonesia

Arab Saudi merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia di Timur Tengah. Data dari Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor Indonesia per tahunnya berada di kisaran 1,5 hingga lebih dari 2 miliar dolar Amerika. Menjanjikan bukan?   Jika bisnis Anda bergerak di sektor-sektor berikut ini, sudah saatnya Anda melakukan ekspansi pasar ke sana: Makanan halal, yang sangat diminati mengingat ketatnya regulasi halal di Arab Saudi. Kosmetik dan produk perawatan pribadi, khususnya yang bersertifikat halal. Fashion muslim, termasuk pakaian, hijab, dan aksesori. Farmasi dan produk kesehatan, mengingat meningkatnya kebutuhan akan produk berkualitas tinggi di negara tersebut. Selain itu, Arab Saudi juga termasuk dalam 10 besar negara dengan pengajuan Merek tertinggi dari Indonesia, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk melindungi merek mereka di pasar ini.   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Arab Saudi Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran Merek di Arab Saudi, telah memberikan ketentuan sebagai berikut:   Dapat Didaftarkan Tidak Dapat Didaftarakan Merek Kata Bertentangan dengan norma agama atau moral di negara tersebut, seperti produk alkohol dan jasa penyedianya. Logo atau Kombinasi Kata dan Gambar Menyerupai simbol negara atau organisasi internasional. Merek Suara Merek yang dapat menyesatkan konsumen. Merek Kolektif Identik atau terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar.   Dokumen yang DIbutuhkan untuk Pengajuan Pendaftaran Untuk mengajukan pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda sebagai pemohon harus menyiapkan dokumen berikut ini: Nama pemohon (perorangan atau perusahaan) Kelas merek sesuai dengan klasifikasi Nice edisi ke-12 Deskripsi lengkap tentang barang atau jasa yang dilindungi Bukti penggunaan (jika ada) Salinan paspor/KTP pemohon (untuk individu) atau dokumen perusahaan (untuk badan usaha) Surat kuasa kepada Konsultan Merek   Proses Pendaftaran Merek di Arab Saudi Pendaftaran Merek di Arab Saudi melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Penelusuran Memastikan tidak ada merek serupa yang telah terdaftar, sekaligus mengetahui peluang Merek Anda dapat didaftarkan. Pengajuan Permohonan Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk akan mengajukan aplikasi ke SAIP melalui sistem online. Pemeriksaan Formalitas SAIP memverifikasi dokumen yang diajukan. Pemeriksaan Substantif SAIP meninjau apakah Merek memenuhi persyaratan hukum. Publikasi Merek Jika lolos, merek akan dipublikasikan dalam “Berita Resmi Merek” untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, jika ada Masa Keberatan Jika tidak ada keberatan dalam waktu 60 hari, Merek dinyatakan dapat didaftarkan. Penerbitan Sertifikat Merek 20 hari kerja kemudian SAIP menerbitkan sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun.   Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, keseluruhan proses akan tuntas dalam waktu 10 hingga 14 bulan.   Apa yang harus dilakukan setelah Merek terdaftar? Memiliki Merek yang sudah terdaftar bukanlah akhir, justru awal dari perjalanan bisnis yang menjanjikan dengan segala keuntungan dan tantangannya. Selain itu, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini: Merek harus digunakan paling lambat 3 tahun setelah terdaftar Kalau tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan pembatalan. Jika Anda sudah menggunakan Merek Anda dan ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mulai mengajukannya setahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika masa 10 tahun berakhir, Anda masih punya waktu 6 bulan untuk mengajukan perpanjangan, tentunya dengan membayar biaya  tambahan. Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dihapus dari daftar Merek, dan jika Anda ingin menggunakannya lagi, Anda harus mengulang proses pendaftarannya dari awal.   Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Huruf Arab? Sama seperti jika Anda mendaftarkan Merek di negara-negara yang memilki aksara utama yang bukan latin, seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, atau Thailand, walaupun tidak diwajibkan, Anda dapat mempertimbangkan beberapa poin berikut ini:   Jika Anda hanya mendaftarkan Merek dalam aksara latin saja, pihak lain dapat mencoba mendaftarkan versi terjemahan atau transliterasi dalam huruf Arab. Sebagian besar penduduk Arab Saudi menggunakan huruf Arab dalam kehidupan sehari-hari.  Jika merek Anda akan dipasarkan dalam huruf Arab di produk atau iklan, sebaiknya juga didaftarkan dalam huruf Arab untuk memastikan perlindungan hukum. Jika terjadi sengketa, kepemilikan atas dua varian bahasa tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut pihak yang mencoba menyalin atau menggunakan merek Anda tanpa izin.   Maka dari itu, pendaftaran juga Merek Anda dalam bahasa Arab dapat memperkuat branding, kedekatan ke pasar, sekaligus memperkuat eksklusivitas Merek Anda di Arab Saudi.   Dengan mendapatkan perlindungan Merek di Arab Saudi, Anda juga dapat memperkuat eksistensi barang dan/atau jasa Anda di sana. Bukan tidak mungkin menjadi batu loncatan ke negara-negara tetangga lainnya seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Pihak yang Berpotensi Merebut Merek Anda - AFFA IPR

Waspada – Ini Dia 4 Pihak yang Berpotensi Merebut Merek Anda!

Banyak pelaku usaha berpikir bahwa mendaftarkan Merek bukanlah prioritas. “Nanti saja kalau bisnis sudah besar.” Sayangnya, penundaan ini bisa menjadi kesalahan fatal. Terlambat mendaftarkan Merek dapat berujung pada kehilangan hak atas nama dan/atau logo bisnis yang telah Anda bangun dengan susah payah. Lebih parah lagi, risiko ini bukan hanya datang dari pesaing, tetapi juga bisa dari kerabat, rekan bisnis, atau bahkan keluarga sendiri.    Empat pihak ini mungkin sedikit, namun beragam variannya sering kita temui praktiknya di dunia nyata, yang bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.   Bisnis Sukses, Merek Direbut Karyawan Sendiri Seorang pengusaha kuliner, sebut saja Budi, memulai bisnis makanan cepat saji yang viral di media sosial. Sayangnya, karena terlalu sibuk mengembangkan usahanya, ia menunda pendaftaran Merek. Tanpa disadari, mantan karyawannya diam-diam mendaftarkan nama dan logo bisnis tersebut ke DJKI. Hasilnya? Budi terpaksa membeli Merek yang dulu ia bangun sendiri.  Ironinya, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk membeli Merek-nya itu berpuluh-puluh kali lipat jika dibandingkan dengan biaya pendaftaran resmi. Keluarga Menjadi Pesaing Jangan berpikir bahwa hanya orang luar yang bisa mengambil kesempatan. Kasus lain terjadi pada seorang pengusaha minuman herbal, sebut saja Siti, yang memulai bisnisnya bersama seorang sepupu. Ketika bisnis mulai berkembang, sepupunya lebih dulu mendaftarkan Merek tanpa sepengetahuan Siti.Hubungan mereka pun memburuk karena sang sepupu merasa mampu menjalankan bisnis sendiri dengan strategi marketing kekinian. Siti yang ditinggal sendirian akhirnya harus membangun bisnis baru, dengan nama baru dari nol. Bedanya, kali ini Siti langsung mendaftarkan nama bisnisnya sebagai Merek. Investor atau Mitra Berbalik Menjadi Lawan Banyak usaha yang berkembang melalui kerja sama dengan investor atau mitra. Namun, tidak sedikit kasus di mana mitra bisnis mengambil alih kepemilikan Merek setelah terdaftar atas nama mereka. Mitra bisnis di sini bisa berupa rekanan vendor yang sudah lama Anda percaya memproduksi produk-produk andalan Anda.Bayangkan, Anda yang membangun branding dan reputasi bertahun-tahun, tapi tiba-tiba tidak bisa menggunakan nama bisnis sendiri karena telah didaftarkan oleh orang lain. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui status pendaftaran dari Merek bisnis Anda. Atas nama siapa, kapan mulai terdaftar, dan kapan Merek tersebut harus diperpanjang. Termasuk jika ada perjanjian lisensi yang terkait dengannya. Pesaing yang Memanfaatkan Kelengahan Anda Ada juga kasus dimana pesaing yang melihat kesuksesan suatu bisnis langsung mendaftarkan nama dan logo bisnis tersebut lebih dulu. Ketika pemilik asli ingin mendaftarkan, mereka justru dianggap sebagai pihak yang melanggar hak Merek orang lain. Ujungnya? Anda harus berjuang di meja hukum atau membayar mahal untuk menebus Merek sendiri.   Lalu apa yang dapat Anda lakukan? Menunda pendaftaran Merek merupakan resiko besar yang bisa membuat Anda kehilangan kendali atas bisnis yang telah Anda bangun. Jangan sampai terlambat dan menyesal di kemudian hari. Daftarkan Merek Anda sebelum terlambat, karena dalam hukum perlindungan Merek di Indonesia, berlaku siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berhak.   Jangan biarkan kerja keras Anda sia-sia. Lindungi nama dan identitas bisnis Anda sekarang juga!   Baca juga:
 30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia dan manca negara, atau jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait pelanggaran Merek, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Timor Leste untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Timor Leste untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Timor Leste memiliki hubungan historis dan geografis yang erat. Setelah kemerdekaan Timor Leste pada tahun 2002, kedua negara terus menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pendidikan, dan budaya. Kedekatan geografis dan budaya ini mempermudah pebisnis Indonesia untuk memahami dan beradaptasi dengan pasar Timor Leste.   Total perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste mencapai USD 348,4 juta di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Timor Leste tercatat sebesar USD 340,3 juta, sementara impor dari Timor Leste mencapai USD 8,1 juta, yang berarti lebih dari 97% transaksinya merupakan ekspor. ​Jika dirinci, produk ekspor utama Indonesia ke Timor Leste mencakup kendaraan transportasi seperti truk, sepeda motor, dan sepeda, semen, minyak kelapa sawit, pasta, hingga roti dan kue kering.   Jika bisnis Anda berasal dari industri di atas, saatnya memperluas market dan potensi cuan ke pasar Timor Leste. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah mendaftarkan Merek dagang Anda di sana. Bagaimana caranya? Ini dia panduannya.   Regulasi Merek di Timor Leste Saat ini, tidak ada badan pemerintah khusus yang menangani pendaftaran Merek di Timor Leste. Oleh karena itu, perlindungan Merek dilakukan melalui publikasi Cautionary Notices di surat kabar lokal untuk menginformasikan klaim kepemilikan Merek tersebut. Publikasi ini harus memuat pernyataan kepemilikan Merek dan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakannya tanpa izin.   Merek yang Dapat Didaftarkan Karena belum ada sistem pendaftaran Merek resmi, tidak ada kriteria spesifik mengenai Merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan. Namun, Merek yang dipublikasikan melalui Cautionary Notices sebaiknya: Unik dan tidak meniru Merek terkenal lainnya. Tidak melanggar norma sosial atau budaya setempat.   Sebaliknya, Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Bersifat deskriptif atau generik tanpa elemen pembeda. Menyinggung simbol nasional atau internasional tanpa izin.   Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mempublikasikan Cautionary Notices di Timor Leste, dokumen yang diperlukan adalah: Teks Cautionary Notice: Pernyataan resmi yang mencakup nama dan alamat pemilik Merek serta deskripsi detail tentang Merek tersebut. Spesimen Merek: Representasi jelas dari Merek yang akan dipublikasikan.   Prosedur/Tahapan Pendaftaran Merek Prosedur publikasi Cautionary Notices meliputi: Persiapan Dokumen: Menyusun teks Cautionary Notice dan spesimen Merek. Penerjemahan: Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa resmi jika diperlukan. Publikasi: Mengirimkan Cautionary Notice ke surat kabar lokal untuk dipublikasikan.   Durasi setiap tahap dapat bervariasi tergantung pada efisiensi proses dan jadwal publikasi surat kabar, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selain itu, karena tidak ada sistem pendaftaran resmi, tidak ada sertifikat resmi yang diterbitkan.    Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terpublikasi Setelah publikasi Cautionary Notices, tentunya Anda sebagai pemilik Merek disarankan untuk menggunakan Merek secara aktif dalam kegiatan bisnis untuk menghindari resiko klaim oleh pihak lain. Selain itu, Anda melalui Konsultan Merek yang memiliki perwakilan di Timor Leste juga harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaannya. Jika ada pihak yang menggunakan Merek tanpa izin, Anda dapat mengajukan tindakan hukum berdasarkan pemberitahuan yang telah dipublikasikan.   Masa Berlaku Merek di Timor Leste Tidak ada batas waktu perlindungan yang spesifik di Timor Leste karena belum adanya sistem resmi di sana. Namun, Anda dianjurkan untuk memperbarui Cautionary Notices setiap 2 tahun untuk memperkuat perlindungan.   Karena sistem ini tidak berbasis registrasi resmi, tidak ada grace period yang jelas jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan. Namun, semakin lama Merek tidak diumumkan ulang, semakin besar resikonya digunakan oleh pihak lain.   Sanksi atas Pelanggaran Merek Walaupun Timor Leste saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Merek, namun berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Republik Demokratik Timor Leste Nomor 10 Tahun 2003, undang-undang yang berlaku di Indonesia dari tahun 1959 hingga 25 Oktober 1999 tetap berlaku di Timor Leste, selama tidak bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang setempat. Ini berarti, Undang-Undang Merek Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 masih dapat diterapkan di Timor Leste. ​   Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran Merek dapat dikenakan sanksi pidana yang mencakup hukuman penjara paling lama 4 tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Selain itu, pemilik Merek yang sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi. ​   Baca juga:
 Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Timor Leste, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Filipina bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Filipina untuk Pebisnis Indonesia

Mendaftarkan Merek di Filipina bisa jadi langkah strategis bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar dan melindungi identitas Merek kawasan Asia. Apalagi Filipina telah menjadi target investasi dunia dan mitra dagang penting bagi Indonesia, dengan surplus perdagangan mencapai USD 8,85 miliar pada tahun 2024.    Beberapa sektor industri yang mendominasi ekspor Indonesia ke Filipina adalah barang-barang dari besi dan baja, yang mengalami peningkatan ekspor sebesar 101,10% pada tahun 2024. Selain itu, produk seperti kopi, teh, dan rempah-rempah juga memiliki potensi besar di pasar Filipina, dengan peningkatan ekspor sebesar 67,27%.    Dengan tingginya permintaan di berbagai sektor tersebut, mendaftarkan Merek di Filipina tidak hanya melindungi aset intelektual Anda, tapi juga memperkuat posisi bisnis yang kompetitif di pasar Asia Tenggara.   Definisi Merek di Filipina   Kurang lebih sama seperti di Indonesia, pengertian Merek di Filipina adalah simbol, nama, logo, slogan, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat membedakan produk dan/atau jasa suatu entitas bisnis dari yang lain. Walaupun Merek non-tradisional seperti Merek 3D, suara, dan aroma dapat didaftarkan di sana, tapi belum ada undang-udang spesifik sehingga proses pendaftarannya tidak mudah. Untuk itu, Anda perlu berkonsultasi dengan Konsultan Merek yang dapat diandalkan dalam mengatasi kendala seperti itu.   Dengan mendaftarkan Merek di Filipina, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan kelas atau kategori barang dan/atau jasa yang terdaftar. Hal ini mencegah pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, yang dapat membingungkan konsumen. Selain itu, memiliki Merek terdaftar memudahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan dapat meningkatkan nilai aset perusahaan Anda.   Proses Pendaftaran Merek di Filipina Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendaftarkan Merek di Filipina:   Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran, Anda wajib melakukan penelusuran untuk memastikan bahwa Merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain. Hal ini berguna untuk menghindari penolakan atau konflik di kemudian hari dan tentunya menghemat anggaran Anda. Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman untuk mendapatkan gambaran untuk tentang peluang keberhasilan Merek Anda dapat didaftarkan. Pengajuan Permohonan (1-2 Minggu) Permohonan pendaftaran diajukan ke Kantor Kekayaan Intelektual Filipina (Intellectual Property Office of the Philippines/IPOPHL) dengan melengkapi formulir yang diperlukan dan menyertakan: Gambar atau desain Merek yang akan didaftarkan. Kelas dan deskripsi barang dan/atau jasa yang akan menggunakan Merek tersebut. Bukti pembayaran biaya permohonan yang sudah ditetapkan oleh IPOPHL untuk memproses pendaftaran. Pemeriksaan Formalitas (1-2 Minggu) IPOPHL akan memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen yang diajukan terhadap persyaratan administratif. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi atau memperbaiki. Pemeriksaan Substantif (2-4 Bulan) Pada tahap ini, dilakukan penilaian terhadap keunikan dan kemungkinan konflik dengan Merek lain yang sudah atau dalam proses pendaftaran. Merek yang dianggap deskriptif, menipu, atau mirip dengan Merek lain yang sudah ada dapat ditolak. Publikasi (30 Hari) Jika lolos pemeriksaan substantif, Merek akan dipublikasikan dalam “Warta Kekayaan Intelektual” untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan oposisi atau keberatan dalam jangka 30 hari. Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat (1-2 Bulan) Jika tidak ada oposisi atau oposisi ditolak, Merek akan didaftarkan, dan sertifikat pendaftaran akan diterbitkan kepada pemohon.   Dokumen yang Diperlukan Untuk mempermudah proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Formulir permohonan yang telah diisi lengkap. Visualisasi Merek. Kelas dan deskripsi lengkap. Bukti pembayaran biaya permohonan. Dokumen Prioritas, jika mengklaim prioritas berdasarkan pendaftaran di negara lain Surat Kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai Pemohon.   Biaya Pendaftaran Biaya pendaftaran Merek di Filipina bervariasi tergantung pada jumlah kelas barang atau jasa yang dicakup. Selain biaya permohonan, Anda akan dikenakan biaya penelusuran dan penunjukan Konsultan atau perwakilan hukum di sana. Untuk menghindari biaya yang tidak perlu, Anda dapat berkomunikasi dengan Konsultan Merek dari Indonesia yang memiliki jaringan dan pengalaman menangani pendaftaran Merek di Filipina.   Masa Berlaku dan Perpanjangan Pendaftaran Merek di Filipina berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perpanjangan dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa atau dalam waktu enam bulan setelah kedaluwarsa dengan membayar biaya tambahan. Jika Anda karena satu dan lain hal terlambat memperpanjang dalam periode ini, Merek Anda dapat dibatalkan.   Deklarasi Penggunaan Aktual atau Declaration of Actual Use (DAU) Syarat lain untuk mempertahankan status terdaftarnya Merek Anda di Filipina adalah DAU. DAU ini harus disetorkan berkala, dengan menyertakan bukti penggunaan pada setiap periode berikut ini:   Untuk Merek yang Didaftarkan di Filipina: Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan (DAU Tahun ke-3); Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun terdaftar (DAU Tahun ke-5); dan Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan (DAU Perpanjangan).   Untuk Pendaftaran Internasional yang Menunjuk Filipina: Dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya (DAU Tahun ke-3); Dalam waktu satu (1) tahun setelah 5 tahun diberikan perlindungan (DAU Tahun ke-5); dan Dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal perpanjangan di WIPO (DAU Perpanjangan).   Jika karena satu dan lain hal Anda terlambat menyetorkan DAU Tahun ke-3, Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan satu kali perpanjangan waktu selama enam (6) bulan. Namun tidak ada kesempatan perpanjangan waktu untuk DAU Tahun ke-5 dan DAU Perpanjangan.   Persyaratan DAU DAU harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh IPOPHL dan mencantumkan informasi yang relevan mengenai penggunaan Merek. Jika penggunaan dilakukan secara daring (online), maka alamat situs web harus dicantumkan juga di dalam DAU.   Secara umum, DAU harus ditandatangani oleh pemilik Merek, pejabat perusahaan (jika pemiliknya adalah badan hukum), atau Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk, dan disahkan dengan notaris.   Cakupan Bukti Penggunaan Aktual Bukti penggunaan aktual Merek harus disertakan dalam DAU. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bukti penggunaan yang dapat diterima meliputi:   Untuk Barang Foto yang menunjukkan label atau kemasan yang menampilkan Merek seperti yang digunakan pada barang; atau wadah yang dicap atau diberi Merek. Brosur atau materi iklan yang menunjukkan penggunaan Merek pada barang yang dijual di Filipina. Faktur atau kuitansi penjualan barang dengan Merek di Filipina. Halaman situs web yang diunduh, yang secara jelas menunjukkan bahwa barang dengan Merek tersebut dijual di Filipina.   Untuk Jasa: Foto papan nama yang menampilkan Merek di bagian luar atau di dalam tempat usaha. Brosur atau materi iklan yang menunjukkan…