9-Tips-Daftar-Merek-di-Malaysia-affa

9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca

Menyasar pasar ekspor ke negara tetangga, sebetulnya bukan perkara sulit selama kita memahami seluk-beluknya. Karena selera regional yang kurang lebih sama, jika market lokal sudah dikuasai, peluang meningkatkan cuan ke sana menjadi sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat merek-merek asal Indonesia sudah sangat banyak yang sukses diterima market Singapore dan Malaysia, seperti ABC, Aqua, Bango, Gery, Indomie, Kapal Api, Le Minerale, Mustika Ratu, Teh Botol Sosro, Tolak Angin, Sariwangi, Wardah, dan yang terbaru Kopi Kenangan. Namun ada satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan adalah pendaftaran Merek di Malaysia. Merek berperan penting dalam membangun identitas/branding, melindungi Kekayaan Intelektual, dan memastikan keunggulan kompetitif di pasar. Maka dari itu, memahami persyaratan dan prosedur pengajuan merek di Malaysia menjadi sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin sukses di negara tetangga ini.   Berikut ini adalah 9 faktor yang wajib diperhatikan dalam mendaftarkan Merek di Malaysia: 1. Merek yang Dapat Didaftarkan Mendaftarkan Merek di Malaysia, pilihannya cukup fleksibel. Karena Merek bisa berupa perangkat khusus, brand, judul, label, tiket, nama, tanda tangan, kata, huruf, angka, atau kombinasinya. Fleksibilitas ini memungkinkan pebisnis Indonesia untuk mengeluarkan kreativitas mereka dalam memilih merek dagang yang unik dan mudah diingat, yang akan beresonansi dengan konsumen Malaysia. Selain itu, Perbadanan Harta Intelek Malaysia (the Malaysian Intelelctual Property Office) juga menawarkan opsi untuk mendaftarkan merek seri dan beberapa kelas sekaligus, yang memungkinkan perlindungan komprehensif di berbagai barang dan jasa, serta mengakomodir pengajuan pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid.    2. Rincian Informasi Pengajuan Untuk mengajukan pendaftaran merek di Malaysia, beberapa informasi berikut ini wajib disertakan. Informasi itu adalah nama merek/logo/ perangkat, nama dan alamat dari pihak yang mengajukan pendaftaran, serta menyertakan spesifikasi kelas dari barang dan jasa berdasarkan Klasifikasi NICE terbaru. Dalam hal ini, merek yang diajukan tidak dibatasi pengajuan jumlah kelasnya. 3. Dokumen Pernyataan Notaris Untuk mempersingkat proses pendaftaran, Malaysia telah menerapkan peraturan baru, dimana salah satunya adalah penghapusan persyaratan Pernyataan Notaris (Notarized Statutory Declaration) yang sebelumnya bersifat wajib. Perubahan ini menghemat waktu dan sumber daya bagi pebisnis Indonesia, menjadikan proses aplikasi lebih efisien dan hemat biaya.   4. Periode Publikasi Setelah aplikasi diajukan, periode publikasi adalah dua bulan berikutnya. Selama periode ini, jika ada pihak lain yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau penolakan terhadap pendaftaran merek yang diajukan. Periode ini menjadi sarana untuk memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, sekaligus periode untuk menyelesaikan potensi konflik.   5. Perpanjangan Waktu dalam Menanggapi Keberatan dari Kantor Merek Dalam menanggapi keberatan dari Kantor Merek, dimana klarifikasi atau tindakan lebih lanjut diperlukan dari pemohon, perpanjangan waktu untuk menanggapinya diperbolehkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini membutuhkan biaya. Pebisnis Indonesia harus mempertimbangkan opsi ini jika mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menanggapi secara efektif setiap tanggapan yang diberikan dari pendaftaran merek.   6. Masa Perlindungan Pendaftaran Setelah pendaftaran berhasil, merek di Malaysia diberikan masa perlindungan sepuluh tahun sejak tanggal permohonan. Perlindungan ini memastikan eksklusivitas dan mencegah orang lain menggunakan atau meniru merek dagang Anda tanpa izin. Ada pun masa berlaku pendaftaran Merek di Malaysia adalah 10 tahun.   7. Perpanjangan Merek Agar perlindungan merek dapat dilanjutkan, pengajuan perpanjangan masa perlindungannya dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun, jika batas waktu perpanjangan terlewati, perpanjangan yang terlambat diperbolehkan, maksimal dua belas bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Memastikan perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari gangguan dalam perlindungan merek Anda.   8. Jangka Waktu Pengajuan Pendaftaran Jangka waktu dari pengajuan Merek hingga resmi terdaftar di Malaysia biasanya memakan waktu sekitar dua belas bulan, mengingat prosedur administrasi yang diperlukan.   9. Sertifikat Dokumen Prioritas Untuk pebisnis Indonesia yang mengklaim prioritas berdasarkan pengajuan yang sebelumnya sudah diajukan di negara lain, diperlukan salinan Dokumen Prioritas yang sah. Jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris, terjemahan harus disediakan untuk memudahkan proses pemeriksaan.   Kesimpulannya, mendaftarkan Merek di Malaysia sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin hadir di pasar Malaysia. Merek dagang bukan hanya aset berharga yang membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pengajuan yang digariskan oleh otoritas Malaysia, pebisnis Indonesia dapat mengamankan reputasi Merek yang dimiliki, melindungi Kekayaan intelektual, dan berkembang di pasar Malaysia yang dinamis.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Malaysia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].