
Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)—khususnya Mediasi—sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau...









![[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR](https://affa.co.id/wp-content/uploads/sites/11/2026/04/landscape-terbaru-2025-1920x960-1.jpg)


