Desain industri termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri dapat dipakai lebih lanjut guna menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sebagai hasil kreasi manusia dan sebagai bagian dari hak kekayaan...


![[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan - Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia - AFFA IPR](https://affa.co.id/wp-content/uploads/sites/11/2025/05/landscape-2.jpg)


