Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Jepang-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang Total ekspor Indonesia ke Jepang pada periode Januari-Mei 2023 menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tercatat US$9,44 miliar. Indonesia dengan merek-merek terkenal di Jepang seperti Mustika Ratu, Bamboo, Exelso, Bir Bintang, dan beragam produk Mayora juga terus mencatatkan surplus perdagangan hingga kini.   Merek-merek yang sukses di Jepang tentunya sudah mendapatkan perlindungan Merek di sana. Karena sesungguhnya perlindungan Merek itu bersifat teritorial, maka hanya dengan mendaftarkan Merek Anda di negara tujuan, barulah Merek Anda akan mendapat perlindungan. Artikel ini tidak hanya membahas manfaat pendaftaran, tapi juga prosedur tahap demi tahap, lama proses, berikut daftar biaya resmi untuk mendaftarkan Merek di Jepang.     Manfaat Mendaftarkan Merek di Jepang Merek menurut perundangan di Jepang adalah suatu tanda yang digunakan oleh produsen, penyalur, atau penyedia jasa terhadap suatu barang dan/atau jasa untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain yang identik atau sejenis. Dengan mendaftarkan Merek di Jepang, maka Anda akan mendapatkan 2 (dua) keuntungan berikut ini: Mendapatkan Hak atas Merek yang berlaku di seluruh Jepang, dengan kepemilikan eksklusif atas barang dan/atau jasa tanpa terkecuali dari pihak mana pun. Dapat menuntut pelanggar untuk menghentikan tindakan pelanggaran dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Merek yang identik atau serupa oleh pihak lain.   Merek Terkenal & Merek Defensif Undang-Undang Merek di Jepang melindungi Merek Terkenal yang diakui popularitasnya di kalangan konsumen di Jepang dan manca negara. Untuk itu telah ada sejumlah ketentuan yang berlaku untuk melindungi Merek Terkenal. Misalnya, Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut identik dengan, atau mirip dengan Merek barang dan/atau jasa yang dikenal baik di kalangan konsumen di Jepang atau di luar negeri, dan menjadi salah satu indikasi bahwa Merek tersebut didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik.   Sebagai bagian dari upaya melindungi Merek Terkenal, JPO memimpin “Proyek Iktikad Tidak Baik” diantara para anggota TM5, yakni 5 (lima) Kantor Merek dunia yang terdiri dari Jepang (JPO), Republik Rakyat Tiongkok (CNIPA), Korea (KIPO), Uni Eropa (EUIPO), dan Amerika Serikat (USPTO). TM5 juga telah merilis banyak studi kasus terkait Pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, termasuk visualisasinya dalam bentuk komik.   Salah satu kebijakan untuk mengatasi Pendaftaran Merek Terkenal atas dasar iktikad tidak baik adalah dengan melakukan pengajuan pembatalan yang dapat dilakukan oleh siapa pun (warga negara Jepang atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual) tanpa biaya ke JPO, selama masih dalam proses pengajuan, dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.   Selain itu, di Jepang juga menerapkan kebijakan Merek Defensif, dimana Anda dapat mendaftarkan Merek Anda tanpa perlu menggunakannya, sebagai bentuk perlindungan jikalau di masa depan ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Biaya permohonan pendaftaran untuk Merek Defensif ini lebih mahal, namun lebih hemat dibandingkan dengan biaya yang mungkin dikeluarkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.   Tahapan Prosedur Pendaftaraan Merek di Jepang     1.     Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemohon harus mengisi formulir yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke Kantor Paten Jepang (Japan Patent Office/ JPO). Jika Anda tidak memiliki alamat atau tempat tinggal tetap atau kantor (jika pemohon adalah badan hukum) di Jepang, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alamat atau tempat tinggal tetap di Jepang, yang ditunjuk sebagai “Administrator Paten.” Selain itu, Warga Negara Asing juga tidak diizinkan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Merek dengan cara apa pun. Dokumen tersebut harus diserahkan ke JPO melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah ditunjuk di Jepang. Begitu juga halnya dengan pembayaran. Warga Negara Asing tidak diizinkan untuk melalukan pembayaran apa pun, dengan cara apa pun ke JPO. Pembayaran juga harus dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang yang sudah ditunjuk. Biaya untuk pengajuan pendaftaran ini ditetapkan sebesar 3.400 Yen ditambah 8.600 Yen untuk setiap kelasnya. Sedangkan biaya untuk pengajuan Merek Defensif adalah 6.800 Yen ditambah 17.200 Yen per kelasnya.   2.      Publikasi Permohonan Sebelum Pemeriksaan Setelah permohonan pendaftaran diajukan, JPO akan langsung mempublikasikannya secara daring dalam “Berita Resmi Merek” yang mereka punya.   3.      Pemeriksaan Formal Dokumen permohonan yang diserahkan ke JPO kemudian diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan prosedural dan formal yang diperlukan. Undangan untuk melakukan koreksi akan dilakukan jika dokumen yang diperlukan tidak ada atau bagian yang diperlukan belum diisi.   4.      Pemeriksaan Substantif Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan apakah Merek yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan substantif berikut ini: Memiliki keunikan dan daya pembeda. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar kepentingan pribadi. Agar unik dan memiliki daya pembeda, JPO telah menyediakan platform daring untuk melakukan penelusuran seluruh Merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.   5.      Penolakan Awal Apabila permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan substantif, JPO akan mengirimkan alasan penolakan.   6.      Tanggapan/ Argumentasi Tertulis Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan argumentasi tertulis terhadap Penolakan Awal, atau tanggapan lainnya yang dapat menghilangkan penolakan.   7.      Permohonan Dapat Didaftar Jika pada akhirnya dinilai tidak ada alasan untuk ditolak, Merek Anda bisa lanjut untuk didaftarkan.   8.      Penolakan Tetap Jika tanggapan dan argumen tertulis tidak dapat menghapus alasan penolakan, dan pemeriksan sudah memutuskan Merek tidak dapat didaftarkan, maka dikeluarkanlah Penolakan Tetap.   9.      Permohonan Banding Jika Anda tidak puas dengan keputusan Penolakan Tetap dari pemeriksa, Anda dapat mengajukan banding.   10.    Pemeriksaan Banding Pemeriksaan Banding terhadap putusan penolakan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.   Keputusan pemeriksa banding disebut keputusan banding. Apabila dari hasil pemeriksaan banding dinilai alasan penolakan dapat dihapus, maka dilakukan keputusan banding untuk melanjutkan pendaftaran Merek. Namun apabila alasan penolakan dinilai tidak dapat membatalkan alasan penolakan, maka keputusan banding akan menetapkan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.   11.    Pembayaran Biaya Pendaftaran Dengan dibayarkannya biaya pendaftaran ini, maka Merek Anda telah resmi didaftarkan dan masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun. Biaya pendaftaran Merek sebesar 32.900 Yen per kelas ini harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman Merek dapat didaftarkan. Sedangkan biaya untuk mendaftarkan Merek Defensif adalah sebesar 32.900 Yen per kelas.   Durasi yang dibutuhkan dari awal permohonan sampai pengumuman merek dapat didaftarkan, tanpa penolakan atau ada keberatan dari…

Bulu-Tangkis-Olahraga-Populer-dengan-Banyak-Potensi-Kekayaan-Intelektual-affa

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual Asian Games 2022 telah berakhir kemarin dengan membukukan kemenangan untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan perolehan total 383 medali Prestasi ini jauh meninggalkan Jepang dan Korea Selatan yang berada di urutan kedua dan ketiga dengan 188 dan 190 medali. Disebut Asian Games 2022 karena event 4 (empat) tahunan ini harusnya diselenggarakan pada tahun 2022, namun karena pandemi COVID-19, akhirnya digeser ke bulan September-Oktober 2023, tetap di kota Hangzhou, RRT.   Dari 40 cabang olahraga yang dilombakan, ada 481 lomba yang memiliki daya tarik tersendiri. Bayangkan potensi besar bagi sponsor saat milyaran mata dari negara-negara tertuju pada pertandingan-pertandingan favorit, Merek-merek lokal bisa langsung dikenal ke seluruh penjuru Asia.   Merek tidak hanya terpampang di pinggir lapangan, tapi juga pada baju-baju tim setiap negara. Maka dari itu, kegagalan tim untuk bertanding sampai akhir, kerugian juga bagi sponsor mereka.   Pada Asian Games 2022 ini, untuk pertama kalinya Tim Bulu Tangkis Indonesia gagal meraih medali sejak dilombakan di tahun 1962. Lantas, Kekayaan Intelektual apa saja yang ada dalam olahraga Bulu Tangkis?   1.     Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta berlaku untuk banyak aspek dari Bulu Tangkis, termasuk materi tertulis seperti panduan bagi pelatih dan pemain, serta literatur lainnya yang berkaitan dengan olahraga ini. Foto dan video dari pertandingan/ turnamen/ penyelenggaraan acara Bulu Tangkis dilindungi oleh hak cipta. Hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan materi ini biasanya dimiliki oleh pencipta yang berbentuk organisasi atau badan pemerintahan yang terlibat dalam kegiatan.     Hak Cipta juga berlaku untuk penyiaran dan streaming langsung pertandingan Bulu Tangkis. Lembaga penyiaran dan penyelenggara acara mempunyai Hak Eksklusif untuk menyiarkan acara tersebut, dan penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan tuntutan Pelanggaran Hak Cipta.   2.    Merek Merek melindungi logo, nama, simbol, dan maskot yang terkait dengan produsen peralatan Bulu Tangkis, penyelenggara acara, dan badan pengatur. Misalnya, Merek Yonex yang sudah sangat terkenal itu telah terdaftar dan mendapat perlindungan untuk mencegah penggunaan tidak sah yang dapat membingungkan konsumen atau melemahkan reputasinya.     Jika berbicara mengenai event besar seperti Asian Games, maka kehadiran maskot dan merchandise tidak bisa dilewatkan. Karena banyak peserta dan penonton yang akan berburu merchandise yang menghadirkan karakter-karakter unik untuk kenang-kenangan dan dijadikan oleh-oleh. Untuk itu penyelenggara perlu mendaftarkan nama acara di berbagai kelas Merek yang melindungi berbagai macam produk merchandise itu.   3.    Paten Paten sangat berperan dalam pengembangan inovasi dan teknologi dari peralatan Bulu Tangkis. Perlindungan Paten dapat mencakup materi yang terkandung di dalam bahan pembuatan raket baru, teknologi shuttlecock yang aerodinamis, atau peralatan lain yang menawarkan solusi unik dan inventif. Paten ini mencegah orang lain membuat, menjual, atau menggunakan inovasi tersebut tanpa izin.     4.    Rahasia Dagang Beberapa aspek Bulu Tangkis, khususnya teknik atau metode latihan yang digunakan oleh atlet dan pelatih, termasuk daftar asupan makanan mereka, dapat dianggap sebagai Rahasia Dagang. Berbeda dengan Hak Cipta yang sudah dipublikasikan, Rahasia Dagang tidak diungkapkan kepada publik dan dilindungi dengan menjaga kerahasiaannya. Akses atau pengungkapan yang tidak sah dapat mengakibatkan tindakan hukum.   Penting untuk dicatat bahwa setiap Kekayaan Intelektual memiliki peraturan perlindungan yang bervariasi di tiap-tiap negara, dan bergantung pada kesepakatan antara pemangku kepentingan di Bulu Tangkis, seperti produsen peralatan, atlet, penyelenggara acara, dan badan pengatur untuk mendaftarkan, mengelola, atau memanfaatkannya. Perlindungan hukum pada tiap rezim tadi dibutuhkan untuk mendorong inovasi, melindungi kepentingan komersial, dan memastikan bahwa olahraga tetap dimainkan dengan adil dan menghormati Kekayaan Intelektual semua pihak yang terlibat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek, perlindungan Paten, atau semua yang terkait dengan Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesia-Naik-ke-Peringkat-61-Negara-Paling-Inovatif-2023-Versi-WIPO-affa

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO – Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri jadi Kunci   Indeks Inovasi Global atau Global Innovation Index (GII) 2023 baru saja dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan menunjukkan bahwa inovasi secara global sedang meningkat, dengan rata-rata skor GII mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yakni 35,9. Swiss memimpin dengan 67,6 poin dan Angola di peringkat terakhir, peringkat 132, dengan 10,3 poin saja.   GII menyusun peringkat untuk 132 negara di dunia berdasarkan 7 (tujuh) kategori kinerja inovasi, yang selanjutnya dibagi menjadi beberapa kriteria untuk menghasilkan poin-poin tersebut, dengan rincian sebagai berikut: 1. Institusi a. Lingkungan Institusi i. Kestabilan Operasional untuk Bisnis ii. Pemerintahan yang Efektif b. Lingkungan Peraturan i. Kualitas Peraturan ii. Supremasi Hukum iii. Biaya Pemutusan yang Berulang c. Lingkungan Bisnis i. Kebijakan untuk Menjalankan Bisnis ii. Kebijakan Wirausaha & Budaya   2. Sumber Daya Manusia & Penelitian a. Pendidikan i. Anggaran Pendidikan ii. Pembelanjaan Pemerintah per Siswa iii. Rata-rata Tingkat Pendidikan iv. Skala PISA untuk Kemampuan Baca, Matematika, dan IPA v. Rasio Murid-Guru b. Pendidikan Tinggi i. Lingkungan Pendidikan Tinggi ii. Lulusan Sains & Teknik iii. Jumlah Penerimaan Perguruan Tinggi c. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) i. Jumlah Peneliti ii. Anggaran untuk Litbang iii. Jumlah Investor Global untuk Litbang iv. Peringkat Universitas Berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS)   3. Infrastruktur a. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) i. Akses TIK ii. Penggunaan TIK iii. Layanan Daring Pemerintah iv. Partisipasi Daring b. Infrastruktur Umum i. Pengeluaran Listrik ii. Performa Logistik iii. Informasi Modal Bruto c. Keberlangsungan Ekologis i. Produk Domestik Bruto (PDB) per Unit Penggunaan Energi ii. Kinerja LIngkungan iii. Penerapan ISO 14001   4. Kecanggihan Pasar a. Kredit i. Pembiayaan untuk Merintis & Mengembangkan Perusahaan ii. Kredit Dalam Negeri kepada Sektor Swasta iii. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro b. Investasi i. Kapitalisasi pasar ii. Investor Modal Ventura iii. Penerima Modal Ventura iv. Modal Ventura yang Diterima c. Perdagangan, Diversifikasi, dan Skala Pasar i. Penerapan Tarif yang Berlaku ii. Diversifikasi Industri Dalam Negeri iii. Skala Pasar Domestik   5. Kecanggihan Bisnis a. Pengetahuan Pekerja i. Pekerjaan Padat Pengetahuan ii. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal iii. Anggaran untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis iv. Belanja untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis v. Pekerja Perempuan dengan Gelar Lanjutan b. Keterkaitan Inovasi i. Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri ii. Kondisi Perkembangan Klaster iii. Belanja Litbang yang Dibiayai Luar Negeri iv. Usaha Patungan/Aliansi Strategis v. Kepemilikan Sejumlah Paten yang Berkaitan c. Penyerapan Ilmu Pengetahuan i. Pembayaran Kekayaan Intelektual ii. Impor Teknologi Tinggi iii. Impor Layanan TIK iv. Arus Masuk Bersih Investasi Langsung dari Luar Negeri v. Kemampuan Meneliti   6. Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi a. Penciptaan Pengetahuan i. Jumlah Paten Terdaftar ii. Jumlah Perjanjian Kerjasama Patent (PCT) iii. Jumlah Invensi Sederhana iv. Artikel Ilmuwan dan Teknis v. Indeks-H Dokumen yang Dapat Dikutip b. Dampak Pengetahuan i. Pertumbuhan Produktivitas Buruh ii. Jumlah Valuasi (Startup) Unicorn iii. Pembelanjaan untuk Perangkat Lunak iv. Pabrikan Berteknologi Tinggi c. Pembauran Pengetahuan i. Pemasukan dari Kekayaan Intelektual ii. Kompleksitas Produksi dan Ekspor iii. Ekspor Produk Berteknologi Tinggi iv. Ekspor Layanan TIK v. Kualitas ISO 9001   7. Karya Kreatif  a. Aset Tak Berwujud i. Intensitas Aset Tak Berwujud ii. Jumlah Merek Terdaftar iii. Valuasi Merek Global iv. Jumlah Desain Industri Terdaftar b. Barang dan Jasa Kreatif i. Ekspor Layanan Kreatif & Budaya ii. Jumlah Produksi Film Nasional iii. Pasar Hiburan dan Media iv. Ekspor Produk Kreatif c. Kreativitas Daring i. Domain Generik Tingkat Atas Generik ii. Domain Kode Negara Tingkat Atas Kode Negara iii. Komitmen GitHub iv. Pembuatan Aplikasi Seluler   Swiss menduduki posisi puncak GII selama 13 tahun berturut-turut. Tahun ini diikuti oleh Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Sepuluh negara paling inovatif berasal dari negara-negara berpendapatan tinggi. Sedangkan India, Republik Rakyat Tiongkok, Turki, Republik Islam Iran, dan Vietnam masuk ke kategori negara berpendapatan menengah paling inovatif dalam 10 tahun terakhir.     Kesuksesan Swis menjadi negara paling inovatif ditopang oleh peringkat pertama negara ini di 2 (dua) kategori sekaligus:  Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi, serta Karya Kreatif. Swedia tahun ini sukses mengalahkan Amerika berkat inovasinya di kategori Kecanggihan Bisnis (peringkat pertama), Infrastruktur (kedua), serta Sumber Daya Manusia dan Penelitian (ketiga). Jumlah dan kualitas Penelitan, begitu juga dengan Pekerjaan Padat Pengetahuan jadi keunggulan Swedia.    Amerika Serikat yang berada di peringkat ketiga adalah negara dengan peringkat pertama terbanyak, 13 dari 80 sub kategori yang menjadi indikator GII. Diantaranya adalah Jumlah Investor Global untuk Litbang, Penerimaan Modal Ventura, Kualitas Universitas, Penilaian Gabungan Perusahaan Unicorn, Belanja Perangkat Lunak, dan jumlah Intensitas Aset Tak Berwujud.   Singapura yang ada di peringkat 5 (lima) menjadi perwakilan tertinggi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Oseania (SEAO). Diikuti oleh Finlandia di peringkat 6 (enam), naik tiga peringkat dari tahun lalu, setelah sukses menjadi yang paling inovatif di kategori Infrastruktur.   Negara-negara besar yang juga masuk 15 besar adalah Denmark (peringkat 9), Korea Selatan (10), Perancis (11), Jepang (13), Israel (14), dan Kanada (15).     Tiongkok tahun ini turun satu peringkat, dari 11 (sebelas) di tahun 2022, 13 di tahun ini. Namun masih berada di posisi yang bagus jika dibandingan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak masuk 20 besar, serta jadi satu-satunya negara dari kategori berpendapatan menengah. Selain Tiongkok, negara-negara dengan pendapatan menengah lainnya dengan inovasi yang memuaskan adalah Malaysia (peringkat 36), Bulgaria (38), Turki (39), dan India (40).   Negara-Negara Dengan Lonjakan Inovasi Tertinggi 2019-2023 Dalam empat tahun terakhir, Arab Saudi (peringkat 48), Brazil (49), Mauritius (57), Indonesia (61), dan Pakistan (88) menjadi negara-negara dengan peningkatan peringkat inovasi tertinggi. Dengan kata lain, saat pandemi COVID-19 mewabah di dunia, lima negara tadi tidak hanya bertahan, tapi sukses meningkatkan inovasinya di banyak kategori.     Pada tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 85 dengan perolehan 29,7 poin. Tahun berikutnya saat Pandemi melanda, poinnya turun ke 26,5, namun peringkatnya tetap di 85. Di tahun-tahun berikutnya, dengan penambahan sekitar 1 (satu) poin, peningkatannya cukup signifikan, menjadikan Indonesia masuk ke peringkat 75 besar di tahun 2022. Puncaknya tahun ini beradar di peringkat…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Republik-Rakyat-Tiongkok-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok

Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Faktanya, produk-produk makanan dan minuman asal Indonesia sangat digemari di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Bukan karena di sana terdapat 750 ribu lebih Tenaga Kerja Indonesia, tapi produk-produk lokal kita, termasuk kerupuk udang, memang terus bertambah peminatnya di negara dengan jumlah penduduk lebih dari 1,4 milyar jiwa.    Merek-merek seperti Indomie, Silver Queen, Kara, Gemez, Gery, Richeese, Tango telah sukses menemukan pasarnya di sana. Bersama dengan produk bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, hingga plastik, terus mencatatkan pertumbuhan positif dari tahun ke tahun.   Eksis berdagang di pasar dengan jumlah penduduk kedua terbesar di dunia, tentunya tidak mungkin dilakukan tanpa mendaftarkan Mereknya di sana. Karena perlindungan Merek bersifat teritorial, kita wajib mendaftarkan Merek kita di RRT jika ingin berbisnis di RRT. Karena hanya dengan memiliki Merek yang sudah terdaftar, Anda memiliki Hak Eksklusif yang dapat melindungi bisnis dari penggunaan Merek yang sama atau memiliki kemiripan oleh pihak lain. Sehingga Merek Anda memiliki keunikan dan daya saing tinggi, yang mudah diidentifikasi oleh publik yang menjadi target market Anda.   Pengertian Merek Merek menurut Undang-Undang Merek di RRT dengan di Indonesia kurang lebih sama, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Namun di RRT, ada penjabaran yang lebih spesifik untuk Merek Suara. Yakni suaranya harus dapat diuraikan dengan tangga nada atau melalui notasi musik yang diberi nomor, disertai keterangan tekstual. Jika suara tidak dapat dijelaskan dengan tangga nada atau melalui notasi nomor, pemohon harus mendeskripsikannya dengan kata-kata.   Merek Yang Dapat Didaftarkan Agar dapat didaftarkan di RRT, Merek Anda harus memenuhi 4 (empat) syarat berikut ini: 1. Tidak Melanggar Hukum Yang dimaksud dengan tidak melanggar hukum di sini adalah tidak boleh sama atau mirip dengan nama atau bendera negara, nama dan logo lembaga Pemerintah Pusat RRT, logo dan lagu tema Angkatan Darat RRT, serta lokasi spesifik atau bangunan landmark tempat mereka berada, termasuk organisasi “Palang Merah” atau organisasi lintas negara/ internasional lainnya, mengandung muatan diskriminatif terhadap suatu kebangsaan, atau memuat iklan yang berlebihan, menyesatkan, dan lain sebaginya;   2. Memiliki Daya Pembeda Merek harus unik dan dapat dibedakan dengan barang/jasa milik pihak lain;   3. Tidak Mengandung Bentuk Fungsional Persyaratan ini khusus ditujukan pada bentuk tiga dimensi yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek, jika: Berasal hanya dari sifat barang/jasa, yakni jika Merek yang dihadirkan sekedar model dari produk itu sendiri. Misalnya bentuk logo apel saja tidak dapat digunakan sebagai Merek bagi perusahaan yang menjual apel, karena nama generik apel harus bebas digunakan oleh semua orang. Kehadirannya dibuat untuk mencapai efek teknis tertentu, yang dapat mencegah pesaing memproduksi produk dengan efek teknis yang sama. Misalnya, bentuk pot yoghurt Müller yang berisi dua kompartemen terpisah tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena desainnya memiliki fungsi praktis. Bentuk Mereknya membuat barang dan/atau jasanya memperoleh nilai substantifnya. Misalnya Mereknya mengandung desain produk yang sangat bagus, lebih bagus dari produk aslinya.   4. Belum Pernah Terdaftar Sebelumnya Sebelum Anda mengajukan permohonan pendaftaran, proses penelusuran penting dilakukan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda ajukan sudah terdaftar sebelumnya atau tidak di kantor Merek RRT. Untuk itu, Anda dapat mengakses secara daring pangkalan data China National Intellectual Property Administration (CNIPA), dan mendapatkan informasi spesifik tentang Merek tertentu apakah statusnya sudah disetujui, sedang direvisi, diperpanjang, atau yang lainnya. Situs ini tersedia dalam bahasa Mandarin dan Inggris. Anda dapat menghubungi kami jika mengalami kesulitan dalam penggunaannya.   “First-To-File”, Lama Pendaftaran, & Tanggal Prioritas RRT menggunakan sistem ‘first-to-file’, yang berarti bahwa pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran Merek, yang akan mendapatkan Hak atas Merek tersebut. Yang berarti Anda akan kehilangan perlindungan hukum di RRT jika sudah ada Merek serupa yang telah didaftarkan di RRT.    Oleh karena itu penting bagi Anda untuk mendaftarkan Merek dagang Anda di RRT sesegera mungkin, sebelum memasuki dan/atau paling lambat saat sudah hadir di pasar, sehingga dapat mengurangi resiko Merek-nya didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, atau dengan kata lain “dibajak.”    Mendaftar lebih awal juga penting, karena proses pendaftaran ini memakan waktu hingga 12 bulan untuk permohonan domestik (9 bulan untuk pemeriksaan dan 3 bulan untuk membuka kemungkinan penolakan setelah dipublikasikan di Lembaran Merek/ Chinese Trademark Gazette) dan dapat lebih lama untuk Pendaftaran Internasional. Penting untuk dicatat bahwa sebuah Merek, kecuali Merek yang “terkenal” (dikenal luas oleh masyarakat umum di RRT dan memiliki reputasi yang sangat baik) hanya dapat dilindungi di RRT setelah Merek pendaftaran Merek tersebut disetujui.    RRT juga termasuk anggota Konvensi Paris dan World Trade Organization (WTO), yang turut mendukung perusahaan-perusahaan Uni Eropa dan negara-negara dunia lainnya untuk mengajukan permohonan di RRT dalam waktu 6 (enam) bulan setelah mengajukan Merek yang sama secara internasional, agar dapat mempertahankan tanggal permohonan asli atau “tanggal prioritas.”   2 Pilihan Sistem Pendaftaran Untuk mendaftarkan Merek di RRT, tersedia jalur nasional dan internasional. Dengan proses sudah yang terpusat, proses pemeriksaan dan pendaftarannya sebagai berikut:   1. Pendaftaran Nasional Jika pemohon berasal dari luar RRT atau tidak memiliki izin tinggal, maka pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Merek di RRT harus menunjuk agen atau Konsultan Merek yang berbadan hukum untuk mewakili. Daftar Konsultan Merek yang telah memenuhi syarat dapat ditemukan di situs resmi CNIPA.   RRT juga telah menggunakan Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional berdasarkan Perjanjian Nice. Permohonan Merek dengan sejumlah kelas yang berbeda, harus diajukan juga untuk setiap kelas berbeda yang ingin didapatkan perlindungannya.    Biaya pendaftaran (tidak termasuk biaya Konsultan) adalah RMB 300 untuk satu kelas dan mencakup 10 item barang/jasa. Tambahan RMB 30 akan dikenakan jika ada item tambahan. Sistem Nasional ini juga mengakomodir pengajuan pendaftaran di banyak kelas sekaligus.   2. Pendaftaran Internasional Jika suatu Merek sudah terdaftar di Uni Eropa atau negara-negara lainnya, tidak akan mendapat perlindungan di RRT jika tidak melakukan pendaftaran di RRT. Untuk mendaftarkannya, tersedia Protokol Madrid yang dapat diakses melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Singapura-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura Singapura sebagai mitra dagang utama Indonesia di kawasan ASEAN, telah membukukan nilai ekspor sebesar USD 14,4 miliar di tahun 2022 saja. Karena walaupun penduduknya hanya 5,5 juta jiwa, Singapura adalah negara penghubung, tempat dimana perusahaan multinasional datang, dan menjadikannya markas untuk distribusi yang lebih besar di kawasan Asia-Pasifik.   Jadi saat produk kita eksis di Singapura, peluang untuk dilihat, dan melompat lebih tinggi dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan multinasional, sangat terbuka lebar. Produk-produk kuliner, termasuk makanan ringan asal Indonesia termasuk yang paling digemari. Namun, pastikan kualitas produk kita juga sudah dapat bersaing dengan produk global lainnya, karena Singapura hanya langkah awal untuk mendunia.   Salah satu langkah awal untuk menjalankan bisnis Anda di Singapura tentunya dengan mendaftarkan Merek barang dan atau jasa yang Anda miliki di sana. Karena perlindungan Merek itu bersifat teritorial, jika ingin mendapatkan perlindungan di negara tujuan, Anda juga harus mengajukan pendaftarannya di sana, dan artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Merek Yang Dapat Didaftarkan di Singapura Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, pastikan Merek Anda sudah memenuhi kriteria berikut ini: Dapat direpresentasikan secara grafis Unik dan memiliki daya pembeda dengan barang atau jasa yang lainnya Tidak seluruhnya terdiri dari kata yang menggambarkan barang atau jasa Anda (misalnya terbaik, murah) Tidak seluruhnya terdiri dari tanda yang biasa digunakan dalam bahasa yang berlaku saat ini atau praktik perdagangan yang sudah ada (misalnya, tanda atau simbol “eskalator” telah umum digunakan untuk menggambarkan tangga yang digerakkan oleh tenaga untuk membawa penumpang, dan tidak lagi memiliki daya pembeda) Tidak identik atau serupa dengan merek lain yang sudah ada   Persiapan Sebelum Melakukan Pengajuan Pendaftaran 1. Lakukan Proses Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran Merek, Anda dianjurkan untuk melakukan proses penelusuran di website Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore/ IPOS) untuk memastikan Merek Anda tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar di Singapura. Jika ditemukan merek serupa atau identik dan merek tersebut terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa/identik sebagaimana ditentukan dalam permohonan merek Anda, permohonan Anda dapat ditolak. Namun dalam kondisi tertentu, Anda dapat mengajukan keberatan terhadap Merek tersebut.   2. Klasifikasikan dengan Tepat Cakupan perlindungan Merek Anda ditentukan oleh kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam permohonan pengajuan. Untuk itu Anda harus mencantumkan nomor kelas yang tepat dan deskripsi barang dan/atau jasa yang sesuai menurut Klasifikasi Nice sebagai berikut:   Selanjutnya Anda dapat menggunakan Basis Data Klasifikasi IPOS untuk mencari deskripsi yang sesuai, guna menghindari keberatan terhadap permohonan merek Anda. Jika deskripsi kelas Anda sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, Anda akan mendapatkan potongan SGD 280 per kelas, jika pengajuannya dilakukan melalui IPOS Digital Hub.   3. Gunakan Konsultan Profesional Walaupun tidak diwajibkan, namun pendampingan dari Konsultan Kekayaan Intelektual profesional yang berpengalaman dapat memudahkan Anda dalam menentukan kelas yang tepat, memberikan gambaran peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta memberikan nasihat hukum jika Merek Anda ditolak.   Pendaftaran Langsung ke IPOS Setelah Anda yakin Merek Anda dapat didaftarkan, Anda dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi dokumen pengajuan pendaftaran. Proses yang dibutuhkan dari pengajuan hingga terdaftar, jika semua persyaratan lengkap, tidak ada kesalahan, dan tidak ada penolakan dari pihak lain, akan memakan waktu sekitar 12 bulan.   Selanjutnya, Merek yang Anda ajukan akan melalui tahapan berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan pendaftaran. Tanggal permohonan kemudian diberikan jika persyaratan minimum telah terpehuhi. Jika Merek Anda dapat didaftarkan, prosesnya akan lajut ke tahap publikasi.   Namun jika persyaratan pendaftaran tidak terpenuhi, Anda akan menerima laporan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan alasan keberatan dan juga barang/jasa yang diajukan keberatannya. Kemudian Anda akan diminta untuk menanggapi laporan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5) dengan melakukan salah satu tindakan berikut jika diperlukan: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengubah permohonan melalui Formulir TM27, jika relevan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir HC4 untuk pengajuan sidang keberatan.   Bagaimana kalau Anda tidak memberikan tanggapan setelah tanggal jatuh tempo? Jika seluruh klaim barang/ jasa Anda ditolak, maka seluruhnya akan dianggap ditarik kembali. Jika hanya sebagian dari klaim barang/ jasa Anda yang ditolak, maka yang ditolak akan dianggap ditarik kembali. Selebihnya akan lanjut ke proses selanjutnya.   2. Publikasi Jika permohonan Anda diterima, permohonan Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek untuk ditelaah oleh publik selama 2 bulan. Pihak mana pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Anda selama periode ini. Namun jika tidak ada penolakan/ keberatan, permohonan Anda akan dilanjutkan ke pendaftaran.   3. Penolakan  Jika permohonan Merek Anda mendapat penolakan, Anda akan menerima salinan pemberitahuan penolakan dari lawan. Proses permohonan akan ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak oposisi.   Jika dikemudian hari hasil sidang menguntungkan pihak lawan, maka permohonan Anda akan ditolak. Jika menguntungkan Anda, pengajuan akan dianjutkan ke pendaftaran.   4. Pendaftaran Anda akan menerima Sertifikat Pendaftaran Merek (Certificate of Registration) dari IPOS dan Merek Anda terlindungi selama 10 tahun.   5. Perpanjangan Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum habisnya masa perlindungan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.   Pendaftaran Melalui Protokol Madrid Protokol Mandrid bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang telah memiliki Merek terdaftar di Indonesia, dan memilih Singapura sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek internasional.   Dibutuhkan waktu sekitar 12 (dua belas) bulan agar pendaftaran Merek Anda dapat dikabulkan sejak tanggal IPOS menerima pemberitahuan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), jika permohonan Anda sudah lengkap dan tidak mendapat penolakan/ keberatan.    Selanjutnya, Merek Anda akan melalui proses berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, IPOS akan memeriksa pengajuan Anda, untuk memeriksa apakah pengajuannya sudah memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika Merek sudah dapat didaftarkan, maka akan dilanjutkan ke tahap publikasi. Jika syarat pendaftaran tidak dipenuhi, Anda akan menerima Penolakan Sementara yang memuat alasan penolakan. Jika diperlukan, Anda akan diminta untuk menanggapi penolakan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5), dengan melakukan salah satu tindakan berikut ini: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir…

Legalitas-Cosplay-dari-sudut-pandang-KI-affa

Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Cosplay sebagai bentuk aktivitas pop culture, kembali marak sejak pembatasan pandemi COVID-19 berakhir. Mal-mal di segala penjuru, seakan berlomba menjadi penyelenggara berbagai event yang menghadirkan Cosplayer, sebagai sarana untuk meningkatkan pengunjung. Tapi mungkin yang tidak banyak orang tahu adalah Cosplay itu termasuk kegiatan “pinggir jurang” jika dilihat dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI). Kok bisa?   Pengertian Cosplay Diambil dari kata “Costume & Play,” Cosplay adalah kegiatan bermain dengan menggunakan kostum karakter, entah itu yang berasal dari film, serial TV, video game, komik, atau karakter dari budaya populer lainnya. Orang-orang yang melakukan kegiatan Cosplay ini disebut dengan Cosplayer. Mereka dengan mudah kita temui di berbagai event berbasis pop culture, seperti “Comic Conventions” yang didominasi KI dari Amerika atau “Anime Conventions” yang didominasi KI dari Jepang.    Pada event-event tadi, para Cosplayer dengan bangga mengenakan kostum karakter favorit mereka, bersosialisasi dengan sesama fans, atau ikut dalam lomba yang diselenggarakan. Ya, Cosplay juga rutin diperlombakan dengan hadiah yang cukup besar. Ini yang menjadi salah satu faktor mengapa jumlah Cosplayer terus bertambah. Karena Cosplay telah menjadi ajang untuk mendapatkan uang, meningkatkan popularitas, dan menambah pertemanan.   Maraknya kegiatan Cosplay juga menumbuhkan beragam profesi turunan. Mulai dari Costume Maker dengan spesifikasinya masing-masing, entah itu untuk kostum yang berbahan kain, busa, resin, hingga kulit. Kemudian para Prop Maker yang membuat peralatan penunjang kostum seperti pedang, tongkat, dan senjata. Juga para Performer terlatih dengan skill akrobatik atau bela diri yang khusus disewa untuk memerankan karakter tertentu, serta Cosplay Judge yang diisi oleh para “senior” dengan jam terbang tinggi, dan sudah memenangkan banyak perlombaan di dalam dan luar negeri. Sayangnya, semua profesi tadi, menerima bayaran dari penggunaan karakter tanpa seizin Pencipta atau pemilik karakternya. Faktor inilah yang menyebabkan Cosplay menjadi kegiatan pinggir jurang pelanggaran Kekayaan Intelektual   Setiap Karakter Populer Dilindungi Hak Cipta Setiap karakter, yang telah diwujudkan dalam berbagai macam media, entah itu dianggap populer, atau hanya diketahui sejumlah orang saja, sudah masuk dalam kategori “Ciptaan.” Ciptaan ini, menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta dijabarkan sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Dan kepada Penciptanya diberikan Hak Eksklusif berupa Hak Ekonomi, sehingga hanya Penciptanya-lah yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penggunaan secara komersial atas ciptaannya tersebut. Juga perlu diingat bahwa Hak Eksklusif atas Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu melalui proses pendaftaran seperti pada Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya.   Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang ingin menggunakan atau memanfaatkan suatu Ciptaan secara komersil, harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pencipta, seperti yang diatur pada Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta.   Sanksi Untuk Pelanggaran Sialnya, beragam profesi turunan dari kegiatan Cosplay diatas, secara spesifik memang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta. Untuk Costume & Prop Maker melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (b) dan (d) terkait Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, serta Pengadaptasian dan Pentransformasian Ciptaan; sedangkan penyelenggara event yang mengundang Performer atau Cosplay Judge berkostum dapat dianggap melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (f) terkait Pertunjukan Ciptaan. Dengan Sanksi Pidana yang diatur pada Pasal 113 UU Hak Cipta sebagai berikut: Costume & Prop Maker: Penjara maks. 4 tahun dan/atau Denda maks. satu miliar rupiah. Penyelenggara Event Cosplay: Penjara maks. 3 tahun dan/atau Denda maks. 500 juta rupiah.   Sanksi yang diberikan kepada pembuat kostum ini bisa jadi lebih berat jika dengan secara sengaja menjajakan diri sebagai penjual kostum dari karakter dengan Merek Terdaftar dan/atau bagian dari kostumnya mengambil desain dari produk dengan Desain Industri yang sudah terdaftar. Maka kepadanya dapat dijerat sanksi dari UU Merek dan UU Desain Industri sekaligus!   Pembatasan Hak Cipta Tapi kepada teman-teman Cosplayer atau seluruh pekerja turunan terkait tidak perlu khawatir, karena ada pembatasan atau pengecualian untuk perbuatan yang masih tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Yakni jika penggandaan dan/atau pertunjukannya tidak dipungut bayaran, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.   Dengan kata lain, jika kegiatan Cosplay ini dirancang sebagai show berbayar yang untuk menyaksikannya para penonton harus membeli tiket, atau sebuah brand X membayar Cosplayer lengkap dengan kostumnya untuk mempromosikan produk dari brand X tersebut tanpa izin dari Pencipta, maka sudah dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran Hak Cipta.   Namun karena ketentuan pidana atas Kekayaan Intelektual itu deliknya aduan, maka harus ada keberatan langsung terlebih dahulu dari Pencipta atas semua kegiatan yang dilakukan oleh Cosplayer dan setiap pekerjaan turunannya. Yang dapat terjadi adalah, dalam sebuah pertunjukan Cosplay gratis atau pembuatan kostum secara gratis sekalipun, jika Penciptanya mengetahui, keberatan, dan tidak memberikan izin dengan alasan apa pun, gugatan tetap dapat dilakukan.   Praktek Cosplay di Luar Negeri Walaupun dianggap sebagai kegiatan menyenangkan, tanpa batas, dan menjunjung kebebasan berekspresi, pada prakteknya Cosplay tetap harus tunduk pada sejumlah aturan yang cukup ketat. Misalnya jika dilakukan secara pribadi, Cosplayer harus tunduk pada norma kesusilaan, baik kostum maupun perilakunya tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Dalam kegiatan personal ini, Jepang punya aturan yang lebih ketat dibanding Amerika. Di Jepang, kita tidak mungkin menemukan orang ngamen dengan kostum karakter di tengah jalan. Karena selain mengganggu ketertiban umum, bisa dianggap merusak citra dari karakter yang ia bawakan.    Street Performers Di Amerika, aksi Cosplayer ini dikategorikan sebagai Street Performers. Mereka bebas berekspresi walaupun tidak sedang ada event, tapi jika turun ke jalan atau area publik untuk beraktivitas, areanya sangat dibatasi. Contoh populer dari pembatasan ini adalah jalanan yang dicat Biru Muda di sekitar New York Times Square. Jika mereka beraksi di luar area itu, bisa langsung ditangkap polisi. Indonesia pun juga sudah ada Peraturan Daerah yang melarang kegiatan ngamen atau meminta uang dengan kostum apa pun di tempat umum. Misalnya di Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang Pasal 40-nya memberikan ancaman pidana kurungan 10 s/d 60 hari dan/atau denda Rp 100 ribu s/d Rp 20 juta bagi pihak yang meminta atau pun yang memberi.   Lomba Cosplay Berskala Internasional Jika event-nya berskala besar…

Apakah-Kata-Sifat-Bisa-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek? Agar unik dan memiliki nilai jual tinggi, terkadang pemilik bisnis ingin menambahkan Kata Sifat untuk Merek barang atau jasa yang mereka miliki. Makanya nama-nama seperti “Gaun Cantik”, “Kopi Panas”, “Makan Enak”, “Bawah Tangga”, “Atap Langit”, “Sukses Mandiri”, atau “Jaya Abadi” jadi lazim kita temui sebagai penamaan usaha. Tapi apakah nama-nama tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek?   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata Sifat atau disebut juga adjektiva adalah kata yang bisa menerangkan nomina atau kata benda, yang secara umum bisa bergabung dengan kata “lebih” dan “sangat.” Selain beberapa kata yang sudah disebutkan di atas, contoh lain dari Kata Sifat adalah manis-asin, sedikit-banyak, tua-muda, kaya-miskin, besar-kecil, sedih-bahagia, jauh-dekat, dan masih banyak lagi.   Jika kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang selanjutnya diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penggunaan Kata Sifat dalam sebuah Merek, selama itu dapat ditampilkan secara grafis dan memiliki daya pembeda dari Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Namun perlu dilihat juga apakah penggunaan Kata Sifat ini menjadi satu-satunya kata yang digunakan, atau hanya menjadi kata kedua yang berkaitan. Karena kalau benar demikian, akan bertentangan dengan Pasal 20 s/d 21 UU Merek yang membuat Merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Dasar Penolakan Absolut) dan ditolak (Dasar Penolakan Relatif), sebagai berikut:   Dasar Penolakan Absolut (Pasal 20 UU Merek) Merek tidak dapat didaftarkan atau tidak layak menjadi Merek, jika: a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: Merek yang menyinggung SARA atau vulgar, seperti “Bakar Makassar.”   b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: “Dark Chocolate” tidak dapat didaftarkan karena hanya menjelaskan tentang kualitas atau jenis cokelat. Aturan dari DJKI terkait dengan kata-kata yang hanya berkaitan dengan jenis barangnya, atau barangnya saja dalam satu kata, dalam hal ini “Chocolate,” harus tetap dapat digunakan oleh publik.   c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Contoh: “Sate Papua” tapi berbahan baku Domba Garut, tidak dibuat oleh warga berdarah Papua, menggunakan resep Madura, dan dijual di wilayah Banten.   d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh: “Kerikil Enak.”   e. Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: Merek yang tidak memiliki keunikan atau terlalu sederhana, seperti “Bubur Ayam.”   f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh: Logo “P Coret” yang berarti Dilarang Parkir, istilah “Rumah Makan” untuk restoran, “Warung Kopi” untuk cafe, atau “Lambang Tengkorak” untuk tanda bahaya.   g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Contoh: Logo “Sendok-Garpu” untuk restoran.   Dasar Penolakan Relatif (Pasal 21 UU Merek) Setelah Merek-Merek tersebut dianggap layak, maka akan lanjut ke proses penyortiran selanjutnya, dengan kriteria sebagai berikut:  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.   Untuk mengetahui apakah Merek Anda dapat lolos dari Dasar Penolakan Relatif, dimana memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Anda harus melakukan proses “penelusuran.” Hanya dengan melakukan proses ini Anda dapat melihat pembanding yang nyata dan mendapatkan wawasan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).   Beberapa contoh Merek yang mengandung Kata Sifat dan sudah terdaftar di DJKI adalah: “Makmur” di kelas 30, terdaftar sejak 2009 “Kisah Bawah Tanah” di kelas 41, terdaftar sejak 2019 “Madu Enak” di kelas 5, terdaftar sejak 2019 “Atas Bawah” di kelas 25, terdaftar sejak 2022 “Cantik” di kelas 17, terdaftar sejak 2022   Jika dalam proses penelusuran ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan pengembangan fonetik sebagai salah satu tips-nya. Contoh:   Mengganti Kata Sifat “Makmur” menjadi “Makmoor” atau “Makmore”. Mengganti Kata Sifat “Enak” menjadi “Enyaak” atau “En@@k”.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek dan penamaannya agar terhindar dari penolakan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IP Talks DJKI: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

5-Dosa-Besar-Media-Menyikapi-Isu-Kekayaan-Intelektual-affa

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual Upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam investasi US yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, memang cukup berat. Selain terus memperbaiki regulasi dan upaya penegakan hukum, edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga harus terus dilakukan secara masif.   Sayangnya, media-media besar yang harusnya mengambil peran itu, seringkali menjadi bagian dari pembajakan itu sendiri. Akhirnya, media justru menjadi pihak yang harus diedukasi lebih awal, agar edukasi ini bisa semakin menggema ke masyarakat.   Berikut ini adalah 5 dosa besar media yang masih sering kita temui dalam pemberitaannya: 1.     Menggunakan Istilah Paten untuk Apapun Kekayaan Intelektualnya Karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masih menjabarkan Paten sebagai “hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),” maka kata tersebut masih sering digunakan sebagai kata pengganti dari Kekayaan Intelektual. Padahal, Paten hanya salah satu dari beragam Kekayaan Intelektual, pengertian menurut KBBI itu pun berbeda dari apa yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.  Salah kaprah ini mengakibatkan narasi “mematenkan merek” atau “mematenkan berbagai resep makanan” masih jadi hal yang biasa kita dengar dalam liputan media-media besar maupun kecil. Sebelumnya kami telah mempublikasikan artikel singkat mengenai perbedaan Paten dengan Kekayaan Intelektual lainnya di sini: “Mematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa Istilah Yang Tepat?”   2.    Memberitakan Pembajakan, tapi Menampilkan Sumbernya Beberapa media sudah memiliki niat baik dalam memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses materi seperti film atau musik yang seharusnya hanya bisa kita nikmati di bioskop atau kanal streaming, melalui situs-situs ilegal. Namun dalam pemberitaannya, media tersebut justru menampilkan tangkapan layar yang memuat alamat dari situs ilegal tersebut. Hal ini tentunya menjadi blunder, karena memancing warga untuk mengaksesnya. Liputan yang seperti itu juga dapat dianggap sebagai penyebarluasan materi ilegal, dan dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Maka dari itu jangan sampai niat baik malah berujung masalah.   3.    Penggunaan Materi Tanpa Izin Belasan tahun yang lalu, saat YouTube semakin marak dan jadi sumber informasi dengan visual yang menarik, media TV berlomba-lomba memanfaatnya sebagai materi untuk program baru, yang menurut mereka unik bagi penonton setia mereka di TV, masyarakat yang tinggal di pelosok, yang masih sulit mengakses internet.  Anggapan media saat itu adalah, “Semua yang sudah ada di internet, berarti dapat diakses oleh publik, maka dapat dimanfaatkan secara komersil dengan cuma-cuma.” Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan hanya penciptalah atau dalam hal ini sang kreator/ fotografer/ pembuat video aslinya yang berhak atas Hak Ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, jika media ingin membuat program TV atas karya-karya tersebut, apalagi mendapatkan iklan dari penayangannya, harus mendapatkan izin dari penciptanya. Bahkan platform seperti YouTube juga tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Panduan Layanan (Terms of Service)-nya, disebutkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Termasuk anggapan bahwa setiap karya masih bebas digunakan dalam “kondisi wajar,” tidak akan berlaku jika penciptanya keberatan. Saat ini, walaupun media sudah lebih sadar akan masalah Hak Cipta dengan mencantumkan alamat materi aslinya, namun bukan menjadi pembenaran untuk mempublikasikannya tanpa izin. Maka dari itu, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, biasakanlah untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik materi yang ingin dijadikan bahan liputan/ program.   4.    Overclaim di YouTube Saat media mainstream mulai memanfaatkan YouTube sebagai sumber penghasilan tambahan, mereka juga mengunggah semua program dan liputannya di kanal streaming tersebut, agar pemirsanya dapat menyaksikan materi tersebut kapan saja, di mana saja. Dengan basis legalitas dan kepemirsaan yang tinggi, YouTube secara tidak langsung juga memberikan kepercayaan bahwa setiap materi yang diunggah itu dianggap sebagai “strong copyright protections.” Hal itu menjadi berbahaya saat pihak media mengunggah materi yang bukan menjadi miliknya. Misalnya, saat membuat liputan atau mewawancarai seorang content creator. Agar visualnya menarik, pihak media akan menampilkan insert video beberapa menit yang dibuat oleh sang kreator. Video tersebut sudah lama dipublikasikan oleh sang kreator di YouTube, tapi setelah pihak media mengunggah program liputannya dengan memuat bagian dari video itu, justru video dari sang kreator yang dianggap melanggar Hak Cipta. Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beruntung kasus-kasus seperti ini tidak berujung pada tuntutan pidana, karena dapat terselesaikan dengan mematikan perlindungan Hak Cipta pada video yang diunggah oleh pihak media tersebut.   5.    Glorifikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual Dosa yang terakhir ini bisa dibilang yang paling sering kita temui, yang secara tidak langsung justru memelihara kegiatan pelanggaran untuk terus terjadi di Indonesia. Atas nama “Good News”, pemberitaan media sering menampilkan kisah sukses dari para UMKM di pelosok daerah. Tapi masalahnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para UMKM tersebut adalah kegiatan yang melanggar Kekayaan Intelektual. Misalnya, membuat produk kerajinan tangan, kain, atau pakaian yang memanfaatkan karakter-karakter populer dari manca negara tanpa izin. Media dengan bangga menceritakan pemasukan besar yang mereka terima sebagai “kisah sukses inspiratif.”  Bagi kita yang paham akan kondisi itu tentunya akan jadi memalukan. Karena para reporter-reporter media yang meliput kegiatan tersebut, justru seharusnya dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan kesadaran Kekayaan Intelektual. Saat angka produksi mereka sudah tinggi, jangan lagi menggunakan karakter-karakter milik orang lain yang dilindungi. Saatnya berproduksi dengan karakter-karakter orisinil, yang bukan tidak mungkin dapat memberikan nilai tambah bagi para UMKM tersebut. Karena dengan melakukan pembiaran, media justru membahayakan UMKM-UMKM tersebut, dengan memposisikan mereka sebagai sasaran tembak terbuka bagi pemilik Kekayaan Intelektual yang sesungguhnya. Dengan pemberitaan pemasukan besar yang dihasilkan, pemilik aslinya akan mengajukan gugatan setinggi-tingginya, dan itu salah siapa?   Demikian lima dosa besar media yang masih marak kita temui hingga saat ini. Semoga daftarnya tidak bertambah dan media dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu corong edukasi yang efektif dalam menyadarkan pentingnya Kekayaan Intelektual di masyarakat.    Jika teman-teman Media membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan-Lengkap-Mendaftarkan-Merek-di-Uni-Eropa-affa

Panduan Lengkap Mendaftarkan Merek di Uni Eropa

Panduan Lengkap Mendaftarkan Merek di Uni Eropa Mendaftarkan Merek di Uni Eropa (UE) sangat bermanfaat bagi pebisnis yang ingin memperluas kehadirannya di pasar internasional. Merek yang terdaftar dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek serupa untuk produk atau jasa yang Anda berikan. Artikel ini akan menjabarkan semua langkah penting bagi setiap pebisnis dari Indonesia, agar Mereknya dapat terlindungi di UE.   Namun perlu diingat bahwa pengajuan permohonan di luar negeri hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.   Sebagai informasi awal, untuk mendaftarkan Merek di UE, Anda dapat memilih salah satu dari empat jalur atau sistem, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnis Anda. Mulai dari Jalur Nasional yang mengarah pada satu negara tujuan saja, kemudian Jalur Regional Benelux, Jalur EUIPO, dan terakhir Sistem Madrid.   1.    Jalur Nasional Jika Anda hanya ingin mendapatkan perlindungan di satu negara anggota Uni Eropa saja, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara langsung di kantor Kekayaan Intelektual (KI) masing-masing negara tujuan. 25 negara anggota Uni Eropa yang dapat diakses dengan jalur ini adalah Ini adalah Austria, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Portugal , Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris.   2.    Jalur Regional Benelux (Belgia – Luksemburg – Belanda) Namun jika Anda membutuhkan perlindungan Merek di Belgia, Luksemburg, dan Belanda, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek di “Kantor Benelux untuk Kekayaan Intelektual” (Benelux Office of Intellectual Property/ BOIP), yang bertindak sebagai kantor KI tingkat regional untuk perlindungan merek dagang di ketiga Negara Anggota tersebut.    3.    Jalur Eropa Untuk mendapatkan perlindungan di lebih banyak negara anggota UE, misalnya salah satunya berada dalam region Benelux, tapi yang lainnya tidak, Anda dapat mengajukan European Union Trademark (EUTM) di “Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa” (European Union Intellectual Property Office/ EUIPO). Karena jalur ini mencakup perlindungan di seluruh wilayah 28 negara anggota Uni Eropa.   Pengajuan permohonannya dapat dilakukan secara daring di situs EUIPO. Dengan mengajukan EUTM, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif yang berlaku di semua negara anggota Uni Eropa (saat ini dan di masa depan) dengan biaya pokok sekitar EUR 850 per kelasnya.   Setiap EUTM berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan setiap 10 tahun. Market EUTM ini mencakup 500 juta konsumen di Uni Eropa.   4.    Jalur Internasional (Sistem Madrid) Jalur keempat untuk perlindungan Merek di Uni Eropa adalah Jalur Internasional atau Sistem Madrid. Dengan menggunakan Sistem Madrid, Anda dapat menggabungkan tiga jalur sebelumnya, dalam satu penunjukan tunggal. Sejak tahun 2004, Uni Eropa menjadi pihak penandatangan Protokol Madrid. Dengan demikian, pengguna Sistem Madrid yang menggunakan Pendaftaran Internasional (International Registration/ IR) dimungkinkan untuk mendapatkan Hak Merek yang memiliki efek yang sama dengan EUTM, dengan menunjuk Uni Eropa berdasarkan prosedur internasional (baik dalam aplikasi internasional atau sebagai penunjukan selanjutnya).   Persyaratan Penunjukan Uni Eropa Anda dapat menunjuk Uni Eropa untuk perlindungan: Ketika menerima Pendaftaran Internasional Anda di DJKI, dengan mencentang kotak Uni Eropa (kode EM) dalam formulir aplikasi (MM2); atau Setelah Anda memperoleh Pendaftaran Internasional, dengan mencentang kotak Uni Eropa (kode EM) dalam formulir penunjukan selanjutnya (MM4) yang dikirimkan ke WIPO secara daring/online atau melalui surat. Selain persyaratan umum di atas untuk permohonan Pendaftaran Internasional dan penunjukan selanjutnya, ketika Anda menunjuk Uni Eropa, Anda harus mempertimbangkan poin berikut: Bahasa proses di hadapan EUIPO akan menjadi bahasa permohonan Pendaftaran Internasional Anda (Bahasa Inggris). Namun, saat menunjuk Uni Eropa, Anda juga harus mengindikasikan bahasa kedua EUIPO (baik Perancis, Jerman, Italia atau Spanyol), yang penggunaannya Anda terima sebagai bahasa yang memungkinkan untuk oposisi, pencabutan, atau proses ketidakabsahan. Jika Anda ingin mengklaim senioritas dari merek yang sebelumnya didaftarkan di, atau untuk, negara anggota Uni Eropa, Anda dapat melakukannya pada saat mengajukan permohonan Pendaftaran Internasional atau penunjukan selanjutnya dengan melampirkan formulir resmi MM17 (Anda dapat juga mengklaim senioritas langsung di hadapan EUIPO di kemudian hari). Biaya pokok untuk penunjukan Uni Eropa untuk satu kelas barang atau jasa telah ditetapkan oleh EUIPO di CHF 897. Untuk informasi terkini tentang biaya individu yang ditetapkan oleh EUIPO untuk penunjukan dan pembaruan terkait merek individual dan merek kolektif, atau sertifikasi berdasarkan Sistem Madrid, Anda dapat melihatnya di situs WIPO Madrid.   Perwakilan Profesional untuk EUIPO Pada prinsipnya, Anda tidak perlu menunjuk seorang wakil di hadapan EUIPO. Namun, karena terletak di luar Wilayah Ekonomi Eropa, Anda harus menunjuk seorang perwakilan, jika: EUIPO mengeluarkan penolakan sementara Pendaftaran Internasional Anda; Untuk pendaftaran klaim senioritas langsung sebelum EUIPO; atau Lebih lanjut untuk keberatan EUIPO pada klaim senioritas.  Dalam kasus seperti di atas, perwakilan Anda haruslah orang yang terdapat dalam basis data perwakilan yang dikelola oleh EUIPO.   Publikasi Ulang Pertama, Pencarian, dan Pemeriksaan Formalitas Setelah menerima pemberitahuan WIPO tentang Pendaftaran Internasional yang menunjuk Uni Eropa, EUIPO akan segera menerbitkan ulang Pendaftaran Internasional dalam Buletin EUTM (Bagian M.1). Publikasi ini terbatas pada data bibliografi, reproduksi Merek, dan nomor kelas (bukan kode barang dan jasa yang sebenarnya). Pendaftaran Internasional, sejak tanggal publikasi ulang pertama tersebut, berlaku sama dengan permohonan pendaftaran EUTM yang diterbitkan. Jika Anda menghendakinya, dalam satu bulan pemberitahuan WIPO, Anda dapat meminta EUIPO untuk menyusun laporan penelusuran Uni Eropa yang akan mengutip EUTM dan Pendaftaran Internasional serupa yang menunjuk Uni Eropa. Anda juga dapat meminta EUIPO untuk mengirim Pendaftaran Internasional ke kantor nasional yang berpartisipasi dari negara anggota Uni Eropa untuk melakukan penelusuran nasional untuk Anda (Anda harus membayar biaya yang sesuai). Pemeriksaan Formalitas yang dilakukan oleh EUIPO pada Pendaftaran Internasional terbatas pada: Apakah bahasa proses kedua telah diindikasikan; Apakah permohonan pendaftaran untuk merek kolektif atau sertifikasi; Apakah ada Klaim Senioritas; Apakah daftar barang dan/atau jasa dalam penunjukan Uni Eropa termasuk dalam ruang lingkup daftar utama Pendaftaran Internasional; dan  Apakah istilah yang digunakan untuk menunjukkan barang/jasa tersebut memenuhi persyaratan kejelasan dan presisi seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Merek Dagang EUIPO, Bagian B, Pasal 3. Jika Anda tidak dapat menetapkan bahasa kedua EUIPO sebagai bahasa yang memungkinkan untuk membatalkan, pencabutan, atau ketidakabsahan proses sebelum EUIPO, EUIPO akan mengeluarkan penolakan sementara dan memberi Anda 2 (dua)…

Membangun-Kompetensi-ASEAN-di-Dunia-Melalui-Indikasi-Geografis-affa

Membangun Kompetensi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis

Membangun Kompentisi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis Indikasi Geografis (IG) sangat penting dalam mengidentifikasi produk dari suatu wilayah tertentu, yang terkenal akan kualitas dan karakteristiknya yang unik. Indikasi ini semakin penting bagi konsumen yang mencari keaslian dan kualitas dalam kebutuhan belanja mereka.   IG berlaku di berbagai sektor, termasuk pada industri pertanian dan kerajinan tangan, sehingga mendorong peningkatan kualitas dari keberagaman bidang-bidang tersebut. IG juga menjamin kualitas produk bagi konsumen dan memastikan deskripsi lokasi asal yang tidak menyesatkan. Selain itu, produk-produk dengan Indikasi Geografis sukses mendorong perdagangan pada skala nasional, regional, dan internasional, yang berkontribusi pada pembangunan pedesaan dengan menciptakan lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi, dan mempromosikan daerahnya sebagai tujuan wisata. GI juga secara signifikan melestarikan pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati lokal, yang seringkali berakar pada proses tradisional yang berbasis kemasyarakatan. Sejak dimulainya Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (Perjanjian TRIPS) pada tahun 1994, sistem perlindungan IG telah berkembang secara global, terutama di Asia. Negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah secara aktif menerapkan identifikasi dan pendaftaran IG sebagai alat strategis dalam menghadirkannya di pasar domestik dan internasional. Sampai dengan Januari 2019, negara-negara ASEAN telah mendaftarkan 346 IG, jumlah ini mencakup 37 GI asing, yang menggambarkan minat besar negara-negara ASEAN terhadap perlindungan Indikasi Geografis.   Thailand, Malaysia, & Indonesia Memimpin Kesadaran Jumlah pendaftaran tadi memiliki disparitas yang tinggi antar negara-negara ASEAN. Thailand memimpin dengan 115, diikuti oleh Malaysia dengan 84, Indonesia di tempat ketiga dengan 74, Vietnam 69, kemudian Kamboja 3, dan Laos hanya dengan 1 saja. Delapan diantaranya telah terdaftar di pasar Uni Eropa (UE), seperti Merica Kampot dari Kamboja dan Nuoc Nam Phu Quoc dari Vietnam. Perjanjian Perdagangan Bebas UE-Singapura juga sudah berlaku untuk memperkenalkan IG dari Eropa ke Singapura, yang semakin menggarisbawahi pentingnya IG dalam bisnis perdagangan global.     Sama seperti Kekayaan Intelektual lainnya, tidak ada satu kerangka hukum yang menaungi seluruh IG di tingkat regional ASEAN. Karena setiap negara mempunyai kerangka hukumnya sendiri. Tapi untuk terhubung dengan UE, sebagian besar negara anggota ASEAN (8 dari 10) telah mengikuti pendekatan sui-generis dalam melindungi IG yang ada, dimana penerapannya mencakup “buku spesifikasi” atau “dokumen deskripsi” yang berisi deskripsi produk, wilayah geografis, metode produksi, dan hubungan antara produk dan asal geografisnya. Pengecualian untuk Filipina dan Brunei Darussalam yang masih menggabungkan hukum perdlindungan IG melalui Undang-Undang Merek yang mereka miliki.   Indikasi Geografis Meningkatkan Harga Berbagai Macam Produk Di Uni Eropa, harga produk IG diperkirakan 2,23 kali lipat harga produk non-IG yang sebanding (rata-rata, 1,5 kali lebih mahal untuk produk pertanian pangan). Data lain di seluruh dunia menyebutkan bahwa IG dapat meningkatkan harga jual 20% s/d 50% lebih tinggi dibandingkan produk non-IG yang sebanding. Di kawasan ASEAN, IG menunjukkan dampak positif dalam hal volume, harga, dan pembangunan lokal. Misalnya, untuk semua IG lada, terjadi kenaikan harga pada periode dimana harga lada internasional relatif stabil. Harga Lada Putih Kampot (Kamboja) naik 2,6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2018, harga Lada Putih Muntok (Indonesia) naik 6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2015, sedangkan harga Lada Sarawak (Malaysia) meningkat hingga 4,32 kali lipat untuk penjualan dalam jumlah besar dari tahun 2003 (sebelum pendaftaran GI) hingga tahun 2016 (setelah pendaftaran GI).     Contoh sukses lainnya adalah pada produk kopi, Kopi Arabika Flores Bajawa (Indonesia) meningkat sebesar 2,2 kali lipat dari harga di tingkat petani antara tahun 2005 dan 2015, walaupun kenaikan harga tersebut masih tidak stabil. Untuk Kopi Doi Chaang (Thailand), harga buahnya juga meningkat 2 kali lipat. Kopi Buon Ma Thuot (Vietnam) juga sukses meningkatkan harga jual hingga 3% dari kopi sejenis di negaranya. Begitu juga dengan buah-buahan, maanfaat IG terasa bagi petani Koh Trung Pomelo (Kamboja) yang harga jualnya naik 1,33 kali lipat dari Pomelo (semacam buah jeruk) biasa. Begitu juga dengan Pomelo Pakpanang Tabtimsiam (Thailand) yang merasakan manfaat 1,75 kali lipat.     Begitu juga dengan barang-barang kerajinan tangan seperti Lamphun Brocade Thai Silk yang mengalami peningkatan pendapatan setelah mendaftarkan IG, dan merasakan kenaikan harga sebesar 1,5 kali lipat.  Manfaat penting lainnya dari Indikasi Geografis adalah pengembangan ekosistem produk dari pembentukan organisasi kolektif antar produsen dengan pengolah untuk pengelolaan produk, seperti hadirnya Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali di Indonesia. Pengembangan desa Agrowisata juga bisa tumbuh, seperti di wilayah Merica Sarawak (Malaysia), penyelenggaraan festival kopi di Buon Ma Thuot (Vietnam), dan kegiatan pelestarian varietas padi tradisional di Khao Kai Noi (Laos).   Perlindungan Indikasi Geografis di Uni Eropa dan Pasar Internasional Seperti halnya Kekayaan Intelektual lain, IG perlu dilindungi di setiap negara tujuan, sesuai dengan kerangka hukum negara tersebut. Agar produk non-UE dapat didaftarkan di pasar UE, produsen dapat mengirimkan permohonan mereka secara langsung, atau melalui otoritas nasional di negaranya ke Komisi Eropa.   Untuk minuman beralkohol dan produk pertanian pangan, Komisi Eropa membutuhkan waktu maksimal 12 dan 6 bulan untuk memeriksa permohonan tersebut. IG asing ini akan terdaftar di pasar UE jika memenuhi persyaratan sistem UE, dimana memiliki keterkaitan yang erat antara produk dengan tempat asalnya dan memiliki mekanisme kontrol. IG asing ini dapat dilindungi sebagai Penunjukan Asal yang Dilindungi (PDO) atau Indikasi Geografis yang Dilindungi (PGI).   PDO atau PGI? Produk yang terdaftar sebagai PDO memiliki kaitan paling penting dengan tempat pembuatannya, dan setiap bagian dari proses produksi, pemrosesan, dan penyiapan berlangsung di wilayah tertentu. Misalnya untuk minuman anggur, berarti bahwa buah anggur tersebut harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat minuman anggur tersebut dibuat.     Sedangkan untuk kategori PGI, setidaknya sejumlah besar produk dan salah satu dari tahapan produksi, pemrosesan, atau penyiapan dilakukan di wilayah tersebut. Contohnya untuk minuman anggur, berarti setidaknya 85% anggur yang digunakan harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat anggur tersebut dibuat. Contoh lain untuk minuman beralkohol, setidaknya salah satu tahap penyulingan atau persiapan dilakukan di wilayah tersebut. Namun, produk mentahnya bisa saja berasal dari tempat lain selain daerah tersebut.   IG asing tadi kemudian akan memperoleh manfaat perlindungan yang sama seperti IG yang berasal dari UE dan dapat menggunakan logo PDO atau PGI.   Indikasi Geografis Asal ASEAN yang Terdaftar di Uni Eropa: Vietnam Phú…