Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.   Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.   Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3): pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?   Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.   Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.   Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan   Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.   Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.   Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.   Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.    Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.   Baca juga: Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola - AFFA IPR

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola

Awal Mei 2024 ini, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa 25 Mei (dan seterusnya) dirayakan sebagai Hari Sepak Bola Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk memperingati 100 tahun kompetisi Sepak Bola pertama di Olimpiade 1924 yang diselenggarakan di Paris, Perancis. PBB berharap hari ini selalu dirayakan sebagai hari persatuan dunia, yang dapat menyatukan perbedaan budaya dan hambatan sosial ekonomi.   Sebagai olahraga yang paling banyak dimainkan, Sepak Bola juga melibatkan banyak Kekayaan Intelektual dengan perputaran uang hingga trilyunan dollar. Mulai dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga Perjanjian Lisensi. Berikut ini kami jabarkan beberapa Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam olah raga Sepak Bola.   Merek   Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Kita mengenal FIFA World Cup, UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football.    Merek di olahraga sepak bola tidak hanya yang berkaitan dengan kompetisi, tapi beberapa nama dari pemain-pemain papan atas juga sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya nama “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Baca Juga: Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?   Paten Inovasi yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi.   Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya.   Yang juga termasuk dalam Paten di sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain.   Desain Industri   Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri.   Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya.   Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli, karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung.   Hak Cipta   Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya.   Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover atau akan dilakukan penuntutan.   Baca Juga: Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialisasi Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang   Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain   Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting dalam menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi   Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA.   Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan KI dalam setiap turnamen yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Amerika Serikat untuk Pebisnis Indonesia- AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Amerika Serikat untuk Pebisnis Indonesia

Minggu ini, sebuah ajang bergengsi yang mempertemukan para pemilik Merek dengan para praktisi Kekayaan Intelektual dari seluruh dunia diselenggarakan di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Ajang yang disebut dengan International Trademark Association (INTA) 2024 Annual Meeting ini diselenggarakan di kota dimana Merek Coca-Cola berasal – Atlanta. Merek yang digunakan sejak tahun 1887 namun baru resmi terdaftar sejak 1905, dan terus terlindungi hingga sekarang.   Amerika, melalui Kantor Mereknya, United States Patent and Trademark Office (USPTO) juga terus menjadi negara dengan pengajuan Merek terbanyak di bawah China dalam 10 tahun terakhir, dengan rata-rata 600.000 per tahun. Bandingkan dengan Indonesia yang masih ada di kisaran 100 ribu saja. Namun bagaimana USPTO dan Undang-Undang Merek di Amerika Serikat menangani gelombang pendaftaran Merek ini? Sistem apa yang mereka jalankan agar semua pengajuan bisa ditangani dengan tepat? Apakah ada regulasi yang berbeda dari negara-negara lainnya? Baca selengkapnya, karena Merek Anda pun juga bisa didaftarkan di Amerika Serikat.   First to Use & First to File – Perbedaan Utama yang Berbeda dengan Praktik di Indonesia Perbedaan utama perlindungan Merek di Amerika adalah perundangan di sana memperhitungkan sejak kapan Merek tersebut digunakan walaupun belum didaftarkan secara resmi di wilayah hukum Amerika Serikat – asas ini dikenal sebagai First to Use. Jadi, jika Merek Anda belum terdaftar di Amerika, tapi sudah ada pihak lain yang menggunakan Merek yang sama, juga dikomersilkan untuk jenis barang dan/atau jasa yang sama, walaupun belum didaftarkan, akan memperkecil peluang Merek Anda terdaftar di sana.    Sementara itu, Indonesia menganut asal first to file, di mana suatu Merek hanya akan dilindungi apabila telah diajukan terlebih dahulu, terlepas sebelumnya pernah digunakan atau tidak.   Lalu bagaimana prosesnya jika Anda ingin melindungi Merek di Amerika Serikat?   1. Penelusuran Sama seperti Pendaftaran Merek di setiap wilayah/negara yang menganut azas first to file, penting bagi Anda untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di USPTO. Untuk itu USPTO telah menyediakan halaman penelusuran di https://uspto.report/, namun untuk menemukan apakah Merek Anda sudah digunakan sebelumnya namun belum didaftarkan, dan itu tetap diakui secara resmi di Amerika Serikat, Anda harus melakukan penelusuran yang lebih dalam menggunakan jasa konsultan Kekayaan Intelektual. Jika Anda tidak menemukan kesamaan, dari Merek yang sudah digunakan atau sudah terdaftar di Amerika dengan Merek Anda, jangan berbahagia dulu, karena bisa jadi Merek Anda masuk kategori Merek yang tidak dapat didaftarkan. Berikut ini kriteria Merek yang TIDAK DAPAT didaftarkan di Amerika Serikat: Merek yang bertentangan dengan standar moral Amerika; Merek yang dapat menyebabkan kekacauan publik; Isitlah yang besifat umum; Nama negara bagian; Bendera negara; Lambang organisasi internasional; Merek yang tidak menunjukkan ciri khas; Nama keluarga; Nama geografis dan lokasi.   Sedangkan kriteria Merek yang DAPAT didaftarkan adalah seluruh tanda yang dapat membantu konsumen membedakan barang dan/atau jasa Anda dengan barang dan/atau jasa milik pihak lain, secara grafis dapat direproduksi, dan dapat berupa: Kata Nama Warna Rasa Suara Gambar Slogan Aroma Tampilan Produk Bentuk 3 Dimensi   Jika Merek Anda sudah sesuai kriteria, tidak pernah digunakan, dan belum terdaftar di USPTO, Anda harus secepatnya mengajukan permohonan agar Merek Anda dapat resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum, serta manfaat lainnya dari mendaftarkan Merek di Amerika Serikat (AS). Manfaat Mendaftarkan Merek di Amerika Serikat Terdaftar di database online USPTO yang menjadi pegangan bagi publik bahwa Anda adalah pemilik yang sah dari Merek tersebut; Hak untuk menggunakan simbol pendaftaran federal “®”; Memiliki Hak Eksklusif atas Merek untuk digunakan di seluruh wilayah hukum AS sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran; Hak untuk mengajukan tindakan hukum terkait Merek di pengadilan Federal, termasuk menuntut Pihak Ketiga atas pelanggaran Merek; Permintaan penyitaan barang palsu; Hak untuk mencatatkan Merek Anda dalam daftar Merek yang dimiliki oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs & Border Protection) AS, yang dapat mencegah masuknya barang secara ilegal;   2. Pengajuan Permohonan Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek di USPTO, Anda harus menunjuk Konsultan Merek terpercaya yang dapat diandalkan. Konsultan Merek ini akan berfungsi sebagai perwakilan legal Anda di sana, karena USPTO hanya akan menjalin komunikasi dengan perwakilan ini, termasuk dalam menginformasikan biaya permohonan, progres, serta tindakan yang perlu dilakukan jika Merek Anda mengalami kendala. Yang perlu Anda ingat, jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di AS adalah Merek Anda harus sudah terdaftar di Indonesia atau negara lainnya, dan benar-benar ingin menggunakannya untuk kegiatan perdagangan di sana. Karena perundangan di sana mewajibkan Anda untuk secara berkala melaporkan bukti penggunaannya. Namun seperti yang sudah disebutkan di awal, mengingat banyaknya pengajuan Merek yang masuk ke AS, USPTO menerapkan waktu tunggu sekitar 8 (delapan) bulan sampai Merek Anda masuk ke proses peninjauan.   Berapa Jumlah Pengajuan yang Disarankan? Walaupun proses pendaftaran Merek di AS membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena ada waktu tunggu hingga 8 bulan, bukan berarti Anda tidak dapat mendaftarkan Merek Anda sebanyak-banyaknya. Karena kembali lagi, jumlah pengajuan yang Anda lakukan sangat bergantung pada karakteristik dari Merek, cakupan perlindungan barang atau jasa, dan anggaran yang Anda miliki.   Jika Merek Anda merupakan gabungan dari kata dan logo atau elemen grafis, yang keduanya ingin Anda lindungi, sangat direkomendasikan bagi Anda untuk mengajukannya dalam 2 (dua) permohonan; satu untuk melindungi katanya saja, yang diajukan sebagai Merek Kata/Word Mark, dan satu lagi untuk melindungi elemen grafisnya yang diajukan sebagai Merek Kombinasi/Word Mark + Logo.   Keuntungan dari Pengajuan dalam Dua Permohonan:   Perlindungan yang lebih luas dan kuat. Jika ada Pihak Ketiga yang mengajukan Merek Gabungan dengan teks yang sangat mirip dengan milik Anda, tapi desainnya berbeda, Merek Gabungan mereka dapat diterima pendaftarannya jika Anda hanya mengajukan Merek Gabungan tanpa mengajukan Merek Kata. Karena USPTO akan menilai secara keseluruhan Merek Pihak Ketiga masih memiliki daya pembeda dari Merek Anda. Mereka Anda tetap akan terlindungi walaupun logo Anda dimodifikasi atau berubah di kemudian hari. Sudah menjadi hal yang umum bagi suatu bisnis untuk terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman dengan mengubah logonya secara berkala. Jika Anda hanya mengajukan Merek Gabungan tanpa Merek Kata, logo baru Anda tidak akan terlindungi, karena Anda harus terus menggunakan logo sesuai yang terdaftar. Dan jika Anda terus melanjutkan praktek ini, logo Anda yang…

Taiwan Tawarkan Program Pemeriksaan Merek dari 8 Bulan jadi 2 Bulan Saja - Apa Syaratnya? AFFA IPR

Taiwan Tawarkan Program Percepatan Pemeriksaan Merek dari 8 Bulan jadi 2 Bulan Saja – Apa Syaratnya?

Resmi diberlakukan mulai Mei 2024, Undang-Undang Merek Taiwan memberikan opsi untuk melakukan pemeriksaan Merek dengan lebih cepat. Waktu pemeriksaan yang biasanya memakan waktu 6-8 bulan, kini bisa diproses dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Bagi Anda yang membutuhkan pendaftaran Merek di Taiwan dengan lebih cepat, “Program Percepatan Pemeriksaan” ini bisa jadi pilihan tepat. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.   Dengan mengajukan permohonan yang disertai surat pernyataan beserta alasan dan membayar biaya percepatan, permohonan Merek Anda akan diperiksa melalui program ini. Selanjutnya, dalam waktu 2 bulan Anda akan menerima pemberitahuan pemeriksaan, termasuk usulan penolakan awal atau pemberitahuan Merek Anda dapat diterima atau tidak dari Kantor Kekayaan Intelektual Taiwan (TIPO). Namun perlu dicatat bahwa program ini baru diterapkan untuk pengajuan Merek dengan teks dan grafik. Merek non-tradisional yang berupa Merek tiga dimensi, warna, dan suara, serta Merek Sertifikasi dan Merek Kolektif tidak bisa diakomodir dalam program ini.   Kriteria Merek yang Dapat Diperiksa Melalui Jalur Percepatan   Untuk dapat memanfaatkan program percepatan ini, pengajuan Merek Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut: Merek harus telah benar digunakan untuk barang dan/atau jasa yang diajukan permohonannya atau minimal sudah ada persiapan penting untuk digunakan. “Benar digunakan” mengacu pada telah digunakannya Merek tersebut di wilayah hukum Taiwan. “Persiapan penting untuk digunakan” mengacu pada situasi dimana Merek sudah hampir siap untuk dipasarkan. Anda harus bisa membuktikannya dengan menunjukkan contoh barang dan/atau jasa dengan Merek yang sudah terpasang, bukti pemesanan materi promosi, kontrak beriklan, serta rencana bisnis. Anda atau perwakilan resmi yang Anda tunjuk telah menggunakan Merek tersebut untuk sebagian dari barang dan/atau jasanya, atau telah melakukan persiapan penting untuk sejumlah penggunaan, sehingga terdapat kebutuhan dan urgensi dalam bisnis untuk menuntut haknya.   Yang dimaksud dengan “kebutuhan dan urgensi dalam bisnis” di atas adalah: Ada Pihak Ketiga yang mengambil alih Merek atau melakukan persiapan penting untuk mengambil alih tanpa izin. Menerima peringatan pelanggaran terkait perampasan Merek dari Pihak Ketiga. Ada permintaan Lisensi Merek dari Pihak Ketiga. Merek telah direncanakan untuk dipasarkan, lengkap dengan kontrak penjualan atau distribusi yang dibuat dengan agen penjualan atau pemasaran. Merek tersebut rencananya akan dipresentasikan di pameran, dengan kontrak yang dibuat bersama otoritas pameran. Keadaan lain yang cukup untuk membuktikan perlu dan urgensinya dalam bisnis.   Untuk “kebutuhan dan urgensi dalam bisnis untuk menuntut haknya” seperti disebut di atas, Anda harus melampirkan sejumlah fakta dan alasannya dengan bukti spesifik. Mulai dari lampiran Merek yang identik dengan spesimen Merek yang telah digunakan dalam barang dan/atau jasa yang diajukan permohonannya. Untuk Merek barang, buktinya dapat berupa barang fisik, foto, kemasan, wadah, pesanan pembelian papan nama, kuitansi biaya dekorasi, kontrak, dokumen pengiriman, deklarasi ekspor, iklan, katalog, poster, materi promosi, atau dokumen bisnis lainnya dengan Merek tersebut. Sedangkan untuk Merek jasa, buktinya bisa berupa dokumen bisnis dan foto tempat usaha dengan Merek yang sudah terpampang, ditambah dengan bukti pendapatan jasa, seperti faktur terpadu, kwitansi, target penjualan, atau dokumen sertifikasi periklanan.   Kriteria Merek yang TIDAK DISARANKAN Diperiksa Melalui Jalur Percepatan   Walaupun tidak dilarang, tapi sebaiknya Anda tidak perlu menggunakan sistem percepatan ini jika berpotensi besar untuk ditolak atau pemeriksaannya ditangguhkan, seperti yang mencakup dalam 3 (tiga) hal berikut:   Deskripsi barang dan/atau jasa terlalu luas, alias kurang spesifik. Permohonan yang diajukan adalah untuk Merek Non-Tradisional, seperti Merek tiga dimensi, warna, suara, dll. Permohonan Merek yang berkaitan dengan kasus penolakan, pembatalan, atau penghapusan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pengajuan pendaftaran Merek di Taiwan dengan sistem percepatan ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual

Setiap tahunnya, Kamar Dagang Amerika Serikat merilis “Indeks Kekayaan Intelektual Internasional” yang memberikan peringkat kepada sejumlah negara di dunia, berdasarkan pertumbuhan Kekayaan Intelektual, komersialisasi aset Kekayaan Intelektual, penegakan hukum, efiesiensi sistem, dan kecepatannya dalam mengimplementasikan perjanjian internasional. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 49 dari 55 negara, atau nomor 7 dari bawah. Apa penyebabnya?   Indeks Kekayaan Intelektual (KI) Internasional adalah penilaian komprehensif terhadap kerangka kekayaan intelektual negara-negara yang ada di dunia, yang secara tidak langsung menunjukkan kebijakan dari negara tersebut dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang masuknya investasi yang lebih luas.    Kekayaan Intelektual Menjadi Basis Penting untuk Investasi   Kekayaan Intelektual sebagai suatu aset, tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perusahaan-perusahaan besar masa kini, menjadi yang terdepan berkat aset Kekayaan Intelektualnya. Perusahaan teknologi seperti Tesla, Apple, dan Microsoft, bahkan Walt Disney menjadi kaya berkat Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang yang mereka miliki. Makanya saat suatu negara tidak bisa memberikan iklim yang kondusif terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), negara tersebut dianggap gagal pula dalam melindungi kekayaan warga dan ekosistem bisnisnya. Kalau sudah demikian, sangat masuk akal jika investasi asing yang masuk tidak akan sebesar investasi di negara-negara lainnya.   International IP Index yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat ini pertama kali diterbitkan di tahun 2012, saat itu hanya menjabarkan performa 11 negara saja, yakni Amerika Serikat, Australia, Brazil, Chile, China, India, Inggris, Kanada, Malaysia, Meksiko, dan Rusia. Untuk edisi ke-12 yang dirilis tahun 2024 ini sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencakup 53 negara. 55 negara tahun ini telah mencakup 90% lebih Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari ekonomi dunia, sehingga diharapkan sudah dapat merepresentasikan kondisi Kekayaan Intelektual dunia.   Dari negara-negara di Asia Tenggara, IP Index memetakan performa dari Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Thailand, dan Indonesia sebagai sampelnya. Sayangnya, Indonesia memang yang terendah di Asia Tenggara.   Berikut ini peringkat keseluruhan dari IP Indeks Internasional 2024:   1 Amerika Serikat 95,48% 29 Peru 49,82% 2 Inggris 94,12% 30 Chile 49,72% 3 Perancis 93,12% 31 Kolombia 48,84% 4 Jerman 92,46% 32 Arab Saudi 48,42% 5 Swedia 92,12% 33 Brazil 46,52% 6 Jepang 91,26% 34 Uni Emirat Arab 46,00% 7 Belanda 91,24% 35 Yordania 44,70%  8 Irlandia 89,38% 36 Honduras 42,16% 9 Spanyol 86,44% 37 Filipina 41,58%  10 Swis 85,98% 38 Brunei 41,08%  11 Korea Selatan 84,94% 39 Ghana 40,88%  12 Singapura 84,92%  40 Vietnam 40,76% 13 Italia 83,90% 41 Ukraina 40,30%  14 Australia 80,70% 42 India 38,64% 15 Hongaria 76,90% 43 Thailand 38,28%  16 Kanada 76,22% 44 Kenya 37,88% 17 Israel 72,74% 45 Afrika Selatan 37,28%  18 Yunani 71,42% 46 Argentina 37,00% 19 Polandia 70,74% 47 Nigeria 36,34%  20 Selandia Baru 69,36% 48 Mesir 33,86% 21 Taiwan 67,34% 49 Indonesia 30,40% 22 Maroko 62,76% 50 Ekuador 29,58% 23 Meksiko 59,98% 51 Kuwait 28,42% 24 China 57,86% 52 Pakistan 27,42% 25 Rep. Dominika 55,30% 53 Algeria 26,36% 26 Kostarika 55,04% 54 Rusia 25,00% 27 Malaysia 53,44% 55 Venezuela 14,10% 28 Turki 51,04%   Kenapa Peringkat Indonesia Rendah?    Performa Indonesia di indeks kali ini turun 0,02% dari tahun sebelumnya, namun tetap di peringkat yang sama.   Performa Indonesia berdasarkan Indikator Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Dari grafik di atas, bisa dilihat jumlah Paten yang dimiliki Indonesia masih lemah, belum bisa mengimbangi pertumbuhan Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri. Diantara semua varian KI yang dijadikan indikator, hanya Hak Cipta yang paling mendekati performa rata-rata Asia.   Untuk indikator lain, Indonesia cukup baik dalam hal efisiensi sistem, namun sangat rendah pada Komersialisasi Aset KI. Bahkan jadi negara dengan nilai terendah untuk indikator ini, tercatat hanya 4,17% saja. Berada di bawah Ekuador, Venezuela, Ghana, Kenya, Rusia, bahkan Vietnam.   Peringkat Indonesia berdasarkan Indikator Komersialisasi Aset KI Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Yang dimaksud dengan Komersialisasi Aset KI ini adalah indikator yang mengukur adanya hambatan dan insentif untuk mengkomersialkan dan melisensikan aset KI. Lebih detail lagi, indikator ini mencakup hambatan terhadap transfer teknologi, persyaratan pendaftaran, dan pencatatan perjanjian lisensi, peran pemerintah dalam menetapkan persyaratan lisensi, serta insentif pajak untuk menciptakan dan mengkomersialkan aset KI.   Secara khusus Kamar Dagang Amerika Serikat menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah telah kebablasan dan sudah melenceng dari apa yang diamanatkan oleh Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, sebuah standar minimum regulasi terkait KI yang disepakati bersama oleh negara-negara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perpres ini dianggap dapat menghambat transfer teknologi atas Paten dan memberlakukan standar Paten biofarmasi yang tidak sesuai dengan standar internasional.   Namun secara umum, Indonesia berada di peringkat terbawah karena secara pondasi komersialisasinya yang masih lemah. Kesadaran publik akan KI masih lemah, pandangan KI sebagai aset sangat minim. Pertumbuhan Hak Cipta tinggi, tapi market berharap karya-karya tersebut bisa dinikmati secara gratis. Akibatnya para kreator menjerit dan produktivitasnya pun menurun. Hal ini jugalah yang menyebabkan iklim inovasi, dalam hal ini Paten di Indonesia tidak baik. Karena inovasi belum dianggap publik sebagai sesuatu yang dapat dikomersialisasikan, pertumbuhan Paten dari Indonesia pun rendah. Untuk mengubah mindset ini tidak cukup hanya dengan edukasi, namun langkah nyata dari pemerintah dan sektor publik dalam memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada setiap KI yang ada dari dalam dan luar negeri.    Baca juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI Di Indonesia   Peran Kekayaan Intelektual dalam pembangunan bangsa sudah tidak bisa dikesampingkan lagi. Apalagi indikator-indikator seperti ini telah secara nyata dijadikan pertimbangan oleh perusahaan internasional dalam berinvestasi di suatu negara. Makanya tidak mengherankan jika investasi yang digelontorkan oleh Apple dan Microsoft ke Indonesia jauh lebih kecil dari investasi mereka ke Malaysia dan Vietnam. Malaysia ada di peringkat 27, Vietnam di peringkat 40, sedangkan Indonesia di peringkat 49.   Menjadi tanggung jawab moral kita bersama untuk menghadirkan iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Mengupayakan komersialisasi KI yang semakin baik, sehingga dapat terus merangsang minat masyarakat untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berinvensi, demi mewujudkan pertumbuhan KI yang semakin pesat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, Paten,…

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia

Pada 25 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sepenuhnya gugatan Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company untuk membatalkan Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 yang sudah terdaftar sejak Mei 2018 di Indonesia atas itikad tidak baik.    “DONGCHONG XIACAO” adalah merek yang telah didaftarkan oleh Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company (selanjutnya disebut sebagai “klien”) di Tiongkok sejak tahun 2017, serta di beberapa negara lain termasuk Pakistan, Brasil, Arab Saudi, Inggris, dan Qatar. Klien kami juga mengoperasikan sebuah situs web yang aktif mempromosikan merek tersebut. Pada tahun 2021, klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nomor permohonan DID2021069519 di Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh DJKI pada tahun 2022 dengan alasan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek “DONGCHONGXIACAO” yang telah didaftarkan dengan nomor IDM000791780 dalam kelas yang sama, yaitu kelas 34.    Sebagai respon terhadap penolakan tersebut, Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company yang telah menunjuk AFFA Intellectual Property Rights memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek ini. Hal ini dilakukan mengingat klien merasa bahwa Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 diajukan dan didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak atas Merek tersebut, mengingat klien memiliki pendaftaran Merek yang sama terlebih dahulu di negara lainnya yang diajukan sebelum tanggal permohonan Merek tersebut.   Selain terdaftar dan telah dipasarkan di berbagai negara di dunia, argumentasi  kami pada gugatan ini didasari dengan 4 (empat) hal berikut ini:   Persamaan Pada Unsur Visual Merek   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan pada unsur kata DONG CHONG XIA CAO DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Penulisan Dong Chong Xia Cao DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Susunan Kata D-o-n-g-C-h-o-n-g-X-i-a-C-a-o D-O-N-G-C-H-O-N-G-X-I-A-C-A-O Kesimpulan Merek milik Tergugat dapat menciptakan impresi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga pangsa pasar dari Merek tersebut dapat menciptakan opini bahwa Merek tersebut merupakan Merek milik Penggugat.   Persamaan Pengucapan   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan Pada Pokoknya dalam Pengucapan Merek dong-chong-xia-cao dong-chong-xia-cao   Persamaan Jenis Barang, yakni di Kelas 34 Memiliki persamaan dan keterkaitan yang erat, mulai dari fungsi, tujuan penggunaan dan asal-usul barang, serta persamaan jalur pemasaran/ target pasar, sehingga dikhawatirkan akan berpotensi membingungkan konsumen.   Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat DONGCHONGXIACAO Agenda Nomor DID2023116953 kelas 34 Terdaftar Nomor IDM000791780 Kelas 34 Jenis Barang: “Bubuk tembakau; Tembakau parut; cerutu; cerutu-cerutu kecil; rokok; rokok elektronik; rokok yang mengandung pengganti tembakau, bukan untuk keperluan medis; tembakau; tembakau kunyah; tembakau untuk dihirup” Jenis Barang: “Tembakau dan produk-produk tembakau yang sudah diolah, termasuk tembakau untuk rokok, pipa tembakau, Cerutu-cerutu dan rokok-rokok, barang-barang keperluan perokok, termasuk pipa rokok dan korek api, rokok eletrik, tempat abu rokok bukan dari logam, Kotak-kotak rokok, tabung gas untuk pemantik cerutu, sigarilo-sigarilo (Cerutu-cerutu kecil), tembakau untuk rokok-rokok yang dilinting sendiri, tembakau kunyah, tembakau untuk dihirup, kretek, tembakau sirih, produk-produk tembakau untuk dipanaskan, perangkat elektronik dan bagian-bagiannya untuk memanaskan rokok atau tembakau untuk melepaskan aerosol yang mengandung nikotin untuk inhalasi, larutan nikotin cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, kertas rokok, tabung rokok, filter rokok, wadah tembakau, peralatan kantong untuk menggulung rokok.”   Gugatan pembatalan Merek yang diajukan resmi terdaftar pada 18 Desember 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga disertakan sebagai pihak turut tergugat. Melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan kami. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:   “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri,” sebagaimana yang diatur pada Pasal 76 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Penggugat telah melakukan hal ini. Gugatan Pembatalan Merek telah tepat dan benar diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 85 ayat (2) UU Merek; Majelis Hakim telah meneliti secara seksama bahwa Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu di Negara China tanggal 28 Agustus 2017, baik bunyi ucapan, susunan huruf, dan kata sama-sama menggunakan kata DONGCHONGXIACAO dan Kedua Merek ini menurut majelis hakim memiliki kemiripan yang amat sangat dekat dan erat sehingga sudah seharusnya dan sewajarnya antara jenis barang yang dimiliki oleh merek Penggugat dan Merek Tergugat dapat dianggap sebagai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis barang yang dimohonkan dan juga didaftarkan; Seharusnya Tergugat tidak menggunakan dan/atau mengajukan pendaftaran Merek yang secara jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, karena masih banyak lagi kata- kata atau susunan kata-kata lain yang dapat dibuat dan dijadikan sebagai Merek oleh Tergugat, tanpa harus meniru dan/atau menjiplak Merek milik Penggugat;  Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan oleh Tergugat bukanlah merupakan permohonan yang dapat didaftar sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 3 UU Merek, atau dengan kata lain permohonan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO seharusnya ditolak oleh Turut Tergugat (DJKI), karena Merek yang didaftarkan oleh Tergugat tersebut merupakan hasil peniruan dan/atau penjiplakan dari Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara China; Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut maka hal ini membuktikan juga bahwa tergugat tidak menyanggah dalil-dalil Penggugat yang pada pokoknya bahwa merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara china dan Tergugat mendaftarkan mereknya tersebut dengan Itikad tidak baik.   Hingga akhirnya mengadili untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan untuk membatalkan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO milik Tergugat. Dengan demikian proses pengajuan Merek klien kami tidak akan menemui kendala.   Baca juga: AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. Dalam Penghapusan Merek “WIN”   Kemenangan atas Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan bukti nyata dari kejelian AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co.Ltd. dalam Penghapusan Merek WIN

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. dalam Penghapusan Merek “WIN”

Ketika permohonan pendaftaran merek Anda ditolak di Indonesia, hal ini seringkali disebabkan oleh keberadaan Merek lain dengan nama yang sama, yang telah terdaftar dalam kelas yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, jika Anda mendaftarkan Merek setelah Merek lain didaftarkan lebih dulu, maka Anda diharuskan untuk mencari nama yang berbeda jika ingin melanjutkan proses pendaftaran.   Dilema biasanya muncul karena Anda sudah menggunakan Merek tersebut sejak lama dan jika menggunakan nama baru, Anda membutuhkan banyak biaya untuk promosi dan branding untuk memperkenalkannya ke publik. Namun bagaimana jika ternyata Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, yang membuat Merek Anda ditolak itu ternyata tidak digunakan?    Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek terdaftar dapat diajukan penghapusannya oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.   Maka dari itu, jika kita dapat membuktikan Merek tersebut benar tidak digunakan, maka suatu Merek terdaftar dapat dihapus sesuai dengan putusan pengadilan.   Sejak tahun 2022, AFFA dipercaya oleh Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok untuk mengelola Kekayaan Intelektualnya di Indonesia, salah satunya adalah Merek WIN di kelas 34 yang mencakup jenis barang filter rokok, filter untuk rokok, korek api, larutan cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, pemantik untuk perokok, perasa selain minyak atsiri untuk tembakau, rokok, rokok elektronik, tembakau, dan tembakau linting tangan.   Namun berdasarkan penelusuran awal, sudah ada Merek WIN di kelas yang sama, dan terdaftar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berkedudukan di Sumatera Utara. Dalam kondisi normal, tentunya peluang kami untuk mendaftarkan Merek WIN tidak dimungkinkan karena akan ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Merek, dimana “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”   Sebelumnya Merek WIN ini sudah terdaftar di China, Uni Eropa, Australia, Brazil, Meksiko, Korea Selatan, Kamboja dan Vietnam, bahkan Singapura sejak 2009. Maka tidak mengherankan jika Hongyunhonghe berharap merek yang sama tetap bisa didaftarkan di Indonesia. Untuk itu dilakukan investigasi lanjutan untuk memeriksa apakah STTC masih menggunakan Merek WIN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.   Setelah proses investigasi dilakukan, kami pun mengajukan Gugatan Penghapusan ke Pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 September 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek. Sayangnya pada tingkat pertama ini,  Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan harapan kami. Atas hal tersebut, kami selaku pihak yang memiliki hak dan kepentingan atas permohonan merek WIN di Indonesia merasa perlu untuk mengajukan Kasasi pada 27 September 2023.   Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, mengabulkan permohonan kasasi kami pada 25 Januari 2024, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, dan meminta DJKI mencatatkan penghapusan pendaftaran merek WIN dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian tidak ada halangan lagi bagi Merek WIN yang diajukan permohonannya oleh AFFA untuk dapat didaftarkan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia   Kemenangan atas Gugatan Penghapusan Merek di Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan bukti nyata dari profesionalitas AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang melayani pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

Sejak pertengahan tahun 2023, AFFA dipercaya menangani sengketa atas Merek Marlin milik Trek Bicycle Corporation yang bermarkas di Waterloo, Amerika Serikat. Marlin sendiri adalah Merek dari Trek untuk rangka sepeda gunung andalannya. Sedangkan Trek adalah adalah klien yang sudah mempercayakan Merek-nya pada AFFA sejak tahun 2018.   Di negara asalnya, Marlin sudah digunakan sejak 1994 dan terdaftar pada 1998 di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Namun saat diajukan pendaftarannya pada tahun 2021 melalui Protokol Madrid untuk tujuan Indonesia, Merek ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Merek di Indonesia, karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan dengan Merek Marlin milik PT Astra Honda Motor yang telah terdaftar sejak November 2006 dan baru berakhir perlindungannya pada November 2026.    Berdasarkan riset yang dilakukan oleh investigator independen, ternyata PT Astra Honda Motor tidak pernah menggunakan Merek tersebut selama 3 (tiga) tahun terakhir. Atas hal tersebut, kami kemudian mengajukan Gugatan Penghapusan Merek atas Marlin milik PT Astra Honda Motor, agar Marlin milik Trek dapat didaftarkan di Indonesia. Gugatan Penghapusan atas Merek adalah solusi yang lebih tepat jika dibandingkan dengan Gugatan Pembatalan atas Merek, karena kasus ini dapat dikerucutkan pada isu Merek yang tidak digunakan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).   Proses Gugatan Penghapusan ini ternyata tidak berlangsung mudah. Karena setelah 10 (sepuluh) kali sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan November 2023, hasilnya dinyatakan gugatan kami tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hakimnya karena gugatan kami dianggap tidak menjelaskan mengenai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dari merek klien kami dan merek pihak PT Astra Honda Motor.   Atas hal tersebut, serta berbekal hasil investigator independen yang dapat membuktikan bahwa tidak ada Merek Marlin yang diketahui, dipakai, dibeli, dijual, atau didistribusikan, serta dipromosikan melalui website dan media sosial dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kami berani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 6 Desember 2023 serta menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 Desember 2023.   Hingga akhirnya diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 19 Maret 2024, bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. Hal yang paling utama karena merek tersebut memang tidak digunakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang merupakan unsur pembatalan merek tidak perlu diuraikan pada gugatan penghapusan, berbeda bila prakarsa penghapusan tersebut oleh Menteri. Apalagi didukung dengan fakta Termohon Kasasi/Tergugat tidak pernah hadir ke persidangan walaupun sudah di panggil 3 (tiga) kali secara sah dan patut, serta Merek Marlin milik Trek Bicycle telah terdaftar juga sebelumnya di beberapa negara, antara lain di Costarica, Guatemala, Nikaragua, Panama, Honduras dan lainnya, sehingga Marlin dianggap sebagai Merek yang sudah dikenal, dan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan merek Marlin milik PT Astra Honda Motor dari Daftar Umum Merek.   Proses pendaftaran Merek di Indonesia memang membutuhkan waktu lama dan cukup pelik. Karena ada ribuan Merek yang diajukan pendaftarannya setiap tahunnya, serta pemberlakuan asas first-to-file dapat menjadi penghambat pendaftaran Merek Anda. Maka dari itu segera daftarkan Merek Anda secepat mungkin dan percayakan pendaftarannya pada Konsultan Merek berpengalaman.  Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Kanada bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kanada bagi Pebisnis Indonesia

Kanada dengan pertumbuhan 400 ribu lebih imigran tiap tahunnya, dimana sebagian besar berasal dari Asia (India, China, dan Filipina), tentunya membuka banyak kesempatan bagi produk-produk asal benua ini untuk memperluas pasar di sana, termasuk Indonesia. Sebagai mitra dagang Indonesia, Kanada menempati posisi 30 besar, dengan nilai ekspor non-migas sekitar USD 1,27 miliar, dan pertumbuhan 9,21 persen selama lima tahun terakhir. Angka ini sebagian besar berasal dari produk makanan, termasuk hasil olahan pertanian dan perikanan. Menjanjikan bukan?   Jika Anda ingin memperluas market di Kanada, tentunya tidak boleh melupakan perlindungan Merek di sana, agar eksklusifitasnya tetap terjaga dan mencegah Merek Anda ditiru pihak lain. Lalu bagaimana proses pendaftaran Merek di Kanada?    Pengertian Merek di Kanada   Menurut Undang-Undang Merek di Kanada, yang dimaksud dengan Merek adalah “suatu tanda atau kombinasi dari tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan oleh seseorang dengan tujuan untuk membedakan barang dan/atau jasanya dengan barang dan/atau jasa milik orang lain, atau berupa tanda sertifikasi.”   Lebih lanjut disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “tanda” mencakup “kata, nama pribadi, desain, huruf, angka, warna, elemen figuratif, bentuk tiga dimensi, hologram, gambar bergerak, kemasan barang, suara, aroma, rasa, tekstur, dan penempatan tanda.”   Dari sana Merek dibagi menjadi dua tipe, yakni: Merek dengan Karakter Standar Merek dengan karater standar berisi kombinasi huruf, angka, dan simbol tertentu tanpa klaim apa pun atas font, ukuran, atau warna tertentu. Namun, jika Anda mendaftarkan Merek tanpa menyatakan Merek tersebut sebagai karakter standar, atau berisi karakter yang tidak termasuk dalam kumpulan karakter standar, merek dagang tersebut akan diperlakukan sebagai Logo. Merek Non-Tradisional Jika Anda mendaftarkan Merek yang sebagian atau sepenuhnya masuk dalam kategori ini, maka Anda harus memberikan deskripsi yang jelas dalam bahasa Inggris tentunya, dengan contoh-contoh sebagai berikut: Hologram “The trademark consists of a hologram of a map of the world as depicted in the visual representation” atau “The trademark has a holographic rainbow colour effect and the applicant claims the colours red, orange, yellow, green, blue, indigo, violet as a feature of the trademark.” Gambar Bergerak “The trademark consists of a moving image of a book being opened and a page turned, as shown in the representation included in the application.” Kemasan Barang “The trademark is a mode of packaging goods and consists of the way the goods are wrapped in green cellophane, as depicted in the drawing. The colour green is claimed as a feature of the trademark.” Suara “The trademark consists of the sound of a lion’s roar, the audio representation of which is included in the application.” Aroma “The trademark consists of the scent of strawberry” atau “The trademark is a coconut scent diffused throughout a retail store setting.” Rasa “The trademark consists of the taste of black licorice.” Tekstur “The trademark consists of the texture of fine leather on the surface of the bottle as depicted in the visual representation.” Penempatan Tanda “The trademark consists of the position of a fanciful horse design applied to a three-dimensional bottle, as shown in the visual representation. The bottle shown in dashed lines does not form part of the trademark but is included merely to show the positioning of the design” atau “The trademark consists of the position of a v-shaped stitching design as applied to a pocket, as shown in the visual representation. The pocket shown in dashed outline does not form part of the trademark but is included merely to show the position of the trademark.”   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Nama apa pun yang bersifat umum; Tanda yang bertentangan dengan standar moral Kanada; Tanda yang dapat mengancam ketertiban umum; Nama organisasi internasional mana pun; Bendera negara bagian atau lambang negara dan wilayah; Nama keluarga; Tanda yang tidak dapat dibedakan; Nama geografis; Nama yang menipu yang mungkin memiliki hubungan dengan orang yang masih hidup; Potret seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Tanda tangan seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Merek yang terkait dengan suatu varietas tanaman; Merek yang dapat disalahartikan mirip dengan Merek apa pun yang dipublikasikan di Jurnal Merek Kanada.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 17 bulan, jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain. Untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan.   Proses Penelusuran ini penting untuk mengetahui beberapa hal berikut: Memiliki kemiripan dengan Merek lain yang sudah dalam proses permohonan; Memiliki kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar; Memuat atau memiliki kemiripan, sehingga dapat disalahartikan sebagai lambang, simbol, atau bendera yang digunakan di Kanada atau oleh perusahaan daerah atau kota mana pun di Kanada; Berhubungan dengan nama Varietas Tanaman atau Varietas Tanaman lain dari spesies yang sama, atau sengaja digunakan dengan tujuan menyesatkan; Seluruhnya atau sebagian merupakan nama Indikasi Geografis yang dilindungi, permohonannya mencakup anggur atau minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut, atau produk dan makanan pertanian yang termasuk dalam kategori yang sama dengan produk pertanian dan makanan yang diidentifikasi oleh Indikasi Geografis, tapi tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut.   Penelusuran mandiri ini akan sangat membantu untuk melihat seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Untuk memudahkannya, Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) telah menyediakan situs Canadian Trademarks Database untuk penelusuran mandiri, atau Anda dapat langsung menghubungi Konsultan Merek berpengalaman agar dapat memberikan gambaran utuh dari peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Dengan kata lain, Anda juga harus siap untuk melakukan sejumlah perubahan atas Merek Anda, jika dibutuhkan, agar memiliki peluang yang lebih baik untuk didaftarkan.   Berapa Banyak Merek yang Perlu Didaftarkan? Jawabannya tergantung pada karakteristik Merek, anggaran, dan cakupan perlindungan yang ingin Anda dapatkan di Kanada. Jika Merek Anda mengandung elemen verbal (tulisan) dan elemen desain (grafis atau logo), dan Anda ingin keduanya dilindungi, rekomendasi terbaik adalah mengajukan dua permohonan Merek; satu untuk melindungi elemen verbal saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Kata”) dan satu lagi untuk melindungi elemen desain saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Gabungan”).   Pengajuan dua permohonan Merek ini akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut: Perlindungan yang lebih…