Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Meskipun penerapan pasal ini dalam Pemeriksaan Substantif dapat diterapkan pada permohonan yang memiliki kesamaan dengan Merek yang sudah ada dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad tidak baik atau tidak. Permohonan dengan itikad tidak baik yang kemudian terdaftar, selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Merek sebagai berikut:   “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Ruang Lingkup Merek Q: Apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi atau didaftarkan sebagai Merek?   A: Seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 UU Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Berdasarkan definisi di atas, secara hukum diakui dua macam Merek, yakni Merek Tradisonal dan Non-Tradisional.   Merek yang Tidak Didaftarkan Q: Apakah perlindungan/hak atas Merek bisa didapatkan tanpa proses pendaftaran?   A: Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia.   Merek Terkenal dari Luar Negeri Q: Apakah Merek yang sudah terkenal dari luar negeri bisa mendapatkan perlindungan walaupun tidak digunakan di Indonesia? Jika iya, apakah statusnya juga sudah harus terkenal di Indonesia? Bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan? Perlindungan apa saja yang didapatkan?   A: Perlindungan Merek di Indonesia hanya bisa didapatkan setelah Merek tersebut terdaftar, tanpa mempertimbangkan statusnya terkenal atau tidak. Namun, UU Merek Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi Merek Terkenal dari Luar Negeri dari pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang mencoba mengajukan permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Merek Terkenal dari Luar Negeri, maka permohonan tersebut ditolak berdasarkan pasal 21 ayat (1) b dan c, yang berbunyi sebagai berikut:   “Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ATAU Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”   Lebih lanjut tentang Merek Terkenal ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan menyebutkan kriteria sebagai berikut: tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; jangkauan daerah penggunaan Merek; jangka waktu penggunaan Merek; intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Namun, karena suatu Merek Terkenal dari Luar Negeri belum tentu juga terkenal di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan untuk membuatnya terkenal juga di Indonesia sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain.   Manfaat dari Pendaftaran Q: Apa saja manfaat dari pendaftaran Merek?   A: Berdasarkan UU Merek, Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, dengan mendaftarkan suatu Merek di Indonesia, Pemilik dapat mendapatkan hak hukumnya apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, meminta kepada e-commerce untuk menurunkan produk yang dianggap melanggar, mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, memberikan lisensi, serta mengajukan rekam Merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung Q: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan Merek? Bagaimana aturan pelampiran Mereknya? Apakah dapat diajukan secara online? Apakah tersedia proses penelurusan Merek dan dibutuhkan sebelum pengajuan? Jika iya, bagaimana prosedur dan biayanya?   A: Proses penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Merek di Indonesia. Hasil dari penelusuran ini yang akan memberikan gambaran tingkat keberhasilan dari proses pendaftaran. Jika proses pengajuan pendaftaran dapat dilanjutkan, maka Pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon; Alamat; Daftar Barang dan Jasa; dan Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau Merek Non-Tradisional.   Setelah semua dokumen diatas diberikan, kami akan membuat dokumen-dokumen lanjutan sebagai berikut, yang harus ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa; dan Pernyataan Kepemilikan Merek Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2015, seluruh pengajuan hanya bisa dilakukan secara online (e-filing).   Jangka Waktu dan Biaya Pendaftaran Q: Berapa lama proses pendaftaran Merek dan berapa biayanya? Kapan mulai berlaku perlindungannya? Apakah ada kondisi tertentu yang membuat prosesnya jadi lebih lama dan mahal?   A: Dengan asumsi permohonan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain atau menerima penolakan sementara, maka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran hanya sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan. Perkiraan waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kondisi lima tahun yang lalu dimana prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Sistem Klasifikasi Q: Sistem klasifikasi apa yang dianut di Indonesia, dan apakan ada perbedaan dengan Sistem Klasifikasi Internasional? Apakah pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan? Jika iya, seberapa besar penghematan biayanya?   A: Indonesia mengadopsi sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal…

Studi Kasus Pembatalan Merek - Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek SEVICH di Indonesia - AFFA IPR

Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia!

Pada 11 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AFFA IPR, dalam hal ini mewakili Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd., untuk membatalkan Merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666, yang memberikan putusan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Lantas bagaimana konsep “first-to-file” berlaku jika terdapat kasus seperti diatas? Merek SEVICH pertama kali didaftarkan di China pada 21 Maret 2016 oleh klien kami, Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. di Kelas 3, yang mencakup “Preparasi pembersihan; Abrasif; Minyak esensial; Pasta gigi (potongan).” Merek ini juga telah terdaftar di Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, dan Uni Eropa. Di Asia sendiri, merek ini telah diekspansi, dan tahun ini SEVICH direncanakan untuk dijual dan didistribusikan di Indonesia. Namun, sebelum dapat dimohonkan di Indonesia, ditemukan bahwa Merek SEVICH telah terdaftar sejak November 2021 oleh pihak lain. Merek tersebut memiliki penulisan, pengucapan, dan logo yang sama persis, serta terdaftar di kelas yang sama. Akibatnya, klien kami tidak dapat memperoleh pendaftaran di Indonesia, meskipun seharusnya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Oleh karena itu, klien kami mengajukan gugatan pembatalan atas merek tersebut. Gugatan diajukan pada Maret 2024 terhadap Jong, Sylvia (selanjutnya disebut Tergugat), pemilik Merek SEVICH di Indonesia dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Tergugat tentu tidak dengan mudah melepaskan Merek yang sudah didaftarkan. Salah satu poin pada jawaban mereka disampaikan bahwa mereka adalah pendaftar pertama, sehingga mereka adalah pihak yang memiliki Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek SEVICH di Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek): “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Pemohon dengan Itikad Tidak Baik Bahwa salah satu amar pada Putusan 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa Tergugat merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666. Pemohon yang beritikad tidak baik berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi itikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. Konsep pada pasal ini tentu sejalan dengan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 39K/Pdt/1989 tertanggal 24 November 1990 yang berbunyi, “Bahwa setiap perbuatan pemakaian Merek yang bersifat membingungkan dan mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai di kualifikasi mengandung unsur bad faith dan unfair competition,” dan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 220 K/Pdt/1986 yang berbunyi, “Pengusaha Lokal wajib menggunakan Merek dengan identitas nasional, bukan menjiplak nama atau Merek asing, karena dapat menyesatkan konsumen tentang asal-usul suatu barang atau jasa.” Hingga pada akhirnya sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan Merek SEVICH terdaftar No. IDM000917666 atas nama tergugat dengan mencatatkan pembatalan Mereknya dari Daftar Umum Merek, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Jangan Ambil Resiko Daftarkan Merek Orang Lain! Dalam gugatan pembatalan Merek, jika Merek yang digugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan, serta terdapat indikasi bahwa ada pihak lain yang mendaftarkan Merek tersebut dengan itikad tidak baik terhadap pemilik Merek yang sebenarnya, dan hal ini dapat dibuktikan di pengadilan, maka prinsip first-to-file dapat dikesampingkan. Hak pemilik Merek yang sebenarnya dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan di Indonesia, dan pemilik Merek tersebut dapat melampirkan bukti putusan tersebut pada Kantor Merek, dalam hal ini DJKI saat proses pemeriksaan permohonan pendaftaran Mereknya di kemudian hari. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia dan/atau mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945 - AFFA IPR

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945

Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kok bisa?   Kasus ini bermula ketika PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan pencipta lagu Melly Goeslaw (selanjutnya disebut sebagai Pemohon) menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki Hak Ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC). Di awal tahun 2020, Pemohon bahkan sempat menggugat secara perdata Bigo Technology Ltd. selaku pengelola platform layanan digital Likee ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menggunakan lagu-lagu yang Hak Ciptanya di bawah naungannya tanpa izin. Sayangnya, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa video-video yang ditampilkan berbasis UCG, alias berasal, dibuat, dan diunggah oleh pengguna aplikasi, bukan oleh Bigo. Dengan demikian, Bigo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.   UU Hak Cipta Belum Mengatur UGC Lepasnya Bigo dan Likee ini bisa terjadi karena terjadi kekosongan hukum perlindungan Hak Cipta yang digunakan dalam platform berbasis UGC dalam UU Hak Cipta, sehingga pengelola platform abai dan sengaja berlindung di balik Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016, Bab V-C Ketentuan Nomor 2(b) yang menyatakan bahwa Penyedia Platform UGC tidak bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, jika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna Platform.   Padahal pada UUD 1945 Pasal 28-C dan 28-D ayat (1), negara menjamin warganya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta memperoleh kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, Hak Asasi dari para Pemohon itu harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi oleh Negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28-I ayat (4) yang secara tegas menguraikan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.    Salah satu cara yang wajib ditempuh oleh negara dalam melindungi dan menegakkan hak dasar para Pemohon dimaksud adalah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara substantif maupun prosedural dapat dipastikan menjamin dan memastikan terlaksananya hak-hak tersebut sesuai dengan perintah Pasal 28-I ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, di satu sisi Negara berkewajiban untuk membuat suatu norma atau kaidah hukum dengan rumusan yang jelas, tegas, tidak multitafsir serta mencakup atau meliputi hal-ihwal yang ditujukan dalam rangka pengejawantahan dari hak-hak mendasar itu, sedangkan di sisi lain para Pemohon berhak atas kepastian aturan a quo. Hal itu diniscayakan keberlangsungannya dalam suatu Negara hukum seperti disyaratkan dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”   UU HAK CIPTA   Pasal 10 Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pasal 114 Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   Karena Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dianggap belum mencakup perlindungan atas UGC dan negara wajib memberikan kepastian hukum, Pemohon pun mengajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Agustus  2023 dengan Nomor 84/PUUXXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2023.   Putusan Akhir yang Untungkan Pencipta Hingga kemudian amar Putusan MKRI menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.”    Secara khusus MKRI menyatakan Hak Asasi para Pemohon yang digariskan dalam UUD 1945 dirugikan akibat berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, mengingat materi muatan dalam kedua pasal yang diujikan belum atau tidak memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, sebab isinya tidak memadai dan terlalu sempit sehingga tidak dapat menjangkau/mengikuti fenomena-fenomena baru yang bermunculan sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan teknologi, dimana salah satu akibat dari kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi itu telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak konstitusional para Pemohon, namun pelakunya akan dengan mudah dapat menghindari tanggung jawab hukum dikarenakan rumusan pasal tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat perbuatan pelaku yang melanggar hukum.   Lebih lanjut MKRI menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif sangatlah terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada Pengelola Tempat Perdagangan yang menjadi ajang penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, padahal kepesatan dan kecanggihan teknologi informasi telah menciptakan ruang yang sangat lebar bagi terjalinnya interaksi atau komunikasi massa (antar manusia atau masyarakat) melalui penyediaan platform layanan digital yakni dalam bentuk aplikasi berbagi (”sharing-app”), platform video pendek (”short-video creation app”), layanan hos video pendek (”video hosting service”), dan atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan selanjutnya disebut sebagai Platform Layanan Digital (”Digital Service Platform”), di mana Platform Layanan Digital dimaksud menjadi wadah yang sengaja dibentuk untuk dapat dijadikan ajang bagi para penggunanya guna membuat kontennya sendiri, yang dikenal dengan istilah Konten yang dibuat oleh Pengguna (”User Generated Content/UGC”) berupa video gambar dan/atau suara yang dapat diunggah, ditampilkan di Platform Layanan Digital, kemudian dibagikan ke media sosial, dan bahkan beberapa jenis aplikasi memungkinan penggunanya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari UGC tersebut.    Padahal di dalam UGC itu sarat dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait (menggandakan, mengeksploitasi, atau mendistorsi atau mensinkronisasi atau mengadaptasi atau mengumumkan atau mempertunjukkan tanpa izin). Sehingga sama seperti halnya Tempat Perdagangan, Platform Layanan Digital a quo berfungsi sebagai wadah namun bukan merupakan media…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Tanya (T): Apa landasan hukum utama yang mengatur perlindungan Merek di Indonesia?   Jawab (J): Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menjadi landasan hukum utama dari perlindungan Merek di Indonesia.    Beberapa ketentuan dalam UU Merek kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang.   Lebih lanjut, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Kementerian yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:   Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur biaya resmi atas berbagai gugatan yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2018 8 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan ini mencakup seluruh aspek pendaftaran internasional yang diajukan ke atau dari Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri ini mengatur antara lain tentang persyaratan pendaftaran, kelas barang dan jasa, pembetulan sertifikat dan pencatatan yang telah diterbitkan.   Hukum Internasional T: Perjanjian Merek internasional apa saja juga berlaku di Indonesia?   J: Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian mengenai Merek, seperti Protokol Terkait Perjanjian Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Internasional, Perjanjian Hukum Merek Internasional, dan Konvensi Paris.   Regulator Q: Badan pemerintah mana yang berperan sebagai regulator dari UU Merek?   A: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah badan terkait yang mengatur perlindungan seluruh Kekayaan Intelektual, termasuk Merek. DJKI tidak hanya mengatur dan melaksanakan undang-undang tersebut, namun juga bertanggung jawab untuk secara proaktif menyebarkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) melalui berbagai cara, seperti podcast, video YouTube, postingan Instagram, dan seminar yang diadakan di seluruh Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi dan Pengembang AI Wajib Bayar Royalti - AFFA IPR

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi & Pengembang AI Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.    Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut: pencetakan (printing); fotokopi (photocopy); pemindaian (scanning); tangkapan layar (screenshot); pengunduhan internet (internet downloading); surat elektronik (emailing); pengunggahan (posting/uploading); penyimpanan (storing); pembagian dan/atau penyebaran (sharing); penyebaran pembacaan nyaring (read aloud) dalam bentuk video dan/atau audio; pertunjukan pembacaan secara langsung (live performing); atau pengambilan data dari ciptaan dengan jumlah besar pada internet (web scraping).   Peraturan yang diterbitkan pada 12 Juni 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi pencipta buku dan penerbit di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur jelas siapa saja yang berperan sebagai penerima, pembayar, dan distribusi dari royalti atas buku dan karya tulis lainnya.   Lebih jelasnya, Peraturan ini menjabarkan ketentuan sebagai berikut: Penerima Royalti Pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya. Pembayar Royalti Para Pengguna Sekunder yang meliputi: satuan pendidikan; perguruan tinggi; lembaga pendidikan; lembaga penelitian; kementerian/lembaga/pemerintah daerah; usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen; usaha jasa fotokopi; penyelenggara sistem elektronik; lembaga penyiaran; pengembang kecerdasan buatan (AI); Pengguna Sekunder lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan Royalti Besaran Royalti atas penggunaan sekunder Ciptaan Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya ditetapkan oleh LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, yang besarnya tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam Perjanjian tertulis antara LMK dengan Pengguna Sekunder, dan disahkan oleh Menteri. Tarif Penggunaan Sekunder untuk satuan pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan usaha mikro dan usaha kecil dapat disesuaikan dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya disertai dengan bukti pendukung. Pendistribusian Royalti Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan hanya kepada pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bertindak sebagai LMK Saat ini, IKAPI telah ditetapkan sebagai LMK pertama di bidang ini dan akan diawasi kinerjanya dan keuangannya oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Persyaratan untuk Menjadi LMK Kemenkumham masih menerima pengajuan permohonan izin operasional sebagai LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut: berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; mendapat kuasa dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang yang mewakili kepentingan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; anggota organisasi federasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya reproduksi internasional; dan mempunyai perjanjian bilateral/perjanjian timbal balik dengan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya sejenis paling sedikit 5 (lima) negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan/atau entitas tertentu.   Dengan adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 ini diharapkan kesejahteraan pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya dapat meningkat, juga mendorong semangat berkreasi dan menciptakan karya-karya berkualitas di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain - AFFA IPR

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain

Sejak akhir Juni 2024, Kantor Kekayaan Intelektual di Qatar melakukan sejumlah perubahan kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di negaranya. Begitu juga dengan Bahrain yang sejak Mei lalu menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok untuk mempercepat proses pengajuan pendaftaran Paten di kedua negara.    Jika Anda memiliki Paten dan/atau Merek di kedua negara tersebut, atau berencana mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di sana, informasi berikut ini tidak boleh Anda lewatkan:   Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar  Departemen Kekayaan Intelektual Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah merilis surat edaran terkait Biaya Pemeliharaan Paten, dimana sebelumnya Pemohon atau perwakilan resminya diizinkan untuk secara opsional menunda Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten jika proses pemeriksaan melebihi tiga tahun berturut-turut untuk permohonan nasional dan PCT. Biaya ini baru memiliki tanggal jatuh tempo setelah keputusan Paten diterima dikeluarkan.  Namun, dalam edaran terbarunya, untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan pemeriksaan substantif menyeluruh oleh Kantor Paten tidak terganggu, diputuskan bahwa opsi untuk menunda pembayaran itu telah ditiadakan. Untuk selanjutnya, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar tidak dapat dilakukan jika tidak ada keputusan Paten diterima dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pengajuan permohonan.  Tambahan Syarat Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek  Pada 25 Juni 2024, Departemen Kekayaan Intelektual Qatar juga mengumumkan beberapa aturan baru terkait Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek sebagai berikut: Surat Kuasa yang disahkan di luar negeri oleh Kedutaan Qatar, kini memerlukan juga pengesahan lokal di Kementerian Luar Negeri Qatar. Untuk Surat Kuasa yang aslinya tidak dibuat dalam bahasa Arab, kini wajib diserahkan juga terjemahan bahasa Arab-nya yang bersertifikat, diserahkan bersama dengan dokumen asli untuk memfasilitasi pemrosesan kasus Merek yang efisien.  Surat Kuasa yang sudah lewat tiga tahun sejak tanggal penerbitannya, wajib mendapatkan stempel validasi dari Kementerian Kehakiman Qatar.  Biaya Terpisah Dikenakan Jika Qatar Dipilih Sebagai Negara Tujuan dalam Pendaftaran atau Perpanjangan Melalui Protokol Madrid  Setelah berkomunikasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Qatar memilih untuk menerapkan biaya tersendiri yang berbeda, tidak dapat digabung dengan biaya standar yang biasa digunakan dalam pengajuan Merek melalui Protokol Madrid, begitu juga dengan perpanjangan Mereknya. Penerapan harga yang terpisah ini berlaku mulai 3 Agustus 2024 dan telah diakomodir dalam Aturan 35 (2)(b) tentang Protokol Madrid yang diterbitkan oleh WIPO.  Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar Pangkas Biaya Jasa untuk Tingkatkan KompetisiUntuk meningkatkan investasi, perekonomian, kewirausahaan, dan kompetisi lokal, Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah memangkas sejumlah biaya jasa terkait Kekayaan Intelektual Paten dan Desain Industri. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri No. (60) tahun 2024, yang menawarkan pengurangan biaya hingga 90% untuk layanan perlindungan bisnis dan Kekayaan Intelektual.    Bahrain dan Republik Rakyat Tiongkok Luncurkan Program Percepatan Pendaftaran Paten (PPH)  Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Bahrain (MOIC) dan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA) telah meluncurkan program percontohan percepatan pendaftaran Paten atau Patent Prosecution Highway (PPH). Kerja sama yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2024 ini akan berjalan selama lima tahun, dengan tujuan mengefektifkan proses pendaftaran Paten bagi para inventor di kedua negara. Pemohon yang sudah mendapatkan informasi Paten dapat didaftarkan di MOIC atau CNIPA, dapat memanfaatkan program PPH untuk mempercepat pemeriksaan klaim terkait di kantor lain. Keputusan ini dapat mengurangi duplikasi, yang tentunya dapat mempercepat persetujuan Paten.  Program PPH ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa negara, yang memungkinkan Kantor Paten berbagi beban kerja. Kemitraan Bahrain – RRT ini menandai kolaborasi PPH CNIPA yang ke-33 secara global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemelirahaan Paten - AFFA IPR

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten

Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.   Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, Anda dapat meminta perpanjangan waktu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalu Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Permintaan ini harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang seharusnya. Perpanjangan waktu ini dimungkinkan hingga 12 bulan, namun dikenakan denda sebesar 200% dari biaya resmi yang terlambat dibayarkan.   Konsekuensi dari Gagal Bayar   Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Rekomendasi:   Pastikan Anda telah mencatat dengan baik tanggal pengajuan dan tanggal Paten diberikan, agar bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Menggunakan kalender digital yang bisa mengingatkan Anda kapan Biaya Pemeliharaan ini jatuh tempo, bisa jadi opsi yang dianjurkan. Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terdaftar yang dapat diandalkan sebagai pengelola, sekaligus pengingat agar Anda tidak mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan atas invensi Anda.   Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia

Inggris Raya, atau negara-negara yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara tidak tergabung dalam organisasi Uni Eropa. Mereka telah keluar dari organisasi ini (Brexit) pada 31 Januari 2020 dengan alasan kedaulatan, kekhawatiran tentang imigrasi, hingga dan manfaat ekonomi. Maka dari itu, jika Merek Anda sudah terdaftar di Uni Eropa, atau Anda ingin mendaftarkan Merek di Inggris Raya, Anda harus mengajukannya dalam permohonan yang berbeda.   Mendapatkan perlindungan Merek di Inggris Raya bagi pebisnis Indonesia bisa menjadi prospek yang sangat menarik. Mengingat total transaksi impor dari Indonesia ke Inggris Raya ini sudah mencapai 1,2 milyar USD di tahun 2023 saja. Sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, pertanian, jasa pendidikan, transisi energi, jasa hukum, dan teknologi finansial (fintech) telah menjadi sektor andalan dalam hubungan dagang Indonesia dengan Inggris Raya.   Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda ingin mendapatkan perlindungan atas Merek Anda dalam perdagangan di Inggris Raya? Berikut ini rangkumannya.   3 Manfaat Mendaftarkan Merek di Inggris Raya   Jika Anda memiliki Merek terdaftar di Inggris Raya, maka Anda mendapatkan tiga manfaat berikut ini: Mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menggunakan Merek Anda tanpa izin, termasuk kepada para pembajak. Penggunaan simbol ® di samping merek Anda, untuk menunjukkan bahwa merek tersebut milik Anda dan memperingatkan orang lain agar tidak menggunakannya. Menjual, melisensikan, atau mengagunkan Merek Anda.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Semua yang dapat ditampilkan secara grafis dan/atau dapat membedakan bisnis Anda dari kompetitor, yang dapat berupa: Kata Slogan Nama Suara Logo Warna Hologram Gerakan Aroma Rasa Bentuk 3 Dimensi Kombinasi dari semuanya   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Merek yang mewakili Keluarga Kerajaan. Merek yang bersifat menyinggung, misalnya berisi kata-kata makian atau gambar porno. Mendeskripsikan barang atau jasa yang berhubungan dengan barang atau jasa tersebut, misalnya kata “kapas” tidak boleh menjadi Merek untuk perusahaan kapas. Menyesatkan, misalnya menggunakan kata “organik” untuk barang yang bukan organik. Terlalu umum dan tidak khas, misalnya pernyataan seperti “yang terdepan.” Logo yang bentuknya umum terkait usaha Anda, misalnya jika Anda menjual apel, Anda tidak dapat menggunakan logo berbentuk apel sebagai Mereknya. Memanfaatkan bendera nasional yang izin penggunaannya tidak Anda miliki. Menggunakan lambang atau ciri khas resmi dari suatu organisasi internasional atau negara. Merek yang sama atau menyerupai Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Merek yang didaftarkan dengan iktikad tidak baik.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 3 (tiga) bulan saja, sangat cepat bukan? Namun jangka waktu ini dapat dimungkinkan, hanya jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain.    Seperti biasa, untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan terlebih dahulu. Untuk memudahkan, Kantor Kekayaan Intelektual Inggris Raya (UKIPO) telah menyediakan situs pencarian yang dapat mencari Merek berdasarkan nomor, kepemilikan, kata kunci, gambar, atau elemen visual lainnya.   Jika Anda telah mendapatkan gambaran kalau Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar di Kelas yang sama, maka proses pendaftaran di Inggris Raya bisa dilanjutkan sebagai berikut: Mempersiapkan Permohonan Pendaftaran Permohonan pendaftaran Anda harus memuat informasi berikut ini: Detail Merek yang ingin didaftarkan. Misalnya kata, slogan, atau tampilan dari logo yang ingin didaftarkan. Informasi tentang pihak (personal atau perusahaan) yang akan didaftarkan sebagai pemilik Merek. Kelas dari Merek yang ingin didaftarkan. Mengajukan Permohonan Pendaftaran UKIPO menyediakan dua opsi pendaftaran, yakni Permohonan Online Standar dan Permohonan “Right Start” dimana Anda dapat membayar setengah harga di awal, dan setengah kemudian setelah mendapat kepastian Merek Anda dapat didaftarkan. Namun sama seperti pada Permohonan Standar, jika pada akhirnya Merek Anda ditolak, biaya yang dikeluarkan sama-sama hangus alias tidak dapat dikembalikan. Opsi “Right Start” ini biasanya dipilih oleh Pemohon yang dari awal belum yakin Mereknya dapat diterima. Proses Pemeriksaan oleh UKIPO Setelah Permohonan Anda diterima, UKIPO akan menjalankan proses pemeriksaan yang berlangsung selama 2 (dua) minggu. Selain memeriksa kelengkapan administratif, proses ini juga memastikan bahwa Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran. UKIPO akan mengabari Anda jika terjadi hal demikian. Jika aman, UKIPO akan menerbitkan Merek Anda dalam Jurnal Merek untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda. Jika tidak ada yang keberatan, Mereka Anda akan otomatis terdaftar dalam 2 (dua) minggu kemudian. Oposisi Jika ada pihak lain yang mengajukan oposisi atau keberatan atas Merek Anda, maka Anda dapat melakukan salah satu dari 3 (tiga) hal berikut ini: Berkomunikasi dengan pihak yang keberatan. Jika Merek Anda memiliki persamaan tampilan atau bunyi, atau berada di kelas yang sama dengan Merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan di UKIPO, UKIPO dapat mengakomodir Surat Persetujuan dari Pemilik Merek tersebut (atau sebelumnya) agar Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Merek Anda. Namun Anda harus berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut agar Surat Persetujuannya memenuhi kriteria berikut ini: Menggunakan kop surat resmi dari Pemilik Merek. Mencantumkan nomor Permohonan Merek Anda yang diberi persetujuan. Pernyataan Pemilik Merek tersebut menyetujui pendaftaran Merek Anda, bukan hanya penggunaannya. Ditandatangani oleh Pemilik Merek atau penanggung jawab perusahaan, dengan mencantumkan nama dan jabatannya di perusahaan. Perlu diingat bahwa Pemilik Merek tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memberikan persetujuan kepada Anda. Bahkan Anda perlu bersiap jika pihak tersebut mengajukan langkah hukum lebih lanjut, karena tidak ingin Merek Anda terdaftar di Inggris Raya. Menarik atau membagi Permohonannya. Ada kalanya dalam mengajukan Merek dalam beberapa kelas sekaligus, yang bermasalah hanya permohonan di kelas tertentu saja. Untuk itu, Anda dapat membagi permohonan Merek Anda, agar permohonan untuk kelas yang tidak bermasalah dapat lanjut ke tahap publikasi, dan Anda dapat fokus mengatasi kelas yang bermasalah. Mengajukan banding, dengan membayar biaya tambahan. Anda dapat mengajukan banding jika Anda menganggap permohonan Anda diperlakukan tidak adil atau tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Pemeriksa UKIPO. Permasalahan umum untuk kasus ini adalah Merek Anda dianggap kurang memiliki kekhasan, seperti Merek yang mendeskripsikan barang atau jasanya, mengandung nama tempat dari barang atau jasanya berasal, atau diajukan pada kelas yang salah. Jika Anda ingin mengajukan banding untuk kasus Merek dengan deskripsi barang atau jasa, Anda dapat menunjukkan bukti bahwa Merek tersebut telah lama Anda gunakan (baik di Inggris…

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual

Setelah 11 hari menjalani perundingan intensif, Konferensi Diplomatik Internasional di Markas Besar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Mei, 193 negara termasuk Indonesia, menyepakati untuk mengadopsi Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Ini adalah Perjanjian WIPO pertama yang membahas hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, sekaligus perjanjian pertama yang memasukkan ketentuan khusus untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.   Berdasarkan definisi dan ruang lingkupnya, Sumber Daya Genetik adalah potensi Kekayaan Intelektual dari tanaman obat, tanaman pertanian, dan ras hewan. Meskipun Sumber Daya Genetik sendiri tidak dapat secara langsung dilindungi sebagai suatu Kekayaan Intelektual, penemuan yang dikembangkan dengan menggunakan Sumber Daya Genetik dapat dilindungi, lazimnya melalui Paten. Beberapa Sumber Daya Genetik juga dikaitkan dengan Pengetahuan Tradisional melalui pemanfaatan dan konservasinya oleh Masyarakat Adat, serta komunitas lokal, yang umumnya diturunkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini terkadang digunakan dalam penelitian ilmiah, dengan demikian dapat berkontribusi pada pengembangan penemuan yang dilindungi.   Dengan perjanjian ini, Indonesia dan negara-negara pemilik Kekayaan Intelektual yang bersumber dari Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan memperoleh beberapa manfaat signifikan sebagai berikut:   Transparansi Transparansi dari sistem Paten global akan meningkat dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan asal-usul Patennya secara global. Pemberlakuan Mekanisme Sanksi Perlindungan atas Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan ditingkatkan dengan menerapkan sanksi yang memadai. Penciptaan Standar Global Perjanjian ini akan mendorong standarisasi dan harmonisasi peraturan global. Perlindungan Kearifan Lokal Perjanjian ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain yang berkaitan dengan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.   Perjanjian ini baru akan ditandatangani pada Sidang Umum WIPO ke-65 di bulan Juli 2024. Keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi Diplomatik pada bulan Mei, adalah sebagai salah satu negara yang menandatangani dokumen dukungan yang tidak mengikat. Dengan kata lain, dukungan pada Perjanjian ini tidak otomatis dilanjutkan dengan ratifikasi atau aksesi regulasinya di Indonesia. Karena masih harus melalui proses internal yang melibatkan pemangku kepentingan di Indonesia, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, serta perlindungannya di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].