Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu All I Want for Christmas Is You? - AFFA IPR

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu “All I Want For Christmas is You”?

Memasuki bulan Desember, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lagu ikonik Mariah Carey, “All I Want for Christmas Is You,” dengan mudah kita dengar di berbagai tempat. Mulai dari radio, cafe, hotel, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan, seakan tidak lengkap atmosfer Nataru-nya tanpa menghadirkan lagu ini. Jika Anda seorang musisi, pencipta lagu, atau penyanyi, mungkin Anda penasaran seberapa besar royalti yang diterima Mariah Carey setiap tahunnya dari lagu ini? Namun, apakah angkanya sebesar yang kita bayangkan?   “All I Want for Christmas Is You” pertama kali dirilis pada tahun 1994 sebagai bagian dari album Natal Mariah Carey: Merry Christmas. Lagu ini ditulis Mariah bersama dengan Walter Afanasieff, musisi, penulis lagi, sekaligus produser kawakan yang juga sering berkolaborasi dengan artis-artis papan atas di masa itu, seperti Celine Dion, Boyz II Men, dan Natalie Cole. Namun demikian, lagu itu hanya mampu menduduki peringkat dua belas di Billboard US Hot 100 Airplay.   Perjalanan Menjadi Lagu dengan Royalti USD 100 Juta   Walaupun tidak terlalu cemerlang di Amerika, lagu ini ternyata melejit di Eropa, Jepang, Singapura, Australia, hingga New Zealand, dan menjadi lagu yang paling banyak di putar setiap tahunnya. Sampai kemudian Mariah membuat versi remix dan memuatnya di album Greatest Hits di tahun 2001. Sejak saat itulah permintaan atas lagu itu terus melejit, bahkan yang versi aslinya selalu yang jadi nomor satu di bulan Desember setiap tahun di tahun 2005 sampai 2008, 2019, hingga sekarang.   Associated Press memperkirakan sejak 1994, lagu ini telah mendatangkan royalti sebesar USD 100 juta. Semua itu berkat lonjakan pemutaran yang berasal dari platform streaming seperti Spotify dan YouTube, yang mempermudah akses pendengar dari seluruh dunia.   Pasif Income hingga USD 3 Juta per Tahun   Sebagai penulis lagu sekaligus penyanyinya, tidak mengherankan kalau Mariah menjadi salah satu penerima royalti terbesar. Namun ia bukanlah satu-satunya orang yang menerima royalti dari lagu ini. Di Amerika Serikat, lagu ini telah terjual lebih dari 3,6 juta kopi secara digital sejak peluncurannya. Di Eropa, khususnya Inggris, lagu ini menjadi lagu Natal paling populer dengan lebih dari 1,2 juta unduhan dan 100 juta kali streaming. Begitu juga dengan Asia, lagu ini menempati peringkat teratas di platform karaoke dan menjadi salah satu lagu barat paling sering dinyanyikan.   Selain itu, pemutaran lagu melalui radio dan penjualan rekaman fisik juga terus mendatangkan royalti bagi para musisi terkait dari lagu ini. Mereka adalah: Penulis Walter Afanasieff, co-writer lagu ini juga berhak atas bagian dari royalti penciptaan. Perusahaan Rekaman Lagu ini berada dibawah label Columbia Records yang merupakan bagian dari Sony Music Entertainment. Sebagai perusahaan yang memproduksi, memasarkan, dan melindungi rekaman master dari lagu, mereka berhak atas pengaturan distribusi dan lisensinya, sehingga berhak menerima royalti penerbitan. Produser Musik Selain Mariah Carey, Walter Afanasieff juga berperan sebagai produser lagu ini, sehingga ia mendapatkan royalti terkait rekaman master. Hak Terkait Musisi pendukung seperti Dan Shea dan para penyanyi latar (Kelly Price, Melonie Daniels, dan Shanrae Price) yang berkontribusi pada rekaman lagu, juga berhak mendapatkan royalti terkait dengan jumlah yang diatur dalam kontrak rekaman yang mereka buat. Dari lagu “All I Want for Christmas Is You” yang tahun ini merayakan ulang tahun yang ke-30, kita belajar bagaimana dari sebuah lagu saja dapat memberikan penghasilan jangka panjang yang luar biasa bagi para penyanyi, pencipta lagu, atau musisi terkait lainnya. Namun sumber penghasilan ini tidak akan terkelola dengan baik tanpa adanya pencatatan dan perjanjian lisensi yang dengan secara tegas mengatur seluruh pembagian royaltinya.   Maka dari itu, pastikan semua karya Anda telah tercatat dan memiliki manajemen lisensi yang baik, sehingga bisa memberikan manfaat maksimal, yang mungkin tidak terasa sekarang, namun hingga puluhan tahun kemudian. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan Hak Cipta dan perjanjian lisensi di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Daftarkan Pose Selebrasi Sebagai Merek - Kenapa Tidak? AFFA IPR

Daftarkan Pose Selebrasi Sebagai Merek – Kenapa Tidak?

Dalam dunia olahraga, pose selebrasi sering dijadikan “signature” dari para olahragawan, karena dapat mencerminkan kepribadian dan kesuksesan mereka. Baru-baru ini, Cole Palmer (22), pemain sepak bola asal Inggris, mengajukan pendaftaran Merek untuk pose selebrasinya yang dikenal sebagai “Cold Palmer.” Langkah ini menyoroti tren baru dalam perlindungan Kekayaan Intelektual, dimana selebrasi unik tidak hanya menjadi identitas tetapi juga aset bisnis. Konon Palmer mengincar jutaan GBP dari penjualan lisensi dari pose selebrasinya ini.   Bagaimana Caranya?   Mendaftarkan pose selebrasi sebagai Merek dapat memberikan manfaat yang signifikan, termasuk melindungi penggunaan eksklusifnya untuk tujuan komersial, seperti dijual dalam bentuk merchandise, pemanfaatnya dalam iklan dan video games, atau bentuk kemitraan strategis lainnya. Namun, proses ini harus memenuhi sejumlah aspek hukum, seperti memiliki daya pembeda dan prinsip first-to-file, yang berarti tidak bisa diberikan jika sudah ada pihak lain yang sudah terlebih dahulu mendaftarkannya.   5 Olahragawan dengan Pose Selebrasi yang Sudah Terdaftar sebagai Merek   Kalau Cole Palmer baru mengajukan, di luar sana setidaknya sudah ada lima olahragawan yang telah berhasil mendaftarkan pose selebrasinya sebagai Merek:   Kylian Mbappé Asal Negara: Prancis Tahun Terdaftar: 2018 Kelas Merek: Kelas 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), dan 41 (hiburan olahraga). Pose lipat tangan di depan dada miliknya telah menjadi ikon global yang diabadikan dalam berbagai produk komersial. Usain Bolt Asal Negara: Jamaika Tahun Terdaftar: 2009 Kelas Merek: Kelas 9 (kacamata), 14 (jam & perhiasan), 18 (tas), 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), 35 (jasa periklanan & bisnis), 41 (hiburan olahraga), dan 43 (restoran). Pose ikonik “Lightning Bolt“-nya yang merentangkan tangan ke atas telah didaftarkan sebagai merek global. Gareth Bale Asal Negara: Inggris Tahun Terdaftar: 2013Kelas Merek: Kelas 14 (perhiasan), 18 (tas), dan 25 (pakaian). Selebrasi kedua tangan dengan jari-jari yang membentuk angka 11 ini sempat terdaftar, namun tidak diperpanjang, dan telah habis masa perlindungannya di tahun 2023. Paul Pogba Asal Negara: Prancis Tahun Terdaftar: 2020 Kelas Merek: Kelas 25 (pakaian) dan 28 (produk olahraga). Gerakan selebrasi “Dab” miliknya menjadi fenomena global yang digunakan dalam berbagai iklan produk. Michael Jordan Asal Negara: Amerika Serikat Tahun Terdaftar: 1991 Kelas Merek: Kelas 18 (tas), 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), dan 35 (jasa periklanan & bisnis). Pose yang satu ini memang tidak tepat kalau dikategorikan pose sebagai selebrasi, namun pose bagaimana pebasket ini melayang di udara sebelum memasukkan bola sangatlah ikonik pada zamannya. Produsen apparel sekelas NIKE pun berani bayar mahal untuk bisa menjual berbagai macam produk dengan gambar ini.   Anda Pun Bisa, Asalkan… Mendaftarkan pose selebrasi sebagai Merek juga dapat Anda lakukan, namun membutuhkan  beberapa syarat utama: Daya Pembeda: Pose harus unik dan mudah dikenali, sehingga tidak hanya dianggap sebagai ekspresi umum. Penggunaan Komersial: Pendaftaran harus terkait dengan tujuan bisnis tertentu, seperti pakaian, aksesori, atau produk digital, dan memang harus digunakan. Karena jika Anda tidak menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, umumnya dalam waktu 3 (tahun) berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan untuk dapat menggunakannya. Prinsip First-to-File: Hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, sehingga kecepatan dan strategi menjadi kunci. Tidak Melanggar Hak Orang Lain: Pastikan pose yang didaftarkan tidak mirip atau serupa dengan pose yang sudah terdaftar sebelumnya, seperti kasus potensi konflik antara Cole Palmer dengan Kylian Mbappé.   Upaya Cole Palmer untuk mendaftarkan pose “Cold Palmer” sebagai Merek adalah langkah ambisius yang mencerminkan tren inovasi dalam dunia olahraga. Namun tantangan besar menantinya, terutama karena pose Mbappé yang memiliki kemiripan telah terdaftar lebih dulu. Prinsip first-to-file dan persyaratan daya pembeda menjadi faktor penentu keberhasilan.   Jika Anda memiliki pose selebrasi atau elemen unik lainnya yang ingin dilindungi, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menelusuri peluangnya dengan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman. Karena bukan tidak mungkin, pose selebrasi Anda bisa menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pose selebrasi sebagai Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal - AFFA IPR

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal

Musim hujan sering dianggap sebagai waktu yang lebih aman dari risiko kebakaran. Namun kenyataannya, bahaya kebakaran tidak berkurang. Bahkan di daerah perkotaan atau pemukiman padat penduduk, kebakaran dapat dipicu oleh korsleting listrik akibat air hujan atau genangan banjir.    Oleh karena itu, memiliki alat pemadam kebakaran yang andal menjadi langkah penting untuk mencegah dan mengatasi situasi darurat. Namun bagaimana alat ini bekerja dan inovasi apa yang terkandung di dalamnya?    Berikut adalah lima paten unik terkait alat pemadam kebakaran yang dapat menjadi inspirasi inovasi sekaligus solusi keamanan Anda:   Fire Extinguishing Ball Pemilik: Siam Safety Premier Co., Ltd. Asal Negara: Thailand Nomor Paten: US6796382B2 Sejak: 2001 Bola pemadam kebakaran yang dirancang untuk dilemparkan ke sumber api. Saat terkena panas atau api, bola ini akan meledak dan melepaskan bahan pemadam yang efektif memadamkan api secara otomatis. Inovasi ini sangat berguna untuk kebakaran di area yang sulit dijangkau. Portable Fire Extinguisher with Improved Operation Pemilik: Gerhardt A. Neumann Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US3273652A Sejak: 1966 Alat pemadam kebakaran portabel yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan penggunaan. Dengan desain ergonomis dan sistem pelepasan bahan pemadam yang canggih, alat ini menjadi solusi praktis untuk situasi darurat. Fire Extinguisher Utilizing Halogenated Hydrocarbons Pemilik: John Edward Fitzsimons Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2347548A Sejak: 1942 Alat pemadam kebakaran yang menggunakan hidrokarbon terhalogenasi cair sebagai media pemadam. Teknologi ini dirancang untuk efektif memadamkan api dalam ruang kecil atau tertutup.  Smart Fire Extinguisher with Pressure Monitoring Pemilik: Hector Rousseau & Randy Rousseau Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US20150290482A1 Sejak: 2015 Alat pemadam dengan fitur tambahan anti-penyumbatan serta kecerdasan buatan yang dapat mengidentifikasi lokasi dan status pemadam, yang dapat diakses melalui komputer atau perangkat pintar seperti ponsel atau tablet. Fire Extinguishing Apparatus with Magnetic Nozzle Pemilik: William J. Clifford Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2818121A Sejak: 1956 Dilengkapi dengan nosel magnetik, alat pemadam kebakaran ini menawarkan kemudahan penggunaan dan efisiensi penyimpanan. Desain inovatifnya membuatnya sangat praktis digunakan dalam situasi darurat. Baca juga: Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Paten dan Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Ingat: Tidak Semua Karya Berbasis AI Melanggar Hak Cipta - AFFA IPR

Ingat: Tidak Semua Karya Berbasis AI Melanggar Hak Cipta

Kecerdasan Buatan Generatif atau yang dikenal sebagai Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) semakin populer di kalangan masyarakat. Gen-AI memungkinkan pengguna untuk menciptakan berbagai jenis konten, mulai dari karya tulis, gambar, musik, video, hingga bahasa pemrograman (coding). Teknologi ini, dengan nama-nama besar seperti ChatGPT, Gemini, Midjourney, Copilot, hingga Firefly, telah membawa revolusi besar dalam dunia kreativitas.   Namun, maraknya penggunaan Gen-AI juga menimbulkan kontroversi, dengan isu utama adalah dugaan pelanggaran Hak Cipta. Banyak pihak yang langsung melabel karya berbasis AI ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta, karena di-train atau dilatih dengan menggunakan data atau karya yang sudah tersedia di internet tanpa izin dari pemiliknya. Namun pada kenyataannya, penting untuk memahami bahwa tidak semua karya berbasis AI melanggar Hak Cipta. Kenapa? Karena tidak semua data atau karya dilindungi Hak Cipta. Berikut ini pemaparannya:   Pemanfaatan Data Latih dan Hak Cipta   Gen-AI memerlukan data latih untuk menghasilkan konten. Di berbagai negara, regulasi terkait penggunaan data latih berbeda-beda, namun sepakat untuk tidak langsung melabel seluruh karya berbasis AI merupakan pelanggaran:   Amerika Serikat Pemanfaatan data latih dilindungi oleh prinsip “Fair Use.” Prinsip ini memungkinkan penggunaan karya ber-Hak Cipta tanpa perlu izin terlebih dahulu untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan, kritik, atau komentar, selama penggunaannya tidak merugikan nilai komersial karya asli.   Inggris Menggunakan prinsip “Fair Dealing,” dimana karya ber-Hak Cipta dapat digunakan untuk tujuan non-komersial, penelitian, atau pelaporan berita. Penggunaan yang sesuai dengan batasan ini tidak dianggap melanggar Hak Cipta.   Uni Eropa Penggunaan data latih tanpa izin diperbolehkan untuk lembaga penelitian atau kebudayaan nonkomersial, dengan mekanisme opt-out yang memungkinkan pemilik Hak Cipta menolak penggunaan karyanya.   Indonesia Penggunaan data latih Gen-AI merujuk pada pembatasan Hak Cipta yang diatur dalam Bab VI UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tertentu memberikan kelonggaran untuk: Penggunaan karya untuk keperluan pendidikan dan penelitian (Pasal 44); Penggandaan oleh perpustakaan atau lembaga arsip (Pasal 47); Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi untuk tujuan informasi (Pasal 48); Penggandaan sementara untuk kepentingan tertentu (Pasal 49); dan Pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional (Pasal 51).   Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Hak Cipta Indonesia menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan penggunaan karya untuk tujuan tertentu tanpa dianggap sebagai pelanggaran.   Karena Tidak Semua Karya Gen-AI Melanggar Hak Cipta   Lebih lanjut, menjadi penting untuk memahami bahwa hasil karya berbasis AI tidak otomatis melanggar Hak Cipta, dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:   Originalitas: Apakah karya yang dihasilkan AI cukup orisinal dan tidak hanya merupakan reproduksi langsung dari karya yang ada?  Penggunaan Data Latih: Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, apakah data latih yang digunakan berasal dari karya dengan izin atau berada dalam ranah domain publik?  Tujuan Penggunaan: Apakah karya tersebut digunakan untuk tujuan non-komersial, pendidikan, atau penelitian?   Namun demikian, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, sangat penting untuk memperbarui regulasi Hak Cipta agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam konteks Gen-AI, pendekatan berbasis kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk pembuat kebijakan, kreator, dan pengembang AI, menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan Hak Cipta. Termasuk dengan bagaimana status kepemilikan dari karya-karya berbasis AI, apakah juga dapat dilindungi Hak Cipta?   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Sebagai pengguna teknologi, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan AI secara etis dan menghormati Hak Cipta. Jika tujuan kita memang untuk komersil, penting untuk melakukan komodifikasi jika karya yang dihasilkan memiliki kemiripan dari karya yang sudah ada. Atau manfaatkan saja Gen-AI ini sebagai sumber inspirasi untuk membuat karya yang benar-benar baru. Karena jika pemilik karya asli dapat membuktikan bahwa hasil karya yang anda gunakan secara komersil merupakan pelanggaran, Anda dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3):   Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Maka dari itu, daripada langsung menyalahkan, lebih baik Gen-AI dipahami secara lebih mendalam sebagai alat yang dapat mendukung kreativitas dan inovasi. Dengan memanfaatkan teknologi ini secara etis dan dalam batasan hukum yang berlaku, kita dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Regulasi yang jelas dan edukasi publik yang memadai akan membantu mendorong pemanfaatan Gen-AI tanpa mengorbankan perlindungan Hak Cipta. Baca juga: Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Meksiko untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Meksiko untuk Pebisnis Indonesia

Meksiko merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia di benua Amerika. Pada tahun 2021, nilai perdagangan barang antara Indonesia dan Meksiko mencapai rekor tertinggi sebesar USD 1,6 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Meksiko mencapai USD 1,3 miliar! Sparepart kendaraan, mesin, peralatan listrik, alas kaki, hingga aneka produk dari karet menjadi produk Indonesia yang paling diminati di sana. Apakah bisnis Anda berada dalam lingkup industrinya?   Dengan potensi pasar yang signifikan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk mendaftarkan Merek di Meksiko guna melindungi identitas dan reputasi produk di pasar internasional, apalagi bagi Anda yang memang ingin memperluas pasar ke Amerika Selatan. Lalu bagaimana caranya? Berikut ini panduannya…   Merek yang Dapat Didaftarkan   Anda dapat mendaftarkan Merek tradisional maupun non-tradisional sebagai berikut: Kata (kombinasi huruf, kata, atau angka tanpa elemen desain) Gambar (logo atau simbol grafis) Campuran (kombinasi elemen kata dan gambar).  Merek 3 Dimensi (bentuk atau kemasan produk yang khas),  Suara (rangkaian suara yang dapat membedakan produk atau layanan) Aroma (aroma unik yang mengidentifikasi produk) Trade Dress (keseluruhan tampilan visual atau estetika produk atau kemasannya)   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Kantor Merek Meksiko atau Instituto Mexicano de la Propiedad Industrial (IMPI) telah menetapkan batasan untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak pihak lain. Maka dari itu, 8 (delapan) hal berikut ini tidak dapat didaftarkan sebagai Merek di Meksiko:   Merek yang Tidak Memiliki Daya Pembeda Tanda yang terlalu generik, seperti nama produk (misalnya “Café” untuk kopi) atau deskripsi kualitas, kuantitas, atau fungsi produk. Merek yang Menyesatkan Tanda yang dapat menyesatkan konsumen tentang asal, kualitas, atau karakteristik produk atau jasa, termasuk klaim palsu. Merek yang Berlawanan dengan Ketertiban Umum atau Moralitas Tanda yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral atau hukum, termasuk simbol yang menghina atau ofensif. Nama, Lambang, atau Simbol Resmi Nama atau simbol resmi negara, pemerintah, atau organisasi internasional, seperti bendera, lambang, atau medali tanpa izin resmi. Merek yang Sudah Terdaftar atau Mirip dengan yang Terdaftar Tanda yang identik atau sangat mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang dan/atau jasa yang sama atau terkait. Nama atau Gambar Tokoh Terkenal Tanpa Izin Nama, tanda tangan, atau gambar tokoh terkenal tidak dapat didaftarkan tanpa izin dari pihak terkait. Merek yang Melanggar Hak Pihak Lain Merek yang melanggar hak Kekayaan Intelektual pihak lain, seperti pelanggaran Hak Cipta, Paten, atau Desain Industri. Merek Deskriptif atau Umum dalam Bahasa Lain Tanda yang terdiri dari istilah umum atau deskriptif dalam bahasa selain Spanyol yang tidak memiliki elemen pembeda.   Prosedur Pendaftaran   Penelusuran Tujuan: Memastikan bahwa merek Anda tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar. Durasi: 1–3 hari kerja. Catatan: Anda dapat melakukan pencarian melalui database publik IMPI atau menggunakan layanan profesional dari Konsultan Merek untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta langkah yang dapat dilakukan jika dikemudian hari mengalami penolakan.  Pengajuan Permohonan Tujuan: Mengajukan pendaftaran Merek ke IMPI. Langkah:  Menunjuk Konsultan Merek  Memberikan dokumen pendukung, seperti logo, deskripsi produk/jasa, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran. Menentukan kelas barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi (mengacu pada Klasifikasi Nice). Durasi: Proses pengajuan memerlukan waktu 1–2 hari kerja setelah dokumen lengkap disiapkan. Catatan: Dengan bantuan Konsultan Merek, Anda tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan dokumen yang kemungkinan berbeda dari persyaratan di negara lain. Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia, Anda juga dapat memanfaatkan Protokol Madrid dan mendapatkan berbagai kemudahan jika ingin mendaftarkan Merek di beberapa negara sekaligus selain Meksiko. Pemeriksaan Formalitas Tujuan: IMPI memeriksa apakah dokumen permohonan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan administratif. Durasi: 1–2 minggu. Hasil: Jika dokumen tidak lengkap, IMPI akan meminta perbaikan atau tambahan dokumen. Publikasi  Tujuan: Merek yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan dalam “Berita Resmi Merek” untuk memberi kesempatan Pihak Ketiga mengajukan keberatan (jika ada). Durasi: Merek akan dipublikasikan selama 30 hari. Catatan: Pihak Ketiga yang merasa mereknya dilanggar dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Pemeriksaan Substantif Tujuan: IMPI memeriksa apakah Merek Anda memenuhi syarat substantif, termasuk memiliki daya pembeda dan kesesuaian dengan peraturan. Durasi: 4–6 bulan. Catatan: Jika lolos, IMPI akan mengeluarkan pemberitahuan Merek dapat didaftarkan, namun jika tidak, Anda diberi waktu untuk memberikan tanggapan atau mengajukan banding. Oposisi (Jika Ada) Tujuan: Menangani keberatan dari Pihak Ketiga yang diajukan selama masa publikasi. Durasi: 2–4 bulan tergantung pada kompleksitas kasus. Hasil: IMPI akan memutuskan apakah keberatan diterima atau ditolak. Penerbitan Sertifikat Tujuan: Sebagai bukti Anda telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dengan baik, termasuk pemeriksaan dan penanganan oposisi, IMPI akan menerbitkan Sertifikat Merek. Durasi: 1–2 bulan setelah tahap sebelumnya selesai.   Keseluruhan tahapan pendaftaran Merek di Meksiko dapat selesai dalam waktu 6-8 bulan saja jika tidak ada oposisi atau penolakan. Namun jika ada oposisi atau proses banding, prosesnya dapat ditempuh dalam waktu: 8–12 bulan atau lebih tergantung pada proses penyelesaian sengketanya.   Setelah Merek Terdaftar   Setelah Merek Anda resmi terdaftar, Anda akan mendapatkan masa perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Kemudian Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan membayar biaya perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya. Pengajuan ini dapat dilakukan tiap 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan berakhir.   Jika Anda terlambat memperpanjang dalam periode 10 tahun itu, Anda masih memiliki masa tenggat selama 6 (enam) bulan kemudian, namun akan dikenakan denda. Juga yang perlu diingat adalah Anda wajib menggunakan Merek tersebut, jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pihak Ketiga dapat mengajukan penghapusan Merek atas dasar tidak digunakan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Meksiko atau negara lainnya di duniai, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara - Indonesia Salah Satunya? AFFA IPR

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara – Indonesia Salah Satunya?

Kolaborasi Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual (KI) dari suatu karakter terkenal tidak terbatas pada pakaian atau merchandise saja, tapi juga restoran, taman hiburan, hingga maskapai penerbangan. Karena dengan besarnya popularitas dari karakter tersebut, publik pun rela datang, membeli tiket, bahkan berbelanja lebih banyak untuk mendapatkan pengalaman baru terkait karakter favoritnya. Menjelang musim liburan ini, bepergian dengan maskapai andalan dengan balutan IP favorit bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dan keluarga. Karena mereka menjanjikan in-flight branding melalui ketersediaan headrest, paper cup, meal box, koleksi tayangan selama perjalanan, hingga berbagai merchandise eksklusif yang dapat dibawa pulang. Apakah karakter favorit Anda ada diantaranya?   Etihad Airways x Warner Bros Boeing 787-10 Dreamliner  Sejak: Juli 2024 Koleksi Karakter: Batman, Superman, Wonder Woman, Looney Tunes, dll. Rute: Abu Dhabi, London, Dublin, Amsterdam, Wina, Bangkok, dan Manila. AirAsia x Sonic the Hedgehog Airbus A330 Sejak: Oktober 2024 Koleksi Karakter: Sonic, Tails, & Shadow Rute: Kuala Lumpur – Bangkok All Nippon Airways (ANA) x Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Bombardier DHC 8-400 Sejak: Juli 2023 Koleksi Karakter: Tanjiro, Nezuko, Zenitsu, Inosuke, Kyojuro, dll. Rute: Osaka – Fukuoka Southwest Airlines x Walt Disney World Boeing 737-700 Sejak: September 2021 Koleksi Karakter: Mickey, Minnie, dkk. Rute: Domestik Amerika Serikat Garuda Indonesia x Pokemon Boeing B737-800 NG (Pikachu Jet GA-1), sejak Februari 2024 Airbus A330-300 (Pikachu Jet GA-2), mulai Maret 2025 Koleksi Karakter: Pikachu, Squirtle, Aipom, Oddish, dll. Rute: Jakarta, Denpasar, Jogja, Lombok, Batam, Surabaya, Malang, Semarang, Makassar, Tokyo, Sydney, Melbourne, Hong Kong, China, Jeddah, Bangkok, dll. Dengan kolaborasi ini, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari armada “Pikachu Jets,” bersama dengan maskapai lainnya yang telah berkoborasi lebih dulu, yakni ANA dan Skymark Airlines (Jepang), China Airlines, Scoot (Singapura), serta T’way Air (Korea Selatan). Bagi Garuda Indonesia sendiri, kolaborasi IP bukanlah hal yang baru, karena di tahun 2022 sempat bekerjasama dengan Star Wars dan Marvel Studios dari The Walt Disney Company. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kerjasama IP, perjanjian lisensi, hingga perlindungan Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia - Apa Saja yang Dapat Dilakukan? - AFFA IPR

Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia – Apa Saja yang Dapat Dilakukan?

Dalam suatu iklim bisnis yang dinamis, ada kalanya kita harus memilah fokus bisnis untuk bergeser ke industri lain atau mempertajam ke beberapa lini saja. Sehingga misalnya dari 3 (tiga) kelas Merek yang Anda miliki, di tahun depan, satu kelasnya tidak akan Anda gunakan lagi, walaupun masa perlindungannya belum berakhir.    Lalu bagaimana prosedur yang tepat jika Merek yang ingin Anda hapuskan ini berada di China? Resiko apa yang dapat menimpa Anda jika Merek tidak digunakan namun tidak dihapus secara mandiri? Artikel ini merangkumnya untuk Anda!   Mengapa Penghapusan Merek di China itu Penting Dilakukan?   Sebelum kita membahas proseduralnya, ada 3 (tiga) poin utama mengapa Kantor Merek di China (CNIPA) mewajibkan kita melakukan proses penghapusan Merek secara mandiri, yakni:   Mengelola Merek yang Tidak Digunakan Merek yang tidak digunakan dapat menghambat inovasi dan pengembangan Merek baru. Dengan menghapus Merek yang tidak aktif, pemilik dapat berkontribusi pada efisiensi sumber daya Merek. Menghindari Resiko Penghapusan Paksa Berdasarkan peraturan di China, Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat diajukan untuk dihapus oleh Pihak Ketiga. Tentunya Anda harus mempertimbangkan nama baik perusahaan dan produk dan/atau jasa Anda dari gugatan yang mungkin terjadi terkait permasalahan ini. Menjaga Kepatuhan Hukum Merek yang melanggar peraturan atau diperoleh dengan cara yang tidak sah dapat dikenai sanksi, termasuk penghapusan oleh otoritas terkait.   Pengertian Penghapusan Merek di China   Penghapusan merek adalah proses sukarela yang memungkinkan pemilik Merek terdaftar di China untuk melepaskan sebagian atau seluruh Hak Eksklusif atas Merek terdaftar mereka. Dengan melakukan penghapusan Merek, Hak Eksklusif atas merek tersebut akan berakhir, baik secara penuh maupun sebagian. Proses ini penting untuk mengelola merek yang tidak digunakan dan mendorong efisiensi dalam pengelolaan Merek terdaftar.   Ketentuan dan Prosedur Penghapusan Merek di China   Subjek yang Berwenang Penghapusan Merek hanya dapat diajukan oleh Pemilik Merek Terdaftar. Nama Pemohon harus sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Merek China (CNIPA), dengan ketentuan sebagai berikut: Jika Merek dimiliki bersama, permohonan harus diajukan atas nama perwakilan dengan persetujuan seluruh pemilik. Jika telah terjadi perubahan nama Pemilik Merek, bukti perubahan tersebut harus dilampirkan. Jika pemilik asli telah meninggal dunia atau badan hukumnya telah bubar, ahli waris atau penerima hak dapat mengajukan penghapusan atas nama pemilik asli. Jenis Merek yang Bisa Dihapus Penghapusan hanya berlaku untuk Merek yang masih terdaftar dan aktif. Merek yang telah kadaluwarsa, dalam sengketa hukum, atau dibekukan oleh pengadilan tidak dapat diajukan untuk dihapuskan. Penghapusan Sebagian Pemilik dapat memilih untuk menghapus seluruh atau sebagian kategori (kelas) barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Merek Terdaftar. Persetujuan dari Pihak Berkepentingan Jika Merek sedang digadaikan, dalam proses pengalihan, atau terlibat sengketa hukum, persetujuan tertulis dari pihak terkait harus dilampirkan bersama permohonan. Dokumen yang Diperlukan Formulir permohonan penghapusan Merek. Sertifikat Merek asli. Identitas pemohon. Pernyataan persetujuan dari pihak terkait, jika diperlukan. Terjemahan resmi dalam bahasa China. Dampak dari Penghapusan Setelah disetujui, Hak Eksklusif atas Merek tersebut akan diakhiri sesuai dengan pengajuan, dan diumumkan melalui berita resmi Merek di China. Pembatalan atau Penundaan Penghapusan Penghapusan dapat dibatalkan jika pemohon menarik permohonan sebelum disetujui. Penghapusan juga dapat ditunda jika terdapat keberatan dari pihak lain atau terjadi sengketa hukum terkait.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penghapusan Merek di China yang mudah dan aman, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia

Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI):   Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau Jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.   Kebijakan baru ini bertujuan untuk memungkinkan para Pemeriksa memeriksa permohonan dengan lebih menyeluruh dan akurat. Sebelumnya, dalam banyak kasus Pemohon dari negara yang tidak berbahasa Inggris hanya memberikan deskripsi, klaim, dan gambar dalam bahasa mereka sendiri, kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia.   Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu untuk menyertakan dokumen terjemahan di atas adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait terjemahan dokumen Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].