Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Aneka Kuliner Khas Indonesia - Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis? - AFFA IPR

Aneka Kuliner Khas Indonesia – Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis?

Wisata kuliner, menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, menyerap sekitar 30-40% dari total belanja wisatawan selama berkunjung di seluruh wilayah Indonesia. Nama-nama seperti Kopi Gayo, Kripik Sanjay, Sate Padang, Pempek Palembang, Dodol Garut, Tahu Sumedang, Lumpia Semarang, Soto Madura, Kacang Bali, dan masih banyak lagi seakan sudah menjadi oleh-oleh khas yang wajib dibeli jika kita berkunjung ke destinasi-destinasi tadi.   Aneka kuliner populer tadi juga memperkuat perekonomian lokal, karena sebagian besar berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah. Namun ada satu potensi pendapatan lagi yang ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal dari keberadaan kuliner-kuliner berbasis kedaerahan tersebut, yakni didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis.   Lalu mengapa masyarakat belum melakukannya? Apa saja kendalanya? Apa pula bedanya dengan Merek? Ini dia penjelasannya…   Landasan Hukum Indikasi Geografis   Indikasi Geografis, bersama dengan Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pada Pasal UU MIG disebutkan bahwa:    “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.”   Pasal 53 UU MIG: Pemohon adalah Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri.   Maka dari itu, jika terdapat suatu hasil alam seperti kopi, cengkeh, pala, udang, mutiara, anyaman, batik, atau kuliner khas yang berasal dari kawasan geografis tertentu, selama itu tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, tidak menyesatkan, dan bukan merupakan nama dari varietas tanaman, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis, dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis.   Manfaat Idikasi Geografis   Mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis (IG) memberikan banyak manfaat, terutama bagi produsen lokal dan komunitas yang terlibat dalam produksi barang tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pendaftaran Indikasi Geografis:   Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan NamaSalah satu manfaat terbesar dari mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum terhadap penggunaan nama produk tersebut. Pendaftaran IG memastikan bahwa hanya produsen yang berasal dari wilayah geografis yang ditentukan dan memenuhi standar produksi tertentu yang dapat menggunakan nama tersebut. Ini mencegah pihak lain yang tidak berasal dari wilayah itu, atau yang tidak mematuhi standar, untuk menggunakan nama IG tersebut secara sembarangan. Misalnya, hanya produsen yang berasal dari Garut dan memproduksi sesuai standar yang dapat menggunakan nama “Dodol Garut.” Dengan demikian, reputasi dan kualitas produk di pasar akan terjaga, hingga memenuhi harapan konsumen akan cita rasanya. Meningkatkan Nilai Produk dan Daya SaingProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya memiliki nilai lebih tinggi di pasar karena reputasinya yang terkait dengan wilayah tertentu dan kualitasnya yang diakui. Konsumen sering kali bersedia membayar lebih untuk produk yang diakui memiliki asal geografis tertentu, karena mereka mengasosiasikan produk tersebut dengan kualitas, keunikan, dan tradisi. Hal ini meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.Sebagai contoh, Kopi Arabika Gayo yang terdaftar sebagai IG sejak 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki reputasi kualitas premium di pasar internasional, yang membantu meningkatkan permintaan dan harga jualnya. Menjaga dan Melestarikan Tradisi serta Pengetahuan LokalPendaftaran sebagai IG membantu melestarikan pengetahuan tradisional dan teknik produksi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Standar yang ditetapkan dalam pendaftaran IG biasanya mencakup metode tradisional dalam memproduksi barang tersebut, sehingga produsen harus mematuhi praktek-praktek yang sudah ada, demi menjaga kelangsungan tradisi tersebut.Misalnya Tenun Ikat Sikka dari Nusa Tenggara Timur yang sudah terdaftar di DJKI sejak tahun 2018, menjamin dari setiap hasil tenunannya merupakan hasil karya dari komunitas lokal yang terus konsisten menjaga teknik produksi yang khas, sekaligus identitas budaya mereka. Mendorong Perekonomian LokalPendaftaran produk sebagai IG dapat meningkatan ekonomi lokal, mulai dari peningkatan permintaan terhadap produk atau dengan menjadikannya sebagai destinasi wisata. Dengan pengakuan IG, produsen lokal dapat memasarkan produk mereka dengan lebih baik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Akhirnya pendapatan komunitas yang bergantung pada produksi produk tersebut pun dapat meningkat, apalagi jika dapat mengelola pusat produksinya sebagai destinasi wisata yang dapat memberikan nilai tambah bagi wisatawan.Contohnya, produk Kopi Arabika Kintamani dari Bali, yang terdaftar sebagai IG, telah memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi para petani kopi di wilayah tersebut. Membangun Reputasi dan Branding InternasionalProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya lebih mudah dipromosikan di pasar internasional karena reputasinya yang terkait dengan wilayah geografis tertentu. IG membantu produk mendapatkan pengakuan internasional dan menjadi brand yang lebih kuat. Selain itu, dengan adanya pendaftaran, produk tersebut terlindungi di pasar internasional dari penggunaan yang tidak sah.Saat ini Indonesia dikenal sebagai produsen kopi internasional berkualitas. Tercata ada lebih dari 50 Indikasi Geografis terkait kopi yang sudah terdaftar di DJKI, sekaligus menjadi kategori IG yang mendominasi. Mencegah Pemalsuan dan PenipuanDengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indikasi Geografis, akan mencegah bertumbuhnya produk palsu atau yang berkualitas rendah dalam menggunakan nama yang sama untuk memanfaatkan reputasi produk yang telah terdaftar. Ini menjaga kualitas dan integritas produk asli di mata konsumen, mencegah kerugian bagi produsen asli, dan melindungi konsumen dari penipuan.Misalnya jika “Tahu Sumedang” didaftarkan sebagai IG, maka dapat mencegah pihak-pihak dari luar Sumedang menggunakan nama tersebut tanpa izin dan tanpa mengikuti standar produksi yang ditetapkan. Memperkuat Hubungan dengan KonsumenKonsumen cenderung mempercayai produk yang terdaftar sebagai IG karena mereka tahu bahwa produk tersebut dihasilkan sesuai dengan standar dan memiliki karakteristik unik yang terhubung dengan wilayah geografis tertentu. Ini membantu membangun hubungan kepercayaan antara produsen dan konsumen, yang penting untuk kesuksesan jangka panjang.   Lalu mengapa masih banyak kuliner lokal yang belum didaftarkan sebagai IG?   Ada beberapa alasan mengapa Sate Padang, Tahu Sumedang, hingga Soto Madura belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), meskipun memiliki potensi besar sebagai produk yang khas dan terkait erat dengan daerah asalnya:   Kurangnya Kesadaran atau Pengetahuan Tentang Indikasi GeografisBanyak produsen lokal, lembaga, atau bahkan Pemerintah Daerah setempat yang belum sepenuhnya menyadari potensi manfaat dari…

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters  

Panduan Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk Forum Kerjasama Indonesia – Rusia yang menargetkan transaksi ekspor-impor sebesar 5 (lima) miliar Dolar Amerika Serikat di akhir tahun 2024. Dari nominal tersebut, ternyata potensi besar impor Indonesia berasal dari minyak sawit dan produk olahan kelapa, serta produk-produk halal.    25 juta umat Muslim yang tersebar di wilayah Chechnya, Dagestan, Tatarstan, dan Bashkortostan menyimpan potensi besar bagi Anda yang ingin melakukan perluasan pasar di Rusia. Namun tentunya, Anda perlu mendaftarkan Merek Anda di Rusia agar mendapatkan perlindungan di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Rusia   Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama jika Anda mendaftarkan Merek di Rusia: Akes dan Ekspansi Pasar  Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Rusia dengan populasi penduduknya yang mencapai 140 juta jiwa memiliki daya beli yang terus meningkat, dan punya potensi besar dalam perluasan pasar barang dan/atau jasa yang Anda miliki.  Memperkuat Branding: Merek terdaftar dapat memperkuat identitas dan kredibilitas barang dan/atau jasa Anda di pasar Rusia.  Mencegah pembajakan: Dengan hadirnya Merek Anda di Rusia, secara tidak langsung juga melindungi konsumen dari kemungkinan mereka membeli barang bajakan.   Perlindungan Hukum  Hak Eksklusif: Dengan terdaftarnya Merek Anda di Rusia, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan Merek terkait dengan barang atau jasa tertentu.  Penyelesaian Sengketa: Jika Merek Anda dilanggar, Merek yang terdaftar dapat menjadi dasar  hukum yang kuat untuk melakukan tindakan hukum.  Nilai Aset: Merek terdaftar dapat diakui sebagai aset berharga bagi bisnis Anda, yang berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.  Peluang Bisnis yang Lebih Besar  Lisensi dan Waralaba: Merek terdaftar dapat dilisensi atau diwaralabakan untuk meningkatkan  sumber penghasilan.  Kepercayaan Investor: Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk memperkuat bisnis Anda.  Perlindungan Jangka Panjang: Karena sifat perlindungan Merek yang berlaku untuk waktu yang lama, yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftarannya dapat memberikan perlindungan eksklusif untuk jangka waktu yang panjang.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Definisi Merek di Rusia tidak berbeda dari pengertian Merek yang lazim berlaku di seluruh dunia, karena Rusia sejak 1970 sudah tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Yang pada intinya mengakui Merek sebagai tanda apa pun yang membedakan barang dan/atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain.   Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut:   Kata: Kata-kata, huruf, dan angka. Logo: Representasi grafis, simbol, atau desain visual lainnya. 3 Dimensi: Bentuk dari produk atau kemasannya. Warna: Warna spesifik yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa. Suara: Suara khas yang dapat dikaitkan dengan suatu Merek.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut: Istilah Umum: Kata-kata yang bersifat umum untuk barang dan/atau jasa. Merek Deskriptif: Merek yang hanya menjelaskan barang dan/atau jasa terkait. Merek yang Menyesatkan: Merek yang menyesatkan konsumen tentang asal-usul dari barang dan/atau jasanya. Merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, standar etika atau moralitas, serta agama yang dianut di Rusia. Merek yang identik atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran   Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalu Kantor Merek Rusia (Rospatent), prosedurnya adalah sebagai berikut:   Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Rusia oleh pihak lain. Rospatent sudah menyediakan database yang dapat diakses di sini, sehingga Anda dapat melakukan penelusuran mandiri.    Namun adanya Merek yang sama atau serupa bukan berarti Merek Anda tidak dapat didaftarkan sepenuhnya. Anda dapat memeriksa lebih lanjut apakah Merek tersebut berada di kelas yang sama atau mungkin sudah tidak digunakan lagi. Untuk itu Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat memberikan gambaran berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Rusia setelah melalui proses penelusuran.   Pengajuan Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek ke Rospatent, dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Rusia. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Rusia.  Pemeriksaan Selanjutnya Rospatent akan memeriksa permohonan Anda secara formal, dengan menilai kesesuaiannya melalui 4 (empat) prosedur berikut: Memeriksa kelengkapan adminstrasi dari permohonan yang diajukan; Meniliai keunikan Merek; Memastikan tidak ada hukum yang dilanggar; dan Memastikan Merek Anda tidak serupa atau identik dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.  Publikasi Jika Merek Anda lolos Pemeriksaan Formil, biasanya hanya memakan waktu satu minggu sejak permohonan diajukan, permohonan Merek Anda akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara untuk tujuan oposisi.  Periode Oposisi Periode Oposisi adalah masa publikasi yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda.  Merek dapat Didaftarkan Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat didaftarkan, dan sertifikat atas Merek Anda akan diterbitkan.   Secara umum, jika tidak ada proses penolakan atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat terdaftar dalam waktu 12 hingga 18 bulan sejak permohonan diajukan.   Setelah Merek Terdaftar Untuk menjaga perlindungan Merek Anda yang sudah terdaftar di Rusia, beberapa aktivitas berikut ini perlu Anda perhatikan:   Perpanjangan Merek: Secara berkala Anda wajib memperpanjang masa perlindungan Merek Anda sebelum masa berlakukanya berakhir. Masa berlaku perlindungan Merek di Rusia sama seperti masa berlaku perlindungan Merek di Indonesia, yakni 10 tahun sejak tanggal permohonan. Pengajuan…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Meskipun penerapan pasal ini dalam Pemeriksaan Substantif dapat diterapkan pada permohonan yang memiliki kesamaan dengan Merek yang sudah ada dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad tidak baik atau tidak. Permohonan dengan itikad tidak baik yang kemudian terdaftar, selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Merek sebagai berikut:   “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Ruang Lingkup Merek Q: Apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi atau didaftarkan sebagai Merek?   A: Seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 UU Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Berdasarkan definisi di atas, secara hukum diakui dua macam Merek, yakni Merek Tradisonal dan Non-Tradisional.   Merek yang Tidak Didaftarkan Q: Apakah perlindungan/hak atas Merek bisa didapatkan tanpa proses pendaftaran?   A: Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia.   Merek Terkenal dari Luar Negeri Q: Apakah Merek yang sudah terkenal dari luar negeri bisa mendapatkan perlindungan walaupun tidak digunakan di Indonesia? Jika iya, apakah statusnya juga sudah harus terkenal di Indonesia? Bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan? Perlindungan apa saja yang didapatkan?   A: Perlindungan Merek di Indonesia hanya bisa didapatkan setelah Merek tersebut terdaftar, tanpa mempertimbangkan statusnya terkenal atau tidak. Namun, UU Merek Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi Merek Terkenal dari Luar Negeri dari pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang mencoba mengajukan permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Merek Terkenal dari Luar Negeri, maka permohonan tersebut ditolak berdasarkan pasal 21 ayat (1) b dan c, yang berbunyi sebagai berikut:   “Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ATAU Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”   Lebih lanjut tentang Merek Terkenal ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan menyebutkan kriteria sebagai berikut: tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; jangkauan daerah penggunaan Merek; jangka waktu penggunaan Merek; intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Namun, karena suatu Merek Terkenal dari Luar Negeri belum tentu juga terkenal di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan untuk membuatnya terkenal juga di Indonesia sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain.   Manfaat dari Pendaftaran Q: Apa saja manfaat dari pendaftaran Merek?   A: Berdasarkan UU Merek, Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, dengan mendaftarkan suatu Merek di Indonesia, Pemilik dapat mendapatkan hak hukumnya apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, meminta kepada e-commerce untuk menurunkan produk yang dianggap melanggar, mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, memberikan lisensi, serta mengajukan rekam Merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung Q: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan Merek? Bagaimana aturan pelampiran Mereknya? Apakah dapat diajukan secara online? Apakah tersedia proses penelurusan Merek dan dibutuhkan sebelum pengajuan? Jika iya, bagaimana prosedur dan biayanya?   A: Proses penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Merek di Indonesia. Hasil dari penelusuran ini yang akan memberikan gambaran tingkat keberhasilan dari proses pendaftaran. Jika proses pengajuan pendaftaran dapat dilanjutkan, maka Pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon; Alamat; Daftar Barang dan Jasa; dan Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau Merek Non-Tradisional.   Setelah semua dokumen diatas diberikan, kami akan membuat dokumen-dokumen lanjutan sebagai berikut, yang harus ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa; dan Pernyataan Kepemilikan Merek Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2015, seluruh pengajuan hanya bisa dilakukan secara online (e-filing).   Jangka Waktu dan Biaya Pendaftaran Q: Berapa lama proses pendaftaran Merek dan berapa biayanya? Kapan mulai berlaku perlindungannya? Apakah ada kondisi tertentu yang membuat prosesnya jadi lebih lama dan mahal?   A: Dengan asumsi permohonan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain atau menerima penolakan sementara, maka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran hanya sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan. Perkiraan waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kondisi lima tahun yang lalu dimana prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Sistem Klasifikasi Q: Sistem klasifikasi apa yang dianut di Indonesia, dan apakan ada perbedaan dengan Sistem Klasifikasi Internasional? Apakah pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan? Jika iya, seberapa besar penghematan biayanya?   A: Indonesia mengadopsi sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal…

Studi Kasus Pembatalan Merek - Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek SEVICH di Indonesia - AFFA IPR

Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia!

Pada 11 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AFFA IPR, dalam hal ini mewakili Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd., untuk membatalkan Merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666, yang memberikan putusan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Lantas bagaimana konsep “first-to-file” berlaku jika terdapat kasus seperti diatas? Merek SEVICH pertama kali didaftarkan di China pada 21 Maret 2016 oleh klien kami, Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. di Kelas 3, yang mencakup “Preparasi pembersihan; Abrasif; Minyak esensial; Pasta gigi (potongan).” Merek ini juga telah terdaftar di Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, dan Uni Eropa. Di Asia sendiri, merek ini telah diekspansi, dan tahun ini SEVICH direncanakan untuk dijual dan didistribusikan di Indonesia. Namun, sebelum dapat dimohonkan di Indonesia, ditemukan bahwa Merek SEVICH telah terdaftar sejak November 2021 oleh pihak lain. Merek tersebut memiliki penulisan, pengucapan, dan logo yang sama persis, serta terdaftar di kelas yang sama. Akibatnya, klien kami tidak dapat memperoleh pendaftaran di Indonesia, meskipun seharusnya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Oleh karena itu, klien kami mengajukan gugatan pembatalan atas merek tersebut. Gugatan diajukan pada Maret 2024 terhadap Jong, Sylvia (selanjutnya disebut Tergugat), pemilik Merek SEVICH di Indonesia dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Tergugat tentu tidak dengan mudah melepaskan Merek yang sudah didaftarkan. Salah satu poin pada jawaban mereka disampaikan bahwa mereka adalah pendaftar pertama, sehingga mereka adalah pihak yang memiliki Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek SEVICH di Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek): “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Pemohon dengan Itikad Tidak Baik Bahwa salah satu amar pada Putusan 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa Tergugat merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666. Pemohon yang beritikad tidak baik berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi itikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. Konsep pada pasal ini tentu sejalan dengan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 39K/Pdt/1989 tertanggal 24 November 1990 yang berbunyi, “Bahwa setiap perbuatan pemakaian Merek yang bersifat membingungkan dan mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai di kualifikasi mengandung unsur bad faith dan unfair competition,” dan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 220 K/Pdt/1986 yang berbunyi, “Pengusaha Lokal wajib menggunakan Merek dengan identitas nasional, bukan menjiplak nama atau Merek asing, karena dapat menyesatkan konsumen tentang asal-usul suatu barang atau jasa.” Hingga pada akhirnya sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan Merek SEVICH terdaftar No. IDM000917666 atas nama tergugat dengan mencatatkan pembatalan Mereknya dari Daftar Umum Merek, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Jangan Ambil Resiko Daftarkan Merek Orang Lain! Dalam gugatan pembatalan Merek, jika Merek yang digugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan, serta terdapat indikasi bahwa ada pihak lain yang mendaftarkan Merek tersebut dengan itikad tidak baik terhadap pemilik Merek yang sebenarnya, dan hal ini dapat dibuktikan di pengadilan, maka prinsip first-to-file dapat dikesampingkan. Hak pemilik Merek yang sebenarnya dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan di Indonesia, dan pemilik Merek tersebut dapat melampirkan bukti putusan tersebut pada Kantor Merek, dalam hal ini DJKI saat proses pemeriksaan permohonan pendaftaran Mereknya di kemudian hari. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia dan/atau mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945 - AFFA IPR

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945

Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kok bisa?   Kasus ini bermula ketika PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan pencipta lagu Melly Goeslaw (selanjutnya disebut sebagai Pemohon) menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki Hak Ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC). Di awal tahun 2020, Pemohon bahkan sempat menggugat secara perdata Bigo Technology Ltd. selaku pengelola platform layanan digital Likee ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menggunakan lagu-lagu yang Hak Ciptanya di bawah naungannya tanpa izin. Sayangnya, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa video-video yang ditampilkan berbasis UCG, alias berasal, dibuat, dan diunggah oleh pengguna aplikasi, bukan oleh Bigo. Dengan demikian, Bigo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.   UU Hak Cipta Belum Mengatur UGC Lepasnya Bigo dan Likee ini bisa terjadi karena terjadi kekosongan hukum perlindungan Hak Cipta yang digunakan dalam platform berbasis UGC dalam UU Hak Cipta, sehingga pengelola platform abai dan sengaja berlindung di balik Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016, Bab V-C Ketentuan Nomor 2(b) yang menyatakan bahwa Penyedia Platform UGC tidak bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, jika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna Platform.   Padahal pada UUD 1945 Pasal 28-C dan 28-D ayat (1), negara menjamin warganya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta memperoleh kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, Hak Asasi dari para Pemohon itu harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi oleh Negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28-I ayat (4) yang secara tegas menguraikan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.    Salah satu cara yang wajib ditempuh oleh negara dalam melindungi dan menegakkan hak dasar para Pemohon dimaksud adalah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara substantif maupun prosedural dapat dipastikan menjamin dan memastikan terlaksananya hak-hak tersebut sesuai dengan perintah Pasal 28-I ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, di satu sisi Negara berkewajiban untuk membuat suatu norma atau kaidah hukum dengan rumusan yang jelas, tegas, tidak multitafsir serta mencakup atau meliputi hal-ihwal yang ditujukan dalam rangka pengejawantahan dari hak-hak mendasar itu, sedangkan di sisi lain para Pemohon berhak atas kepastian aturan a quo. Hal itu diniscayakan keberlangsungannya dalam suatu Negara hukum seperti disyaratkan dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”   UU HAK CIPTA   Pasal 10 Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pasal 114 Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   Karena Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dianggap belum mencakup perlindungan atas UGC dan negara wajib memberikan kepastian hukum, Pemohon pun mengajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Agustus  2023 dengan Nomor 84/PUUXXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2023.   Putusan Akhir yang Untungkan Pencipta Hingga kemudian amar Putusan MKRI menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.”    Secara khusus MKRI menyatakan Hak Asasi para Pemohon yang digariskan dalam UUD 1945 dirugikan akibat berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, mengingat materi muatan dalam kedua pasal yang diujikan belum atau tidak memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, sebab isinya tidak memadai dan terlalu sempit sehingga tidak dapat menjangkau/mengikuti fenomena-fenomena baru yang bermunculan sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan teknologi, dimana salah satu akibat dari kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi itu telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak konstitusional para Pemohon, namun pelakunya akan dengan mudah dapat menghindari tanggung jawab hukum dikarenakan rumusan pasal tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat perbuatan pelaku yang melanggar hukum.   Lebih lanjut MKRI menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif sangatlah terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada Pengelola Tempat Perdagangan yang menjadi ajang penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, padahal kepesatan dan kecanggihan teknologi informasi telah menciptakan ruang yang sangat lebar bagi terjalinnya interaksi atau komunikasi massa (antar manusia atau masyarakat) melalui penyediaan platform layanan digital yakni dalam bentuk aplikasi berbagi (”sharing-app”), platform video pendek (”short-video creation app”), layanan hos video pendek (”video hosting service”), dan atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan selanjutnya disebut sebagai Platform Layanan Digital (”Digital Service Platform”), di mana Platform Layanan Digital dimaksud menjadi wadah yang sengaja dibentuk untuk dapat dijadikan ajang bagi para penggunanya guna membuat kontennya sendiri, yang dikenal dengan istilah Konten yang dibuat oleh Pengguna (”User Generated Content/UGC”) berupa video gambar dan/atau suara yang dapat diunggah, ditampilkan di Platform Layanan Digital, kemudian dibagikan ke media sosial, dan bahkan beberapa jenis aplikasi memungkinan penggunanya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari UGC tersebut.    Padahal di dalam UGC itu sarat dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait (menggandakan, mengeksploitasi, atau mendistorsi atau mensinkronisasi atau mengadaptasi atau mengumumkan atau mempertunjukkan tanpa izin). Sehingga sama seperti halnya Tempat Perdagangan, Platform Layanan Digital a quo berfungsi sebagai wadah namun bukan merupakan media…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Tanya (T): Apa landasan hukum utama yang mengatur perlindungan Merek di Indonesia?   Jawab (J): Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menjadi landasan hukum utama dari perlindungan Merek di Indonesia.    Beberapa ketentuan dalam UU Merek kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang.   Lebih lanjut, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Kementerian yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:   Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur biaya resmi atas berbagai gugatan yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2018 8 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan ini mencakup seluruh aspek pendaftaran internasional yang diajukan ke atau dari Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri ini mengatur antara lain tentang persyaratan pendaftaran, kelas barang dan jasa, pembetulan sertifikat dan pencatatan yang telah diterbitkan.   Hukum Internasional T: Perjanjian Merek internasional apa saja juga berlaku di Indonesia?   J: Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian mengenai Merek, seperti Protokol Terkait Perjanjian Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Internasional, Perjanjian Hukum Merek Internasional, dan Konvensi Paris.   Regulator Q: Badan pemerintah mana yang berperan sebagai regulator dari UU Merek?   A: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah badan terkait yang mengatur perlindungan seluruh Kekayaan Intelektual, termasuk Merek. DJKI tidak hanya mengatur dan melaksanakan undang-undang tersebut, namun juga bertanggung jawab untuk secara proaktif menyebarkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) melalui berbagai cara, seperti podcast, video YouTube, postingan Instagram, dan seminar yang diadakan di seluruh Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].