Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Walmart Wirkin VS Hermes Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan - AFFA IPR

Walmart Wirkin VS Hermès Birkin: Dilema Harga Barang Tiruan

Akhir Desember 2024, toko retail Walmart Amerika Serikat mendadak viral karena menjual tas “Wirkin,” yang memiliki kemiripan dengan tas Birkin dari Hermès.  Media sosial mereka pun diserbu perbincangan yang berkutat pada etika mode, perilaku konsumen, dan tentunya isu pelanggaran Kekayaan Intelektual. Isu ini menjadi kontroversi karena ada tuntutan mode yang harusnya bisa dijangkau masyarakat luas, yang bertentangan dengan perlindungan eksklusivitas Merek.    Wirkin sebenarnya hanyalah nama sebutan yang diberikan oleh “netizen” pada produk tanpa nama yang menyerupai tas Birkin, yang dijual oleh Walmart melalui marketplace-nya seharga USD 78. Namun viralitasnya tidak lepas dari anggapan publik bahwa tas ini meniru desain Hermès yang legendaris, yang harganya paling murah mencapai USD 10.000. Wirkin semakin viral setelah semakin banyak video review yang membandingkannya dengan Birkin.   Implikasi Etis dan Hukum   Pendukung Wirkin berpendapat bahwa kemewahan mode tidak seharusnya menjadi konsumsi kelas atas saja, namun bisa pula diakses sehari-hari oleh masyarkat banyak. Namun, kritikus berpendapat bahwa produk KW seperti ini merusak kualitas, eksklusivitas, dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual Hermès.   Dari perspektif hukum, Hermès berpotensi mengajukan klaim pelanggaran Merek, khususnya “Trade Dress,” karena desain Wirkin sangat mirip dengan elemen yang dapat dikenali dari Birkin. Trade Dress ini bagian dari Merek yang melindungi penampilan visual suatu produk, dimana konsumen dapat membedakannya dalam kegiatan perdagangan. Namun, Walmart dapat mengelak dengan mengatakan bahwa produknya tidak menggunakan Merek Hermès dan memiliki harga jual yang signifikan, sehingga konsumen tidak akan salah beli.   Tanggapan Walmart   Namun tanpa ada keributan di permukaan, sejak pertengahan Januari 2025, Walmart telah menarik Wirkin dan memberikan penguman, “In some instances, products may no longer be available. We invite customers to continue exploring our expansive selection and uncover new alternatives.” Yang berarti, produk sudah tidak lagi tersedia dan menyarankan pembeli untuk mencari produk lain. Langkah ini kemungkinan besar dilakukan untuk mengurangi resiko hukum dan menjaga hubungan baik dengan merek-merek lain.   Perbedaan Utama Wirkin dengan Birkin   Fitur “Wirkin” Birkin Harga USD 78 Mulai dari USD 10.000 Merek Tidak Ada Ada logo “Hermès Paris” Bahan Kulit sintetis atau imitasi. Kulit asli berkualitas tinggi atau kulit eksotis. Pilihan Ukuran Standar, secara umum lebih kecil. Beragam ukuran: (25cm, 30cm, 35cm, & 40cm) Kualitas Jahitan Jahitan produksi massal. Jahitan manual menggunakan teknik saddle. Pengemasan Box standar. Disertai kotak jingga Hermès dan kantong anti debu. Metode Penjualan E-Commerce Walmart Hanya tersedia di butik Hermès. Distribusi Tidak ada pembatasan. Dikontrol ketat, bahkan harus antri.   Dari kasus Wirkin-Birkin ini, kita lagi-lagi mendapat wawasan bahwa faktor harga masih menjadi sumber sengketa Kekayaan Intelektual. Dimana versi murah dari produk terkenal, apalagi mewah masih banyak diminati pasar, tanpa mempertimbangkan keasliannya. Namun jika Anda pemilik Merek, Anda tidak perlu khawatir karena dengan Merek yang telah terdaftar, Anda-lah pemilik yang sah dan berhak melakukan tuntutan hukum atas produk tiruan tersebut. Kalau perlu, Anda dapat memperkuatnya dengan mendaftarkan desain produk Anda sebagai Desain Industri. Agar produk Anda juga secara estetik juga terlindungi.   Selain itu, jika Anda pemilik retail, Anda harus mulai  memahami seluk-beluk hukum Merek untuk melindungi citra bisnis Anda agar terhindar dari viralitas semu, yang justru dapat membahayakan kelangsungan bisnis Anda.   Baca Juga: TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Merek di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Apakah yang dimaksud dengan Kelas Barang dan Jasa dalam Merek?

Dalam pengajuan suatu Merek para pemohon kerap dipusingkan dengan klasifikasi atau jenis kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang ingin dilindungi dalam suatu permohonan Merek. Pertanyaan yang palings ering muncul adalah:   “Yang dimaksud dengan kelas barang atau jasa apa, ya?”   Singkat cerita, ketika pemohon mengajukansuatu  permohonan Merek, pemohon juga harus mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi. Kelas-kelas ini diatur dalam The NICE Classification  atau kerap disebut sebagai NICE Class. Nah, di dalam NICE Class ini ada 45 kelas barang dan jasa yang berbeda-beda. Pengelompokannya adalah sebagai berikut:   Kelas 1-34: Barang Kelas 35-45: Jasa   Klasifikasi ini sudah diikuti oleh hampir semua negara di dunia yang memiliki sistem hukum Merek. Untuk mengetahui suatu barang dan/atau jasa masuk dalam kelas tertentu, silakan cek http://skm.dgip.go.id/. Tautan tersebut memiliki informasi detil perihal jenis barang dan jasa di dalam setiap kelasnya yang dapat diajukan dalam suatu permohonan Merek di Indonesia.   Untuk informasi dan bantuan perihal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi [email protected].  

AFFA IP Education Series on Youtube

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste presents: AFFA IP Eduction: Episode 1 – Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Please see our video on the following link on Youtube – https://www.youtube.com/watch?v=pNjgpfWKYc8 We will be uploading more contents about Intellectual Property in Indonesia. Please subscribe and stay tuned!  #trademarklaw #Merek #Trademark #KekayaanIntelektual #KI #IP