Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak? - AFFA IPR

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak?

Dalam bahasa hukum, kita menggunakan istilah Ciptaan untuk menyebut suatu karya. Seperti yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan…