Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi dan Pengembang AI Wajib Bayar Royalti - AFFA IPR

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi & Pengembang AI Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.    Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut: pencetakan (printing); fotokopi (photocopy); pemindaian (scanning); tangkapan layar (screenshot); pengunduhan internet (internet downloading); surat elektronik (emailing); pengunggahan (posting/uploading); penyimpanan (storing); pembagian dan/atau penyebaran (sharing); penyebaran pembacaan nyaring (read aloud) dalam bentuk video dan/atau audio; pertunjukan pembacaan secara langsung (live performing); atau pengambilan data dari ciptaan dengan jumlah besar pada internet (web scraping).   Peraturan yang diterbitkan pada 12 Juni 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi pencipta buku dan penerbit di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur jelas siapa saja yang berperan sebagai penerima, pembayar, dan distribusi dari royalti atas buku dan karya tulis lainnya.   Lebih jelasnya, Peraturan ini menjabarkan ketentuan sebagai berikut: Penerima Royalti Pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya. Pembayar Royalti Para Pengguna Sekunder yang meliputi: satuan pendidikan; perguruan tinggi; lembaga pendidikan; lembaga penelitian; kementerian/lembaga/pemerintah daerah; usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen; usaha jasa fotokopi; penyelenggara sistem elektronik; lembaga penyiaran; pengembang kecerdasan buatan (AI); Pengguna Sekunder lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan Royalti Besaran Royalti atas penggunaan sekunder Ciptaan Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya ditetapkan oleh LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, yang besarnya tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam Perjanjian tertulis antara LMK dengan Pengguna Sekunder, dan disahkan oleh Menteri. Tarif Penggunaan Sekunder untuk satuan pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan usaha mikro dan usaha kecil dapat disesuaikan dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya disertai dengan bukti pendukung. Pendistribusian Royalti Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan hanya kepada pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bertindak sebagai LMK Saat ini, IKAPI telah ditetapkan sebagai LMK pertama di bidang ini dan akan diawasi kinerjanya dan keuangannya oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Persyaratan untuk Menjadi LMK Kemenkumham masih menerima pengajuan permohonan izin operasional sebagai LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut: berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; mendapat kuasa dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang yang mewakili kepentingan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; anggota organisasi federasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya reproduksi internasional; dan mempunyai perjanjian bilateral/perjanjian timbal balik dengan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya sejenis paling sedikit 5 (lima) negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan/atau entitas tertentu.   Dengan adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 ini diharapkan kesejahteraan pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya dapat meningkat, juga mendorong semangat berkreasi dan menciptakan karya-karya berkualitas di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.   Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.   Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3): pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?   Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.   Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.   Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan   Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.   Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.   Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.   Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.    Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.   Baca juga: Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola - AFFA IPR

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola

Awal Mei 2024 ini, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa 25 Mei (dan seterusnya) dirayakan sebagai Hari Sepak Bola Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk memperingati 100 tahun kompetisi Sepak Bola pertama di Olimpiade 1924 yang diselenggarakan di Paris, Perancis. PBB berharap hari ini selalu dirayakan sebagai hari persatuan dunia, yang dapat menyatukan perbedaan budaya dan hambatan sosial ekonomi.   Sebagai olahraga yang paling banyak dimainkan, Sepak Bola juga melibatkan banyak Kekayaan Intelektual dengan perputaran uang hingga trilyunan dollar. Mulai dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga Perjanjian Lisensi. Berikut ini kami jabarkan beberapa Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam olah raga Sepak Bola.   Merek   Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Kita mengenal FIFA World Cup, UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football.    Merek di olahraga sepak bola tidak hanya yang berkaitan dengan kompetisi, tapi beberapa nama dari pemain-pemain papan atas juga sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya nama “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Baca Juga: Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?   Paten Inovasi yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi.   Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya.   Yang juga termasuk dalam Paten di sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain.   Desain Industri   Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri.   Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya.   Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli, karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung.   Hak Cipta   Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya.   Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover atau akan dilakukan penuntutan.   Baca Juga: Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialisasi Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang   Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain   Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting dalam menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi   Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA.   Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan KI dalam setiap turnamen yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual

Setiap tahunnya, Kamar Dagang Amerika Serikat merilis “Indeks Kekayaan Intelektual Internasional” yang memberikan peringkat kepada sejumlah negara di dunia, berdasarkan pertumbuhan Kekayaan Intelektual, komersialisasi aset Kekayaan Intelektual, penegakan hukum, efiesiensi sistem, dan kecepatannya dalam mengimplementasikan perjanjian internasional. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 49 dari 55 negara, atau nomor 7 dari bawah. Apa penyebabnya?   Indeks Kekayaan Intelektual (KI) Internasional adalah penilaian komprehensif terhadap kerangka kekayaan intelektual negara-negara yang ada di dunia, yang secara tidak langsung menunjukkan kebijakan dari negara tersebut dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang masuknya investasi yang lebih luas.    Kekayaan Intelektual Menjadi Basis Penting untuk Investasi   Kekayaan Intelektual sebagai suatu aset, tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perusahaan-perusahaan besar masa kini, menjadi yang terdepan berkat aset Kekayaan Intelektualnya. Perusahaan teknologi seperti Tesla, Apple, dan Microsoft, bahkan Walt Disney menjadi kaya berkat Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang yang mereka miliki. Makanya saat suatu negara tidak bisa memberikan iklim yang kondusif terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), negara tersebut dianggap gagal pula dalam melindungi kekayaan warga dan ekosistem bisnisnya. Kalau sudah demikian, sangat masuk akal jika investasi asing yang masuk tidak akan sebesar investasi di negara-negara lainnya.   International IP Index yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat ini pertama kali diterbitkan di tahun 2012, saat itu hanya menjabarkan performa 11 negara saja, yakni Amerika Serikat, Australia, Brazil, Chile, China, India, Inggris, Kanada, Malaysia, Meksiko, dan Rusia. Untuk edisi ke-12 yang dirilis tahun 2024 ini sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencakup 53 negara. 55 negara tahun ini telah mencakup 90% lebih Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari ekonomi dunia, sehingga diharapkan sudah dapat merepresentasikan kondisi Kekayaan Intelektual dunia.   Dari negara-negara di Asia Tenggara, IP Index memetakan performa dari Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Thailand, dan Indonesia sebagai sampelnya. Sayangnya, Indonesia memang yang terendah di Asia Tenggara.   Berikut ini peringkat keseluruhan dari IP Indeks Internasional 2024:   1 Amerika Serikat 95,48% 29 Peru 49,82% 2 Inggris 94,12% 30 Chile 49,72% 3 Perancis 93,12% 31 Kolombia 48,84% 4 Jerman 92,46% 32 Arab Saudi 48,42% 5 Swedia 92,12% 33 Brazil 46,52% 6 Jepang 91,26% 34 Uni Emirat Arab 46,00% 7 Belanda 91,24% 35 Yordania 44,70%  8 Irlandia 89,38% 36 Honduras 42,16% 9 Spanyol 86,44% 37 Filipina 41,58%  10 Swis 85,98% 38 Brunei 41,08%  11 Korea Selatan 84,94% 39 Ghana 40,88%  12 Singapura 84,92%  40 Vietnam 40,76% 13 Italia 83,90% 41 Ukraina 40,30%  14 Australia 80,70% 42 India 38,64% 15 Hongaria 76,90% 43 Thailand 38,28%  16 Kanada 76,22% 44 Kenya 37,88% 17 Israel 72,74% 45 Afrika Selatan 37,28%  18 Yunani 71,42% 46 Argentina 37,00% 19 Polandia 70,74% 47 Nigeria 36,34%  20 Selandia Baru 69,36% 48 Mesir 33,86% 21 Taiwan 67,34% 49 Indonesia 30,40% 22 Maroko 62,76% 50 Ekuador 29,58% 23 Meksiko 59,98% 51 Kuwait 28,42% 24 China 57,86% 52 Pakistan 27,42% 25 Rep. Dominika 55,30% 53 Algeria 26,36% 26 Kostarika 55,04% 54 Rusia 25,00% 27 Malaysia 53,44% 55 Venezuela 14,10% 28 Turki 51,04%   Kenapa Peringkat Indonesia Rendah?    Performa Indonesia di indeks kali ini turun 0,02% dari tahun sebelumnya, namun tetap di peringkat yang sama.   Performa Indonesia berdasarkan Indikator Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Dari grafik di atas, bisa dilihat jumlah Paten yang dimiliki Indonesia masih lemah, belum bisa mengimbangi pertumbuhan Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri. Diantara semua varian KI yang dijadikan indikator, hanya Hak Cipta yang paling mendekati performa rata-rata Asia.   Untuk indikator lain, Indonesia cukup baik dalam hal efisiensi sistem, namun sangat rendah pada Komersialisasi Aset KI. Bahkan jadi negara dengan nilai terendah untuk indikator ini, tercatat hanya 4,17% saja. Berada di bawah Ekuador, Venezuela, Ghana, Kenya, Rusia, bahkan Vietnam.   Peringkat Indonesia berdasarkan Indikator Komersialisasi Aset KI Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Yang dimaksud dengan Komersialisasi Aset KI ini adalah indikator yang mengukur adanya hambatan dan insentif untuk mengkomersialkan dan melisensikan aset KI. Lebih detail lagi, indikator ini mencakup hambatan terhadap transfer teknologi, persyaratan pendaftaran, dan pencatatan perjanjian lisensi, peran pemerintah dalam menetapkan persyaratan lisensi, serta insentif pajak untuk menciptakan dan mengkomersialkan aset KI.   Secara khusus Kamar Dagang Amerika Serikat menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah telah kebablasan dan sudah melenceng dari apa yang diamanatkan oleh Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, sebuah standar minimum regulasi terkait KI yang disepakati bersama oleh negara-negara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perpres ini dianggap dapat menghambat transfer teknologi atas Paten dan memberlakukan standar Paten biofarmasi yang tidak sesuai dengan standar internasional.   Namun secara umum, Indonesia berada di peringkat terbawah karena secara pondasi komersialisasinya yang masih lemah. Kesadaran publik akan KI masih lemah, pandangan KI sebagai aset sangat minim. Pertumbuhan Hak Cipta tinggi, tapi market berharap karya-karya tersebut bisa dinikmati secara gratis. Akibatnya para kreator menjerit dan produktivitasnya pun menurun. Hal ini jugalah yang menyebabkan iklim inovasi, dalam hal ini Paten di Indonesia tidak baik. Karena inovasi belum dianggap publik sebagai sesuatu yang dapat dikomersialisasikan, pertumbuhan Paten dari Indonesia pun rendah. Untuk mengubah mindset ini tidak cukup hanya dengan edukasi, namun langkah nyata dari pemerintah dan sektor publik dalam memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada setiap KI yang ada dari dalam dan luar negeri.    Baca juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI Di Indonesia   Peran Kekayaan Intelektual dalam pembangunan bangsa sudah tidak bisa dikesampingkan lagi. Apalagi indikator-indikator seperti ini telah secara nyata dijadikan pertimbangan oleh perusahaan internasional dalam berinvestasi di suatu negara. Makanya tidak mengherankan jika investasi yang digelontorkan oleh Apple dan Microsoft ke Indonesia jauh lebih kecil dari investasi mereka ke Malaysia dan Vietnam. Malaysia ada di peringkat 27, Vietnam di peringkat 40, sedangkan Indonesia di peringkat 49.   Menjadi tanggung jawab moral kita bersama untuk menghadirkan iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Mengupayakan komersialisasi KI yang semakin baik, sehingga dapat terus merangsang minat masyarakat untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berinvensi, demi mewujudkan pertumbuhan KI yang semakin pesat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, Paten,…

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan- AFFA IPR

7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan

Bayangkan harga asli Windows 11 Home di situs Microsoft dijual seharga IDR 2.999.999 tapi di e-commerce ternama di Indonesia, bisa ditemui hanya dengan IDR 20.000 saja, lengkap dengan iming-iming kode aktivasi yang berlaku selamanya. Lebih gilanya lagi, disparitas harga yang tinggi ini membuka celah bagi pihak lain untuk menjual barang bajakan dengan harga beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga sejutaan, yang tentunya dapat mengecoh pembeli yang niatnya ingin membeli produk asli, tapi terkendala budget yang terbatas.   Namun jika Anda terbiasa membeli produk asli atau barang branded, dengan adanya perbedaan harga yang jauh dari produk aslinya, Anda pasti paham ada yang tidak beres di sana. Ya, tentu saja bisa dicurigai kalau produk yang dijual lebih murah itu bukan barang asli, bekas, atau merupakan hasil curian.   Sama seperti penggunaan produk bajakan atau hasil curian, ada sejumlah resiko besar jika kita tetap menggunakan perangkat lunak bajakan. Apa saja?    Berikut ini 7 kerugian dari penggunaan perangkat lunak bajakan:   Melanggar Hukum Pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Hak Cipta dan dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, terutama jika Anda menggunakannya untuk tujuan komersil tanpa izin atau menggandakan dan mendistribusikannya secara tidak sah. Tidak Aman Perangkat lunak bajakan sering kali berasal dari sumber yang tidak tepercaya dan mungkin berisi malware atau virus yang dapat membahayakan komputer dan mencuri data Anda. Tidak Dapat Diperbaharui Anda tidak akan menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug, sehingga sistem Anda rentan terhadap serangan. Tidak Ada Dukungan Resmi Jika perangkat lunak bajakan Anda mengalami masalah, Anda tidak akan memiliki akses ke layanan pelanggan dari pengembang perangkat lunak. Mengancam Pertumbuhan Inovasi Pembajakan perangkat lunak tentunya mengurangi pendapatan para pengembangnya, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan perangkat lunak yang baru dan lebih baik. Kondisi ini tentu akan memperburuk pertumbuhan inovasi di negara kita. Memperburuk Citra Bayangkan jika Anda di tengah presentasi penting dan saat berbagi layar, ada penampakan pemberitahuan bahwa sistem operasi laptop Anda tidak original. Kesan buruk tentunya akan muncul, tidak hanya untuk Anda, tapi kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Klien pun akan menilai bahwa Anda tidak menjunjung Kekayaan Intelektual. Menghambat Penanaman Modal Asing Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia masih berada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Jika kebiasaan menggunakan piranti lunak bajakan dan penindakan atas penjualannya, bahkan di e-commerce masih rendah, jangan berharap akan ada perbaikan.   Mengingat besarnya dampak buruk dari perangkat lunak pembajakan, ada baiknya Anda mulai beralih menggunakan yang asli, atau setidaknya menggunakan perangkat lunak alternatif yang legal, dengan harga yang lebih terjangkau.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan perangkat lunak, pencatatan Hak Cipta, atau pendaftaran Paten di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Penulis-Larang-Penyanyi-Bawakan-Lagunya-Mungkinkah-affa

Penulis Larang Penyanyi Bawakan Lagunya – Mungkinkah?

Beberapa waktu lalu, industri musik Indonesia diramaikan dengan kasus gugatan 35 milyar Rupiah dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris sekaligus pencipta lagu “Mungkinkah” kepada band Stinky, tempat ia dulu bernaung. Selain melarang band Stinky membawakan lagu ciptaannya, Ndhank juga melarang mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, yang belakangan dikenal sebagai komedian untuk membawakan lagu tersebut dalam setiap kesempatan. Namun 2 (dua) minggu kemudian, Ndhank mencabut gugatannya, setelah Andre dan koleganya di Stinky melakukan pendekatan kekeluargaan. Ndhank bahkan memutuskan kerjasama dengan pengacara yang sebelumnya sudah mengarahkannya untuk melakukan gugatan. Dari pihak Stinky mengungkapkan, lagu yang dipermasalahkan bukan ciptaan Ndhank seorang, melainkan diciptakan bersama Irwan Batara, pemain bass yang masih aktif bersama Stinky, dan dapat dibuktikan dengan dokumen pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lengkap dengan royalti yang sudah diberikan rutin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Rupanya tuntutan ini timbul karena Ndhank sedang mengalami kesulitan ekonomi, sedangkan ia melihat lagunya masih populer dan sering dibawakan. Ia kemudian menuntut negosiasi ulang pembagian royalti atas lagu tersebut menjadi 90:10, karena porsi Irwan Batara hanya lirik di bagian penutup lagu. Lantas, apakah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual, seorang pencipta berhak untuk melarang pihak lain membawakan lagu ciptaannya?   Pemegang Hak Cipta dalam Sebuah Lagu Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dimana Pasal 40 menyebutkan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Uniknya, dalam sebuah lagu itu pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi)-nya tidak hanya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, tapi juga musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu yang juga dianggap sebagai penerima Hak Terkait. Maka jika suatu lagu mendatangkan royalti, yang berhak menerimanya adalah Pencipta dan semua pihak yang tertera sebagai penerima Hak Terkait. Kemudian pada Pasal 70 UU Hak Cipta yang menjelaskan Pasal 40, menyebutkan bahwa lagu merupakah satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Maka akan sulit bagi Pencipta untuk mengklaim porsi 90% royalti dari sebuah lagu, seperti pada tuntutan Ndhank, tanpa kesepakatan bersama dari Pencipta lainnya, dalam hal ini Irwan Batara, juga para penerima Hak Terkait, termasuk Andre, vokalis yang mempopulerkan lagu tersebut.   Dasar Hukum Pencipta Lakukan Pelarangan Karena pada dasarnya penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan sebuah lagu termasuk penerima Hak Terkait, pada Pasal 13 UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa jika penyanyi tadi membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Maka dalam kasus lagu “Mungkinkah,” yang dilakukan Andre bukanlah pelanggaran Hak Cipta. Namun berbeda kasusnya jika yang dilarang adalah bukan penyanyi aslinya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, sebagai pencipta lagu-lagu band DEWA kepada Once Mekel, mantan vokalis band DEWA. Karena posisi Once yang bukan penyanyi asli dari semua lagu-lagu DEWA, maka ia bukan penerima Hak Terkait dari keseluruhan lagu-lagu DEWA, maka sebagai Pencipta, Ahmad Dhani berhak untuk melarang Once membawakan lagu ciptaannya, termasuk untuk tidak menyertakan nama Once sebagai penerima royalti.   Pembagian Royalti yang Ideal Secara khusus memang tidak ada aturan hukum yang mengatur berapa persen yang harus diterima oleh seorang Pencipta, berapa persen untuk Pelaku Pertunjukan (penyanyi), dan berapa persen untuk Produser musik, karena itu kembali ke kesepakatan mereka di awal. Padahal disinilah sumber permasalahannya biasa muncul. Karena dalam banyak kasus, kita bisa melihat penyanyinya-lah yang kemudian meraih banyak penghasilan dari berbagai pertunjukan yang dilakukan, baik seorang diri maupun bersama band-nya. Sedangkan Pencipta lagu, hanya dirinya sendiri dan Produser rekaman yang tahu. Jika kita mengacu pada Spotify, salah satu platform musik dengan 8,8 juta pengguna di Indonesia, pembagian royalti sepenuhnya diserahkan ke Produser rekaman/ pemilik label, baru kemudian didistribusikan ke Pencipta dan seluruh penerima Hak Terkait. Namun yang perlu diingat di sini adalah royalti tidak hanya didapat dari pertunjukan yang dibawakan oleh penyanyi atau pemutaran lagunya melalui aplikasi, tapi juga dari pemutaran lagu secara komersil oleh pihak lain. Misalnya di pusat perbelanjaan, hotel, cafe, juga ruang-ruang karaoke. Di sinilah LMKN berperan, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah lembaga pembantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Jika LMKN sudah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugasnya, para Pencipta lagu populer seharusnya bisa memiliki perekonomian yang lebih baik, dan kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Royalti dan Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui email [email protected].

Praktek-Valuasi-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia-affa

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia Mengukur nilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah perkara yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi  sebernarnya dari aset intelektual tersebut. Misalnya apakah besaran royalti yang diterima merupakan faktor penilaian yang mutlak? Apakah faktor originalitas (originality) lebih berharga dari kebaruan (novelty)? Atau apakah semakin mendekati berakhirnya masa perlindungan, KI tersebut akan semakin kecil nilainya?   Mengingat valuasi ini juga penting dalam pemberian kredit, dimana Pemerintah tengah menggalakkan pemberian kredit perbankan untuk para pemilik Kekayaan Intelektual untuk menggerakkan ekonomi nasional, pada Desember 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI telah menggelar “Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi.” Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan World Intellectual Property Organization (WIPO).   Manfaat Valuasi Kekayaan Intelektual Valuasi KI sangat berguna jika Anda melakukan aktivitas berikut ini: Merger dan Akuisisi Penjualan dan/atau Pembelian Litigasi/Mencari Pihak yang Merugikan dalam Penyelesaian Membuat Laporan Keuangan Alokasi Harga Pembelian Mencari Pendanaan/Pembiayaan dengan KI sebagai jaminan fidusia Lisensi & Identifikasi Nilai Portofolio Kekayaan Intelektual Waralaba (Biaya/Royalti Waralaba Awal)   SPI 320 – Landasan Penilaian Aset Takberwujud Pada artikel sebelumnya kami telah menjabarkan bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) dapat berperan aktif dalam membantu penilaian dan perantara, jika terjadi gagal bayar untuk kredit yang berbasis Hak Cipta. Namun sebenarnya untuk Hak Ciptan dan KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), Indonesia telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib dijadikan acuan bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini diatur dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan dibuat berdasarkan International Valuation Standards (IVS) versi 2013 yang dikeluarkan oleh IVS Council yang bermarkas di London, Inggris.   Klasifikasi Aset Takberwujud Berdasarkan SPI 320 1. Aset Takberwujud Terkait Pemasaran (Marketing Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pemasaran terutama digunakanpada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa. Contohnya meliputi Merek, Desain Industri, dan Nama Domain.   2. Aset Takberwujud Terkait Pelanggan (Customer Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pelanggan atau pemasok yang muncul dari hubungan ataupun pengetahuan tentang pelanggan atau pun pemasok. Contohnya meliputi perjanjian jasa atau pemasok, perjanjian lisensi atau royalti, serta Rahasia Dagang yang mencakup daftar pesanan, perjanjian tenaga kerja, hingga hubungan pelanggan.   3. Aset Takberwujud Terkait Seni (Artistic Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan seni muncul dari hak untuk mendapatkan keuntungan seperti royalti dari pekerjaan seni seperti drama, buku, film, dan musik, serta muncul juga dari perlindungan Hak Cipta yang tidak bersifat kontraktual.   4. Aset Takberwujud Terkait Kontrak Perusahaan (Contract Related intangible Assets) Aset Takberwujud yang timbul dari perjanjian kontraktual, yang mengandung hak dan kewajiban hukum. Aset ini biasanya berasal dari kontrak perjanjian lisensi, perjanjian waralaba, atau kontrak pelanggan, yang memiliki nilai besar bagi suatu bisnis. Contohnya termasuk perjanjian lisensi untuk produk perangkat lunak yang banyak digunakan, perjanjian waralaba yang memberikan hak eksklusif, atau kontrak pelanggan yang menjamin aliran pendapatan berkelanjutan.   5. Aset Takberwujud Terkait Teknologi (Technology Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan teknologi yang muncul dari hak kontraktual ataupun non-kontraktual untuk menggunakan teknologi yang di-Paten-kan, teknologi yang belum dipatenkan, formula, Hak Cipta yang mencakup aplikasi dan desain, serta Rahasia Dagang yang berupa resep.   6. Aset Takberwujud yang Berasal dari Proses Penelitian dan Pengembangan (In Process Research and Development/IPR&D Intangible Assets) Proyek penelitian dan pengembangan (litbang) yang sedang berlangsung yang belum mencapai penyelesaian atau komersialisasi. Aset-aset ini berharga bagi perusahaan yang mengantisipasi inovasi dan kemajuan teknologi di masa depan. Aset litbang Kekayaan Intelektual ini dapat mencakup produk, prototipe, atau proyek yang belum dirilis dalam berbagai tahap pengembangan.   Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan oleh Penilai: 1. Hak-hak, keistimewaan, atau kondisi yang melekat pada Hak Kepemilikan. Hak kepemilikan dapat dinyatakan dalam berbagai dokumenlegal. Di dalam yurisdiksi hukum, dokumen ini biasa disebut Paten, Merek, cap, pengetahuan, basis data, Hak Cipta,  dan lain sebagainya. Pemilik hak terikat oleh dokumen yang mencatat hak-haknya atas Aset Takberwujud. Hak-hak dan kondisi-kondisi terdapat dalam perjanjian atau pertukaran korespondensi, dan hak-hak tersebut dapat atau tidak dapat dipindahkan kepadapemilik hak yang baru.   2. Sisa umur ekonomis dan/atau umur hukum (masa berlaku) Aset Takberwujud. Dalam hal digunakan Pendekatan Pendapatan untuk Aset Takberwujud, maka periode Informasi Keuangan Prospektif harus sama dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan Pasar, maka periode obyek pembanding adalah sebanding dan sejenis dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan biaya, maka Sisa Masa Manfaat digunakan untuk menghitung keusangan dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud berdasarkan antara lain: a. Umur Hukum (Legal Life); Berasal dari umur Paten, Merek, atau Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum dari kompetisi.   b. Umur Kontrak (Contractual Life); Berasal dari umur perjanjian dengan pelanggan, perjanjian franchise, perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian lainnya antara pemberi tugas dengan pihak ketiga.   c. Kondisi Fisik (Physical Determinants); Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud dihitung berdasarkan kondisi fisik aset berwujud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aset Takberwujud.   d. Umur Ekonomis (Economic Life); Umur Ekonomis dapat diperoleh melalui: 1. Metode Multiperiod Excess Earnings Method (MEEM); Dalam metode ini, Penilai harus terlebih dahulu untuk menghitung faktor keusangan (decay factor). Faktor keusangan dapat diperoleh dengan menggunakan eksponensial total umur dibagi negatif Sisa Masa Manfaat. 2. Metode Konvensi. Dalam metode ini, Penilai harus mengungkapkan dasar pertimbangan untuk menghasilkan nilai konvensi antara lain berupa data historis dan data industri.   e. Keusangan Fungsi atau Teknologi (Functional or Technological Obsolescence); Menggunakan analisis siklus hidup (life cycle analysis) dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan permintaan pasar secara historis dan dimasa yang akan datang.   f. Analisis Khusus (Analitical). Penilai dapat menggunakan analisis kuantitatif untuk menghitung Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud berdasarkan studi atas pola kemunduran historis yang terkait dengan Aset Takberwujud sebanding…

Prospek-Kekayaan-Intelektual-Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia-affa

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah mengambil langkah-langkah penting termasuk menyelaraskan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).   Termasuk di dalamnya mengikuti perkembangan regulasi global, dimana KI menjadi salah satu akses untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tercatat bahwa KI, seperti Hak Cipta, Paten, dan Merek telah menjadi sumber pembiayaan perbankan yang lazim di manca negara. Hal ini tentunya memudahkan pelaku bisnis yang mempunyai produk yang dilindungi hukum KI dapat mengakses kredit perbankan dalam rangka permodalan untuk mengembangkan usahanya.    Regulasi v Implementasi di Indonesia Sejak tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menegaskan bahwa KI dapat diagunkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non-bank. Peraturan ini baru mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.   Namun bagi seorang Melly Goeslaw, penyanyi dan penulis lagu yang telah membuat 600 lebih lagu, dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab di podcast Mata Najwa yang rilis di kanal YouTube pada 16 Januari 2024, mengaku lagu-lagunya tetap tidak bisa diajukan sebagai pinjaman di bank. Dengan popularitas lagu-lagunya, seperti “Bunda” (1997) dan “Ayat-Ayat Cinta” (2009), ia masih merasa khawatir tidak bisa membiayai anak-anaknya dan memberikan masa depan yang baik jika tidak produktif lagi. Makanya ia mengajukan diri sebagai caleg DPR RI 2024-2029, dengan harapan regulasi yang ada bisa benar-benar diterapkan secara menyeluruh.   Hal yang sama diutarakan oleh Mira Lesmana, Produser film-film laris seperti “Petualangan Sherina” (2000) dan “Ada Apa dengan Cinta?” (2002). Karyanya sebagai Kekayaan Intelektual memang sudah diakui, tapi untuk dijadikan jaminan ke bank, tidak bisa. Lebih mudah dijual daripada diagunkan. Beruntung ada lembaga pendanaan non-bank yang sudah memahami nilai dari sebuah film, sehingga ia tidak perlu menjual atau melepas kepemilikan KI lamanya, demi mendapatkan dana segar untuk membuat film baru. Karena film berkualitas tidak bisa dibuat dengan budget rendah.   Konsep Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 42. Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bagi benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.   Dari aspek hukum, Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia sudah diatur dalam perundangan sebagai berikut: Undang-Undang Hak Cipta Pasal 16 Ayat 3 Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Undang-Undang Paten Pasal 108 Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.   Untuk Desain Industri, peraturannya masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, dimana Pasal 62 RUU Desain Industri menyebutkan Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Walaupun demikian, sama seperti Merek, Rahasia Dagang, dan rezim KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), jelas dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.   Persyaratan Agar suatu Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Sudah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditandai dengan kepemilikian Surat Pencatatan Ciptaan untuk Hak Cipta atau Sertifikat untuk Kekayaan Intelektual lainnya; Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain, yang ditandai dengan bukti penggunaan atau dokumen Perjanjian Lisensi.   Kendala di Lapangan Melihat jumlah pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran KI yang tinggi, jika aturan ini terlaksana, minat terhadap pengajuan KI sebagai jaminan fidusia juga akan tinggi. Namun seperti yang sudah diungkapkan di awal, penolakan masih banyak terjadi. Apa sebabnya?   Karena jika kita bicara tentang pemberian kredit perbankan kepada debitur, selalu ada potensi kredit macet/gagal bayar. Sehingga untuk mengantisipasi resiko tersebut, pihak bank pada umumnya mengharuskan debitur untuk memberikan jaminan kredit yang memiliki nilai eksekusi yang pasti, untuk mendapatkan nilai pengembalian yang utuh. Karena pada prakteknya, jaminan seperti tanah atau bangunan yang memiliki potensi peminat yang cukup banyak saja tidak mudah untuk mendapatkan pembeli dengan nilai yang diharapkan. Akibatnya, tanpa pemahaman lebih lanjut akan nilai ekonomi dari sebuah KI, perhitungan kredit yang dapat diberikan pun jadi semakin sulit, dan KI hanya dianggap sebagai jaminan tambahan dari pemberian kredit.   Mengingat masih banyak faktor lain yang cukup kompleks dalam menilai suatu KI, maka dirasakan perlu bagi lembaga-lembaga tersebut untuk menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang tidak hanya mampu menghitung valuasi aset KI, tapi juga legal audit yang harus memahami masa berlaku, status pembatalan dan kepemilikan (siapa yang tepat untuk diberikan kredit), seperti yang sudah dipraktekkan di luar negeri, termasuk Singapura.   Solusi Valuasi Kekayaan Intelektual Walaupun di Indonesia belum ada lembaga khusus valuasi aset KI, tapi dalam prakteknya sudah ada lembaga-lembaga yang dapat diberdayakan lebih lanjut untuk menilai, bahkan membantu pembayaran jika terjadi kredit macet. Berikut ini beberapa contoh yang dapat diterapkan:   Menggandeng LKMN untuk Hak Cipta Untuk memudahkan penilaian atas Hak Cipta, khususnya musik dan lagu, Pemerintah dan lembaga keuangan bank ataupun non-bank perlu memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sudah dibentuk sejak 2014. Dengan melibatkan LMKN, lembaga keuangan bank ataupun non bank dapat semakin yakin untuk menjadikan musik dan lagu sebagai jaminan fidusia.   Selama ini LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas publikasi musik dan lagu oleh pihak manapun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di bidang musik. Royalti dibagikan setiap tahun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, sehingga terdapat catatan reguler setiap tahun mengenai besar royalti yang dibagikan. LMKN juga melakukan penarikan royalti dari pengguna setelah diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.   Lebih lanjut, dengan menggandeng LMKN, lembaga keuangan dapat menggunakan catatan tersebut untuk menilai seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada Pencipta lagu atau pelaku pertunjukan berdasarkan besar royalti yang diterimanya setiap tahun. Apabila terjadi gagal bayar, lembaga keuangan dapat mengikat perjanjian dengan LMKN agar royalti yang…

Jatuh-ke-Domain-Publik-Mickey-Mouse-Jadi-Bintang-di-3-Film-Horor-affa

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor?

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor? Kanal berita mainstream ramai mengabarkan Mickey Mouse, maskot The Walt Disney Company sudah jatuh ke Domain Publik per 1 Januari 2024. Dampaknya, banyak pihak yang langsung mencari peruntungan dengan menghadirkan tikus hitam ini di berbagai media. Uniknya, semuanya bertemakan horor!   1. The Vanishing of S.S. Willie Langsung rilis di tanggal 2 Januari 2024, di kanal YouTube Night Signal Entertainment adalah film pendek berdurasi kurang dari 10 menit, yang mengandaikan film “Steamboat Willie” (1928), film pertama yang menghadirkan karakter Mickey Mouse, merupakan kejadian nyata.    Mickey, Minnie, dan karakter hewan lainnya ditampilkan dengan wujud realistik, berbalut visual retro, tapi dengan nama yang berbeda. Sisi horornya adalah kisah mereka berakhir tragis di dasar sungai, berbeda dengan versi dengan versi animasi aslinya yang ceria.   2. Mickey’s Mouse Trap Juga rilis di hari yang sama, trailer berdurasi 2 menit dari film yang akan rilis di bulan Maret 2024. Kali ini ceritanya tentang pembunuh berantai yang menggunakan topeng mirip Mickey Mouse dan beroperasi di taman hiburan.    3. Steamboat Willie Film horor ketiga yang memanfaatkan Domain Publik Mickey adalah  karya Sutradara Steven LaMorte, yang sebelumnya menyutradarai “The Mean One” (2022), film horor-komedi yang terinspirasi dari “The Grinch” (2018). Steven mengaku pengambilan gambar dari Steamboat Willie baru akan dilakukan sekitar bulan April 2024, dan konsepnya tetap berupa horor-komedi ala The Mean One. Kepada media, Steve memastikan kalau karyanya ini tidak akan melanggar hukum, karena tidak akan menggunakan nama Mickey Mouse, tapi Steamboat Willie.   4. Infestation: Origins Kali ini Mickey hadir dalam sebuah game PC yang dapat dimainkan hingga 4 (empat) orang. Di sini Anda bermain sebagai pembasmi hama tikus berlatar tahun 80-an. Tapi yang kemudian terjadi adalah Anda yang dikejar-kejar oleh monster yang bentuknya seperti tikus Mickey. Game produksi Nightmare Forges ini sudah bisa dipesan di kanal Steam, namun belum diumumkan kapan tanggal perilisan resminya.   Apa itu Domain Publik? Suatu karya atau Ciptaan, termasuk film animasi dapat dilindungi oleh Hak Cipta (Copyright). Kemudian ada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur masa berlaku Hak Ekonomi, yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Domain Publik (Public Domain), dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus minta izin ke Penciptanya.   Kenapa Baru 95 tahun Kemudian? Undang-Undang Hak Cipta di Amerika Serikat mengatur masa berlaku suatu Ciptaan adalah selama hidup Pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun regulasi ini baru diterapkan untuk seluruh Ciptaan yang dipublikasikan mulai 1 Januari 1978. Sedangkan untuk Steamboat Willie sudah hadir 50 tahun sebelumnya. Makanya untuk film tersebut masih berlaku Hak Ekonomi 95 tahun dan itu berakhir pada 31 Desember 2023. Akhirnya Steamboat Willie baru masuk ke Domain Publik per 1 Januari 2024.   Sekarang Semua Orang Bebas Menggunakan Mickey Mouse? Tentu tidak! Karena yang masuk Domain Publik hanya Mickey Mouse yang ada di Steamboat Willie: Mickey hitam putih tanpa sarung tangan. Yang juga perlu diingat adalah sebagai suatu karakter, ada dua jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang melekat pada Mickey Mouse, yakni Hak Cipta dan Merek.    Kalau Hak Cipta memiliki masa berlaku yang dapat berakhir, maka Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Dan Mickey Mouse adalah sebuah Merek terdaftar yang secara eksklusif masih dimiliki oleh The Walt Disney Company. Makanya dari semua karya di atas yang memanfaatkan Domain Publik Mickey, tidak ada yang menggunakan nama “Mickey Mouse”. Mereka secara sadar tidak menggunakan nama tersebut untuk menghindari sengkata hukum. Mereka hanya berani menggunakan Mickey saja, atau “Steamboat Willie” yang merupakan nama umum, dan tidak dimiliki oleh siapa pun.   Jadi, walaupun Steamboat Willie sudah masuk ke Domain Publik, bukan berarti Anda bebas memproduksi dan/atau menjual produk yang memuat kata atau gambar versi berwarna dari Mickey Mouse. Intinya Domain Publik tidak serta merta membuat Anda memiliki Mickey Mouse.   Mickey Mouse Masih Tetap Milik Walt Disney Company Ditengah pemberitaan yang marak terkait Domain Publik ini, peran media sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan, jangan malah menimbulkan permasalahan baru. Karena pemberitaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan banya pihak yang kurang sadar KI, termasuk UMKM, dapat terkena somasi dari pengacaranya Disney. Mereka ikut-ikutan hype dengan memproduksi produk bergambar Mickey Mouse versi berwarna dan memuat kata tersebut, tanpa menyadari potensi pelanggaran Hak Cipta dan Mereknya.   Karena jangan lupa, Walt Disney itu perusahaan yang besar dari bisnis KI. Mereka paham betul seluk belum hukum Kekayaan Intelektual. Selain itu, mereka juga terus memperbarui karakter berbasis KI yang menjadi sumber penghasilan mereka. Karena hanya dengan cara itulah, masa berlaku Hak Ekonomi dari sisi Hak Cipta dapat terus diperpanjang. Steamboat Willy hanya satu dari puluhan ribu karya yang menghadirkan karakter berbasis KI, yang menjadi sumber pendapatan Walt Disney Company. Hilang satu, tidak akan mengganggu pendapatannya yang sejak tahun 2022 sudah diatas USD 80 miliar per tahun.   Dari Walt Disney kita belajar bahwa membuat karakter orisinil, jika dikelola dengan baik, akan lebih menguntungkan, dan memberikan manfaat jangka panjang. Daripada membuat karya tiruan yang sekedar memanfaatkan hype sesaat. Publik pun akan melihatnya sebagai karya murahan atau parodi tak berkualitas.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Domain Publik, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].  Sumber:  Coming Soon Variety  

Siapa-Saja-Pemegang-Hak-Cipta-dalam-Industri-Film-Menurut-UU-Hak-Cipta-affa

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta?

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Masih sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat tentang siapa pemilik Hak Cipta dari suatu karya yang berskala besar, seperti dalam sebuah film. Karena film, terutama film layar lebar banyak melibatkan karya turunan dan karya pendukung lain yang saling berkaitan. Mulai dari naskah, musik pengiring, poster film, bahkan misalnya aplikasi permainan yang khusus dibuat untuk mempromosikan film itu.    Lantas, siapa pemilik Hak Cipta dari semua karya tersebut? Apakah semuanya dipegang oleh Sutradara? Produser? Atau semua benar?    Pengertian Hak Cipta Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dari pengertian diatas, ada dua penekanan penting dari Hak Cipta sebagai berikut: 1. Hak yang bersifat Eksklusif, yang terdiri dari: Hak Ekonomi Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta 2. Timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif Dengan demikian, tidak dibutuhkan pencatatan atau pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.   Lalu, yang disebut dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. Film dalam UU Hak Cipta disebut dengan Sinematografi yang disebut dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf (m), yang berarti gambar bergerak, antara lain dalam bentuk film dokumentar, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, termasuk film kartun/ animasi.   Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.   Pemegang Hak Cipta karya Sinematografi (Film) Secara umum, ada 3 (tiga) pihak yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta, yaitu: Pemilik Hak Cipta/ Pencipta Pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak   Namun jika kita bicara Pemegang Hak Cipta spesifik produk-produk terkait film, rinciannya sebagai berikut: Produk Terkait Film Jenis Ciptaan Keterangan Rekaman asli/ mentah/ dalam proses/ hasil jadi. Hak Cipta atas Karya SInematografi Pencipta: Sutradara Pemegang Hak Cipta: Produser Film Naskah/ Cerita Hak Cipta atas Karya Tulis Pencipta: Penulis Naskah/ Cerita Buku – Jika filmnya diadaptasi dari buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Produser Film Buku – Jika filmnya diadaptasi menjadi buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Penerbit Buku Background Music (BGM), scoring, soundtrack, sound effect, atau karya musik lainnya. Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik Pencipta: Pencipta Lagu (bisa dikuasakan ke Music Publisher) Hak Terkait: Musisi, Penyanyi, dan Produser Rekaman Poster film Hak Cipta atas Karya Seni Gambar/ Lukisan Pencipta: Desainer Poster Pameran/ iklan/ promosi (fotografi, banner, dll.) Hak Cipta atas Karya Fotografi, Potret, Database, Permainan Video, Program Komputer, Perwajahan dalam bentuk Karya Tulis Pencipta: Fotografer, Desainer, dan Programer Permainan/ Program Komputer, Pencipta Perwajahan.   Dengan mengetahui siapa Pencipta atas ciptaan-ciptaan diatas, jika Anda memang terlibat di dalamnya, apalagi jika posisi Anda sebagai Pencipta, Anda berhak atas Hak Eksklusif karya Sinematografi yang berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.   Manfaat Pencatatan Hak Cipta Pastikan juga nama Anda tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan yang berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. Karena walaupun sifatnya tidak wajib, pencatatan Hak Cipta sangat bermanfaat untuk 2 (dua) hal berikut ini: Mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Hak Cipta dan pencatatannya, baik di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual