Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola - AFFA IPR

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola

Awal Mei 2024 ini, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa 25 Mei (dan seterusnya) dirayakan sebagai Hari Sepak Bola Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk memperingati 100 tahun kompetisi Sepak Bola pertama di Olimpiade 1924 yang diselenggarakan di Paris, Perancis. PBB berharap hari ini selalu dirayakan sebagai hari persatuan dunia, yang dapat menyatukan perbedaan budaya dan hambatan sosial ekonomi.   Sebagai olahraga yang paling banyak dimainkan, Sepak Bola juga melibatkan banyak Kekayaan Intelektual dengan perputaran uang hingga trilyunan dollar. Mulai dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga Perjanjian Lisensi. Berikut ini kami jabarkan beberapa Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam olah raga Sepak Bola.   Merek   Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Kita mengenal FIFA World Cup, UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football.    Merek di olahraga sepak bola tidak hanya yang berkaitan dengan kompetisi, tapi beberapa nama dari pemain-pemain papan atas juga sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya nama “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Baca Juga: Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?   Paten Inovasi yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi.   Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya.   Yang juga termasuk dalam Paten di sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain.   Desain Industri   Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri.   Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya.   Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli, karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung.   Hak Cipta   Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya.   Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover atau akan dilakukan penuntutan.   Baca Juga: Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialisasi Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang   Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain   Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting dalam menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi   Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA.   Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan KI dalam setiap turnamen yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

8-Usulan-Perubahan-Undang-Undang-Desain-Industri-di-Indonesia-affa

8 Usulan Perubahan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia

8 Usulan Perubahan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan. Namun, karena evolusi di dunia bisnis dan kreativitas, maka dinilai perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) agar pelaksanaan perlindungannya dapat menjadi lebih baik dan semakin relevan. Selain itu, undang-undang yang baru ini diharapkan dapat lebih selaras dengan perkembangan internasional di bidang Desain Industri dan menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi dibidang Desain Industri, sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual. Untuk itu, DJKI mengajukan 8 (delapan) pokok perubahan sebagai berikut:   1. Definisi (Pasal 1 Angka 1 RUU Desain Industri) Saat ini Pasal 1 Angka 1 UU Desain Industri menyebutkan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Namun dalam perkembangannya dibutuhkan definisi yang lebih jelas dan tegas, bahwa obyek yang dilindungi melalui Hak Desain Industri adalah “tampilan luar produk” yang mempunyai “kesan estetis” dapat dilindungi seluruh atau sebagian dari fiturnya, yang dapat berwujud dua dimensi dan/atau tiga dimensi.    2. Sistem Perlindungan (Pasal 2 RUU Desain Industri) Pasal 2 UU Desain Industri saat ini mengatur perlindungan Desain Industri hanya akan mendapat perlindungan setelah melalui proses pendaftaran, namun dalam RUU yang baru, ada perlindungan yang dimungkinkan tanpa melalui proses pendaftaran, cukup dengan pencatatan saja. Dengan rincian perubahan sebagai berikut: Sistem Pendaftaran: Berlaku untuk Desain Industri yang memiliki siklus desain yang relatif lama; Masa perlindungan: 5 (lima) tahun sejak tanggal penerimaan; Dapat diperpanjang 2 (dua) kali setiap 5 (lima) tahun dengan membayar biaya sesuai dengan Pasal 16 UU Desain Industri. Sistem Pencatatan: Berlaku untuk Desain Industri yang memiliki siklus desain yang relatif singkat atau perputaran waktu komersial pendek. Contohnya produk tekstil yang sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) yang disepakati oleh negara-negara angota World Trade Organization (WTO). Masa Perlindungan: 3 (tiga) tahun sejak tanggal pertama kali dipublikasi, seperti yang diatur pada Pasal 17 UU Desain Industri. Dapat diajukan menjadi permohonan dengan sistem pendaftaran dalam jangka waktu paling Lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pertama kali dipublikasikan, selanjutnya mengikuti ketentuan perlindungan seperti layaknya Sistem Pendaftaran yang sudah diatur dalam Pasal 5 (lima) UU Desain Industri.   3. Yang Tidak Mendapat Perlindungan (Pasal 6 RUU Desain Industri) Saat ini aturan mengenai Desain Industri yang tidak mendapat perlindungan diatur dalam Pasal 4 (empat) Desain Industri yang menyatakan Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Namun dalam rancangan undang-undang yang baru, aturan ini ditambah, dan pasalnya bergeser ke Pasal 6 (enam). Desain Industri yang tidak dapat diberikan pelindungan, jika: Tidak mempunyai kesan estetik; Fitur dari desain dibuat hanya untuk tujuan fungsi teknis; Merupakan folklor atau ekspresi budaya tradisional yang tidak dikembangkan lebih lanjut atau tidak dimodifikasi; Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan/atau kesusilaan; Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.    4. Landlord Liability/ Kewajiban Bagi Pemilik Pusat Perbelanjaan (Pasal 13 RUU Desain Industri) Dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menjunjung tinggi penegakan atas Hak Desain Industri, maka pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Desain Industri di tempat perdagangan yang dikelolanya.   5. Pelaksanaan Hak Desain Industri oleh Pemerintah (Pasal 22 RUU Desain Industri) Berdasarkan kepentingan pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan Hak Desain Industri di Indonesia. Maka dibuatlah pengaturan yang saat ini tidak ada dalam UU Desain Industri, dengan tujuan mejaga kepentingan strategis, agar tetap menjadi kedaulatan dan dalam kendali Pemerintah Indonesia.   Maka dibuatlah aturan sebagai berikut: Apabila Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Hak Desain Industri yang penting bagi pertahanan keamanan Negara, maka terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada Pemegang Hak Desain Industri.  Keputusan Pemerintah bahwa suatu Hak Desain Industri akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final. Pelaksanaan Hak Desain Industri oleh Pemerintah dilakukan dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Hak Desain Industri.   6. Permohonan Melalui Pendaftaran Internasional (Pasal 34 RUU Desain Industri) Perjanjian Hague yang telah diratifikasi menjadi Perjanjian Jenewa pada 2 Juli 1999, mengatur mekanisme pendaftaran Desain Industri di beberapa negara sekaligus, hanya dengan satu pengajuan, satu bahasa, dan satu paket pembiayaan, dengan sistem yang diatur oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Untuk itu, RUU yang bari ini disiapkan untuk mengakomodir peratifikasian, sekaligus menelaah kemungkinan peratifikasiannya.   7. Komisi Banding Desain Industri Dalam Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang baru juga akan mengatur kehadiran Komisi Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut: Mengakomodasi keberatan Pemohon terhadap keputusan penolakan dan pembatalan hak yang akan ditangani oleh Komisi Banding Desain Industri yang keputusannya bersifat independen. Memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pihak ketiga yang keberatan terhadap Desain Industri terdaftar dapat mengajukan pembatalan melalui Komisi Banding, serta dapat diajukan banding ke Pengadilan Niaga. Hal ini juga dapat mengurangi beban pengadilan dalam menangani kasus Hak Desain Industri.  Pembatalan melalui Komisi Banding sudah diterapkan di negara lain seperti Jepang, Australia, dan Uni Eropa.    Lebih lanjut, Permohonan Banding dapat diajukan terhadap: Penolakan permohonan oleh Pemohon atau kuasanya; Koreksi oleh Pemohon atau kuasanya atas pemberian Hak Desain Industri; Pemberian Hak Desain Industri oleh pihak ketiga yang berkepentingan.   8. Jaminan Fidusia (Pasal 62 RUU Desain Industri) Usulan perubahan pokok yang terakhir adalah aturan mengenai Hak Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dimana ketentuan mengenai hal ini akan mengikuti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.   Di Indonesia, dari Rancangan Undang-Undang hingga menjadi Undang-Undang masih membutuhkan proses panjang. Dari berupa usulan yang diajukan Pemerintah, dalam hal ini oleh Kemenkum HAM,…

Mengurai-4-Syarat-Minimum-Permohonan-Pendaftaran-Desain-Industri-affa

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri Memiliki Desain Industri yang terlindungi, berarti Anda sudah siap untuk memajukan produk Anda ke tahap selanjutnya karena keunikan desain dengan nilai estetis yang sangat spesial dan memiliki nilai kebaharuan. Desain Industri yang tepat itu berperan sangat penting dalam menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar yang baru, sekaligus memperkuat branding dan positioning perusahaan ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain Anda dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari pihak lain.   Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas pentingnya “kebaruan” dalam Desain Industri. Kali ini, pembahasannya lanjut ke persyaratan minimum, termasuk apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Desain Industri.   Syarat Minimum Permohonan   1. Mengisi Formulir Permohonan Secara Mandiri Atau Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Proses pengisian ini dapat Anda ajukan sendiri secara online di portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan. Karena dengan menggunakan Konsultan, Anda akan mendapatkan saran profesional di tahap awal tentang peluang permohonan pendaftaran Anda akan diterima atau tidak. Dengan demikian, biaya permohonan yang Anda bayarkan tidak akan sia-sia. Selain itu, Anda juga tidak perlu memusingkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.   Untuk pengisian Formulir Permohonan, Anda harus menyertakan data-data berikut ini: Jenis Desain Industri: Dalam pengajuan permohonan, Anda sudah harus menentukan Desain Industri apa yang ingin didaftarkan diantara 4 (empat) pilihan berikut ini: 1. Desain Tunggal Yang dimaksud satu desain/desain tunggal adalah desain produk keseluruhan, misalnya satu desain kursi atau satu desain kemasan makanan.   2. Desain Set Kategori ini dipilih jika desain Anda mencakup beberapa produk sekaligus. Misalnya satu set meja, tea set, dan kursi atau perangkat speaker dan subwoofer.   3. Pecahan Satu Desain Kategori ini dipilih jika desain Anda hanya sebagian dari produk yang sudah ada sebelumnya. Misalnya bagian sol dari produk sepatu yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, atau bagian frame yang mengelilingi kaca saja dari sebuah kaca mata.   4. Pecahan Satu Kesatuan Desain (Set) Sesuai namanya, kategori ini dipilih jika desain yang Anda daftarkan hanya sebagian dari beberapa produk sekaligus. Misalnya, hanya tampilan luar yang seragam dari tabung speaker dari satu set pengeras suara.   Data Pemohon Berisi nama lengkap, kewarganegaraan, alamat detail yang terdiri dari negara, provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, keluarahan, kode pos, email, dan telepon dari Pemilik.   Data Pendesain Jika data tidak sama dengan Pemilik, maka data Pendesain harus diisi dengan nama lengkap, kewarganegaraan, dan negara. Data Pendesain juga dapat memuat lebih dari satu Pendesain.   Data Konsultan Jika Anda menggunakan Konsultan, data yang dibutuhkan adalah nama dan alamat lengkap, serta email dan nomor telepon.   Data Desain Data ini wajib mencantumkan keterangan sebagai berikut: 1. Judul Desain Industri Nama umum produk dalam Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan Merek atau tipe barang. Misalnya untuk produk botol, cukup tuliskan botol saja, tanpa perlu menambahkan “- plastik 30 cm”.   2. Deskripsi Bagian ini adalah tempat yang tepat untuk menjelaskan kegunaan produk, karakteristik produk, serta fitur produk yang ingin dilindungi.   3. Klaim Pada bagian ini Anda dapat memilih desain yang didaftarkan merupakan bentuk produk utuh (misalnya: mobil atau sepatu), konfigurasi (misalnya dashboard mobl), komposisi garis (misalnya pola yang terpasang di jok mobil), komposisi warna (misalnya desain batik yang berwarna), atau kombinasi daripadanya.   4. Locarno Locarno di sini mengacu pada “Locarno Agreement,” perjanjian internasional di bidang Desain Industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran Desain Industri. Locarno ini terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Anda dapat memilih kategorinya sesuai dengan jenis produk Anda.   Data Prioritas Data ini wajib diisi jika Pemohon berasal dari luar negeri. Informasi yang dibutuhkan adalah negara asal, nomor prioritas, tanggal prioritas, dan catatan tambahan (jika ada).   2. Melampirkan Gambar dan Uraian Setelah semua informasih diisi dengan lengkap, Anda dapat mengunggah (upload) gambar desain yang Anda miliki. Jenis penyajian gambar yang diunggah dapat berupa Gambar Teknik, Gambar Render Komputer, atau Foto dengan penampakan sebagai berikut: Gambar Utama Tampak Perspektif Tampak Atas Tampak Bawah Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan Gambar Lainnya (Pendukung) Gambar pendukung ini sifatnya opsional tergantung kompleksitas dari desain produk yang Anda miliki. Gambar Pendukung dapat berupa: Gambar Terurai (tampilan dalam bentuk terpisah) Gambar Transparan (tampilan tembus pandang) Gambar Potongan (tampilan dalam posisi terbelah) Gambar Perspektif lainnya (tampilan dari sudut tertentu untuk memperlihatkan detail tertentu) Catatan:  Garmbar yang dikirimkan adalah gambar produknya saja, tanpa background (latar belakang). Kesalahan yang umum terjadi adalah gambar yang dikirimkan bukan gambar desain, tapi foto dari produk yang tidak menghapus latar belakangnya. Untuk kategori Desain Pecahan, gambar yang disertakan hanya mengarsir bagian yang ingin didaftarkan. Bagian yang tidak didaftarkan, dibiarkan polos/ tidak berwarna. Bagian yang digambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak termasuk dimintakan perlindungannya. Huruf, kata, angka, maupun gambar yang merupakan unsur Merek, tidak termasuk yang dimintakan perlindungannya. Maka dari itu, pastikan Anda tidak memuatnya dalam pengiriman gambar desain. Jika Merek tersebut tetap disertakan, akan menghambat proses pemeriksaan. Jika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam mengunggah produk, Anda akan menerima surat pemberitahuan dari DJKI.     3. Dokumen Permohonan (administratif): Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan) Surat Kepemilikan Desain Industri Surat bermaterai yang menyatakan Pemilik adalah individu atau badan hukum. Jika Pemilik adalah badan hukum, maka yang surat pernyataannya ditandatangani oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dan dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya. Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke…

Peran-Kekayaan-Intelektual-dalam-Meningkatkan-Kualitas-Hidup-Difabel-affa

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel   Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 atau “The 2022* Asian Para Games” yang berakhir kemarin di Hangzhou, China tidak hanya memamerkan sportifitas dan semangat juang tinggi dari peradaban manusia, tapi juga menunjukkan dampak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap kualitas hidup penyandang disabilitas dalam banyak hal. Misalnya, ajang 4 tahunan ini menampilkan beragam inovasi alat bantu yang dilindungi paten, digunakan oleh para atlet penyandang disabilitas untuk memaksimalkan kemampuan mereka berkompetisi di level tertinggi. Beberapa teknologi alat bantu yang digunakan adalah:   Alat Bantu Lari Kehilangan kaki tidak menjadi halangan bari para atlet untuk berlari, mereka pun tidak lagi menggunakan kaki palsu yang bebentuk kaki, tapi kaki spesial yang berbentuk lempengan serat karbon yang lebih ringan dan membuat mereka mampu berlari layaknya atlet olimpiade. Salah satu produsen alat bantu lari yang produknya banyak dipakai adalah Ottobock, yang saat ini memiliki lebih dari 1.800 paten.   Kursi Roda Lomba Ada tiga cabang olah raga yang diperbolehkan menggunakan kursi roda di Pesta Olaghraga Difabel Asia 2022, yakni basket, anggar, dan tenis. Tentunya mereka tidak bertanding dengan kursi roda biasa, tapi kursi roda yang dengan teknologi khusus yang membuatnya lebih ringan, namun kuat, yang memungkinkan mereka beraksi lebih cepat dan aman.   Sirip Renang Atlet renang yang tidak memiliki kaki, dapat menggunakan sirip buatan berbahan silikon yang digunakan di tangan, agar mereka dapat berenang lebih cepat dan efisien.   Penutup Mata Karena tidak semua atlet paralympic memiliki tingkat kebutaan total, agar pertandingan berlangsung adil, mereka diwajibkan untuk menggunakan kain penutup khusus, misalnya saat berlomba di cabang atletik.vPenutup mata ini tentunya juga dibuat dengan desain inovatif agar dapat dipakai dengan nyaman sepanjang perlombaan.   Pada Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini, Indonesia berhasil meraih pencapaian tertinggi dengan menduduki peringkat 6, berada di bawah Republik Rakyat Tiongkok, Iran, Jepang, Korea Selatan, dan India. Manfaat ekonomi yang didapat tentunya tidak hanya datang bagi penyandang disabilitas. Pesta olahraga yang berlangsung sejak 22 hingga 28 Oktober 2023 ini telah menghasilkan perputaran uang hingga miliaran dolar dan menciptakan ribuan lapangan kerja tidak hanya dari penyelenggaraannya, tapi dari pemanfaatan produk-produk inovatif dengan KI yang terlindungi.   KI terus berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dalam berbagai cara, diantaranya: Mendorong inovasi dalam teknologi alat bantu untuk membantu pada difabel menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas. Misalnya, KI berperan penting dalam pengembangan teknologi pembaca layar, aplikasi speech-to-text, dan kaki palsu. Membuat teknologi alat bantu jadi semakin terjangkau dan lebih mudah diakses. Misalnya dengan peran Perjanjian Lisensi yang memungkinkan produsen memproduksi, mendistribusikan serta menjual teknologi pendukung dengan harga yang lebih murah, karena telah memiliki mitra di seluruh dunia. Mendorong inklusi difabel di tempat kerja dan masyarakat. Misalnya dengan mempekerjakan lebih banyak difabel kreatif, inovatif, dan mencantumkan nama mereka sebagai Pencipta, Penemu, Desainer, atau yang lainnya. Sehingga stigma buruk terhadap kaum difabel bisa terus berkurang.   Secara keseluruhan, Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini berhasil menjadi pengingat kuat akan peran penting KI terhadap kualitas hidup difabel. Inovasi berbagai macam alat bantuan yang dilindungi KI dapat membantu penyandang disabilitas menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas, terlibat aktif di lingkungan kerja dan masyarakat, serta mencapai potensi maksimal yang mereka punya.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan KI di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected] Sumber: WIPO Magazines Pesta Olahraga Difabel Asia 2022   *) Ditulis 2022 karena tidak mengubah Merek yang sudah didaftarkan dari event yang harusnya diselenggarakan di tahun 2022, namun terkendala Pandemi COVID-19, sehingga digeser ke tahun 2023.

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dari-Tokusatsu-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu Tokusatsu (特撮), jika diartikan secara harfiah dari bahasa Jepang adalah film non-animasi yang menggunakan banyak spesial efek. Namun dalam perkembangannya, genre ini di Jepang lebih banyak digunakan oleh film atau serial yang bertemakan pahlawan super. Mulai dari monster raksasa (Kaiju) seperti Godzilla dan Gamera,  manusia yang berubah jadi raksasa Ultraman, pengendara bertopeng Kamen Rider yang di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam, jagoan warna-warni Super Sentai, jagoan metalik seperti Gaban, dan masih banyak lagi.    Di Jepang, Tokusatsu telah menjadi industri besar. Setiap tahunnya selalu lahir setidaknya 3 (tiga) serial baru, 2 (film) layar lebar, dan puluhan content OTT, dengan serombongan mainan yang selalu mencatatkan penjualan mainan terlaris. Perusahaan mainan BANDAI, selaku pemegang lisensi utama dari Kamen Rider, Ultraman, dan Super Sentai membukukan pemasukan sekitar 60 milyar Yen per tahun dari tiga Kekayaan Intelektual tadi. Tentu saja itu diluar pendapatan dari Hak Siar yang diterima oleh para rumah produksi dari penayangannya ke seluruh dunia.   Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang terkait dari Tokusatsu? Ini dia penjabarannya:   1.      Hak Cipta Hak Cipta adalah Kekayaan Intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, karyanya disebut dengan Ciptaaan dan pembuatnya disebut dengan Pencipta.  Karena Tokusatsu tidak dibuat oleh orang per orang, tapi karya bersama dari sejumlah perusahaan, maka yang disebut Pencipta bisa merupakan desainer atau pimpinan produksinya dengan jabatan Produser, namun Pemegang Hak Ciptanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Misalnya untuk serial Kamen Rider, nama desainer Shotaro Ishinomori diakui sebagai Pencipta, namun Pemegang Hak Ciptanya tercantum milik bersama Ishimori Pro (perusahaan milik Shotaro), TV Asahi (selaku stasiun TV penayang), dan TOEI (selaku rumah produksi).  Perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai Pemegang Hak Cipta juga bisa dilihat dari penulisan seperti  “(C) 2023 石森プロ・テレビ朝日・東映” yang ada di berbagai materi publikasinya. Karya Tokusatsu yang terkait dengan Hak Cipta tidak hanya serial atau filmnya, tapi juga lagu, naskah, karakterisasi, ilustrasi, dan buku-buku yang terkait dengannya.  Hak Cipta dilindungi selama Penciptanya masih hidup, ditambah 70 tahun setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang. Dilindungi di sini maksudnya adalah hanya Pemegang Hak Cipta yang mendapatkan Hak Ekonomi dan Hak Moral, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi/ aransemen/ transformasi, mendistribusikan, mengumumkan, mengkomunikasikan, atau menyewakannya tanpa seizin Pemegang Hak Cipta.    2.      Merek Merek dalam Tokusatsu tidak hanya jadi pelindung tambahan, tapi juga menjadi Kekayaan Intelektual utama yang menjadikan namanya unik, berikut logo yang menjadikannya berbeda dari karya-karya lain yang sudah ada di pasaran. Berbeda dengan Hak Cipta yang tidak perlu didaftarkan, Merek wajib didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan. Dalam mendaftarkan Merek, perlu diinformasikan kelas-kelas perlindungan yang tepat, sesuai dengan produk dan jasa yang dihasilkan. Jumlah kelas yang didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun biasanya mencapai 22 kelas, tapi untuk film hanya sekitar 6 (enam) hingga belasan saja. Perbedaan jumlah yang signifikan ini disebabkan karena tayangan yang hadir di sepanjang tahun juga akan memiliki lebih banyak produk dan jasa turunan yang dapat dihasilkan, dan semuanya harus dilindungi dari kemungkinannya dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kelas-kelas Merek yg biasa didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun adalah kelas 32 (minuman), 30 (makanan olahan), 28 (mainan), 25 (pakaian), 16 (kertas), dan 9 (peralatan elektronik). Uniknya, proses Pendaftaran Merek yang sifatnya terbuka dari sejak awal proses pengajuan, yang dapat diakses oleh publik melalui situs Informasi Paten Jepang, jadi sarana bagi para Fans untuk mendapatkan bocoran nama serial Tokusatsu baru, beberapa bulan sebelum pengumuman resminya.   3.      Desain Industri Di dunia Tokusatsu, ada hubungan simbiosis mutualisme yang unik antara produsen mainan dengan para Pemegang Hak Cipta. Saking uniknya, sudah jadi rahasia umum kalau serial Tokusatsu itu disebut sebagai iklan mainan yang tayang sepanjang tahun. BANDAI, selaku produsen mainan dan pemegang saham dari para produsen Tokusatsu, juga memberikan dukungan lain, yakni membuatkan desain karakter, agar bisa langsung siap diproduksi dalam berbagai macam mainan yang disukai fans dari berbagai usia, dari manca negara. Desain Industri dari mainan-mainan Tokusatsu yang didaftarkan oleh BANDAI ini juga bisa dilihat di situs Informasi Paten Jepang. Uniknya, walaupun Desain Industrinya didaftarkan dan dimiliki oleh BANDAI, seluruh nama yang terlibat dalam proses kreatifnya, termasuk jika ada perwakilan dari rumah produksi, tetap didaftarkan sebagai Pendesain-nya. Pendaftaran Desain Industri atas mainan-mainan ini penting dilakukan agar tidak ada pihak lain yang membuat produk tiruannya. Karena praktek pembajakan mainan Tokusatsu biasa dilakukan dengan cara memproduksi mainan yang sama, namun dengan Merek yang berbeda. Jadi dengan melakukan pendaftaran, kalaupun para pembajak ini lolos dari jeratan pemalsuan Merek, mereka tidak lolos dari pelanggaran Desain Industri.   4.      Paten Paten adalah salah satu Kekayaan Intelektual yang sering disalahartikan di Indonesia. Seakan-akan Paten itu adalah Kekayaan Intelektual itu sendiri, padahal hanya salah satu jenisnya saja. Paten adalah Kekayaan Intelektual yang berkaitan langsung dengan inovasi dan teknologi yang memiliki nilai kebaruan. Jika dikaitkan dengan Tokusatsu, perlindungan Patennya bisa berada di teknologi joint action figure yang tipis namun kuat, sensor mainan yang dapat diaktifkan melalui gerakan jari atau dengan memasukkan kartu ber-bercode, dan semuan Patennya dimiliki oleh BANDAI.   5.      Rahasia Dagang Formula yang digunakan untuk pembuatan kostum jagoan yang kuat namun ringan, hingga takaran bahan kimia yang tepat untuk membuat ledakan yang besar namun aman, serta formula rahasia lainnya dapat disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini membuat Tokusatsu jadi tontonan yang terus memukau para penggemarnya, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   6.      Perjanjian Lisensi Setelah memiliki Hak Cipta yang tercatat, serta Merek, Paten, hingga Rahasia Dagang yang terdaftar, Perjanjian Lisensi menjadi perangkat yang kuat dalam mengembangkan bisnis berbasis Kekayaan Intelektual. Dalam dunia Tokusatsu, para Pemegang Hak Cipta dan Merek, biasanya sudah mempercayakan BANDAI sebagai Master Licensee untuk membuat berbagai macam produk turunan. Mulai dari mainan, gantungan kunci, poster, berbagai macam produk fashion, termasuk kaos hingga sepatu, diproduksi oleh BANDAI.   Dengan statusnya sebagai Penerima Lisensi Utama, jika ada pihak lain yang juga ingin memproduksi barang…

Jenis-Jenis-Kekayaan-Intelektual-dalam-MotoGP-affa

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP   Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023 di Indonesia pada 15 Oktober kemarin, kembali mengantar pembalap Ducati, Francesco Bagnaia ke puncak klasemen dengan 346 poin. Gelaran yang resminya disebut “Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023” ini merupakan balapan ke 15 dari total 20 rangkaian MotoGP World Championship yang menghasilkan perputaran uang sekitar 500 juta Euro atau sekitar 8,3 trilyun Rupiah per tahunnya.   Adalah Dorna Sports S.L., perusahaan asal Spanyol yang menjadi pemegang Hak Komersil MotoGP dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) sejak 1992. Di tangan Dorna, ajang balap motor tercepat di darat ini jadi yang paling mahal di dunia dengan bisnis Kekayaan Intelektualnya. Di tahun 2021, Dorna Sports sukses mebukukan 137 juta Euro hanya dari penjualan Hak Siar ke berbagai TV dan platform streaming untuk menyiarkan setiap lombanya secara langsung. Pendapatan dari Hak Siar ini konon mencapai 66% dari total pemasukan dari seluruh bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang dijalankan. Lalu, apa saja KI lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan MotoGP?   Merek Yang pertama tentu saja penamaan dan logo unik dari MotoGP itu sendiri. Dorna telah mendaftarkan MotoGP di 22 kelas Merek yang ada, yang perlindungannya tersebar ke 53 negara di dunia. Dari 22 kelas Merek itu termasuk kelas 25 (pakaian, sepatu, topi), 28 (mainan), 30 (teh & kopi), selain tentu saja di kelas 41 (kegiatan olahraga) yang menjadi inti bisnisnya. Di Indonesia, Merek “MotoGP” masih terlindungi hingga 2027 dan dapat diperpanjang tiap 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, Dorna juga mendaftarkan Merek untuk berbagai bisnis turunan terkait MotoGP, seperti MotoGP Kids, MotoGP VIP Village, dan Legends MotoGP. Dengan mendaftarkan semua Merek tadi, Dorna telah menjadi pemilik Hak Eksklusif atas MotoGP dan mencegah kemungkinan pihak lain untuk mendaftarkan nama yang identik atau serupa di kemudian hari.   Hak Cipta Materi perlombaan, gambar, promosi, dan konten lain terkait MotoGP masuk dalam kategori Hak Cipta. Sebagai pemegang Hak Komersil atas MotoGP, Dorna juga menjadi pemilik Hak cipta dari MotoGP. Dengan demikian memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan seluruh Hak Cipta terkait MotoGP, termasuk didalamnya Hak Siar untuk menayangkan perlombaan secara langsung di berbagai platform ke seluruh dunia. Pemberian lisensi Hak Siar inilah yang menjadi pemasukan terbesar untuk Dorna. Tercatat sejak 2015 hingga 2021, kecuali pada tahun 2020, selalu terjadi peningkatan pendapatan dari Hak Siar. Mulai dari 105, 115, 125, 135, 130, dan 137 juta Euro (sekitar 2,3 trilyun Rupiah) di tahun 2021. Untuk MotoGP World Championship 2023, ada lebih dari 90 kanal yang menjadi official broadcaster, yang mewakili 63 negara di dunia. Di Indonesia, Hak Siar MotoGP dipegang oleh Trans7, MNC Vision, KVision,  UseeTV, dan Maxstream-SpoTV.   Paten Suatu perlombaan berskala besar, apalagi yang berkaitan dengan industri otomotif, tentunya tidak lepas dengan invensi teknologi, entah itu yang berkaitan erat dengan konstruksi mesin dan kecepatan, hingga perlengkapan keselamatan, merupakan objek yang dapat dipatenkan.  MotoGP juga telah menjadi ajang adu inovasi antar produsen motor hingga peralatan keselamatan untuk mendapatkan eksposur secara maksimal, sebelum akhirnya teknologi tersebut diterapkan ke produk-produk komersil yang dijual ke publik.   Desain Industri Jika desain sepeda motor, perlengkapan pengendara, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan balap lainnya tidak memiliki unsur invensi tapi memiliki kebaruan estetik, maka dapat didaftarkan dan mendapat perlindungan Desain Industri. Contoh paling mudah adalah komersialisasi dari helm yang digunakan para pembalap MotoGp.   Rahasia Dagang Strategi balapan tertentu, termasuk detail teknis dan informasi rahasia lainnya disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini memberi tim-tim MotoGP keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada para pesaing, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain Nama domain yang terkait dengan MotoGP sangat penting untuk dalam menjaga kehadiran dan pemasaran online. Dorna telah mendaftarkan “motogp.com” untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan merek. Domain tadi juga tersedia dalam banyak bahasa, termasuk Indonesia, untuk memudahkan pemasaran dan penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar MotoGP di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi Selain pada Hak Cipta yang sudah disinggung sebelumnya, Perjanjian Lisensi juga dapat mencakup rezim Kekayaan Intelektual lain, seperti Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Karena jika kita bicara tentang bisnis, Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang kuat,  dapat saling menguntungkan semua pihak yang terlibat.   Dari laporan keuangan Dorna Sports di tahun 2021, ada lebih dari 100 juta Euro yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan MotoGP. Namun demikian, mereka berhasil membukukan keuntungan sebesar 46 juta dari pemasukan 207 juta Euro. Angka tersebut tentunya cukup fantastis bagi kegiatan olahraga yang didukung KI yang kuat.    Karena sesungguhnya, bisnis olahraga yang sukses itu juga merupakan bisnis Kekayaan Intelektual. Jika Anda serius menggelutinya, Anda dapat memulainya dari skala terkecil, dari event yang bersifat lokal, namun memiliki potensi penonton yang luas, dan terus hadirkan pertandingan yang menarik dan kompetitif, agar semakin banyak pihak yang tertarik untuk bergabung mendapatkan lisensinya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Bulu-Tangkis-Olahraga-Populer-dengan-Banyak-Potensi-Kekayaan-Intelektual-affa

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual Asian Games 2022 telah berakhir kemarin dengan membukukan kemenangan untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan perolehan total 383 medali Prestasi ini jauh meninggalkan Jepang dan Korea Selatan yang berada di urutan kedua dan ketiga dengan 188 dan 190 medali. Disebut Asian Games 2022 karena event 4 (empat) tahunan ini harusnya diselenggarakan pada tahun 2022, namun karena pandemi COVID-19, akhirnya digeser ke bulan September-Oktober 2023, tetap di kota Hangzhou, RRT.   Dari 40 cabang olahraga yang dilombakan, ada 481 lomba yang memiliki daya tarik tersendiri. Bayangkan potensi besar bagi sponsor saat milyaran mata dari negara-negara tertuju pada pertandingan-pertandingan favorit, Merek-merek lokal bisa langsung dikenal ke seluruh penjuru Asia.   Merek tidak hanya terpampang di pinggir lapangan, tapi juga pada baju-baju tim setiap negara. Maka dari itu, kegagalan tim untuk bertanding sampai akhir, kerugian juga bagi sponsor mereka.   Pada Asian Games 2022 ini, untuk pertama kalinya Tim Bulu Tangkis Indonesia gagal meraih medali sejak dilombakan di tahun 1962. Lantas, Kekayaan Intelektual apa saja yang ada dalam olahraga Bulu Tangkis?   1.     Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta berlaku untuk banyak aspek dari Bulu Tangkis, termasuk materi tertulis seperti panduan bagi pelatih dan pemain, serta literatur lainnya yang berkaitan dengan olahraga ini. Foto dan video dari pertandingan/ turnamen/ penyelenggaraan acara Bulu Tangkis dilindungi oleh hak cipta. Hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan materi ini biasanya dimiliki oleh pencipta yang berbentuk organisasi atau badan pemerintahan yang terlibat dalam kegiatan.     Hak Cipta juga berlaku untuk penyiaran dan streaming langsung pertandingan Bulu Tangkis. Lembaga penyiaran dan penyelenggara acara mempunyai Hak Eksklusif untuk menyiarkan acara tersebut, dan penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan tuntutan Pelanggaran Hak Cipta.   2.    Merek Merek melindungi logo, nama, simbol, dan maskot yang terkait dengan produsen peralatan Bulu Tangkis, penyelenggara acara, dan badan pengatur. Misalnya, Merek Yonex yang sudah sangat terkenal itu telah terdaftar dan mendapat perlindungan untuk mencegah penggunaan tidak sah yang dapat membingungkan konsumen atau melemahkan reputasinya.     Jika berbicara mengenai event besar seperti Asian Games, maka kehadiran maskot dan merchandise tidak bisa dilewatkan. Karena banyak peserta dan penonton yang akan berburu merchandise yang menghadirkan karakter-karakter unik untuk kenang-kenangan dan dijadikan oleh-oleh. Untuk itu penyelenggara perlu mendaftarkan nama acara di berbagai kelas Merek yang melindungi berbagai macam produk merchandise itu.   3.    Paten Paten sangat berperan dalam pengembangan inovasi dan teknologi dari peralatan Bulu Tangkis. Perlindungan Paten dapat mencakup materi yang terkandung di dalam bahan pembuatan raket baru, teknologi shuttlecock yang aerodinamis, atau peralatan lain yang menawarkan solusi unik dan inventif. Paten ini mencegah orang lain membuat, menjual, atau menggunakan inovasi tersebut tanpa izin.     4.    Rahasia Dagang Beberapa aspek Bulu Tangkis, khususnya teknik atau metode latihan yang digunakan oleh atlet dan pelatih, termasuk daftar asupan makanan mereka, dapat dianggap sebagai Rahasia Dagang. Berbeda dengan Hak Cipta yang sudah dipublikasikan, Rahasia Dagang tidak diungkapkan kepada publik dan dilindungi dengan menjaga kerahasiaannya. Akses atau pengungkapan yang tidak sah dapat mengakibatkan tindakan hukum.   Penting untuk dicatat bahwa setiap Kekayaan Intelektual memiliki peraturan perlindungan yang bervariasi di tiap-tiap negara, dan bergantung pada kesepakatan antara pemangku kepentingan di Bulu Tangkis, seperti produsen peralatan, atlet, penyelenggara acara, dan badan pengatur untuk mendaftarkan, mengelola, atau memanfaatkannya. Perlindungan hukum pada tiap rezim tadi dibutuhkan untuk mendorong inovasi, melindungi kepentingan komersial, dan memastikan bahwa olahraga tetap dimainkan dengan adil dan menghormati Kekayaan Intelektual semua pihak yang terlibat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek, perlindungan Paten, atau semua yang terkait dengan Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesia-Naik-ke-Peringkat-61-Negara-Paling-Inovatif-2023-Versi-WIPO-affa

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO – Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri jadi Kunci   Indeks Inovasi Global atau Global Innovation Index (GII) 2023 baru saja dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan menunjukkan bahwa inovasi secara global sedang meningkat, dengan rata-rata skor GII mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yakni 35,9. Swiss memimpin dengan 67,6 poin dan Angola di peringkat terakhir, peringkat 132, dengan 10,3 poin saja.   GII menyusun peringkat untuk 132 negara di dunia berdasarkan 7 (tujuh) kategori kinerja inovasi, yang selanjutnya dibagi menjadi beberapa kriteria untuk menghasilkan poin-poin tersebut, dengan rincian sebagai berikut: 1. Institusi a. Lingkungan Institusi i. Kestabilan Operasional untuk Bisnis ii. Pemerintahan yang Efektif b. Lingkungan Peraturan i. Kualitas Peraturan ii. Supremasi Hukum iii. Biaya Pemutusan yang Berulang c. Lingkungan Bisnis i. Kebijakan untuk Menjalankan Bisnis ii. Kebijakan Wirausaha & Budaya   2. Sumber Daya Manusia & Penelitian a. Pendidikan i. Anggaran Pendidikan ii. Pembelanjaan Pemerintah per Siswa iii. Rata-rata Tingkat Pendidikan iv. Skala PISA untuk Kemampuan Baca, Matematika, dan IPA v. Rasio Murid-Guru b. Pendidikan Tinggi i. Lingkungan Pendidikan Tinggi ii. Lulusan Sains & Teknik iii. Jumlah Penerimaan Perguruan Tinggi c. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) i. Jumlah Peneliti ii. Anggaran untuk Litbang iii. Jumlah Investor Global untuk Litbang iv. Peringkat Universitas Berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS)   3. Infrastruktur a. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) i. Akses TIK ii. Penggunaan TIK iii. Layanan Daring Pemerintah iv. Partisipasi Daring b. Infrastruktur Umum i. Pengeluaran Listrik ii. Performa Logistik iii. Informasi Modal Bruto c. Keberlangsungan Ekologis i. Produk Domestik Bruto (PDB) per Unit Penggunaan Energi ii. Kinerja LIngkungan iii. Penerapan ISO 14001   4. Kecanggihan Pasar a. Kredit i. Pembiayaan untuk Merintis & Mengembangkan Perusahaan ii. Kredit Dalam Negeri kepada Sektor Swasta iii. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro b. Investasi i. Kapitalisasi pasar ii. Investor Modal Ventura iii. Penerima Modal Ventura iv. Modal Ventura yang Diterima c. Perdagangan, Diversifikasi, dan Skala Pasar i. Penerapan Tarif yang Berlaku ii. Diversifikasi Industri Dalam Negeri iii. Skala Pasar Domestik   5. Kecanggihan Bisnis a. Pengetahuan Pekerja i. Pekerjaan Padat Pengetahuan ii. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal iii. Anggaran untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis iv. Belanja untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis v. Pekerja Perempuan dengan Gelar Lanjutan b. Keterkaitan Inovasi i. Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri ii. Kondisi Perkembangan Klaster iii. Belanja Litbang yang Dibiayai Luar Negeri iv. Usaha Patungan/Aliansi Strategis v. Kepemilikan Sejumlah Paten yang Berkaitan c. Penyerapan Ilmu Pengetahuan i. Pembayaran Kekayaan Intelektual ii. Impor Teknologi Tinggi iii. Impor Layanan TIK iv. Arus Masuk Bersih Investasi Langsung dari Luar Negeri v. Kemampuan Meneliti   6. Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi a. Penciptaan Pengetahuan i. Jumlah Paten Terdaftar ii. Jumlah Perjanjian Kerjasama Patent (PCT) iii. Jumlah Invensi Sederhana iv. Artikel Ilmuwan dan Teknis v. Indeks-H Dokumen yang Dapat Dikutip b. Dampak Pengetahuan i. Pertumbuhan Produktivitas Buruh ii. Jumlah Valuasi (Startup) Unicorn iii. Pembelanjaan untuk Perangkat Lunak iv. Pabrikan Berteknologi Tinggi c. Pembauran Pengetahuan i. Pemasukan dari Kekayaan Intelektual ii. Kompleksitas Produksi dan Ekspor iii. Ekspor Produk Berteknologi Tinggi iv. Ekspor Layanan TIK v. Kualitas ISO 9001   7. Karya Kreatif  a. Aset Tak Berwujud i. Intensitas Aset Tak Berwujud ii. Jumlah Merek Terdaftar iii. Valuasi Merek Global iv. Jumlah Desain Industri Terdaftar b. Barang dan Jasa Kreatif i. Ekspor Layanan Kreatif & Budaya ii. Jumlah Produksi Film Nasional iii. Pasar Hiburan dan Media iv. Ekspor Produk Kreatif c. Kreativitas Daring i. Domain Generik Tingkat Atas Generik ii. Domain Kode Negara Tingkat Atas Kode Negara iii. Komitmen GitHub iv. Pembuatan Aplikasi Seluler   Swiss menduduki posisi puncak GII selama 13 tahun berturut-turut. Tahun ini diikuti oleh Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Sepuluh negara paling inovatif berasal dari negara-negara berpendapatan tinggi. Sedangkan India, Republik Rakyat Tiongkok, Turki, Republik Islam Iran, dan Vietnam masuk ke kategori negara berpendapatan menengah paling inovatif dalam 10 tahun terakhir.     Kesuksesan Swis menjadi negara paling inovatif ditopang oleh peringkat pertama negara ini di 2 (dua) kategori sekaligus:  Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi, serta Karya Kreatif. Swedia tahun ini sukses mengalahkan Amerika berkat inovasinya di kategori Kecanggihan Bisnis (peringkat pertama), Infrastruktur (kedua), serta Sumber Daya Manusia dan Penelitian (ketiga). Jumlah dan kualitas Penelitan, begitu juga dengan Pekerjaan Padat Pengetahuan jadi keunggulan Swedia.    Amerika Serikat yang berada di peringkat ketiga adalah negara dengan peringkat pertama terbanyak, 13 dari 80 sub kategori yang menjadi indikator GII. Diantaranya adalah Jumlah Investor Global untuk Litbang, Penerimaan Modal Ventura, Kualitas Universitas, Penilaian Gabungan Perusahaan Unicorn, Belanja Perangkat Lunak, dan jumlah Intensitas Aset Tak Berwujud.   Singapura yang ada di peringkat 5 (lima) menjadi perwakilan tertinggi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Oseania (SEAO). Diikuti oleh Finlandia di peringkat 6 (enam), naik tiga peringkat dari tahun lalu, setelah sukses menjadi yang paling inovatif di kategori Infrastruktur.   Negara-negara besar yang juga masuk 15 besar adalah Denmark (peringkat 9), Korea Selatan (10), Perancis (11), Jepang (13), Israel (14), dan Kanada (15).     Tiongkok tahun ini turun satu peringkat, dari 11 (sebelas) di tahun 2022, 13 di tahun ini. Namun masih berada di posisi yang bagus jika dibandingan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak masuk 20 besar, serta jadi satu-satunya negara dari kategori berpendapatan menengah. Selain Tiongkok, negara-negara dengan pendapatan menengah lainnya dengan inovasi yang memuaskan adalah Malaysia (peringkat 36), Bulgaria (38), Turki (39), dan India (40).   Negara-Negara Dengan Lonjakan Inovasi Tertinggi 2019-2023 Dalam empat tahun terakhir, Arab Saudi (peringkat 48), Brazil (49), Mauritius (57), Indonesia (61), dan Pakistan (88) menjadi negara-negara dengan peningkatan peringkat inovasi tertinggi. Dengan kata lain, saat pandemi COVID-19 mewabah di dunia, lima negara tadi tidak hanya bertahan, tapi sukses meningkatkan inovasinya di banyak kategori.     Pada tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 85 dengan perolehan 29,7 poin. Tahun berikutnya saat Pandemi melanda, poinnya turun ke 26,5, namun peringkatnya tetap di 85. Di tahun-tahun berikutnya, dengan penambahan sekitar 1 (satu) poin, peningkatannya cukup signifikan, menjadikan Indonesia masuk ke peringkat 75 besar di tahun 2022. Puncaknya tahun ini beradar di peringkat…