Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual - Kok Bisa? - AFFA IPR

Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual – Kok Bisa?

Komunitas mainan action figure belakangan dihebohkan dengan dirazianya sejumlah produk populer di platform e-commerce. Tidak hanya penjual tidak resmi, seperti kolektor musiman, reseller resmi yang sudah mengikuti prosedur pendaftaran “white list” pun ikut terkena dampaknya. Pemicunya adalah sebuah surat resmi dari Pemegang Merek (distributor yang sudah membeli lisensi dari Pemilik Merek), yang melarang berbagai bentuk penggunaan nama, logo, hingga penjualan item yang sudah dibuka dari kemasannya.   Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pelaku usaha dan kolektor: Apakah Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa semena-mena melarang penjualan barang second? Apakah tindakan ini legal?   Hak Eksklusif Pemegang Merek   Secara umum, pemegang Hak Merek memang memiliki Hak Eksklusif untuk mengontrol penggunaan Mereknya, termasuk dalam konteks pemasaran dan distribusi produk. Namun, perlu dicatat:   HAKI tidak secara otomatis melarang penjualan barang second (barang bekas) selama barang tersebut merupakan produk asli yang diperoleh secara sah. Dalam prinsip yang dikenal sebagai “exhaustion doctrine,” hak Pemegang Merek dianggap telah “habis” setelah produk dijual secara sah untuk pertama kalinya. Ini berarti, pemilik barang sah boleh menjual kembali produknya. Akan tetapi, Pemegang Merek memang berhak untuk membatasi penggunaan Merek dalam konteks branding toko, kemasan ulang, atau penggunaan logo secara komersial yang dapat menyesatkan konsumen atau merusak citra Merek.   Maka, melarang penjualan barang second hanya karena itu barang bekas bisa diperdebatkan secara hukum. Tetapi melarang penggunaan logo, nama Merek, dan elemen visual lain untuk tujuan komersil tanpa izin adalah sesuatu yang sah menurut hukum.   Tips Aman Menjual Barang Second Tanpa Melanggar HAKI   Agar tidak melanggar hak Pemegang Merek ketika menjual barang koleksi atau produk second, berikut beberapa langkah aman yang bisa Anda ikuti:   Hindari penggunaan logo atau nama Merek di judul toko Anda. Gunakan deskripsi netral seperti “koleksi mainan blindbox” atau “figure random rare.” Jelaskan bahwa produk adalah milik pribadi dan dijual sebagai barang bekas. Menyebut bahwa produk berasal dari koleksi pribadi dapat membantu menegaskan tidak adanya niat melanggar distribusi resmi. Jangan modifikasi atau rebrand produk. Mengemas ulang atau menambahkan elemen baru (misalnya stiker brand sendiri) dapat dianggap pelanggaran. Hindari membuat kesan bahwa Anda adalah distributor resmi. Jika Anda bukan bagian dari jalur distribusi resmi, jangan menggunakan istilah-istilah seperti “official,” “resmi,” atau sejenisnya. Hindari menjual isi blindbox secara terbuka jika hal ini memang dilarang oleh pemegang Merek. Jika produk dirancang untuk bersifat “surprise” (random), membuka dan menjual ulang dengan nama karakter tertentu dapat dianggap melanggar nilai komersial produk.   Lalu Kenapa Banyak yang Bebas Jual iPhone Second?   Membandingkan praktek keduanya kemudian muncul ke permukaan dan menjadi perdebatan yang menarik. Karena masih banyak kita temui orang yang menjual ponsel seperti iPhone secara bebas di toko online tanpa masalah. Apa perbedaannya?   Apple atau produsen ponsel lainnya tidak melarang penjualan barang second selama barang tersebut asli dan tidak diubah. Produk seperti iPhone tidak dirancang sebagai “koleksi kejutan” seperti blindbox, sehingga tidak ada kekhawatiran nilai eksklusivitas rusak akibat unboxing. Penjual iPhone second umumnya juga tidak mengklaim dirinya sebagai distributor resmi, dan tidak memakai logo Apple untuk branding toko.   Artinya, yang menjadi titik krusial bukan pada barang second-nya, tapi konteks penggunaan Merek dan strategi pemasaran penjual.   Pada akhirnya penjualan barang second sah dilakukan, asalkan produknya asli, dan tidak menyesatkan konsumen dengan penggunaan Merek yang melanggar. Bagi para kolektor dan pelaku usaha, penting untuk memahami batasan HAKI agar bisa tetap berjualan tanpa terkena takedown atau somasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemanfaatan Merek dalam jual-beli online, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia

Hong Kong merupakan salah satu pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Asia. Memiliki 7,5 juta jiwa penduduk  dengan sistem hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang terpisah dari Tiongkok daratan, banyak perusahaan global menjadikan Hong Kong sebagai pintu masuk ke pasar Asia Timur dan sebagai pusat distribusi regional. Jika Anda ingin memperluas pasar ke Hong Kong, mendaftarkan Merek di sana merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.   Perhiasan, Elektronik, Makanan, & Tekstil Paling Diminati!   Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong mencapai miliaran dolar per tahun, terutama berasal dari sektor perhiasan, elektronik, makanan, dan tekstil. Pasar Hong Kong juga sangat terbuka pada produk UMKM dan brand dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, agar produk Anda aman dan bebas dari risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin, perlindungan Merek di sana tidak dapat diabaikan.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Hong Kong   Di Hong Kong, Anda dapat mendaftarkan: Kata Gambar/logo Kombinasi kata dan gambar Bentuk tiga dimensi Suara Warna Merek sertifikasi dan kolektif   Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Di sisi lain, permohonan Merek akan ditolak jika Merek yang didaftarkan: Bersifat terlalu umum/deskriptif; Bertentangan dengan moral dan ketertiban; Menyesatkan publik; Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar; atau Mengandung simbol negara, bendera, atau lambang resmi tanpa izin.   Ke Mana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Permohonan pendaftaran Merek diajukan ke Intellectual Property Department (IPD), namun pebisnis Indonesia harus menunjuk Konsultan Merek profesional yang sudah terdaftar di Hong Kong untuk dapat melakukannya..    Konsultan Merek ini juga akan mendampingi Anda mulai dari proses penelusuran yang berguna untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, mengisi formulir dan kelengkapan dokumennya tanpa ribet, hingga mendapatkan update informasi dalam setiap proses pendaftarannya. Termasuk jika Merek Anda dilanggar oleh pihak lain.   Proses dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek   Pengajuan Permohonan: Formulir + Dokumen Pemeriksaan Formalitas: ± 2–4 minggu Pemeriksaan Substantif: ± 4–6 bulan Pengumuman di “Official Journal” (masa keberatan): 3 bulan Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan   Total estimasi waktu pendaftaran Merek di Hong Kong hanya 6 s/d 9 bulan jika tidak ada gugatan atau penolakan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Anda dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa Merek sudah terdaftar. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut: Pastikan Merek digunakan secara aktif dalam bisnis selama 3 tahun berturut-turut. Jika tidak, Merek Anda dapat digugat pembatalan oleh pihak lain. Simpan bukti penggunaan untuk menghindari pembatalan karena Merek tidak digunakan.   Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?   Sama seperti sebagian besar lainnya di dunia, perlindungan Merek di Hong Kong berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum masa perlindungan berakhir.   Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat mengajukan perpanjangan, Anda memiliki “grace period” atau masa tenggang hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Hong Kong, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan - Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia - AFFA IPR

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan & Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia

Hari Buku Nasional 17 Mei 2025 adalah momentum penting untuk kembali menyadari betapa berharganya sebuah buku, bukan hanya sebagai sumber ilmu, tetapi juga sebagai hasil karya intelektual yang mendukung jutaan pekerja di industri kreatif Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang tergoda membeli buku bajakan tanpa menyadari dampaknya.   Mengapa Hari Buku Nasional Diperingati Setiap 17 Mei?   Hari Buku Nasional pertama kali dicanangkan pada 17 Mei 2002 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Abdul Malik Fadjar, dengan tujuan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia dan mendorong tumbuhnya budaya literasi. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yaitu pada 17 Mei 1980.   Dengan adanya peringatan ini, diharapkan publik lebih peduli terhadap pentingnya buku dalam pembangunan bangsa, baik sebagai sarana edukasi maupun sebagai produk budaya yang harus dihargai.   Berapa Persen yang Hilang dari Aktivitas Pembajakan Buku?   Menghargai buku, berarti kita menghargai pula kerja kerasa para penulis dan penerbit. Makanya mereka akan menjadi pihak yang dirugikan dari setiap praktek pembajakan buku. Komponen apa lagi yang membentuk harga jual sebuah buku? Berikut ini gambaran pembagiannya dari sebuah buku asli seharga Rp100.000:   Komponen Persentase Toko Buku 40% Biaya Produksi 20% Pajak Pertambahan Nilai 15% Biaya Distribusi 10% Royalti Penulis 10% Keuntungan Penerbit 5%   Yang berarti, penulis hanya menerima sekitar Rp10.000 per buku yang terjual. Sementara pembajak hanya menanggung ongkos produksi (20%) dan tidak memberikan bagian apa pun kepada penulis maupun penerbit. Memprihatinkan bukan? Apalagi belakangan juga marak praktek penjualan buku “digital” ilegal di platform e-commerce.   Mengapa Harus Beli Buku Asli?   Karena dengan membeli buku asli dapat memberikan sejumlah manfaat positif…   Dampak Positif Beli Buku Asli Dampak Negatif Beli Buku Bajakan Penulis mendapat royalti yang layak untuk terus berkarya. Penulis tidak mendapat penghargaan maupun penghasilan. Penerbit, editor, dan desainer buku tetap bisa bekerja dan berkembang. Rantai industri buku melemah dan penerbit ragu menerbitkan karya baru. Kualitas cetak dan isi buku lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Buku bajakan sering mengandung kesalahan cetak dan isi yang tidak akurat. Membantu pertumbuhan industri kreatif nasional. Mematikan inovasi dan semangat pelaku industri kreatif. Meningkatkan literasi dengan pilihan bacaan berkualitas. Menurunkan mutu pendidikan dan bacaan publik.   Buku adalah hasil jerih payah banyak pihak, bukan hanya penulis. Setiap lembar yang Anda baca mencerminkan kerja keras editor, desainer, distributor, hingga penjual buku. Di Hari Buku Nasional ini, mari kita berkomitmen untuk tidak membeli buku bajakan, tidak menggandakan buku tanpa izin, dan tidak menyebarluaskan e-book ilegal. Lebih dari itu, kita juga dapat melaporkan jika menemukan praktek penjualan buku bajakan untuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Baca juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan buku di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Waspada Surat Somasi Palsu - Bagaimana Cara Memeriksa Keasliannya? - AFFA IPR

Waspada Surat Somasi Palsu – Bagaimana Cara Memeriksa Keasliannya?

Di era digital ini, banyak pelaku usaha mulai aktif berpromosi melalui website dan media sosial. Konten-konten menarik seperti video pendek dengan beat musik catchy menjadi andalan. Tapi, sadarkah Anda? Menggunakan karya orang lain tanpa izin untuk materi promosi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.   Alih-alih mendapatkan engagement positif, Anda bisa menerima surat somasi — sebuah teguran hukum yang menuntut Anda untuk menghentikan pelanggaran hak cipta atau membayar ganti rugi.   Namun, bagaimana jika surat somasi yang Anda terima ternyata palsu?   Pengertian Surat Somasi dan Mengapa Penting untuk Ditanggapi Surat somasi adalah peringatan resmi dari pemilik Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property (IP) yang merasa hak-nya dilanggar atau digunakan tanpa izin. Surat ini bertujuan untuk meminta pihak pelanggar agar menghentikan tindakan tersebut sebelum dibawa ke jalur hukum.   Namun, di tengah maraknya kasus pelanggaran, muncul pula oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketakutan ini untuk melakukan penipuan.   Ciri-Ciri Surat Somasi Palsu Belakangan marak surat somasi palsu yang memiliki ciri khas sebagai berikut: Materi pelanggaran tidak dijelaskan langsung di badan email. Anda harus mengklik tautan eksternal atau membuka file mencurigakan untuk melihat kontennya. Ini adalah metode umum dalam penipuan siber. Format dan bahasa tidak profesional Banyak kesalahan penulisan, penggunaan istilah hukum yang rancu, atau penampilan visual yang tidak mencerminkan surat resmi dari firma hukum atau konsultan Kekayaan Intelektual. Tidak dikirim secara fisik Secara etika dan praktik hukum, somasi yang sah seharusnya dikirim melalui surat fisik (dengan bukti penerimaan), bukan hanya lewat email.   Ciri-Ciri Surat Somasi Asli Jika Anda ingin mengirim atau menilai keaslian somasi, pastikan surat tersebut memuat 5 (lima) elemen penting: Pihak yang dituju/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.   Semua informasi tadi seharusnya langsung terlihat tanpa perlu membuka tautan eksternal.   Tips Jika Menerima Surat Somasi Lalu apa yang harus Anda lakukan jika menerima surat somasi?  Evaluasi isi surat dengan tenang; Cek legalitas pengirim (apakah firma hukum terdaftar?); Jangan klik link mencurigakan; Konsultasikan isi surat ke Konsultan KI terpercaya; dan Simpan bukti dan catatan komunikasi.   Walaupun surat somasi merupakan alat penting untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual, namun pada praktiknya dapat digunakan secara tidak sah, bahkan menjadi alat untuk melakukan penipuan. Maka Anda harus bijak dalam merespon setiap notifikasi pelanggaran, dan pastikan Anda hanya merespons somasi yang sah secara hukum. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memastikan legalitas somasi yang Anda terima atau menyusun surat somasi yang tepat untuk Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku - Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia? - AFFA IPR

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku – Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia?

Mulai 1 Mei 2025, Uni Eropa resmi memberlakukan “Reformasi Desain Industri” melalui Regulasi (EU) 2024/2822 dan Direktiv (EU) 2024/2823. Langkah ini menandai modernisasi besar dalam sistem perlindungan desain, dengan tujuan menyederhanakan proses, memperluas cakupan perlindungan, dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.   Perlu dicatat bahwa desain yang terdampak reformasi ini adalah desain yang masuk dalam kategori Desain Industri, bukan desain dalam konteks Hak Cipta. Jadi, yang dimaksud dengan “desain” dalam pembahasan ini adalah tampilan visual dari suatu produk atau antarmuka—baik fisik maupun digital—yang dapat didaftarkan secara resmi sebagai Desain Industri di Uni Eropa.   Perubahan Utama dalam Reformasi Desain Uni Eropa   Terminologi dan Simbol Baru Istilah “Community Design” yang merujuk pada Desain Industri yang terdaftar (dan tidak terdaftar) di tingkat Uni Eropa, kini  diubah menjadi “European Union Design” (EU Design). Juga diperkenalkan penggunaan simbol Ⓓ untuk menandai desain yang terdaftar. Definisi yang Diperluas Definisi “desain” kini mencakup animasi dan transisi, memungkinkan perlindungan untuk desain dinamis seperti antarmuka pengguna grafis atau Graphical User Interface (GUI). Definisi “produk” pun juga diperluas dengan mencakup benda non-fisik, seperti objek virtual dan tata letak ruang digital. Hak Eksklusif yang Diperkuat – Perlindungan Terhadap Pencetakan 3D Tanpa Izin Pemegang hak atas Desain Industri kini memiliki hak eksklusif untuk mencegah pihak lain mereproduksi desain mereka menggunakan teknologi seperti 3D printing, kecuali telah memperoleh izin resmi. Contoh: Jika sebuah perusahaan Indonesia telah mendaftarkan desainnya dan memiliki desain eksklusif untuk casing alat medis atau suku cadang motor, pihak lain di Eropa tidak boleh mencetak ulang bentuk tersebut dengan printer 3D, meskipun hanya untuk penggunaan pribadi, tanpa izin dari pemilik desain. – Klausul Perbaikan (“Repair Clause“) Menjadi Permanen Reformasi ini juga menetapkan bahwa desain komponen yang digunakan untuk perbaikan produk kompleks tidak mendapatkan perlindungan penuh, asalkan bentuknya identik dengan bagian asli dan hanya digunakan untuk mengembalikan tampilan awal produk. Contoh: Lampu depan mobil, velg, atau spion yang desainnya identik dengan versi pabrikan boleh diproduksi dan dijual sebagai suku cadang untuk perbaikan tanpa melanggar hak desain, asalkan tidak digunakan untuk membuat produk tiruan baru. Prosedur Pendaftaran yang Disederhanakan Satu aplikasi dapat mencakup hingga 50 desain tanpa batasan kelas produk. Struktur biaya diperbarui, dimana biaya pengajuan tunggal tidak berubah, tapi biaya perpanjangan mengalami peningkatan.Perlu dicatat, proses pendaftaran Desain Industri di EUIPO tergolong sangat cepat, jika tidak ada permintaan penundaan publikasi, sertifikat desain bisa diterbitkan hanya dalam 2–3 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Hal ini dimungkinkan karena EUIPO tidak melakukan pemeriksaan substantif atas kebaruan atau orisinalitas dari desain yang diajukan. Yang berarti desain Anda tetap bisa ditentang oleh pihak ketiga setelah didaftarkan, jika dianggap melanggar atau menyalahi desain yang sudah ada sebelumnya. Perlindungan Desain Tidak Terdaftar Perubahan undang-undang ini sekarang memungkinkan desain yang pertama kali dipublikasikan di luar UE, termasuk di Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan desain tidak terdaftar di UE, asalkan publikasi tersebut dapat diketahui oleh publik di UE.   Dampak Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia   Peluang Ekspansi Pasar: Desain digital dan produk virtual dari Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan dengan komersialisasi yang maksimal, karena telah memiliki payung hukum yang semakin jelas Uni Eropa. Efisiensi Proses: Prosedur pendaftaran yang disederhanakan memudahkan UMKM dan desainer independen asal Indonesia untuk mengakses perlindungan desain di UE.   Tantangan Kepatuhan Visualisasi Teknis: Meskipun EUIPO tidak memeriksa kebaruan atau orisinalitas secara substantif, desain tetap harus memenuhi standar visualisasi teknis yang jelas dan konsisten—misalnya dari segi sudut pandang, kontras, dan ketajaman gambar. Jika tidak, permohonan bisa ditolak secara administratif. Biaya Perpanjangan: Kenaikan biaya perpanjangan dapat menjadi beban tambahan bagi pemegang atau pemilik desain.   Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan perdaftaran desain di Uni Eropa berdasarkan undang-undang terbaru, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok - Agar Merek Anda Tetap Terlindungi - AFFA IPR

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok – Agar Merek Anda Tetap Terlindungi

Sebagai pusat industri dunia, tidak mengherankan kalau banyak pelaku usaha tergiur untuk memproduksi barang di Tiongkok karena efisiensi biaya dan kemudahan akses ke berbagai jenis produk. Namun, tidak sedikit yang abai pada aspek perlindungan Merek saat bekerja sama dengan vendor dari Tiongkok. Akibatnya, Merek yang telah dibangun dengan susah payah, bisa didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, atau bahkan produk bisa disita saat hendak diekspor/dikirim ke negara tujuan.    Bagi Anda pebisnis Indonesia yang sedang mempertimbangkan atau sudah menjalin kerjasama dengan vendor dari Tiongkok, artikel ini membahas langkah-langkah penting yang perlu diperhatikan, agar Merek Anda terlindungi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.   Fenomena Spill Harga Asli Rentan Pelanggaran Lisensi Merek   Belakangan marak konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengekspos harga asli produk-produk branded langsung dari vendor di Tiongkok. Fenomena ini sukses membangun asumsi bahwa harga produksi produk branded bisa sangat murah. Namun di balik peluang ini, terdapat resiko besar: jika Merek Anda belum terdaftar di Tiongkok dan diproduksi di sana, pihak lain bisa lebih dulu mendaftarkannya dan mengklaim kepemilikan.   Tiongkok menganut sistem “first-to-file,” artinya siapa yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu akan dianggap sebagai pemilik sah, tanpa mempertimbangkan siapa pemilik aslinya di negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi pelaku usaha Indonesia yang memproduksi barang di Tiongkok namun belum mendaftarkan Merek-nya di sana.   Lalu, Apa Saja yang Harus Dilakukan?   Daftarkan Merek Anda di Tiongkok Langkah paling mendasar dan paling penting adalah segera mendaftarkan Merek Anda ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pastikan mendaftarkan baik dalam huruf Romawi maupun versi terjemahan dalam karakter Mandarin (jika ada), karena pelanggaran sering kali terjadi dalam kedua versi tersebut. Pertimbangkan untuk Mendaftarkan Merek di General Administration of Customs (GAC) Mendaftarkan Merek di GAC tidak wajib, namun sangat disarankan. Jika Merek Anda sudah terdaftar di CNIPA dan Anda juga mendaftarkannya ke GAC, otoritas Bea Cukai Tiongkok dapat secara proaktif menahan barang-barang palsu atau yang berpotensi melanggar sebelum dikirim ke luar negeri. Masukkan Klausul Perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dalam Kontrak dengan Vendor Kontrak dengan vendor di Tiongkok harus mencakup klausul-klausul yang secara tegas melarang vendor mendaftarkan atau menggunakan Merek Anda tanpa izin. Anda juga bisa mencantumkan ketentuan bahwa semua hasil produksi hanya boleh menggunakan Merek Anda atas dasar lisensi terbatas dan bersifat sementara selama kontrak berlaku. Bedakan OEM dan ODM dan Pelajari Dampaknya OEM (Original Equipment Manufacturer) berarti vendor hanya memproduksi barang dengan Merek Anda, sedangkan ODM (Original Design Manufacturer) berarti vendor juga menyediakan desain. Dalam sistem ODM, risiko tumpang tindih kepemilikan Merek atau desain lebih besar. Pastikan kepemilikan IP tetap atas nama Anda. Gunakan Jasa Watching Service Layanan pengawasan Merek (watching service) yang disediakan oleh Konsultan Merek memungkinkan Anda untuk mendeteksi lebih awal jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan Merek Anda di Tiongkok. Layanan ini sangat penting karena publikasi Merek di CNIPA hanya terbuka dalam jangka waktu terbatas untuk diajukan keberatannya.   Pada wakhirnya walaupun produksi di Tiongkok memang bisa menguntungkan dari sisi biaya, namun perlindungan hukum atas Merek tidak boleh diabaikan. Jangan menunggu sampai barang Anda ditahan Bea Cukai atau Merek Anda diambil alih pihak lain. Daftarkan Merek sejak awal, lindungi hak Anda lewat kontrak yang kuat, dan pantau secara aktif melalui watching service. Dengan perlindungan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan potensi vendor dari Tiongkok tanpa mengorbankan Merek yang telah Anda bangun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia - AFFA IPR

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.   Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.   Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia; Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan; Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.   Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].