3-cara-tepat-melindungi-resep-makanan-affa

3 Cara Tepat Melindungi Resep Makanan Anda

Resep makanan adalah aset bisnis yang sangat berharga untuk pebisnis kuliner, karena kreativitas, kerja keras, dan semangat Anda adalah kunci dari keberhasilan bisnis tersebut. Itulah mengapa penting untuk dilindungi sebagai Rahasia Dagang agar tidak dicuri atau dijiplak. Ini dia beberapa tips untuk melindungi resep makanan Anda: Buat Dokumentasinya Ini berarti daftar bahan, takaran, dan langkah-langkah pembuatan resep harus ditulis dengan spesifik dan sedetail mungkin. Harus Tetap Dirahasiakan Jangan dibagikan kepada siapa pun, termasuk keluarga, teman dekat, atau rekan kerja. Kalau pun Anda harus membagikannya kepada mereka, buatlah Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Selain itu perlu juga dipertimbangkan beberapa hal berikut ini: Gunakan komputer atau layanan berbagi dokumen  yang ber-password untuk berbagi resep. Jangan posting resepnya di media sosial atau forum online. Jika suatu waktu ingin menjual resep tersebut, pastikan Anda berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual untuk membahas surat perjanjian dengan segala kemungkinannya. Jika resepnya tidak dibuat dalam format digital, simpan resep tersebut di tempat yang sangat aman dan tidak dapat diakses sembarang orang (misalnya, safe deposit box). Selalu Perbaharui Dokumentasi Resepnya Seiring dengan waktu, ada kemungkinan Anda meningkatkan kualitas resep dengan memperbaharuinya, maka dari itu pastikan semua pembaruan itu tercatat dengan baik. Dengan demikian, Anda selalu memiliki catatan resep yang akurat dan lengkap, yang dapat berguna jika terjadi sengketa hukum. Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu melindungi resep makanan Anda agar tidak dicuri atau dijiplak. Jadi, silakan terus berkreasi dengan kuliner Anda kepada dunia, dengan mengetahui bahwa Anda telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi Rahasia Dagang Anda.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut untuk melindungi resep Anda yang merupakan salah satu bentuk dari Rahasia Dagang di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].  

Ed-Sheeran-Tidak-Bersalah-affa

Ed Sheeran Tidak Bersalah atas Tuduhan Menjiplak Karya Marvin Gaye

Juri federal di kota New York akhirnya memutuskan bahwa lagu “Thinking Out Loud” (2014) karya Ed Sheeran tidak menjiplak lagu klasik Marvin Gaye yang berjudul “Let’s Get It On” (1973). Putusan itu dikeluarkan setelah memakan waktu persidangan selama dua minggu, di mana Sheeran dan rekan penulisnya: Julian Williams dan Amy Wadge bersaksi bahwa mereka membuat lagu itu sendiri. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Ed Townsend, ahli waris yang ikut menulis “Let’s Get It On.” Ia berpendapat bahwa “Thinking Out Loud” meniru struktur, melodi, dan ritme lagu mereka. Namun, juri menetapkan bahwa kemiripan antara kedua lagu tersebut tidak cukup substansial untuk dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Kasus ini diawasi dengan ketat oleh industri musik, karena dapat menjadi preseden untuk kasus pelanggaran hak cipta di masa mendatang. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak dengan mudah memutuskan pelanggaran hak cipta ketika hanya ada kemiripan yang sedikit antara dua lagu. Nyatanya, ini bukan pertama kalinya Sheeran dituduh melakukan plagiarisme. Pada 2017, dia menyelesaikan gugatan dari Matt Cardle, penulis lagu “Amazing” (2012). Ia menuduh Sheeran telah menyalin melodi lagu mereka untuk lagu yang berjudul “Photograph.” Sheeran juga membantah semua tuduhan plagiarisme. Ia mengatakan bahwa semua lagu-lagu yang ia buat ditulis dari nol, kalau pun ada kemiripan, bukanlah suatu perbuatan yang disengaja.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencatatan atau perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Guardian

Katy-Perry-v-Katie-Perry-affa

Katy Perry v Katie Perry – Terkenal Bukan Garansi Menang!

Dalam sebuah sengketa merek, tidak selamanya nama besar jadi pemenang. Saat Katy Perry, pemilik lima Billboard Music Awards, juri American Idol dengan pengikut 108 juta di twitter mengadakan konser di Australia pada 2014 dan 2018, ia menjual banyak produk fashion melalui kanal retail & media sosial, dengan menggunakan merek “Katy Perry,” yang dimiliki oleh perusahaan miliknya Killer Queen, LLC. Namun di Australia ternyata sudah ada merek serupa, dengan penyebutan kurang lebih sama, yakni “Katie Perry” (dengan ie) yang sudah didaftarkan oleh seorang desainer bernama Katie Taylor, sejak 2008 di kelas 25 (fashion). Pada tahun 2009, sebetulnya pengacara Katy Perry sudah berusaha mengajukan pembatalan merek milik Katie dan mengirimkan surat “Cease and Desist Order” agar ia tidak menggunakan merek itu lagi, namun upaya tersebut tidak dilanjutkan. Setelah konser Katy Perry di tahun 2018 yang kembali menjual produk fashion, Katie memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan “Katy Perry,” karena sudah mengabaikan keberadaan “Katie Perry” yang memiliki persamaan bunyi (homophonous), dan sudah resmi terdaftar sebelumnya di IP Australia. Hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 April 2023, hakim pengadilan federal Australia Brigitte Markovic memutuskan bahwa Killer Queen, LLC. terbukti melanggar sebagian merek milik Katie Taylor, dan mewajibkannya mengganti kerugian dengan sejumlah nominal yang akan diputuskan kemudian. Atas kemenangan ini, Katie Taylor membuat pernyataan melalui website-nya, “Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri, tapi saya berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, yang kebanyakan didirikan oleh perempuan. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melawan pihak dari luar yang memiliki kekuatan finansial lebih daripada kami.” Kemenangan ini tentu tidak dapat diwujudkan jika Katie tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Karena dengan terdaftarnya sebuah merek, pemilik mendapatkan haknya, dan negara memberikan perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dilanggar hak ekonominya. Di Indonesia sendiri, suatu Merek hanya dapat dilindungi apabila diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya dan penggunaan terlebih dahulu dari Merek tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai perlindungan Merek tersebut. Hal ini dikarenakan pendekatan First to File yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: Reuters.com Nine.com.au WIPO Global Brand Database

Paten-Merek-Desain-Industri-Hak-Cipta-affa.co

Paten, Merek, Desain Industri atau Hak Cipta? Kekayaan Intelektualmu Masuk Kategori Apa?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aset tidak berwujud atau ciptaan pikiran yang diberikan perlindungan hukum. Tiga objek utama Kekayaan Intelektual adalah Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Berikut penjelasan singkat masing-masing: 1. Paten Paten memberikan perlindungan hukum atas invensi atau penemuan. Paten memberi pemilik hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan paten. 2. Merek Merek dagang adalah tanda khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu bisnis dari yang lain. Merek dagang dapat berupa kata, logo, simbol, atau kombinasi dari semuanya. Merek yang terdaftar diberikan perlindungan selama 10 tahun, namun dapat diperpanjang selama pemilik terus menggunakan merek tersebut, dan membayar biaya perpanjangannya. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 4. Hak Cipta Hak cipta melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, seni, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut untuk jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.   Memahami berbagai kategori Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi aset tak berwujud dan kreasi pikiran Anda. Paten memberikan perlindungan untuk penemuan yang bersifat teknologi baru, Merek melindungi tanda-tanda pembeda yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, dan Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum ini, individu dan bisnis dapat memastikan bahwa Kekayaan Intelektual mereka terlindungi dan aman. Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UU No. 13 tahun 2016 tentang Patent; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Patent-Granted-2021-affa.co_.id

China Dominasi Pendaftaran Paten, Kalahkan Amerika & Jepang

Pendaftaran Paten melibatkan pemeriksaan dan peninjauan menyeluruh oleh otoritas pemerintah yang relevan untuk memastikan bahwa suatu invensi atau penemuan telah memenuhi persyaratan hukum yang spesifik, seperti kebaruan dan bisa diterapkan dalam industri. Pemeriksa di Kantor Paten masing-masing kemudian melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah invensi tersebut telah dipatenkan atau diungkapkan oleh pihak lain, dan dapat meminta informasi tambahan atau amendemen pada aplikasi. Jumlah aplikasi paten yang tinggi juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pendaftaran paten. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya invensi yang benar-benar baru dan memiliki langkah inventif  yang dapat diberikan perlindungan paten. Itulah sebabnya butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya pendaftaran Paten dapat diberikan. Grafik berikut ini dibuat berdasarkan data pengajuan pendaftaran Paten pada tahun 2021 dan telah mendapatkan persetujuan per Februari 2023, dimana China mendominasi dengan 607.758 Paten atau sekitar 38% dari tota yang telah disetujui. China juga mendominasi untuk 29 kategori: 1. Computer & Technology 2. Electrical, Machinery, Apparatus, & Energy 3. Digital Communication 4. Measurement 5. Transport 6. Civil Engineering 7. Other Special Machines 8. Audio Visual Technology 9. Machine Tools 10. Chemical Engineering 11. Handling 12. Pharmaceuticals 13. Materials & Metallurgy 14. Control 15. Mechanical Elements 16. Telecommunications 17. Basic Materials Chemistry 18. Biotechnology 19. Organic Fine Chemistry 20. IT Methods for Management 21. Macromolecular Chemistry & Polymers 22. Other Consumer Goods 23. Environmental Technology 24. Thermal Processes & Apparatus 25. Surface Technology Coating 26. Textile & Paper Machines 27. Food Chemistry 28. Analysis of Biological Material 29. Micro Structural & Nano Technology 30.  31. 32.  33.  Sedangkan Amerika, hanya mendapatkan 286.206 paten yang disetujui, tidak sampai 18% atau tidak sampai setengah dari China. Amerika hanya mendominasi untuk kategori Medical Technology, Engine Pumps & Turbines, Basic Communication Processes, dan Other Unknown Inventions. Selanjutnya ada Jepang dengan 256.890 pengajuan paten yang disetujui, atau komposisinya mencapai 16%. Jepang memimpin untuk kategori Semiconductors, Optics, serta Furnitures & Games.     Bagaimana dengan Indonesia? Data dari WIPO (World Intellectual Property Organization) yang bisa diakses melalui www3.wipo.int/ipstats/ menampilkan Indonesia hanya memiliki 756 patent granted di tahun 2021. Angka ini lebih rendah dari Singapura dengan 4.034 dan Malaysia dengan 1.583. Paten-paten dari Indonesia ini didominasi oleh invensi-invensi yang berasal dari Universitas negeri, seperti Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Bandung. Jika Anda memiliki invensi yang ingin didaftarkan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: OBIS: omnibisolutions.com WIPO IP Stats

inta-2023-singapore

See you at the upcoming INTA 2023 Annual Meeting in Singapore, May 16-20 | 2023

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our team members, Emirsyah Dinar (Managing Partner), Fariz Syah Alam (Partner – Trademark), and Amelia Zafin (Associate – Trademark), will be attending the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 145th Annual Meeting in Singapore this May.  As a leading global association of trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners around the world. Our team members’ attendance provides a unique opportunity to network with other professionals in the industry, gain insights into the latest trends and best practices, and showcase our firm’s expertise. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting.

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia - AFFA IPR

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Rahasia Dagang merupakan resep kesuksesan bisnis dalam berbagai bidang, baik itu kuliner, IT, farmasi, maupun bioteknologi.  Tidak jarang publik selalu mencari tahu atau bahkan celah untuk mendapatkan “rahasia sukses” tersebut dengan berbagai macam cara. Atau bahkan mengklaim dan mengekspos, serta membagikan rahasia tersebut ke media sosial. Sebenarnya apa saja cakupan dan konsekuensi bagi pembocor Rahasia Dagang? Kami sudah merangkumnya untuk Anda. Rahasia Dagang sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Definisi Rahasia Dagang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.   Lalu, apa saja cakupan dari Rahasia Dagang? Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjabarkan ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah sebagai berikut: Metode Produksi Berbagai langkah dan teknologi yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi. Misalnya produksi   Metode Pengolahan Metode yang fokusnya pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mengubah atau memodifikasi sifat bahan mentah.  Metode Penjualan Mencakup berbagai strategi atau cara yang digunakan untuk menjual produk atau jasa kepada konsumen, dengan variabel yang mempertimbangkan target pasar, jenis produk, hingga tujuan penjualan.  Informasi Lain di Bidang Teknologi atau Bisnis Hasil riset pengembangan produk, data pelanggan, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga strategi bisnis kedepan masuk dalam kategori ini.  Memiliki Nilai Ekonomi Rahasia lainnya yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar dan memiliki potensi nilai finansial.  Tidak Diketahui oleh Masyarakat Umum Bukan merupakan “rahasia umum,” dimana informasi tersebut memang hanya diketahui oleh pihak-pihak yang tertentu saja, bukan kebanyakan orang.   Yang kerap menjadi dilema bagi pelaku usaha adalah keputusan untuk mengajukan permohonan Paten atas Rahasia Dagang atau tetap menjadikannya rahasia agar tidak diketahui oleh umum selamanya. Namun yang perlu Anda ketahui adalah sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) bagi pihak lain yang tanpa hak, menggunakan Rahasia Dagang tersebut.   Untuk mencegahnya, beberapa opsi ini dapat menjadi pertimbangan Anda: Dokumentasikan seluruh metode dan/atau informasi lainnya sedetail mungkin; Tetap rahasiakan dengan membuat Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat; dan Perbaharui dokumentasi jika ada perbaruan metode dan/atau informasi lain terkait Rahasia Dagang tersebut.   Selain itu, Anda juga dapat menerapkan pembatasan akses, hingga penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.   Namun, jika Anda ingin melinsensikan Rahasia Dagang Anda ke pihak lain (Pihak Kedua), Anda harus mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki payung hukum dari pelanggaran pihak lain (Pihak Ketiga) yang tidak bertanggung jawab.   Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].