Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan - AFFA IPR

Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan

Belakangan marak penindakan makanan ilegal berton-ton di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tindakan ini dilakukan selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk melindungi industri makanan di Indonesia. Karena makanan yang masuk secara ilegal tidak diketahui kandungannya sehingga dapat membahayakan warga, serta mengganggu penyerapan distibusi produsen makanan lokal. Tapi tahukah Anda kalau Bea Cukai juga bisa melakukan penangkalan entah itu ke luar atau ke dalam negeri, untuk barang-barang ilegal yang melanggar Kekayaan Intelektual? Karena DJBC bagian dari Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena Indonesia masih ada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Beberapa waktu lalu, DJBC melakukan sosialisasi ke publik agar masyarakat luas, khususnya para pemilik Kekayaan Intelektual (KI) dapat memanfaatkan layanan ini. Jadi bagi Anda para pemilik KI, khususnya Hak Cipta dan Merek akan dibantu proses penegahannya jika ditemukan produk ilegal melalui perbatasan negara. Namun sebelumnya, Anda harus melakukan proses perekaman dulu di situs DJBC. Bagi Anda yang masih asing dengan istilah “penegahan”, kata ini memiliki 2 (dua) makna, yakni: Menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai;  Mencegah keberangkatan sarana pengangkut.   Manfaat Perekaman KI di DJBC Proses perekaman yang dimaksud adalah kegiatan untuk memasukkan data KI Anda ke dalam database kepabeanan DJBC, dengan manfaat sebagai berikut: Penindakan di Pelabuhan atau Perbatasan; Terutama jika kuantitas barang yang diselundupkan sangat signifikan. Penegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran di dalam negeri. Melindungi Proses Bisnis Pemilik KI; Produk terlindungi dari upaya pemalsuan atau pelanggaran. Menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran. Mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu. Aspek Makro; Meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah dapat memulihkan kepercayaan internasional atas keseriusan pemberantasan produk palsu di Indonesia.   Kewenangan DJBC DJBC memiliki dua skema terkait penindakan Hukum Kekayaan Intelektual ini: Skema Judicial yang berlaku untuk semua jenis KI: DJBC dapat melakukan penangguhan sementara sampai pemeriksaan fisik. Namun posisi DJBC di sini bersifat pasif, karena harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Dimana inisiatif harus dilakukan oleh pemilik Hak tanpa ada kewajiban perekaman sebelumnya di situs DJBC. Skema Ex-Officio untuk Merek dan Hak Cipta: Setelah pemilik hak melakukan proses perekaman ke DJBC, proses penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik
dapat proaktif dilakukan oleh DJBC.   Syarat Perekaman KI di DJBC Sebagai pemilik atau pemegang hak, Anda harus
mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yg dapat diakses pada portal pengguna.   Kemudian Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai lampirannya: Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotokopi Surat Domisili Fotokopi Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran/ Pencatatan Hak Cipta yang diterbitkan oleh DJKI Data mengenai ciri keaslian produk (Merek, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dll.) Surat pernyataan seperti yang diatur pada Lampiran B – PMK 40/PMK.04/2018 Bukti pengalihan hak (apabila hak dialihkan) Data pihak yang diberikan hak untuk melakukan impor/ ekspor Data lainnya yang dibutuhkan oleh DJBC   Libatkan Pemeriksa Internal atau Eksternal Selain itu, Anda juga harus menunjuk Pemeriksa yang merupakan ahli dari produk tersebut,  bisa berasal dari internal perusahaan atau dari luar perusahaan, yang memahami Merek atau Hak Cipta barang yang akan dilakukan perekaman, yang terdiri dari satu orang atau lebih. Jika barang yang direkam terkait dengan Merek, maka Pemeriksa yang ditunjuk harus memahami ciri-ciri keaslian produk seperti Merek, barang, logo, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah tersebut. Namun jika barang yang direkam terkait dengan Hak Cipta, maka Pemeriksan wajib memahami ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan.   Prosedur Penelitian DJBC Kurang Lebih 30 Hari Semua persyaratan kemudian akan menjalani penelitian formal dan materiil oleh DJBC, termasuk memvalidasi datanya ke DJKI. Jika perekaman ini disetujui, akan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Seluruh proses perekaman ini tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu kurang lebih 30 hari. Namun jika Anda Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta yang merupakan perusahaan asing dan berkedudukan di luar negeri, maka Anda harus memiliki badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, DJCB telah berhasil melakukan penegahan satu juta lebih ballpoint, tiga juta lebih pisau cukur, 72 ribu lebih bedak, hingga 160 roll dan 890 karton amplas. Jumlah ini memang belum seberapa, karena masih belum banyak Pemilik Merek dan Pemegang Hak Cipta yang memanfaatkan fitur ini. Maka dari itu, jika Anda pemiliki produk dengan resiko lintas negara yang tinggi, kami sarankan untuk segera melakukan perekaman di DJBC.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perekaman Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

ASEAN IPA 2024 Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital

The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference telah berlangsung sukses pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Bertempat di Hotel Mandarin Oriental, acara ini memberikan wawasan baru kepada para stakeholder Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan Asia Tenggara, akan tantangan yang dihadapi di era digital.   Ada banyak materi menarik dari pembicara kompeten yang dihadirkan, mulai dari Bambang Brodjonegoro (Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Thang Van Luong (Assistant Director IPR Division of ASEAN), Kozo Takeuchi (President-Elect of APAA Headquarters, Japan), Peter Fowler (Senior Counsel for Enforcement, Office of Policy and International Affairs of USPTO – USA), Peter Sungjin Chun (Senior Vice President of APAA Korean Group – ROK), Jesse Zhang (AIPPI China Group), hingga Kukuh TW (Dosen, Entrepreneur, dan Konsultan IT). Untuk itu kami akan membaginya dalam beberapa artikel, mulai dari kondisi dan tantangan yang dihadapi ASEAN di era digital, hingga kendala spesifik terkait Artificial Intelligence (AI). Berikut ini rangkumannya:   Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di ASEAN   Pada tahun 2022, perekonomian ASEAN tumbuh 5,7% dibanding tahun sebelumnya, dengan pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB) USD 3,6 triliun, dan menempatkan kawasan ini di urutan 3 terbesar Asia, atau terbesar ke-5 di dunia. Dengan performa ini, ASEAN berhasil menarik Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar USD 224,2 miliar, yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat (16,3%), Jepang (11,9%), Uni Eropa (10,7%), dan China (6,9%). Investasi ini sebagian besar ditujukan untuk sektor jasa sebesar 68,3% dan manufaktur sebesar 27,5%.   Penduduk ASEAN yang didominasi warga berusia dibawah 30 tahun, menjadikan kawasan ini sangat dinamis dan menantang di era digital. Total ada 460 juta pengguna internetnya di tahun 2022, dimana 80%-nya aktif berbelanja online, dengan kontribusi Gross Merchandise Value (GMV) mencapai USD 200 miliar, dan diprediksi melampaui USD 330 miliar di tahun 2025.   Perubahan gaya hidup di era digital ini yang membuat kawasan ASEAN kayak disebut telah memasuki Dekade Digital, dimana potensi ekonomi digitalnya mencapai USD 1 triliun GMV di tahun 2030. Namun demikian, tanpa strategi dan kolaborasi yang tepat, potensi yang besar ini tidak akan tercapai. Strategi yang selaras ini penting, mengingat negara-negara ASEAN memiliki kesenjangan yang cukup tinggi dalam peringkat Index Inovasi Global yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di tahun 2023.   Dari 50 besar peringkat Index Inovasi Global, hanya ada Singapura (peringkat 5), Malaysia (30), Vietnam (40), Thailand (43), dan Filipina (50). Sedangkan separuh negara ASEAN lainnya seperti Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Laos masih tergolong rendah. Untuk itu telah dibuat sebuah cetak biru “Komunitas Ekonomi ASEAN 2025” yang memprioritaskan kerjasama terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah tujuan dan indikator strategis.   Kerjasama Penguatan Kekayaan Intelektual Kawasan ASEAN   Untuk memperkuat kerjasama ini, telah disusun tujuan strategis sebagai berikut: Memberikan landasan yang kokoh bagi kemajuan ekonomi, serta mendukung pembangunan ekonomi yang menghasilkan kekayaan & kesejahteraan. Mempromosikan perdagangan dan aliran investasi, serta merangsang transfer teknologi dan inovasi teknologi yang memiliki daya saing tinggi. Mempercepat realisasi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN, serta berkontribusi pada pertumbuhan pembebasan perdagangan regional dan global. Berkontribusi pada dinamisme regional, sinergi, danpeningkatan solidaritas ASEAN.   Sedangkan indikator strategisnya adalah sebagai berikut: Memperkuat kantor KI dan membangun infrastruktur KI. Mengembangkan platform dan infrastruktur KI regional. Memperluas ekosistem KI ASEAN Meningkatkan mekanisme regional untuk mendorong penciptaan dan komersialisasi aset.   Indikator strategis ini sudah direncanakan sejak 2016, namun hingga kini masih terus dikejar agar semuanya bisa terwujud di tahun 2025.   Trend Pengajuan Kekayaan Intelektual di ASEAN (2016-2022) Trend Pengajuan Paten di ASEAN – Sumber: WIPO Trend Pengajuan Merek di ASEAN – Sumber: WIPO Trend Pengajuan Desain Industri di ASEAN – Sumber: WIPO   Walaupun cukup fluktuatif, terutama setelah pandemi Covid-19, namun secara keseluruhan, baik itu untuk Paten, Merek, atau Desain Industri, pencapaian di tahun 2022 termasuk yang tertinggi dalam 6 (enam) tahun terakhir.   Peluang Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital   ASEAN telah memetakan beberapa peluang KI dalam Ekonomi Digital karena berperan sebagai katalis dan pemberdaya dengan 5 (lima) peran utama sebagai berikut:   Kualitas Layanan Jasa KI Digitalisasi proses pelayanan KI dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Ekonomi digital memudahkan akses kepada konsultan KI profesional dan dapat meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan Kl di wilayah tersebut. Penegakan Hukum KI Dengan maraknya transaksi digital dan aktivitas online, perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi hal yang diprioritaskan. Ekonomi digital menyediakan alat untuk menganalisa dan pemantauan data, serta mendorong pertukaran informasi, juga kerja sama lintas batas antar pihak berwenang dalam memperkuat perlawanan regional terhadap pelanggaran, pemalsuan, ataupun pembajakan. Komersialisasi KI Ekonomi digital telah mempercepat proses inovasi, menciptakan aset teknologi, KI baru, serta komersialisasi KI yang cepat, sehingga mendorong pertumbuhan transfer dan inovasi teknologi. Perluasan pasar global, teknologi digital, dan platform digital/marketplace turut memberdayakan para pencipta, inovator, pemilik Kekayaan Intelektual, dan UKM di ASEAN untuk memanfaatkan aset KI miliknya. Edukasi & Budaya KI Ekonomi digital memberikan kesempatan untuk membuat dan menyebarkan edukasi KI lebih luas lagi. Mulai dari artikel, dokumen, simulasi virtual, hingga sistem pengajaran terbuka lainnya. Ekonomi digital juga menawarkan alat yang ampuh untuk menjangkau dari memberikan edukasi yang lebih luas secara digital. KI untuk Pertumbuhan Inklusif Berkelanjutan Hadirnya ekonomi digital memberikan akses bagi masyarakat adat di pelosok yang sudah terjangkau internet untuk meningkatkan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, karena membuka kreativitas lokal, inovasi inklusif, dan inklusi keuangan. Karya dan inovasi dari komunitas lokal pun dapat dilindungi dan dikomersialkan melalui pendaftaran dan/atau pencatatan KI.   Tantangan Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital Di sisi lain, 5 (lima) faktor yang sama tadi juga memiliki unsur penghambat yang menyebabkan pertumbuhan iklim KI di kawasan ASEAN masih tersendat. Berikut ini pemaparannya:   Kualitas Layanan Jasa KI Masih terjadi kesenjangan digital, termasuk di dalamnya resiko keamanan siber. Kesenjangan dalam akses terhadap teknologi dan layanan online di seluruh negara anggota ASEAN yang belum merata dapat menghambat penyediaan layanan KI yang berkualitas. Pencurian data dan serangan siber dapat menjadi masalah besar dalam pelayanan jasa KI. Penegakan Hukum KI Ekonomi digital juga telah mengaburkan batas-batas yurisdiksi tradisional dan mempersulit penegakan hukum KI lintas batas. Lembaga penegak hukum akhirnya mengalami hambatan dalam mengkoordinasikan investigasi, mengumpulkan bukti, dan mengadili pelanggar di berbagai yurisdiksi hukum. Apalagi pelanggaran ini banyak…

Update aturan KI Libya Arab Saudi Palestina Tepi Barat AFFA

[PENTING] Perubahan Aturan KI Terbaru di Libya, Arab Saudi, & Palestina Tepi Barat

Terkait dengan situasi terkini yang terjadi di negara-negara yang menjadi cakupan operasional kami, beberapa informasi berikut dapat menjadi referensi bermanfaat, agar menjadi pertimbangan dalam memaksimalkan perlindungan Kekayaan Intelektual Anda: Libya: Pembatalan Merek yang Tidak Diperpanjang Pada tanggal 25 Februari 2024, Direktur Kantor Merek Libya mengeluarkan keputusan resmi No. (335) tahun 2024 untuk membatalkan semua Merek, yang belum diperpanjang dalam batas waktu pembaruan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1257 Undang-Undang Kegiatan Komersial No. 23 Tahun 2010, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu perlindungan Merek terdaftar adalah sepuluh tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, atas permintaan pemiliknya, dan setiap kali dalam tahun terakhir masa perlindungan. Pemilik Merek dapat meminta perpanjangan dalam waktu enam bulan setelah berakhirnya perlindungannya. Jika tidak, Kantor Merek secara ex officio akan membatalkan Merek tersebut. Merek yang sudah dibatalkan dapat didaftarkan kembali secara eksklusif oleh pemiliknya dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pembatalan, namun tetap mengikuti seluruh prosedur yang sama dan kondisi yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Perlu dicatat bahwa keputusan ini menyasar Merek yang diterbitkan sebelum tahun 2021 (dengan nomor merek di bawah 22100), bukan yang diterbitkan pada tahun 2022 dan/atau 2023. Peraturan ini dibuat atas dasar bahwa Merek yang diterbitkan telah dianggap terdaftar, dan harus diperbarui sebelum berakhirnya masa perlindungan 10 tahun, meskipun belum ada sertifikat pendaftaran yang diterbitkan. Merek yang diterbitkan pada tahun 2024 tidak termasuk dalam pembatalan ini. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan Arab Saudi: Memperpanjang Masa Perlindungan Desain Industri Sejalan dengan perubahan undang-undang Paten, Desain Industri, Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman No. 197 tanggal 19 September 2023, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kekayaan Intelektual Saudi (SAIP), masa berlaku Desain Industri telah diperpanjang dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun. Biaya perpanjangan untuk tahun ke-11 dan seterusnya untuk Desain Industri yang masih aktif, yang diajukan pada tahun 2013, harus dilunasi sebelum tanggal 23 Mei 2024, untuk mendapatkan keuntungan dari perpanjangan masa perlindungan. Palestina Tepi Barat: Kantor Merek Kembali Beroperasi Setelah sebelumnya diputuskan oleh Otoritas Palestina yang menyatakan keadaan darurat akibat perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang berdasarkan keputusan tersebut semua tenggat waktu hukum dibekukan hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan ini telah diumumkan bahwa Kantor Merek di Tepi Barat telah kembali beroperasi secara normal mulai 7 Januari 2024 dan semua tenggat waktu hukum sejak saat itu harus dipatuhi. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Tips-Daftar-Merek-di-India-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia India dan Indonesia tidak hanya memiliki kedekatan budaya, transaksi perdagangnya pun tinggi. Dengan jumlah penduduk mencapai 1 miliar jiwa, India menjadi sasaran ekspor Indonesia dengan pencapaian USD 23,38 miliar di tahun 2022. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batu bara, minyak sawit dan turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga dan konsentratnya.   Produk-produk konsumsi langsung seperti perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furniture memiliki peminat yang sangat besar, dan siap menyerap kreasi baru jika Anda memiliki produknya. Namun tentunya tidak bisa dilupakan tahapan awal yang harus Anda lakukan sebelum memasarkan produk Anda di India, yakni melakukan pendaftaran Merek agar barang dan/atau jasa Anda terlindungi di India.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di India Perlindungan Merek di India berada dibawah naungan Trade Marks Registry (TMR) yang bermarkas di kota Mumbai, dan memiliki cabang di Ahmedabad, Chennai, Delhi, dan Kolkata. Sedangkan menurut Undang-undang Merek (Trademark Act) 1999, yang sudah diamandemen di tahun 2010, yang disebut Merek adalah simbol, nama, kata, label, tanda, angka, huruf, bentuk benda, kemasan, warna, atau semua kombinasinya.   India juga sudah mengakui Merek non-konvensional/non-tradisional seperti Merek 3 Dimensi, Merek Hologram, dan Merek Suara. Selain itu Anda juga dapat mendaftarkan Merek Kolektif, Merek Sertifikat, dan Merek berser,i dalam beberapa kelas sekaligus, dalam satu pengajuan.   7 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Tidak mempunyai ciri khusus, tidak dapat dibedakan dari Merek barang dan/atau jasa yang sudah ada, termasuk kemiripannya dengan Merek Terkenal; Hanya terdiri atas kata yang menunjukkan jenis, kualitas, kuantitas, tujuan, nilai, asal geografis, waktu produksi barang/pemberian jasa, atau sifat-sifat lain dari barang dan/atau jasanya; Hanya terdiri atas kata yang sudah menjadi kebiasaan dalam bahasa yang berlaku saat ini, atau dalam praktek perdagangan yang sah; Bersifat menipu masyarakat atau menimbulkan kebingungan; Memuat atau terdiri dari materi apa pun yang mungkin merugikan kerentanan keagamaan, kelas, atau bagian mana pun dari warga negara India; Menggunakan atau memuat hal yang memalukan atau tidak senonoh; Menggunakan lambang dan nama yang dilarang oleh Undang-Undang 1950 tentang Lambang dan Nama yang Tidak Pantas.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di India melalui proses Penelusuran. Untuk itu, TMR sudah menyediakan halaman penelusuran mandiri yang dapat diakses secara daring. Pada halaman itu Anda juga dapat mempelajari detail kelas, daftar Merek Terkenal, Tanda Terlarang, Klasifikasi Kode Wina, serta Nama Non-Kepemilikan Internasional (INN).   Tiga Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke TMR tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia.   2. Pengajuan Melaui Protokol Madrid Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia dan ingin mendapatkan perlindungan di India da beberapa negara lainnya dalam satu permohonan saja. Namun perlu dicatat bahwa Merek Anda tetap akan menjalani pemeriksaan, yang memungkinkan Merek Anda ditolak karena penerapan regulasi yang berbeda di India.   3.Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke TMR sebagai kantor Merek di India, baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabangnya. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Setelah lolos pemeriksaan administrasi, dokumen Anda kemudian akan dikirim ke TMR pusat untuk diperiksa terutama apakah Merek tersebut memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan undang-undang, dapat menimbulkan kebingungan atau mengandung penipuan, serta memiliki persamaan dan/atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.   Dengan mempertimbangkan permohonan dan seluruh dokumennya yang meliputi bukti penggunaan dan keunikan, TMR kemudian memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima untuk didaftarkan atau tidak. Jika diterima, TMR akan mempublikasikannya dalam Jurnal Merek yang setiap minggunya dirilis melalui situs resmi Kekayaan Intelektual India.   Dalam waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal publikasi, siapa pun dapat mengajukan keberatan. Jangka waktu empat bulan ini lebih lama jika dibanding dengan peraturan yang berlaku di negara-negara lain yang hanya membatasinya dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Jika ada keberatan dari publikasi ini, proses pengajuan keberatannya dalam dilakukan melalui masing-masing cabang TMR, tidak harus di kantor pusatnya yang berada di Mumbai.   Jika terjadi oposisi atas Merek Anda, salinan pemberitahuan akan diberikan dan harus diberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) bulan, jika tidak permohonan Anda akan dianggap dibatalkan atau ditarik kembali. Kemudian salinan atas tanggapan Anda akan diserahkan kepada pihak lawan, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah. Setelah semua bukti dari kedua belah pihak lengkap, perkaranya dibawa ke sidang dan kasusnya akan diputuskan kemudian.   Jika Anda tidak puas dengan keputusan sidang tersebut, Anda dapat mengajukan banding ke Dewan Banding Kekayaan Intelektual India/ Intellectual Property Appellate Board (IPAB). Namun jika tidak ada oposisi atau penolakan atas Merek Anda, keseluruhan proses akan memakan waktu hingga 24 bulan. Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di India dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal perlindungan Merek berakhir, tentunya dengan membayar biaya keterlambatan.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Lokal Sama prakteknya seperti pada negara-negara yang memiliki aksara lokal yang berbeda, contohnya Tiongkok, Jepang, dan Korea, Anda perlu mempertimbangkan mendaftarkan juga Merek Anda dengan aksara lokal. Pendaftaraan (dan penggunaannya) ini penting untuk menutup celah pelanggaran yang mungkin terjadi, sekaligus menjaga ke-eksklusivitas-an Merek Anda di India. Dengan demikian tidak akan ada Pihak Ketiga yang menggunakan atau mendaftarkan Merek yang sama (atau serupa) dengan Merek Anda dalam aksara lokal.   Selain manfaat hukum, pendaftaran dan penggunaan Merek dalam…

Tips-Daftar-Merek-di-Bangladesh-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia Dalam 5 (lima) tahun terakhir, hubungan perdagangan Indonesia dengan Bangladesh terus meningkat. Pertumbuhannya mencapai 19% dengan perolehan total mencapai USD 1,7 miliar. Walaupun transaksi terbesarnya berasal dari Government to Government (G2G) seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan transportasi, seperti pengadaan gerbong kereta api, namun produk-produk lemak dan minyak nabati, garam, pulp dari kayu, kapas, dan plastik tercatat memiliki nilai ekspor yang tinggi, dengan nilai total melampaui USD 1 miliar.   Jika dilihat posisinya yang sangat strategis di Teluk Bengal, Asia Selatan, kehadiran produk Anda di Bangladesh dapat menjadi batu loncatan ekspansi selanjutnya ke India, Nepal, atau Myanmar yang menjadi negara Asia Tenggara paling Utara. Namun agar Merek Anda dapat terlindungi di Bangladesh, Anda perlu memperhatikan prosedur-prosedur pendaftarannya yang tidak seluruhnya sama dengan prosedur pendaftaran di Indonesia, atau negara-negara lainnya di dunia.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Bangladesh Perlindungan Merek, juga Paten dan Desain Industri di Bangladesh berada dibawah naungan Department of Patents, Designs, and Trademarks Ministry of Industries (DPDT) yang bermarkas di kota Dhaka. Walaupun termasuk negara termuda di Asia Selatan, Bangladesh cukup modern dalam mengakomodir perkembangan Merek dunia. Melalui Undang-Undang Merek tahun 2009 yang mereka miliki, merek-merek non-tradisional/non-konvensional seperti Merek Suara dan Merek Bau sudah diakui, selain tentunya Merek yang berupa nama, kata, kalimat, logo, simbol, desain, gambar, warna, atau kombinasinya.   6 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Merek yang tidak pantas atau melanggar norma; Bertentangan dengan hukum yang berlaku; Terindikasi menyesatkan atau menimbulkan kebingungan; Mengandung materi yang dapat menyinggung kehidupan beragama atau kelompok masyarakat yang ada di Bangladesh; Identik dengan atau merupakan tiruan, atau mengandung lambang negara, bendera, nama atau singkatan/inisial nama, atau tanda resmi atau ciri khas lainnya yang digunakan oleh negara atau organisasi internasional mana pun yang dibentuk berdasarkan konvensi, piaga, atau instrumen internasional lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang dari negara atau organisasi tersebut; Mereka yang tidak mendapatkan perlindungan di pengadilan.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Bangladesh melalui proses Penelusuran. Untuk itu, DPDT memberikan beberapa opsi yang memudahkan proses Penelusuran, diantaranya dapat ditelusuri secara daring berdasarkan kata, angka, label, atau lambang/logo (Device Mark).  Penelusuran Berdasarkan Kata Bangladesh sudah mengadopsi pembagian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, yakni Kelas 1-34 merupakan Merek Barang dan Kelas 35-45 merupakan Merek Jasa. Jika Merek yang ingin Anda daftarkan aman, alias belum terdaftar di DPDT, perlu dipertimbangkan untuk memastikan juga tidak ada perusahaan atau domain yang menggunakan kata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.   Penelusuran Berdasarkan Lambang/Logo Jika Merek Anda perlu ditelusuri dengan menggunakan fitur ini, maka Anda perlu pastikan seluruh kemungkinan perbedaan yang muncul dari gaya penulisan kata, nomor, bentuk, ornamen, atau apa pun kombinasinya. DPDT juga sudah mengadopsi Vienna Code yang membagi elemen Lambang/Logo berdasarkan 29 kategori umum, 145 divisi, dan 816 bagian dengan kode yang berbeda-beda.   Dua Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke DPDT, tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia. Perlu dicatat Bangladesh menganut Single-Class Filing System, jadi Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran yang berbeda untuk setiap kelas yang Anda inginkan.   2. Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Lama Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke DPDT sebagai kantor Merek di Bangladesh. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan Merek yang diajukan memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika ternyata memiliki persamaan atau kemiripan, DPDT akan mengirimkan laporan pemeriksaan dalam jangka waktu  6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun dan Anda harus memberikan tanggapan lengkap dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan didukung oleh semua dokumen yang dibutuhkan.   Jika selanjutnya diputuskan Merek Anda dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.   Setelah periode 2 (dua) bulan publikasi Jurnal Merek berakhir, dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian, Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar. Secara umum, dari proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat memakan waktu 24 hingga 36 bulan. Selanjutnya Merek akan akan terdaftar selama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pengajuan. Masa berlaku ini lebih singkat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara lain di dunia yang berlaku selama 10 tahun.   Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di Bangladesh dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, TANPA biaya denda keterlambatan.   Jika Anda membutuhkan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan perlindungan Merek di Bangladesh atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Departement of Patents, Designs and Trademarks (DPDT) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Databoks Katadata  

Hari-Lego-Sedunia-Perayaan-Paten-Berusia-66-Tahun-affa

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun Setiap tanggal 28 Januari, komunitas Lego dunia merayakannya sebagai “Hari Lego.” Karena di tanggal ini untuk pertama kalinya Godtfred Kirk Christiansen, anak tukang kayu asal Denmark, mendaftarkan Paten untuk mainan bloknya di tahun 1958. Dari mainan balok dengan konektor unik, Lego kini telah berkembang menjadi mainan edukasi yang menyenangkan untuk segala usia, berkolaborasi dengan banyak Kekayaan Intelektual (KI), hadir dalam sejumlah film dan serial animasi, serta memiliki 11 taman hiburan di seluruh dunia. Kata Lego berasal dari bahasa Denmark “leg godt” yang berarti bermain dengan baik. Pertama kali diperkenalkan oleh di tahun 1932 oleh Ole Kirk Christiansen, ayah dari Godfred. Awalnya Lego adalah mainan balok kayu yang memiliki tonjolan dan lubang unik, sehingga dapat terhubung dan disusun antar baloknya. Namun karena alasan ekonomis, sejak tahun 1947 Lego dialihkan ke bahan plastik, dan mendaftarkan Paten pertamanya di Denmark serta negara-negara lainnya sejak tahun 1958.     Karena paham akan pentingnya Paten sebagai aset yang berharga namun memiliki masa perlindungan yang terbatas (hanya 20 tahun), Lego sebagai perusahaan terus melakukan inovasi agar produk-produk yang dihasilkan dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya dari penjualan mainannya saja, tapi juga dari pendapatan royalti dan lisensi.   Selain Paten, Lego juga memiliki Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Karena sebagai perusahaan mainan, tetap ada Merek yang harus dilindungi, desain produk yang terus berkembang, dan karakter-karakter unik yang terus diciptakan agar tetap unggul dari para pesaing.   Tetap unggul ini menjadi kata kunci yang penting. Karena secara Paten dan desain, bentuk awal Lego sudah menjadi domain publik alias tidak terlindungi lagi. Sehingga sejak tahun 90-an muncul banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan desainnya untuk membuat berbagai macam mainan sejenis.   Walaupun demikian, Lego tidak tinggal diam. Tim legalnya berusaha menghentikan operasi kompetitor dengan menggunakan undang-undang Merek dan menuntut mereka yang menggunakan nama “brick” dan/atau “block.” Namun upaya ini selalu gagal terbentur aturan dimana ada ketentuan yang menyebutkan “undang-undang merek tidak boleh digunakan untuk melanggengkan monopoli yang dinikmati berdasarkan Hak Paten yang sudah habis masa berlakunya.”    Akhirnya agar tetap exist, Lego terus menghadirkan banyak karakter dan Lego set baru, yang tidak hanya dilindungi oleh Paten, Desain Industri, tapi juga Hak Cipta.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Desain Industri, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].

Penulis-Larang-Penyanyi-Bawakan-Lagunya-Mungkinkah-affa

Penulis Larang Penyanyi Bawakan Lagunya – Mungkinkah?

Beberapa waktu lalu, industri musik Indonesia diramaikan dengan kasus gugatan 35 milyar Rupiah dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris sekaligus pencipta lagu “Mungkinkah” kepada band Stinky, tempat ia dulu bernaung. Selain melarang band Stinky membawakan lagu ciptaannya, Ndhank juga melarang mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, yang belakangan dikenal sebagai komedian untuk membawakan lagu tersebut dalam setiap kesempatan. Namun 2 (dua) minggu kemudian, Ndhank mencabut gugatannya, setelah Andre dan koleganya di Stinky melakukan pendekatan kekeluargaan. Ndhank bahkan memutuskan kerjasama dengan pengacara yang sebelumnya sudah mengarahkannya untuk melakukan gugatan. Dari pihak Stinky mengungkapkan, lagu yang dipermasalahkan bukan ciptaan Ndhank seorang, melainkan diciptakan bersama Irwan Batara, pemain bass yang masih aktif bersama Stinky, dan dapat dibuktikan dengan dokumen pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lengkap dengan royalti yang sudah diberikan rutin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Rupanya tuntutan ini timbul karena Ndhank sedang mengalami kesulitan ekonomi, sedangkan ia melihat lagunya masih populer dan sering dibawakan. Ia kemudian menuntut negosiasi ulang pembagian royalti atas lagu tersebut menjadi 90:10, karena porsi Irwan Batara hanya lirik di bagian penutup lagu. Lantas, apakah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual, seorang pencipta berhak untuk melarang pihak lain membawakan lagu ciptaannya?   Pemegang Hak Cipta dalam Sebuah Lagu Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dimana Pasal 40 menyebutkan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Uniknya, dalam sebuah lagu itu pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi)-nya tidak hanya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, tapi juga musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu yang juga dianggap sebagai penerima Hak Terkait. Maka jika suatu lagu mendatangkan royalti, yang berhak menerimanya adalah Pencipta dan semua pihak yang tertera sebagai penerima Hak Terkait. Kemudian pada Pasal 70 UU Hak Cipta yang menjelaskan Pasal 40, menyebutkan bahwa lagu merupakah satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Maka akan sulit bagi Pencipta untuk mengklaim porsi 90% royalti dari sebuah lagu, seperti pada tuntutan Ndhank, tanpa kesepakatan bersama dari Pencipta lainnya, dalam hal ini Irwan Batara, juga para penerima Hak Terkait, termasuk Andre, vokalis yang mempopulerkan lagu tersebut.   Dasar Hukum Pencipta Lakukan Pelarangan Karena pada dasarnya penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan sebuah lagu termasuk penerima Hak Terkait, pada Pasal 13 UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa jika penyanyi tadi membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Maka dalam kasus lagu “Mungkinkah,” yang dilakukan Andre bukanlah pelanggaran Hak Cipta. Namun berbeda kasusnya jika yang dilarang adalah bukan penyanyi aslinya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, sebagai pencipta lagu-lagu band DEWA kepada Once Mekel, mantan vokalis band DEWA. Karena posisi Once yang bukan penyanyi asli dari semua lagu-lagu DEWA, maka ia bukan penerima Hak Terkait dari keseluruhan lagu-lagu DEWA, maka sebagai Pencipta, Ahmad Dhani berhak untuk melarang Once membawakan lagu ciptaannya, termasuk untuk tidak menyertakan nama Once sebagai penerima royalti.   Pembagian Royalti yang Ideal Secara khusus memang tidak ada aturan hukum yang mengatur berapa persen yang harus diterima oleh seorang Pencipta, berapa persen untuk Pelaku Pertunjukan (penyanyi), dan berapa persen untuk Produser musik, karena itu kembali ke kesepakatan mereka di awal. Padahal disinilah sumber permasalahannya biasa muncul. Karena dalam banyak kasus, kita bisa melihat penyanyinya-lah yang kemudian meraih banyak penghasilan dari berbagai pertunjukan yang dilakukan, baik seorang diri maupun bersama band-nya. Sedangkan Pencipta lagu, hanya dirinya sendiri dan Produser rekaman yang tahu. Jika kita mengacu pada Spotify, salah satu platform musik dengan 8,8 juta pengguna di Indonesia, pembagian royalti sepenuhnya diserahkan ke Produser rekaman/ pemilik label, baru kemudian didistribusikan ke Pencipta dan seluruh penerima Hak Terkait. Namun yang perlu diingat di sini adalah royalti tidak hanya didapat dari pertunjukan yang dibawakan oleh penyanyi atau pemutaran lagunya melalui aplikasi, tapi juga dari pemutaran lagu secara komersil oleh pihak lain. Misalnya di pusat perbelanjaan, hotel, cafe, juga ruang-ruang karaoke. Di sinilah LMKN berperan, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah lembaga pembantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Jika LMKN sudah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugasnya, para Pencipta lagu populer seharusnya bisa memiliki perekonomian yang lebih baik, dan kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Royalti dan Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui email [email protected].

3-Manfaat-UU-Kecerdasan-Buatan-Uni-Eropa-dalam-Mengatasi-Pelanggaran-KI-affa

3 Manfaat UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa dalam Mengatasi Pelanggaran KI

3 Manfaat UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa dalam Mengatasi Pelanggaran KI Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas bagaimana AI dapat melanggar Kekayaan Intelektual (KI) dan beberapa negara telah menyiapkan regulasi untuk mengatasinya. Kali ini kami lanjutkan dengan persiapan Parlemen Eropa yang akhir tahun lalu menargetkan pemberlakuan “Artificial Intelligence Act” (AIA) atau Undang-Undang Kecerdasan Buatan sebagai upaya perlindungan Kekayaan Intelektual.   Tiga komponen relevan dari UU Kecerdasan Buatan dalam melindungi Kekayaan Intelektual adalah:   1. Mewajibkan penyedia AI untuk transparan tentang cara kerja sistem mereka. Hal ini dapat memudahkan pemilik KI untuk mengidentifikasi dan melacak sistem AI yang melanggar hak mereka. Misalnya, jika sistem AI digunakan untuk membuat barang palsu, AIA dapat meminta penyedia sistem AI untuk mengungkapkan informasi tentang data pelatihan yang digunakan untuk membuat sistem tersebut. Informasi ini kemudian dapat digunakan oleh pemilik KI untuk mengidentifikasi sumber barang palsu tersebut.   2. Mewajibkan penyedia AI untuk mengambil langkah-langkah untuk memitigasi risiko pelanggaran KI.  Maraknya aplikasi berbasis AI yang dapat menghapus watermark dari sebuah karya tentu berpotensi melanggar KI, regulasi ini melarang penyedia AI mengambil karya yang memiliki watermark.   3. Menyediakan mekanisme penegakan hukum terhadap penyedia AI yang melanggar hak IP.  Denda, perintah pengadilan, atau tindakan lainnya dapat diberikan kepada penyedia AI yang melakukan pelanggaran KI. AIA juga dapat mengizinkan pemilik KI untuk meminta keputusan pengadilan guna mencegah penyedia AI menggunakan sistem mereka dimiliki.   Secara keseluruhan, AIA merupakan langkah maju yang signifikan dalam melawan pelanggaran KI dalam penggunaan AI. Dengan mewajibkan penyedia AI bersikap transparan, mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko pelanggaran KI, dan mematuhi mekanisme penegakan hukum, AIA dapat membantu melindungi KI di Uni Eropa.   Beberapa contoh spesifik tentang bagaimana AIA dapat digunakan untuk menangani pelanggaran KI adalah sebagai berikut: Sistem AI yang digunakan untuk membuat gambar dapat diprogram untuk mendeteksi dan menghapus watermark justru akan dikembangkan untuk mempersulit pemalsuan dan pencegahan dalam membuat gambar palsu. Sistem AI yang digunakan untuk menerjemahkan teks dapat diprogram untuk mengidentifikasi dan menghapus konten yang dilindungi Hak Cipta. Sistem ini dapat mempersulit orang yang menggunakan AI untuk melanggar hak cipta dengan menerjemahkan karya orang lain tanpa izin. Sistem AI yang digunakan untuk menghasilkan musik dapat diprogram untuk mengidentifikasi dan menghapus melodi yang dilindungi Hak Cipta. Sistem Ini akan mempersulit orang untuk menggunakan aplikasi untuk melanggar hak cipta dengan menghasilkan musik yang terdengar mirip dengan karya yang dilindungi Hak Cipta.   Walaupun saat ini AIA masih dalam tahap pengembangan, Undang-Undang ini berpotensi menjadi alat yang ampuh dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Uni Eropa. Setelah AIA selesaikan dan diimplementasikan, akan menarik untuk melihat bagaimana AIA digunakan untuk mengatasi pelanggaran KI dalam berbagai konteks.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM Artificial Intelligence Act

Praktek-Valuasi-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia-affa

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia Mengukur nilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah perkara yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi  sebernarnya dari aset intelektual tersebut. Misalnya apakah besaran royalti yang diterima merupakan faktor penilaian yang mutlak? Apakah faktor originalitas (originality) lebih berharga dari kebaruan (novelty)? Atau apakah semakin mendekati berakhirnya masa perlindungan, KI tersebut akan semakin kecil nilainya?   Mengingat valuasi ini juga penting dalam pemberian kredit, dimana Pemerintah tengah menggalakkan pemberian kredit perbankan untuk para pemilik Kekayaan Intelektual untuk menggerakkan ekonomi nasional, pada Desember 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI telah menggelar “Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi.” Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan World Intellectual Property Organization (WIPO).   Manfaat Valuasi Kekayaan Intelektual Valuasi KI sangat berguna jika Anda melakukan aktivitas berikut ini: Merger dan Akuisisi Penjualan dan/atau Pembelian Litigasi/Mencari Pihak yang Merugikan dalam Penyelesaian Membuat Laporan Keuangan Alokasi Harga Pembelian Mencari Pendanaan/Pembiayaan dengan KI sebagai jaminan fidusia Lisensi & Identifikasi Nilai Portofolio Kekayaan Intelektual Waralaba (Biaya/Royalti Waralaba Awal)   SPI 320 – Landasan Penilaian Aset Takberwujud Pada artikel sebelumnya kami telah menjabarkan bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) dapat berperan aktif dalam membantu penilaian dan perantara, jika terjadi gagal bayar untuk kredit yang berbasis Hak Cipta. Namun sebenarnya untuk Hak Ciptan dan KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), Indonesia telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib dijadikan acuan bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini diatur dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan dibuat berdasarkan International Valuation Standards (IVS) versi 2013 yang dikeluarkan oleh IVS Council yang bermarkas di London, Inggris.   Klasifikasi Aset Takberwujud Berdasarkan SPI 320 1. Aset Takberwujud Terkait Pemasaran (Marketing Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pemasaran terutama digunakanpada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa. Contohnya meliputi Merek, Desain Industri, dan Nama Domain.   2. Aset Takberwujud Terkait Pelanggan (Customer Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pelanggan atau pemasok yang muncul dari hubungan ataupun pengetahuan tentang pelanggan atau pun pemasok. Contohnya meliputi perjanjian jasa atau pemasok, perjanjian lisensi atau royalti, serta Rahasia Dagang yang mencakup daftar pesanan, perjanjian tenaga kerja, hingga hubungan pelanggan.   3. Aset Takberwujud Terkait Seni (Artistic Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan seni muncul dari hak untuk mendapatkan keuntungan seperti royalti dari pekerjaan seni seperti drama, buku, film, dan musik, serta muncul juga dari perlindungan Hak Cipta yang tidak bersifat kontraktual.   4. Aset Takberwujud Terkait Kontrak Perusahaan (Contract Related intangible Assets) Aset Takberwujud yang timbul dari perjanjian kontraktual, yang mengandung hak dan kewajiban hukum. Aset ini biasanya berasal dari kontrak perjanjian lisensi, perjanjian waralaba, atau kontrak pelanggan, yang memiliki nilai besar bagi suatu bisnis. Contohnya termasuk perjanjian lisensi untuk produk perangkat lunak yang banyak digunakan, perjanjian waralaba yang memberikan hak eksklusif, atau kontrak pelanggan yang menjamin aliran pendapatan berkelanjutan.   5. Aset Takberwujud Terkait Teknologi (Technology Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan teknologi yang muncul dari hak kontraktual ataupun non-kontraktual untuk menggunakan teknologi yang di-Paten-kan, teknologi yang belum dipatenkan, formula, Hak Cipta yang mencakup aplikasi dan desain, serta Rahasia Dagang yang berupa resep.   6. Aset Takberwujud yang Berasal dari Proses Penelitian dan Pengembangan (In Process Research and Development/IPR&D Intangible Assets) Proyek penelitian dan pengembangan (litbang) yang sedang berlangsung yang belum mencapai penyelesaian atau komersialisasi. Aset-aset ini berharga bagi perusahaan yang mengantisipasi inovasi dan kemajuan teknologi di masa depan. Aset litbang Kekayaan Intelektual ini dapat mencakup produk, prototipe, atau proyek yang belum dirilis dalam berbagai tahap pengembangan.   Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan oleh Penilai: 1. Hak-hak, keistimewaan, atau kondisi yang melekat pada Hak Kepemilikan. Hak kepemilikan dapat dinyatakan dalam berbagai dokumenlegal. Di dalam yurisdiksi hukum, dokumen ini biasa disebut Paten, Merek, cap, pengetahuan, basis data, Hak Cipta,  dan lain sebagainya. Pemilik hak terikat oleh dokumen yang mencatat hak-haknya atas Aset Takberwujud. Hak-hak dan kondisi-kondisi terdapat dalam perjanjian atau pertukaran korespondensi, dan hak-hak tersebut dapat atau tidak dapat dipindahkan kepadapemilik hak yang baru.   2. Sisa umur ekonomis dan/atau umur hukum (masa berlaku) Aset Takberwujud. Dalam hal digunakan Pendekatan Pendapatan untuk Aset Takberwujud, maka periode Informasi Keuangan Prospektif harus sama dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan Pasar, maka periode obyek pembanding adalah sebanding dan sejenis dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan biaya, maka Sisa Masa Manfaat digunakan untuk menghitung keusangan dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud berdasarkan antara lain: a. Umur Hukum (Legal Life); Berasal dari umur Paten, Merek, atau Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum dari kompetisi.   b. Umur Kontrak (Contractual Life); Berasal dari umur perjanjian dengan pelanggan, perjanjian franchise, perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian lainnya antara pemberi tugas dengan pihak ketiga.   c. Kondisi Fisik (Physical Determinants); Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud dihitung berdasarkan kondisi fisik aset berwujud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aset Takberwujud.   d. Umur Ekonomis (Economic Life); Umur Ekonomis dapat diperoleh melalui: 1. Metode Multiperiod Excess Earnings Method (MEEM); Dalam metode ini, Penilai harus terlebih dahulu untuk menghitung faktor keusangan (decay factor). Faktor keusangan dapat diperoleh dengan menggunakan eksponensial total umur dibagi negatif Sisa Masa Manfaat. 2. Metode Konvensi. Dalam metode ini, Penilai harus mengungkapkan dasar pertimbangan untuk menghasilkan nilai konvensi antara lain berupa data historis dan data industri.   e. Keusangan Fungsi atau Teknologi (Functional or Technological Obsolescence); Menggunakan analisis siklus hidup (life cycle analysis) dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan permintaan pasar secara historis dan dimasa yang akan datang.   f. Analisis Khusus (Analitical). Penilai dapat menggunakan analisis kuantitatif untuk menghitung Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud berdasarkan studi atas pola kemunduran historis yang terkait dengan Aset Takberwujud sebanding…

Prospek-Kekayaan-Intelektual-Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia-affa

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah mengambil langkah-langkah penting termasuk menyelaraskan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).   Termasuk di dalamnya mengikuti perkembangan regulasi global, dimana KI menjadi salah satu akses untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tercatat bahwa KI, seperti Hak Cipta, Paten, dan Merek telah menjadi sumber pembiayaan perbankan yang lazim di manca negara. Hal ini tentunya memudahkan pelaku bisnis yang mempunyai produk yang dilindungi hukum KI dapat mengakses kredit perbankan dalam rangka permodalan untuk mengembangkan usahanya.    Regulasi v Implementasi di Indonesia Sejak tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menegaskan bahwa KI dapat diagunkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non-bank. Peraturan ini baru mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.   Namun bagi seorang Melly Goeslaw, penyanyi dan penulis lagu yang telah membuat 600 lebih lagu, dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab di podcast Mata Najwa yang rilis di kanal YouTube pada 16 Januari 2024, mengaku lagu-lagunya tetap tidak bisa diajukan sebagai pinjaman di bank. Dengan popularitas lagu-lagunya, seperti “Bunda” (1997) dan “Ayat-Ayat Cinta” (2009), ia masih merasa khawatir tidak bisa membiayai anak-anaknya dan memberikan masa depan yang baik jika tidak produktif lagi. Makanya ia mengajukan diri sebagai caleg DPR RI 2024-2029, dengan harapan regulasi yang ada bisa benar-benar diterapkan secara menyeluruh.   Hal yang sama diutarakan oleh Mira Lesmana, Produser film-film laris seperti “Petualangan Sherina” (2000) dan “Ada Apa dengan Cinta?” (2002). Karyanya sebagai Kekayaan Intelektual memang sudah diakui, tapi untuk dijadikan jaminan ke bank, tidak bisa. Lebih mudah dijual daripada diagunkan. Beruntung ada lembaga pendanaan non-bank yang sudah memahami nilai dari sebuah film, sehingga ia tidak perlu menjual atau melepas kepemilikan KI lamanya, demi mendapatkan dana segar untuk membuat film baru. Karena film berkualitas tidak bisa dibuat dengan budget rendah.   Konsep Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 42. Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bagi benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.   Dari aspek hukum, Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia sudah diatur dalam perundangan sebagai berikut: Undang-Undang Hak Cipta Pasal 16 Ayat 3 Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Undang-Undang Paten Pasal 108 Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.   Untuk Desain Industri, peraturannya masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, dimana Pasal 62 RUU Desain Industri menyebutkan Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Walaupun demikian, sama seperti Merek, Rahasia Dagang, dan rezim KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), jelas dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.   Persyaratan Agar suatu Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Sudah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditandai dengan kepemilikian Surat Pencatatan Ciptaan untuk Hak Cipta atau Sertifikat untuk Kekayaan Intelektual lainnya; Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain, yang ditandai dengan bukti penggunaan atau dokumen Perjanjian Lisensi.   Kendala di Lapangan Melihat jumlah pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran KI yang tinggi, jika aturan ini terlaksana, minat terhadap pengajuan KI sebagai jaminan fidusia juga akan tinggi. Namun seperti yang sudah diungkapkan di awal, penolakan masih banyak terjadi. Apa sebabnya?   Karena jika kita bicara tentang pemberian kredit perbankan kepada debitur, selalu ada potensi kredit macet/gagal bayar. Sehingga untuk mengantisipasi resiko tersebut, pihak bank pada umumnya mengharuskan debitur untuk memberikan jaminan kredit yang memiliki nilai eksekusi yang pasti, untuk mendapatkan nilai pengembalian yang utuh. Karena pada prakteknya, jaminan seperti tanah atau bangunan yang memiliki potensi peminat yang cukup banyak saja tidak mudah untuk mendapatkan pembeli dengan nilai yang diharapkan. Akibatnya, tanpa pemahaman lebih lanjut akan nilai ekonomi dari sebuah KI, perhitungan kredit yang dapat diberikan pun jadi semakin sulit, dan KI hanya dianggap sebagai jaminan tambahan dari pemberian kredit.   Mengingat masih banyak faktor lain yang cukup kompleks dalam menilai suatu KI, maka dirasakan perlu bagi lembaga-lembaga tersebut untuk menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang tidak hanya mampu menghitung valuasi aset KI, tapi juga legal audit yang harus memahami masa berlaku, status pembatalan dan kepemilikan (siapa yang tepat untuk diberikan kredit), seperti yang sudah dipraktekkan di luar negeri, termasuk Singapura.   Solusi Valuasi Kekayaan Intelektual Walaupun di Indonesia belum ada lembaga khusus valuasi aset KI, tapi dalam prakteknya sudah ada lembaga-lembaga yang dapat diberdayakan lebih lanjut untuk menilai, bahkan membantu pembayaran jika terjadi kredit macet. Berikut ini beberapa contoh yang dapat diterapkan:   Menggandeng LKMN untuk Hak Cipta Untuk memudahkan penilaian atas Hak Cipta, khususnya musik dan lagu, Pemerintah dan lembaga keuangan bank ataupun non-bank perlu memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sudah dibentuk sejak 2014. Dengan melibatkan LMKN, lembaga keuangan bank ataupun non bank dapat semakin yakin untuk menjadikan musik dan lagu sebagai jaminan fidusia.   Selama ini LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas publikasi musik dan lagu oleh pihak manapun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di bidang musik. Royalti dibagikan setiap tahun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, sehingga terdapat catatan reguler setiap tahun mengenai besar royalti yang dibagikan. LMKN juga melakukan penarikan royalti dari pengguna setelah diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.   Lebih lanjut, dengan menggandeng LMKN, lembaga keuangan dapat menggunakan catatan tersebut untuk menilai seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada Pencipta lagu atau pelaku pertunjukan berdasarkan besar royalti yang diterimanya setiap tahun. Apabila terjadi gagal bayar, lembaga keuangan dapat mengikat perjanjian dengan LMKN agar royalti yang…