Mengenal 5 Kekayaan Intelektual dari Satu Pompa SPBU - AFFA IPR

Mengenal 5 Kekayaan Intelektual dari Satu Pompa SPBU

Benda yang satu ini bisa jadi sering Anda temui. Tapi tahukah Anda dari sebuah mesin pompa bensin terdapat lebih dari satu Kekayaan Intelektual. Anda bisa menyebutkan apa saja Kekayaan Intelektual yang terkandung di dalamnya?   Merek  Logo perusahaan yang tertera pada pompa, warna khas, hingga nama varian bahan bakar, misalnya “ZZZ” untuk jenis oktan tertentu, merupakan Merek terdaftar yang berfungsi sebagai identitas dan pembeda di pasar.Merek ini juga berfungsi sebagai penanda kualitas. Merek tertentu memiliki image tertentu, dan pelanggan setia tetap akan datang membelinya walaupun terjadi fluktuasi harga. Desain Industri  Bentuk fisik pompa, tampilan panel, hingga estetika nozzle dan casing termasuk dalam Desain Industri.Perlindungan ini penting karena desain yang ergonomis dan menarik dapat meningkatkan pengalaman pengguna, sekaligus menjadi ciri khas produk. Paten  Teknologi dibalik pompa, seperti sistem pengukuran volume bahan bakar yang akurat, mekanisme penguncian nozzle untuk mencegah bensin luber, hingga sistem keamanan tekanan, mengandung inovasi yang dapat dilindungi sebagai Paten apabila memenuhi unsur kebaruan dan inventif.Dengan Paten yang terdaftar, inovasi ini dapat dilisensikan dan mendatangkan lebih banyak keuntungan. Rahasia Dagang  Bagian ini sering tidak terlihat, tetapi justru sangat krusial. Yang termasuk Rahasia Dagang bisa berupa standar operasional untuk efisiensi distribusi bahan bakar antar pompa atau metode pemeliharaan mesin agar lebih awet dan presisi.Uniknya, Rahasia Dagang tidak perlu didaftarkan, tetapi dilindungi selama informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan kerahasiaannya dijaga oleh pemilik, dengan mencantumkan siapa saja yang dapat mengaksesnya, agar mudah terdeteksi jika terjadi kebocoran. Perjanjian Lisensi & Waralaba  Banyak SPBU menggunakan Merek dari perusahaan besar, baik nasional maupun internasional. Penggunaan tersebut dilakukan melalui Perjanjian Lisensi dan Waralaba. Lisensi: Yang dimaksud dengan Perjanjian Lisensi adalah Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.  Waralaba: Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba.  Dalam praktiknya, SPBU asing memberikan lisensinya pada perusahaan lokal, untuk kemudian diwaralabakan. Artinya, satu pompa SPBU tidak hanya sekadar mesin, tetapi bagian dari ekosistem bisnis yang dilindungi secara kontraktual.   Semakin kita mempelajari Kekayaan Intelektual, semakin luas cara pandang kita dalam menilai suatu benda. Karena dari sebuah benda yang terlihat sepele, ternyata ada banyak kandungan Kekayaan Intelektual yang berisi potensi bisnis dan keunikan serta inovasi yang tidak kalah penting dalam peradaban manusia.   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Gastronomi Indonesia: Potensi Indikasi Geografis Selanjutnya - Apakah Daerah Anda Memilikinya? - AFFA IPR

Gastronomi Indonesia: Potensi Indikasi Geografis Selanjutnya – Apakah Daerah Anda Memilikinya?

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan kuliner yang luar biasa. Sebut saja Sate Padang, Keripik Balado, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Arabika Toraja, dan Kayu Manis Kerinci. Namun, di balik kelezatan rasa tersebut, terdapat potensi strategis dalam bentuk Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (GI) yang sering kali belum dimanfaatkan secara maksimal.   Padahal, di tengah persaingan global, perlindungan berbasis asal-usul produk justru menjadi kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing. Jangan-jangan daerah Anda sudah memilikinya, namun belum didaftarkan atau dikelola dengan baik?   Mengapa Indikasi Geografis Penting untuk Produk Kuliner?   Indikasi Geografis bukan sekadar label asal daerah. Ia adalah alat perlindungan hukum sekaligus strategi bisnis.   Berikut ini manfaat utamanya:   Perlindungan dan Jaminan Keaslian Produk yang terdaftar sebagai IG memiliki jaminan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah tertentu dan memiliki karakteristik khas yang tidak bisa ditiru. Hal Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan nama produk oleh pihak lain.  Meningkatkan Nilai Ekonomi Produk dengan IG cenderung memiliki harga lebih tinggi, dipercaya konsumen, dan memiliki daya tarik ekspor. Contohnya, kopi Arabika Indonesia banyak diminati pasar global karena reputasinya.  Memperkuat Identitas Daerah Dengan Indikasi Geografis, produk tidak lagi sekadar komoditas, tetapi menjadi: simbol budaya kebanggaan daerah identitas kolektif masyarakat Mendukung Pariwisata dan Branding Destinasi Indikasi Geografis dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata. Dalam konteks gastronomi, produk dengan Indikasi Geografis: memperkaya cerita destinasi; meningkatkan pengalaman wisatawan; hingga menciptakan loyalitas jangka panjang.   Lebih lanjut, produk IG dapat menjadi fondasi dalam pengembangan wisata gastronomi berbasis lokalitas.   Gastronomi: Dari Kuliner ke Aset Strategis   Gastronomi adalah konsep yang tidak hanya mencakup aktivitas makan, tetapi juga keseluruhan pengalaman yang berkaitan dengan makanan, mulai dari proses produksi, nilai budaya, hingga cerita dan tradisi yang melekat pada suatu hidangan.   Tren global menunjukkan bahwa gastronomi kini telah berkembang menjadi pengalaman budaya yang menyeluruh, bukan sekadar konsumsi makanan.   Dalam konteks pariwisata, wisata gastronomi mencakup: proses produksi makanan; cerita sejarah di baliknya; interaksi dengan komunitas lokal; hingga pengalaman emosional wisatawan   Konsep ini menegaskan bahwa makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga cerita, budaya, dan identitas.   Potensi Besar Gastronomi Indonesia   Indonesia memiliki kekuatan unik mulai dari keanekaragaman budaya, kekayaan bahan baku, hingga tradisi kuliner yang kuat. Bahkan, secara global, nilai pasar wisata gastronomi terus meningkat dan menjadi salah satu sektor pariwisata dengan pertumbuhan tercepat .   Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya dioptimalkan dari sisi perlindungan Kekayaan Intelektual. Saat ini, mayoritas Indikasi Geografis di Indonesia masih didominasi oleh kopi, rempah, dan hasil pertanian.    Sementara itu, produk kuliner siap konsumsi seperti rendang, pempek, aneka sate daerah, hingga gudeg yang sangat populer itu masih banyak yang belum didaftarkan sebagai IG.   Padahal, produk-produk ini memiliki reputasi luas, sejarah panjang yang menarik untuk diceritakan, dan sangat erat dengan daerah asalnya.   Mengapa Gastronomi Sangat Relevan dengan Indikasi Geografis?   Produk gastronomi pada dasarnya memenuhi unsur utama IG, yaitu: Memiliki ciri khas rasa. Memiliki reputasi historis. Terkait dengan kondisi geografis dan budaya lokal.   Artinya, banyak produk kuliner Indonesia sebenarnya sudah layak menjadi Indikasi Geografis.   Studi Kasus: Jawa Barat sebagai Model   Wilayah Bandung, Garut, dan Tasikmalaya menunjukkan bagaimana gastronomi dapat dikembangkan secara sistematis. Karena wilayah ini memiliki 193 pelaku usaha gastronomi. Contohnya adalah dodol Garut, sambal Cibiuk, dan nasi tutug oncom.   Semua menu tadi memiliki keunggulan berbasis kearifan lokal, memiliki identitas kuat, dan memiliki keterkaitan geografis yang jelas, yang tentunya merupakan kandidat ideal untuk Indikasi Geografis.   Checklist: Apakah Produk Anda Berpotensi Menjadi Indikasi Geografis?   Jika Anda masih ragu mendaftarkan kuliner atau produk unik di daerah Anda sebagai Indikasi Geografis, Anda dapat menggunakan indikator berikut: Apakah produk memiliki rasa khas yang unik? Apakah ada sejarah atau cerita di baliknya? Apakah bahan baku berasal dari wilayah tertentu? Apakah metode produksi khas/tradisional? Apakah reputasinya sudah dikenal?   Jika sebagian besar jawabannya “ya”, maka selamat, produk tersebut berpotensi menjadi Indikasi Geografis.   Karena sebenarnya Indonesia tidak kekurangan produk unggulan. Yang sering terlewat adalah perlindungan dan strategi Kekayaan Intelektualnya. Karena dengan Indikasi Geografis, produk kuliner dapat naik kelas menjadi aset bernilai tinggi, meningkatkan daya saing global, hingga memperkuat identitas daerah.  Dari sana, perekonomian lokal akan meningkat, identitas produk akan semakin kuat, dan akan membuka peluang pemanfaatan IG dalam pariwisata.   Baca juga: Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Indikasi Geografis, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

4 Langkah Mencegah Desain Industri Anda Tidak Ditiru atau Disalahgunakan - AFFA IPR

4 Langkah Mencegah Desain Industri Anda Tidak Ditiru atau Disalahgunakan

Dalam praktik bisnis, desain produk sering kali menjadi nilai pembeda utama di pasar. Namun, tanpa perlindungan yang tepat, desain tersebut sangat rentan untuk ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain. Untuk itu, diperlukan strategi preventif dan represif yang tepat agar desain produk Anda tetap terlindungi secara hukum.   Menjaga kerahasiaan dengan menyimpan bukti hasil kreasi gambar Desain Industri dan tidak mempublikasikan atau memasarkannya sebelum didaftarkan.  Karena novelty atau unsur kebaruan itu yang jadi faktor utama. Lebih detail tentang kebaruan dalam Desain Industri bisa dibaca di artikel sebelumnya: 4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia Segera ajukan permohonan pendaftaran Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  Setelah desain siap, langkah berikutnya adalah segera lakukan pengajuan permohonan langsung ke DJKI atau melalui Konsultan KI yang dapat diandalkan.  Mengapa ini penting? Karena perlindungan Desain Industri bersifat first-to-file. Tanpa pendaftaran, tidak ada Hak Eksklusif yang dapat dilindungi secara hukum. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum, bukan siapa yang pertama menciptakan. Ajukan keberatan (oposisi) jika ada pendaftaran Desain Industri yang sama oleh pihak lain.Dalam proses pendaftaran, terdapat masa pengumuman yang memungkinkan pihak lain untuk mengajukan keberatan. Maka dari itu, jika Anda menemukan desain yang identik, memiliki kemiripan signifikan, atau pendaftaran oleh pihak lain yang berpotensi melanggar hak Anda, Anda dapat mengajukan oposisi sebagai bentuk perlindungan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah pihak lain memperoleh hak atas desain yang sebenarnya bukan miliknya. Buat perjanjian hukum dengan menggunakan kontrak saat bekerja sama dengan pihak lain.Jika bekerja sama dengan vendor, desainer, pabrik, atau mitra bisnis, Anda wajib menggunakan perjanjian tertulis (kontrak) yang mengatur: Kepemilikan desain. Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement). Hak penggunaan dan distribusi.  Tanpa perjanjian yang jelas, potensi sengketa di kemudian hari akan sangat besar, termasuk risiko pengambilalihan hak oleh pihak lain.   Jika desain Anda sudah terlanjur ditiru atau disalahgunakan, Anda tetap memiliki opsi untuk menegakkan hak secara hukum tanpa harus langsung ke pengadilan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Kumpulkan Bukti Pelanggaran  Identifikasi dan dokumentasikan: Produk yang melanggar. Bukti penjualan atau distribusi. Platform atau pihak yang terlibat.  Bukti ini akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum. Pastikan Kepemilikan Sertifikat Hak Desain Industri  Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.Tanpa sertifikat: Posisi hukum Anda menjadi lemah; serta Sulit untuk menuntut atau melakukan penegakan hak.  Lakukan Somasi (Teguran Hukum)  Somasi dapat dilakukan secara tertulis (formal) maupun secara lisan sebagai langkah awal. Dengan tujuannya memberikan peringatan kepada pelanggar, serta membuka peluang penyelesaian tanpa konflik yang lebih besar. Gunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa Jika somasi tidak membuahkan hasil, Anda dapat menempuh jalur mediasi, negosiasi, arbitrase. Keunggulan jalur ini adalah prosesnya yang lebih cepat, biaya lebih efisien, dan tidak terbuka untuk publik seperti pada pengadilan.   Pada akhirnya perlindungan Desain Industri tidak hanya bergantung pada pendaftaran, tetapi juga pada strategi yang tepat sejak awal hingga penegakan hukum.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Desain Industri di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Argentina Naikkan Biaya Terkait Kekayaan Intelektual Sampai 2 Kali Lipat: Apa Dampaknya Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Argentina Naikkan Biaya Terkait Kekayaan Intelektual Sampai 2 Kali Lipat: Apa Dampaknya Bagi Pebisnis Indonesia?

Kabar penting bagi para pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di Argentina. Kantor Paten dan Merek Argentina, Instituto Nacional de la Propiedad Industrial (INPI), secara resmi menerbitkan Resolusi No. 75/2026 yang membawa perubahan signifikan terkait struktur biaya resmi.   Mulai 1 April 2026, biaya resmi untuk berbagai prosedur KI, termasuk pengajuan pendaftaran, mengalami kenaikan drastis, dengan rata-rata peningkatan mencapai 100%!   Berlaku Efektif Mulai 1 April 2026   Seluruh biaya resmi yang dibayarkan sejak tanggal tersebut akan mengikuti tarif baru. Artinya pengajuan permohonan, perpanjangan, atau pembayaran biaya lain yang dilakukan hingga 31 Maret 2026 masih menggunakan tarif lama.   Setelah tanggal tersebut, seluruh transaksi akan dikenakan tarif yang telah diperbarui. Dengan demikian, jika Anda memiliki rencana atau jadwal pembiayaan yang sudah jatuh tempo, sebaiknya segera dituntaskan sebelum tarif baru berlaku.   Kenaikan Biaya Hampir Dua Kali Lipat   Kenaikan ini tidak bersifat parsial, melainkan mencakup hampir seluruh aspek layanan KI di Argentina, termasuk: Pengajuan Permohonan Merek dan Paten; Proses Pemeriksaan (prosecution); Pemeliharaan (biaya tahunan) Paten; Perpanjangan (renewal) Merek; dan Biaya administratif lainnya.   Dengan rata-rata kenaikan biaya yang mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya, tentunya berdampak langsung pada: Strategi ekspansi bisnis; Biaya perlindungan Merek dan Paten; dan Pengelolaan portofolio KI global.   Kenaikan Harga Berbasis Nilai Tukar Dollar dan Inflasi   Lebih lanjut, INPI menjelaskan kenaikan biaya ini bukan yang terakhir di tahun ini,  karena mereka mengakomodir skema pembiayaan baru yang disebut dengan UMAPI (Unidad de Medida Arancelaria de la Propiedad Industrial).   Mulai 1 Mei 2026, seluruh biaya resmi akan dinyatakan dalam satuan UMAPI, bukan nominal tetap. Yang dimaksud dengan UMAPI adalah pemberlakuan nilai yang akan disesuaikan secara berkala berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IPC) dari lembaga statistik Argentina (INDEC), serta mengikuti tren inflasi di sana, yang saat ini ada di kisaran 3% per bulan.   Dengan demikian, akan terus terjadi kenaikan biaya di masa depan secara bertahap bergantung pada inflasi dan nilai tukar Peso Argentina terhadap USD.   Strategi Apa yang Harus Dilakukan?   Dengan perubahan signifikan ini, beberapa langkah strategis berikut ini dapat Anda lakukan:   Percepat Pengajuan Permohonan  Ajukan pendaftaran Merek, Paten, maupun pembayaran biaya lainnya sebelum 1 April 2026 untuk menghindari lonjakan biaya.  Evaluasi Anggaran KI AndaLakukan peninjauan ulang terhadap anggaran jangka pendek dan perencanaan portofolio KI di Argentina.Terutama jika Anda memiliki Merek yang akan diperpanjang atau Paten yang pembayaran biaya tahunannya sudah dekat atau jatuh tempo. Susun Strategi Jangka Menengah Karena dengan sistem UMAPI, biaya akan terus bertambah, walaupun tidak sebesar yang terjadi di bulan April. Maka dari itu, Anda perlu mempertimbangkan bekerjasama dengan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman, yang memiliki jaringan hingga ke Argentina, agar bisa mendapatkan semua informasi terbaru terkait portofolio Kekayaan Intelektual Anda.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Argentina, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Dapatkah Motif Kotak dan Warna pada Kain Sarung Dipatenkan di Indonesia? - AFFA IPR

Dapatkah Motif Kotak dan Warna pada Kain Sarung Dipatenkan di Indonesia?

Kain sarung dengan motif kotak dan kombinasi warna tertentu sering menjadi identitas khas suatu daerah atau brand. Dengan kombinasi garis dan warnanya yang menarik, dapat menimbulkan ketertarikan dan permintaan tinggi di sana, sehingga kegiatan komersialisasi pun tidak bisa dihindari. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah desain tersebut bisa di-paten-kan menjadi hak milik pribadi atau entitas bisnis?” Jawabannya perlu diluruskan dari sisi hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   “Dipatenkan” Bukan Istilah yang Tepat   Dalam hukum Kekayaan Intelektual, Paten diberikan untuk invensi di bidang teknologi, seperti mesin, formula, atau proses industri. Sedangkan motif kotak dan warna pada sarung adalah aspek visual pada benda. Karena itu, perlindungan yang relevan bukan Paten, melainkan Desain Industri dan dalam kondisi tertentu, juga bisa dilindungi sebagai Hak Cipta.   Kapan Pola Sarung Bisa Dilindungi sebagai Hak Cipta?   Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dilindungi adalah karya seni, termasuk motif atau gambar yang memiliki nilai artistik. Maka dari itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi agar pola sarung ini dapat dilindungi sebagai Hak Cipta, diantaranya: diciptakan sebagai karya seni (original artwork); memiliki unsur kreativitas dan keunikan; atau tidak sekadar pola umum atau repetitif yang lazim di pasaran.   Contohnya: Desain motif sarung yang dibuat secara khusus oleh desainer. Pola dengan komposisi garis dan warna yang memiliki karakter artistik kuat.   Namun yang perlu diingat, dalam kondisi ini yang dilindungi adalah karya seni motifnya, bukan produk sarungnya.   Sarung Lebih Tepat Dilindungi sebagai Desain Industri   Jika motif kombinasi garis dan warna yang digunakan pada produk tekstil, dalam hal ini sarungnya diproduksi massal, menjadi bagian dari tampilan barang komersial, serta berfungsi sebagai daya tarik visual produk. Maka perlindungan yang lebih tepat adalah Desain Industri.   Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri menyatakan bahwa komposisi garis, kombinasi warna, dalam tampilan estetika suatu produk dapat dilindungi sebagai Desain Industri.   Dengan demikian, yang dilindungi adalah penampilan produk sarung sebagai barang dagangan.   Lebih Baik Didaftarkan Sebagai Hak Cipta atau Desain Industri? Karena dua opsi di atas dapat dilakukan, permasalahannya bukan soal “boleh atau tidak”, tetapi soal strategi perlindungan apa yang paling tepat? Aspek Hak Cipta Desain Industri Objek Karya Seni (Sebagai Motif) Tampilan Produk Perlindungan Otomatis (tanpa perlu didaftarkan, tapi dapat dicatatkan untuk memperkuat pembuktian) Harus Didaftarkan Syarat Orisinil Memiliki Unsur Kebaruan Masa Berlaku Seumur Hidup + 70 tahun 10 tahun Kekuatan Bisnis Lebih Abstrak Lebih Spesifik & Praktis   Apakah Bisa Dilindungi Keduanya?   Jawabannya bisa dengan menggunakan strategi kombinasi. Misalnya, desain motif yang dibuat oleh desainer dilindungi sebagai Hak Cipta. Sedangkan motif yang sudah diaplikasikan ke sarung dan dijual, didaftarkan sebagai Desain Industri.   Strategi ini memberikan perlindungan jangka panjang atas motif tersebut melalui Hak Cipta, namun juga memberikan perlindungan komersial yang kuat melalui Desain Industri.   Namun Anda perlu memastikan bahwa motif tersebut memang benar Anda gunakan dalam bisnis, sehingga investasi yang Anda keluarkan dalam bentuk biaya pencatatan atau pendaftaran tidak menjadi sia-sia.   Anda sudah memiliki motif unik yang ingin dilindungi? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Satu Bingkisan Hampers - AFFA IPR

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Satu Bingkisan Hampers

Menjelang Hari Raya, pasar dan pusat perbelanjaan dipenuhi dengan berbagai pilihan hampers yang menarik. Bingkisan ini biasanya berisi kombinasi produk makanan, minuman, hingga barang kerajinan yang dikemas secara eksklusif untuk diberikan kepada keluarga, rekan bisnis, maupun relasi.   Namun, di dalam satu bingkisan hampers tersebut, terdapat berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang melekat pada setiap elemen di dalamnya. Memahami hal ini penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan nilai bisnis sekaligus melindungi produknya secara hukum.   Merek Bisa jadi ini kategori KI yang paling Anda kenal. Karena sebagai penanda suatu produk, Merek memberikan identitas unik dalam bentuk nama atau logo yang mudah dikenali. Dari nama atau logonya, kita bisa mendapatkan kesan bagaimana rasanya, kualitasnya, bahkan gambaran berapa harganya. Karena Merek memang berkaitan erat dengan branding dari suatu produk. Jika produk Anda sudah didaftarkan Mereknya, masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian. Desain Industri Dari nama unik, perhatian kita tertuju pada kemasan unik yang membungkus berbagai macam produk menarik itu. Dari desain pita, kantong kemasan, bahkan dus dengan lipatan-lipatan uniknya bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya sebagai Desain Industri. Syarat utama dari produk-produk itu untuk dapat didaftarkan sebagai Desain Industri adalah memiliki unsur kebaruan (novelty). Dalam banyak kasus, desain kemasan yang unik justru menjadi pembeda utama di pasar, bahkan lebih kuat daripada produknya sendiri. Jika sudah terdaftar sebagai Desain Industri, produk Anda akan terlindungi selama 10 tahun, tapi tidak dapat diperpanjang. Hak Cipta Dari kemasan produk, kita kadang bisa melihat juga karakter-karakter populer, foto, atau ilustrasi unik yang dilindungi Hak Cipta. Sebagai Hak Cipta, semua karya tersebut secara otomatis terlindungi sejak pertama kali diwujudkan dan tidak perlu melakukan pendaftaran. Namun, pencatatannya tetap disarankan untuk memperkuat bukti kepemilikan dan mempermudah pembuktian jika terjadi sengketa. Sebagai Hak Cipta, masa perlindungannya secara umum berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Rahasia Dagang Di dalam hampers Anda ada cokelat nikmat yang tahan lama, kue kering yang benar-benar enak rasanya, atau makanan dan minuman lainnya yang secara rasa tidak ada duanya? Bisa jadi mereka memiliki resep yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja dan terlindungi sebagai Rahasia Dagang. Sebagai Rahasia Dagang, untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak perlu didaftarkan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun cukup dibuat perjanjian rahasia antar pihak terkait untuk mendapatkan perlindungan. Lebih lanjut, perjanjian tersebut juga mengatur sanksi jika ada pihak yang membocorkannya. Indikasi Geografis Jika di dalam hampers Anda ada Kopi Gayo, Salak Pondoh, Kayu Manis Kerinci, atau Tenun Ikat Sikka, mereka pun termasuk Kekayaan Intelektual yang terlindungi. Sebagai Indikasi Geografis, produk-produk tadi mewakili kualitas dan reputasi yang terikat dengan asal daerahnya. Kepemilikan Indikasi Geografis ini tidak diberikan kepada perorangan, tapi kepada lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan tersebut, juga kepada Pemerintah Daerah/Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dengan memiliki Indikasi Geografis, produk-produk ini memiliki nilai jual yang lebih baik, branding regional yang lebih kuat, dan membuka peluang ekspor yang lebih luas. Uniknya, beragam KI ini tidak perlu terpencar dalam produk-produk yang berbeda. Karena terkadang dari satu produk saja juga sudah terkandung Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang sekaligus. Jadi, tinggal bagaimana kita menganalisis dan menjadikan informasi ini sebagai sumber inspirasi bisnis di masa depan. Karena dengan memiliki Kekayaan Intelektual, kita memiliki intangible asset yang meningkatkan nilai bisnis, yang secara hukum terlindungi, sekaligus dapat dimonetisasi dan memperkuat daya saing di pasar.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum, Deskriptif - AFFA IPR

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum & Deskriptif

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain!   Alasan-alasan ini dikenal sebagai “absolute grounds for refusal” atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain   Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah:   Bertentangan dengan moralitas. Bertentangan dengan ketertiban umum. Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa   Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal.   Merek yang Bertentangan dengan Moralitas   Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat.   Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang: Mengandung unsur pornografi; Menghina kelompok tertentu; Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau  Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama.   Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat.   Contohnya: Nama yang menggunakan kata-kata vulgar. Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu   Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak.     Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum   Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.   Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak:   Mengandung simbol negara tanpa izin; Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah; Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi.   Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus.   Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak.     Merek yang Bersifat Deskriptif   Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif.   Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan: jenis barang atau jasa; kualitas produk; fungsi produk; karakteristik produk; atau asal geografis produk.   Misalnya: Kata “KOPI ENAK” untuk produk kopi. Kata “SEGAR” untuk minuman. Kata “SUPER FAST DELIVERY” untuk jasa pengiriman   Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka.   Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar.   Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) agar dapat didaftarkan.   Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting?   Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini: Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat. Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran. Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Pusat "Piracy-as-a-Service" Global ada di ASEAN: Jasa Apa Saja yang Ditawarkan? - AFFA IPR

Pusat “Piracy-as-a-Service” Global ada di ASEAN: Jasa Apa Saja yang Ditawarkan?

Asia Tenggara kini sudah dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dunia, tapi dibalik pesatnya kecanggihan teknologi digital dan gemerlap inovasinya, ada sisi gelap yang menempatkan kawasan ini sebagai pusat pembajakan dunia!   Dari laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy”  terbaru yang dirilis oleh Office of the United States Trade Representative (USTR) di awal bulan Maret 2026, disebutkan bahwa Vietnam telah menjadi pusat penyedia skema pembajakan berskala global. Apakah dengan demikian berbisnis di Vietnam menjadi tidak aman? Atau justru ada peluang yang dapat kita manfaatkan?   Mengapa Vietnam Dijuluki Pusat Piracy Global?   Vietnam yang kuat dalam industri manufakturnya, memang dapat memproduksi banyak hal, termasuk barang-barang palsu. Tapi yang banyak publik tidak tahu, Laporan USTR di atas juga mengungkap bahwa negara ini telah berevolusi menjadi “otak” dibalik ratusan situs bajakan dunia.   Hal ini didorong oleh keberadaan jaringan infrastruktur digital yang sangat masif dan terorganisir. Salah satu pemain utamanya adalah MegaCloud (juga dikenal sebagai VidCloud atau RapidCloud) yang dilaporkan beroperasi di sana. Secara umum, perusahaan ini menawarkan model bisnis “layanan” atau Piracy as a Service (PaaS) yang memudahkan pelaku kriminal lain untuk menjalankan situs bajakan, tanpa harus memiliki konten sendiri. Situs yang bisa membajak otomatis sesuai kebutuhan market?   Jasa “Unik” yang Ditawarkan   Kecanggihan layanan PaaS dari Vietnam ini mencakup infrastruktur yang sangat terintegrasi: Sistem Manajemen Konten (CMS) Bajakan: Mereka menyediakan backend atau sistem manajemen yang mampu melakukan crawling dan scraping konten secara otomatis dari berbagai situs resmi dan mesin pencari. Hosting dan Distribusi Video: Jaringan ini bertindak sebagai sistem hosting yang menyimpan dan mengirimkan file video langsung ke lebih dari 260 situs streaming bajakan di seluruh dunia. Perpustakaan Konten Raksasa: Layanan ini memberikan akses ke lebih dari 46.000 film dan 16.000 serial TV secara ilegal. Skala Audiens Masif: Sebagai gambaran betapa kuatnya pengaruh mereka, situs-situs yang menggunakan jaringan MegaCloud ini dilaporkan menerima lebih dari 600 juta pengunjung di bulan Juli 2025 saja. Juga Menyasar Pemilik Merek Kemampuan crawling dan intelijensi yang kuat dari PaaS juga dapat mendata brand-brand apa saja yang paling diminati di setiap wilayah. Dari sana Anda perlu khawatir karena bisa jadi produk Anda yang sedang ditarget untuk dibuat tiruannya.   Indonesia Perlu Bangun Benteng Perlindungan KI   Karena ranah digital tidak memiliki batasan, data dan konten dari Indonesia yang sudah diunggah dan di-set untuk publik pun dapat ditarik ke PaaS. Maka dari itu, kita perlu melihatnya sebagai ancaman terorganisir di tingkat regional.    Jika keamanan aset digital menjadi ancaman, berikut ini adalah beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:   Gunakan Teknologi Perlindungan (TPM): Anda sudah harus menerapkan Technological Protection Measures (TPM) seperti enkripsi dan kontrol akses digital untuk mencegah penyalinan dan pembagian konten secara ilegal. Edukasi Konsumen: Riset membuktikan bahwa hampir 50% konsumen bersedia berhenti menggunakan konten ilegal setelah mereka mengetahui dampak nyata kerusakan yang ditimbulkan bagi industri. Maka dari itu, edukasi merupakan investasi jangka panjang. Monitoring Aktif: Jangan menunggu laporan. Pastikan semua aset Kekayaan Intelektual Anda sudah dicatatkan dan didaftarkan, serta gunakan alat deteksi otomatis atau manfaatkan jasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual untuk memantau penggunaan Merek atau konten Anda di platform digital secara real-time.   Baca juga: Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan Keberadaan pusat PaaS di ASEAN adalah pengingat bahwa aset Kekayaan Intelektual adalah komoditas yang sangat berharga di era digital. Dengan memahami cara kerja mereka, kita bisa melangkah lebih maju untuk melindungi kreativitas dan inovasi agar eksklusivitas dan Hak Komersilnya selalu menjadi milik kita.   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait strategi perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda? - AFFA IPR

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, tidak jarang sebuah perusahaan memperluas lini produk atau memasuki sektor usaha baru. Pada tahap ini sering muncul pertanyaan penting, “Apakah perlindungan Merek cukup diperluas dengan menambah kelas, atau justru perlu mendaftarkan Merek baru?” Memahami perbedaan strategi ini sangat penting karena keputusan yang diambil akan berdampak pada ruang lingkup perlindungan hukum, strategi branding, serta biaya pendaftaran di masa depan.   Memahami Sistem Kelas dalam Pendaftaran Merek Dalam sistem pendaftaran Merek, setiap permohonan diajukan untuk barang atau jasa tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan sistem kelas internasional (Nice Classification). Sebagai contoh: Kelas 25: pakaian Kelas 30: makanan seperti kopi atau biskuit Kelas 35: jasa perdagangan atau retail Kelas 43: jasa restoran atau kafe Apabila suatu bisnis menggunakan satu nama Merek yang sama untuk berbagai jenis produk atau jasa, maka perlindungannya dapat diperluas dengan mendaftarkannya pada semua kelas yang relevan. Namun dalam praktiknya, tidak semua ekspansi bisnis sebaiknya dilakukan dengan strategi tersebut. Baca juga: Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill?   3 Alasan Menambah Kelas jadi Lebih Tepat Menambah kelas pada Merek yang sudah ada biasanya lebih tepat apabila identitas Merek tetap sama dan digunakan secara konsisten pada berbagai produk atau jasa. Berikut beberapa situasi yang umum terjadi: Ekspansi Produk dengan Merek yang Sama Jika perusahaan ingin memperluas lini produk tetapi tetap menggunakan nama Merek yang sama, maka menambah kelas adalah pilihan yang logis.  Contoh: Sebuah perusahaan memiliki Merek “NUSACOFFEE” yang terdaftar untuk kopi dalam Kelas 30. Ketika perusahaan mulai menjual: biji kopi kemasan minuman kopi siap minum kapsul kopi  Maka perlindungan dapat diperluas ke kelas yang relevan tanpa perlu membuat Merek baru. Merek yang Sudah Kuat dan Memiliki Reputasi Jika sebuah Merek sudah dikenal luas di pasar, mempertahankan satu identitas Merek di berbagai kategori produk sering kali menjadi strategi branding yang efektif.  Contoh: Perusahaan elektronik yang menggunakan satu Merek untuk berbagai produk seperti: headphone; speaker; atau perangkat audio lainnya.  Dalam kondisi seperti ini, menambah kelas akan memperkuat perlindungan atas Merek yang sudah memiliki reputasi. Ekspansi ke Jasa yang Masih Berkaitan Banyak bisnis yang awalnya menjual produk, kemudian mulai menawarkan jasa yang berkaitan. Contoh: produsen kosmetik yang membuka jasa perawatan kecantikan produsen kopi yang membuka kedai kopi  Dalam kasus tersebut, menambah kelas jasa dapat memberikan perlindungan yang lebih luas tanpa harus membuat Merek baru.   5 Alasan Mendaftarkan Merek Baru dapat Jadi Pilihan   Di sisi lain, terdapat banyak situasi dimana mendaftarkan Merek baru justru merupakan strategi yang lebih tepat dibanding hanya menambah kelas.   Target Pasar Berbeda Jika produk baru menyasar segmen pasar yang berbeda, penggunaan Merek yang sama belum tentu efektif.  Contoh: Perusahaan yang memiliki Merek minuman energi untuk anak muda mungkin ingin memasuki pasar minuman kesehatan premium untuk konsumen dewasa. Dalam situasi seperti ini, Merek baru sering dipilih untuk membangun identitas brand yang berbeda.  Perbedaan Karakter Produk yang Signifikan Produk yang sangat berbeda sering kali memerlukan strategi branding yang berbeda pula.Contoh: Sebuah perusahaan teknologi memiliki Merek utama untuk perangkat keras, namun ketika mereka meluncurkan layanan software berbasis langganan, mereka mungkin memilih Merek baru agar positioning produk lebih jelas di pasar. Strategi Multi-Brand Banyak perusahaan besar sengaja menggunakan strategi multi-brand untuk menjangkau berbagai segmen pasar.  Contoh: Satu perusahaan dapat memiliki beberapa Merek untuk kategori produk yang sama, tetapi dengan positioning berbeda seperti: Merek premium Merek menengah Merek ekonomis  Strategi ini memungkinkan perusahaan menghindari konflik citra antar produk. Menghindari Risiko Jika Satu Merek Bermasalah Menggunakan satu Merek untuk terlalu banyak kategori produk dapat meningkatkan risiko.Apabila suatu saat: terjadi sengketa hukum reputasi Merek menurun produk tertentu mengalami masalah kualitas dampaknya bisa merembet ke seluruh lini produk.  Dengan memiliki Merek yang berbeda, risiko reputasi dapat dipisahkan. Kolaborasi atau Sub-Brand Baru Jika produk baru lahir dari kolaborasi dengan pihak lain atau merupakan proyek khusus, sering kali lebih tepat menggunakan Merek baru.Hal ini memudahkan pengaturan: kepemilikan Merek perjanjian lisensi pengelolaan brand di masa depan.   Atau Gabungkan 2 Strategi di Atas   Dalam praktik bisnis modern, banyak perusahaan tidak hanya memilih salah satu strategi, tetapi menggabungkan keduanya. Contohnya adalah dengan menggunakan satu Merek utama (master brand) dan menghadirkan beberapa sub-brand atau Merek baru untuk produk tertentu. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat: mempertahankan kekuatan Merek utama sekaligus membangun identitas produk yang lebih spesifik. Karena keputusan antara menambah kelas atau mendaftarkan Merek baru sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pendaftaran, tetapi juga dari strategi bisnis dan branding jangka panjang.   Baca juga: “Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait strategi pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital - Bagaimana dengan Indonesia? - AFFA IPR

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital – Bagaimana dengan Indonesia?

Setiap tahunnya, Office of the United States Trade Representative (USTR) merilis laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy,” yang berisi temuan dari berbagai pasar online dan fisik di seluruh dunia, yang terindikasi memfasilitasi pemalsuan Merek dan pembajakan Hak Cipta dalam skala besar. Tujuan utama dari laporan ini adalah mendorong pemerintah dari seluruh dunia, pelaku industri, serta operator platform untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak negatif pembajakan dan barang palsu terhadap perekonomian global. Pada edisi terbaru 2025 Notorious Markets List (NML) yang baru dirilis pada 3 Maret 2026, USTR mengidentifikasi 37 pasar online dan 32 pasar fisik yang dianggap memiliki tingkat aktivitas pelanggaran kekayaan intelektual yang signifikan. Apakah Indonesia masuk di dalamnya?   Pembajakan Siaran Olahraga dan Ekosistem Digital Jadi Sorotan Utama Mungkin masih banyak yang belum sadar jika siaran olah raga, sama seperti halnya film atau serial TV, merupakan materi yang dilindungi Hak Cipta. Kita tidak bisa menyiarkannya tanpa izin, di berbagai platform, tanpa membayar lisensi berupa hak siar terlebih dahulu. Namun bagi Anda yang sudah menyadarinya, Anda bisa merasakan kalau siaran-siaran olahraga berskala global seperti Moto GP, (road to) Piala Dunia, semakin sulit ditonton tanpa berlangganan platform tertentu. Hal itu terjadi karena dari sananya, pemilik Hak Cipta atau siaran olahraga tadi memang mematok harga yang tidak murah untuk setiap acaranya. USTR melansir valuasi hak siar olahraga global diperkirakan mencapai USD 62,6 miliar di tahun 2024, maka dari itu, jika ada pihak lain yang “membocorkannya,” akan dianggap sebagai kerugian ekonomi besar di industri hiburan global. Sehingga pembajakan terhadap konten tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap industri kreatif dan model bisnis penyiaran. Selain itu, laporan ini juga menyoroti bagaimana ekosistem digital modern, termasuk hosting provider, platform streaming, cyberlocker, hingga jaringan iklan online, yang dapat menjadi media distribusi konten bajakan apabila tidak memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai.   E-Commerce dan Media Sosial Jadi Jalur Utama Peredaran Barang Palsu Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah pergeseran distribusi barang palsu dari pasar fisik menuju platform digital, khususnya melalui: marketplace e-commerce social commerce influencer marketing iklan digital yang menyesatkan Pemegang hak Kekayaan Intelektual telah melaporkan bahwa iklan palsu dan promosi melalui influencer media sosial semakin sering digunakan untuk mengarahkan konsumen ke produk tiruan atau bajakan. Namun demikian, laporan ini juga mencatat bahwa sejumlah platform digital mulai mengadopsi kebijakan anti-counterfeiting yang lebih kuat, seperti: verifikasi identitas penjual sistem notice-and-takedown yang lebih cepat alat deteksi otomatis terhadap produk palsu peningkatan kerja sama dengan pemegang hak dan otoritas penegak hukum. Langkah-langkah di atas dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi konsumen dan pemilik Merek.   Bagaimana dengan Indonesia? Dalam edisi laporan sebelumnya, Indonesia sempat menjadi sorotan terkait peredaran barang palsu baik di pasar fisik maupun di platform e-commerce. Namun kali ini, yang disorot hanya pasar fisiknya saja.  Hal ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, platform digital, serta pemilik Merek mulai menunjukkan dampak positif, khususnya dalam: peningkatan kebijakan anti-counterfeiting pada marketplace kerja sama dengan pemegang Merek mekanisme penghapusan listing produk yang melanggar peningkatan kesadaran publik terhadap produk palsu. Meskipun masih terdapat catatan dalam aspek penegakan hukum Kekayaan Intelektual, berkurangnya sorotan terhadap e-commerce Indonesia dalam laporan terbaru merupakan perkembangan yang signifikan.   Langkah Apa yang Dapat Diambil Selanjutnya? Bagi Anda pelaku bisnis, terutama yang bergerak di perdagangan internasional, laporan seperti Notorious Markets List memiliki beberapa implikasi penting: Menunjukkan tingkat risiko pelanggaran IP di suatu pasar atau negara tertentu, sehingga Anda dapat mengambil langkah pencegahan atau strategi lainnya dalam perlindungan Merek. Mempengaruhi persepsi investor dan mitra dagang internasional. Semakin bermasalah suatu negara, semakin sulit menarik investor. Mendorong peningkatan kepatuhan dan pengawasan platform digital, karena setiap pelanggaran di satu negara atau kawasan, telah menjadi pantauan global.   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait USTR “Notorious Markets” Terbaru atau perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: USTR “Notorious Markets” 2025       Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.