Ketika bisnis mulai merambah pasar internasional, strategi perlindungan Merek yang efektif sangat penting. Banyak pemilik Merek Indonesia memanfaatkan Protokol Madrid untuk mendaftarkan Merek secara internasional karena kemudahannya, yakni hanya dengan satu permohonan untuk banyak negara sekaligus melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Namun, kebutuhan pasar sering berubah seiring waktu. Misalnya, ketika fokus bisnis awalnya hanya di tiga negara, kemudian perusahaan memutuskan ekspansi ke negara-negara baru. Dalam situasi seperti ini, Anda tidak harus mengajukan pendaftaran Merek baru dari awal untuk tiap negara baru itu. Menarik bukan?
Prosedur yang digunakan untuk menambahkan negara tujuan perlindungan Merek setelah pendaftaran awal disebut “Further Designation.”
Apa itu Further Designation?
Further Designation adalah proses di mana pemegang pendaftaran Merek internasional melalui Protokol Madrid dapat mengembangkan jangkauan perlindungan Merek yang sudah terdaftar ke negara-negara anggota Madrid Protocol tambahan yang belum ditetapkan pada pengajuan awal.
Artinya, meskipun awalnya Anda hanya memilih 3 atau 5 negara untuk perlindungan, Anda tetap bisa menambah lebih banyak negara setelah pendaftaran internasional diterbitkan, tanpa perlu mengulang permohonan dari awal.
Kenapa Further Designation Layak Dimanfaatkan?
Fitur Further Designation sangat penting bagi Anda pemilik Merek yang:
- Mulai ekspansi dengan fokus regional atau ekspor terbatas;
- Kemudian berencana masuk pasar baru di luar daftar awal; dan
- Ingin perlindungan hukum Merek di negara tujuan yang belum ditentukan saat pendaftaran awal melalui Protocol Madrid.
Jika layanan ini tidak digunakan, Anda harus membuat permohonan baru di tiap negara, yang berarti: biaya lebih tinggi, waktu lebih panjang, dan proses pengelolaan yang lebih kompleks.
Dengan Further Designation, Anda bisa menambah negara dengan biaya yang lebih hemat dibandingkan mengajukan permohonan nasional satu per satu di setiap negara baru.
Prosedurnya Pengajuan Further Designation
- Pastikan Anda Sudah Mempunyai Pendaftaran Internasional yang Aktif
Karena Further Designation hanya bisa dilakukan jika pendaftaran Merek internasional Anda sudah terdaftar dan masih berlaku. - Siapkan Informasi Mengenai Negara Baru yang Akan Ditambahkan
Tentukan negara anggota Madrid Protocol yang akan ditambah. - Ajukan Formulir ke WIPO atau Melalui Konsultan Merek
Prosedur ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus (MM4 untuk penambahan negara dalam sistem Madrid. - Membayar Biaya yang Diperlukan
Pembayaran terdiri dari biaya penanganan WIPO dan biaya per negara tambahan, yang tentunya lebih efisien dibandingkan pendaftaran nasional terpisah. - WIPO akan Meneruskan Permohonan ke Kantor Kekayaan Intelektual Negara Tujuan
Setiap negara akan memeriksa permohonan sesuai hukum nasional masing-masing.
Keuntungan Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia
- Biaya lebih hemat dibandingkan permohonan nasional baru di tiap negara.
- Pengelolaan portofolio Merek lebih terpusat melalui satu sistem WIPO.
- Fleksibilitas ekspansi pasar, sesuai perkembangan bisnis.
- Tanggal perlindungan yang konsisten
Setelah ditambahkan, perlindungan efektif mengikuti ketentuan masing-masing negara namun masih terikat dalam sistem internasional yang sama.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penambahan negara tujuan melalui fitur Further Designation, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







