European Union Trade Mark (EUTM) terus menunjukkan daya tarik yang semakin kuat di mata pelaku usaha global. Sepanjang tahun 2025, EUIPO (European Union Intellectual Property Office) menerima total 196.886 permohonan EUTM, atau naik sekitar 9,07% dibanding tahun 2024.
Tren kenaikan ini bukan sekadar angka statistik—melainkan sinyal penting bahwa kompetisi Merek semakin ketat, sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran bisnis untuk mengamankan identitas brand sejak dini di pasar Uni Eropa.
Bagi pebisnis Indonesia yang memiliki target ekspor ke Eropa, data ini adalah pengingat kuat kalau pendaftaran Merek di Uni Eropa bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan strategis, yang harus dilakukan dengan cepat..
Bagaimana EUTM Bekerja?
EUTM adalah sistem pendaftaran Merek terpusat yang memberikan perlindungan Merek di seluruh negara anggota Uni Eropa melalui satu permohonan. Artinya, jika permohonan EUTM disetujui, maka perlindungan Merek berlaku secara luas di seluruh wilayah Uni Eropa.
Dengan pasar Uni Eropa yang besar serta daya beli tinggi, EUTM menjadi salah satu instrumen IP yang sangat penting bagi eksportir, pelaku e-commerce lintas negara, hingga perusahaan berbasis teknologi yang ingin beroperasi di kawasan ini..
Mayoritas Permohonan EUTM Datang dari Pengajuan Langsung
EUIPO mencatat bahwa sepanjang tahun 2025:
- 85,09% permohonan merupakan direct applications (pengajuan langsung ke EUIPO).
- 14,91% berasal dari Madrid Protocol dengan tujuan EUTM.
Ini menunjukkan bahwa banyak Pemohon memilih jalur langsung karena dianggap lebih sesuai untuk strategi ekspansi, pengendalian dokumen, serta proses yang lebih spesifik.
Lalu Siapa yang Mendominasi Permohonan EUTM?
Dari sisi asal permohonan, negara-negara EU masih mendominasi dengan kontribusi 57,5% permohonan. Namun menariknya, secara global, China menjadi negara asal permohonan terbesar!
Berikut daftar negara permohonan EUTM terbanyak di 2025:
- China – 31.265
- Jerman – 24.988
- Amerika Serikat – 17.715
- Italia – 13.502
- Spanyol – 12.686
- Prancis – 9.177
- UK – 8.411
- Polandia – 7.826
- Belanda – 7.179
Indonesia sendiri sepanjang 2025 hanya mencatatkan 40 permohonan, namun pertumbuhannya cukup konsisten dari tahun ke tahunnya. Dimana di tahun 2023 tercatat 24 permohonan dan di 2024 ada 35 permohonan, yang jika dirata-rata pertumbuhannya mencapai 30% per tahun!
Angka yang cukup impresif jika dibandingkan dengan negara-negara yang mendominasi, dimana permohonan dari China tumbuh 13,3%, dan permohonan dari negara-negara EU hanya tumbuh 9,4%.
Kelas yang Banyak Diajukan Menunjukkan Tren Industri yang Potensial
EUIPO juga merilis daftar kelas Nice Classification dengan permohonan terbanyak pada 2025, dengan Top 10-nya sebagai berikut:
- Kelas 35 – 37.251
- Kelas 09 – 31.387
- Kelas 42 – 26.038
- Kelas 41 – 22.653
- Kelas 25 – 13.405
- Kelas 05 – 11.660
- Kelas 03 – 10.856
- Kelas 37 – 8.577
- Kelas 16 – 8.388
- Kelas 36 – 8.223
Apa artinya?
- Kelas 35 (perdagangan, pemasaran, retail, manajemen bisnis) tertinggi → menandakan ramainya sektor perdagangan & e-commerce.
- Kelas 09 (produk teknologi/perangkat elektronik/software) dan Kelas 42 (layanan teknologi/SaaS/IT) sangat tinggi → menunjukkan dominasi bisnis berbasis teknologi.
- Kelas 25 (pakaian) tetap besar → menunjukkan bahwa brand fashion tetap menjadi medan “perang Merek” di Eropa.
Mengapa Pertumbuhan Ini Jadi Peluang Besar bagi Pebisnis Indonesia?
Kenaikan 9% permohonan EUTM menandakan 3 hal besar:
- Kompetisi brand di Eropa semakin ketat.
Semakin banyak permohonan berarti semakin tinggi potensi penolakan karena adanya kemiripan. - Risiko sengketa Merek semakin tinggi.
Jika bisnis masuk pasar EU tanpa proteksi Merek, peluang meningkatnya 4 (empat) kasus berikut:- opposition
- sengketa penggunaan Merek
- penghapusan listing marketplace
- pembekuan distribusi
- Peluang ekspor makin besar—yang siap akan menang.
Banyaknya pengajuan menunjukkan Eropa tetap menjadi pasar strategis global. Perusahaan yang siap secara legal (termasuk perlindungan Merek) akan lebih mudah berkembang.
Strategi yang Disarankan: Daftar Merek Sebelum Masuk Pasar!
Kami menyarankan agar pebisnis Indonesia yang ingin ekspansi ke Uni Eropa melakukan 5 (lima) langkah berikut:
- Penelusuran Merek terlebih dahulu untuk memeriksa peluang pendaftaran.
- Menentukan strategi pendaftaran:
- EUTM direct filing, atau
- Madrid Protocol (jika sesuai)
- Menyusun klasifikasi kelas yang tepat, mengingat kelas yang paling diminati di Eropa (Kelas 35/09/42) sering menjadi kelas yang rawan konflik.
- Memastikan brand siap dipakai dan dipertahankan.
- Menyiapkan strategi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Pendaftaran Merek di Uni Eropa, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







