Bulan November ini, salah satu Kekayaan Intelektual (KI) tertua Jepang merayakan ulang tahun yang ke-70. Pertama kali tayang sebagai film bioskop di tahun 1954, hingga kini Godzilla sudah “membintangi” lebih dari 40 film dan serial animasi, serta Merek yang terlindungi di 30 negara lebih di dunia.
Sebagai kadal mutan raksasa yang punya banyak varian, sosoknya diabadikan pula dalam berbagai bentuk mainan dan merchandise, yang umumnya didaftarkan sebagai Desain Industri, agar terlindung dari pemalsuan Namun karena Desain Industri memiliki masa perlindungan yang terbatas, Toho, sebagai pemilik KI Godzilla juga mendaftarkannya sebagai Merek 3D.
Apa bedanya? Apa pulang kelebihannya dibandingkan dengan Desain Industri?
Ini dia jawabannya…
Nilai Estetika VS Daya Pembeda
Jika dilihat dari definisinya, Desain Industri melindungi aspek estetika atau penampilan suatu produk, seperti bentuk, pola, atau konfigurasi yang memberikan kesan khusus. Fokusnya pada elemen visual yang menarik secara estetis, bukan pada identitas Merek. Maka dari itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas desain unik dari sebuah kendaraan, peralatan rumah tangga, dan tentu saja mainan.
Sedangkan Merek 3D adalah tanda yang melindungi bentuk tiga dimensi suatu produk yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dari pihak lain. Contohnya botol Coca-Cola, balok Lego, kuda jingkrak Ferarri, hingga konsol PS5.
Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan dari Desain Industri dengan Merek 3D bisa dilihat pada tabel berikut:
Desain Industri | Merek 3D | |
Fokus Perlindungan | Melindungi estetika atau daya tarik visual produk. | Melindungi identitas dan fungsi Merek dalam perdagangan. |
Durasi Perlindungan | Durasi terbatas, biasanya 10-15 tahun, tergantung pada perundangan yang berlaku di suatu negara. | Berlaku tanpa batas waktu selama diperpanjang secara berkala per 10 tahun. |
Proses & Kriteria Pendaftaran | Harus baru dan memiliki keunikan dalam desainnya. | Memerlukan bukti bahwa bentuk tersebut memiliki daya pembedan dan dikenal oleh konsumen sebagai Merek.
Merek 3D tidak didaftarkan apabila bentuknya memiliki nilai fungsional. |
Kelebihan | Proses pendaftaran relatif lebih sederhana dan cepat. | Perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu dengan perpanjangan berkala. |
Kekurangan | Perlindungan terbatas pada aspek estetika dan durasi perlindungan yang tidak dapat diperpanjang. | Proses pendaftaran lebih kompleks dan memerlukan bukti penggunaan yang signifikan untuk menunjukkannya memiliki daya pembeda di pasar. |
Godzilla Butuh Perlindungan Lebih Lama
Dari tabel di atas bisa kita pahami kalau KI dengan umur setua Godzilla, masih menginginkan perlindungan yang lebih panjang. Apalagi mengingat hype Godzilla semakin tinggi setelah sukses meraih Piala Oscar/Academy Award 2024 untuk kategori Best Visual Effects. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membuat tiruan produk dan mainannya.
Dilansir dari Yahoo Japan dan putusan pengadilan Jepang, upaya Toho mendaftarkan salah satu varian Godzilla, Shin Godzilla sebagai Merek 3D sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Namun setelah melalui proses panjang, Kantor Merek Jepang (JPO) mengeluarkan keputusan penolakan tetap pada bulan Maret 2024, dengan alasan bahwa bentuk Godzilla yang didaftarkan merupakan bentuk umum yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup.
Toho kemudian mengajukan banding di bulan Mei, dengan penekanan bahwa bentuk Shin Godzilla memiliki ciri khas yang kuat dan telah dikenal luas oleh publik, yang diikuti dengan peninjauan bukti-bukti yang diajukan, termasuk popularitas karakter Shin Godzilla, penggunaan bentuk tersebut dalam berbagai produk, dan pengakuan publik terhadap bentuk tersebut sebagai identitas unik, oleh pengadilan.
Merek 3D Shin Godzilla – Nomor Permohonan: 2020-120003
Akhirnya pada 30 Oktober 2024, pengadilan memutuskan untuk membatalkan keputusan JPO dan menyatakan bahwa bentuk 3D dari Shin Godzilla memiliki daya pembeda yang cukup dan layak untuk didaftarkan sebagai Merek 3D. Pengadilan menekankan bahwa popularitas dan pengakuan luas terhadap karakter Shin Godzilla memberikan nilai tambah dalam penilaian daya pembeda bentuk tersebut.
Dengan demikian, Shin Godzilla pun berhasil mendapatkan kesempatan untuk terlindungi “selamanya.”
Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan Merek 3D di Jepang, terutama bagi industri hiburan dan produk konsumen yang mengandalkan karakter atau desain unik sebagai identitas merek mereka. Sebelumnya, karakter ikonik umumnya hanya dilindungi melalui Hak Cipta untuk karya kreatif dan nama atau logonya sebagai Merek. Kini, karakter tersebut juga dapat dilindungi sebagai Merek 3D jika terbukti memiliki daya pembeda dan diakui publik sebagai penanda asal produk. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual untuk karakter ikonik dapat semakin kuat melalui pendekatan yang berlapis dan saling melengkapi, tergantung pada konteks penggunaannya.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].