Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan 75% pendaftaran Merek ditolak karena mempunyai persamaan dengan Merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Merek itu tidak boleh didaftarkan atas nama yang sama, untuk jenis barang atau jasa yang sama. Hal ini dikarenakan perlindungan Merek di Indonesia mengadopsi asas first to file – kasarnya, siapa yang ajukan terlebih dahulu, maka Merek tersebut menjadi miliknya (selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Merek).
Lebih lanjut, Merek adalah tentang pemberian hak, bukan pemberian izin. Jadi jangan sampai Merek yang diajukan melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara.
Misalnya Merek “ABC” sudah terdaftar untuk kecap. Kemudian ada orang lain mendaftarkan Merek ABB dan ABC yang sama untuk kecap juga, namun hurufnya dimodif sedikit, hingga berbeda dengan Merek yang sudah ada. Kedua Merek itu tetap tidak akan diterima, karena untuk Merek ABB akan dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan Merek yang sudah terdaftar, begitu juga dengan Merek ABC yang sudah dimodif desainnya, tetap akan ditolak karena memiliki persamaan fonetik, alias masih memiliki bunyi ucapan yang sama.
Penelusuran Mandiri
Proses untuk memeriksa apakah sudah ada Merek yang sama dan sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya dengan Merek yang ingin Anda ajukan, disebut dengan proses penelusuran. DJKI memiliki portal yang memungkinkan Anda untuk melakukan proses penelusuran ini secara mandiri melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Maka dari itu, sebelum Anda mengajukan permohonan Merek, kami sangat menyarankan Merek yang didaftarkan itu benar-benar unik, mudah diingat, dan relevan dengan barang atau jasa yang Anda miliki.
Selain itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kriteria Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang disebut dengan dasar penolakan absolut (Pasal 20) dan dasar penolakan relatif (Pasal 21) sebagai berikut:
- Penolakan Absolut
-
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Untuk Merek Non-Tradisional (misalnya, Merek 3 dimensi), mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
- Penolakan Relatif
-
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Jadi setelah melakukan penelusuran dan memahami dasar-dasar penolakan di atas, Anda sudah dapat memperkirakan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh DJKI.
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk memperbesar peluang Merek Anda diterima permohonan pendaftarannya di Indonesia maupun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].