Berlaku efektif sejak 10 Maret 2024, dalam rangka meningkatkan perlindungan Merek dan pengendalian kualitas produk di pasaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang berdampak signifikan terhadap impor tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki. Revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 23(3) ini mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor atas produk-produk tersebut.
Perubahan signifikan yang terjadi adalah penambahan dokumen-dokumen berikut ini yang wajib dilampirkan saat Importir mengajukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U):
- Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh DJKI Kementrian Hukum dan Ham Republilk Indonesia;
- Bukti pencatatan Perjanjian Lisensi, Sublisensi, dan/atau Surat Penunjukan dari Pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi; dan
- Surat Penunjukan untuk Melakukan Impor dari Pemilik Merek atau Perwakilan Resmi.
Produk Terdampak
- Tekstil: Serat, benang filamen, dan kain lembaran;
- Produk Tekstil: Karpet atau penutup lantai tekstil lainnya, pakaian, aksesoris pakaian jadi, serta barang jadi tekstil lainnya;
- Tas: Koper, dompet, tas sekolah, tas olahraga, tas tangan, dan tas lainnya;
- Alas Kaki: Sepatu, sandal, dan sepatu sandal.
Proses perizinan impor umum tetap berlaku, dimana Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dibutuhkan bagi pelaku usaha yang melakukan impor untuk tujuan diperdagangkan. Proses permohonannya melibatkan Verifikasi Importir Umum (VIU) yang dilanjutkan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian. Untuk mendapatkan API-U, perlu dilampirkan laporan VIU dan hasil Pertek kepada Kemendag.
Dampak Bagi Importir
Persyaratan baru ini tentunya menjadi pengingat penting bagi para Importir yang belum mendaftarkan Mereknya di Indonesia. Mengingat proses pendaftaran Merek yang memakan waktu lama (sekitar 1-2 tahun), maka dibutuhkan komunikasi yang cepat dengan para pemilik Merek untuk mendapatkan sertifikat yang diperlukan, agar tidak mengalami penundaan dalam memperoleh izin impor.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini, termasuk bagaimana mendaftarkan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].