Dalam proses pendaftaran Merek di Indonesia, diterbitkannya “Usulan Penolakan” bukanlah akhir dari segalanya. Namun, banyak Pemohon keliru menganggap bahwa setiap tanggapan memiliki peluang yang sama untuk mengubah keputusan Pemeriksa. Faktanya, tidak semua tanggapan diperlakukan sama, dan tidak semua akan diterima.
Artikel ini membahas bagaimana Pemeriksa menilai tanggapan atas usulan penolakan, jenis-jenis tanggapan yang diakui dalam pedoman pemeriksaan, serta kapan suatu tanggapan efektif, dan kapan justru sia-sia.
Bagaimana Pemeriksa Menilai Tanggapan Pemohon
Dalam pedoman Pemeriksaan Substantif, tanggapan Pemohon tidak diperiksa secara formalitas semata. Karena Pemeriksa akan:
- Menelaah kembali dasar usulan penolakan.
- Memeriksa jenis tanggapan yang diajukan.
- Menilai apakah tanggapan tersebut secara hukum dan faktual mampu mengatasi alasan penolakan.
- Mengambil keputusan akhir: menerima, menolak, atau menegaskan penolakan.
Artinya, pemeriksaan tanggapan adalah evaluasi substantif, bukan sekadar konfirmasi administratif.
Jenis-Jenis Tanggapan atas Usulan Penolakan
Berdasarkan pedoman pemeriksaan, terdapat beberapa bentuk tanggapan yang lazim diajukan pemohon. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada jenis penolakan yang dihadapi.
- Persetujuan atas Usulan Penolakan
Ini adalah bentuk tanggapan paling sederhana, namun sering kali paling rasional.
Kapan efektif?- Jika penolakan didasarkan pada alasan absolut yang jelas (misalnya bertentangan dengan moralitas, menyesatkan, atau merupakan tanda umum).
- Jika merek jelas tidak memiliki daya pembeda dan tidak mungkin diperbaiki melalui argumentasi.
Kapan menjadi pilihan bijak?
Ketika melanjutkan justru hanya menambah biaya dan waktu tanpa peluang realistis untuk lolos.
- Amandemen atau Melakukan Perubahan Formal
Amandemen biasanya berupa:- Klarifikasi deskripsi merek.
- Penyesuaian barang/jasa.
- Perbaikan kesalahan administratif.
Kapan efektif?
- Jika penolakan bersifat formal atau administratif.
- Jika pemeriksa meminta penjelasan atau pembetulan terbatas.
- Argumentasi atau Bantahan Tertulis Terhadap Surat Usul Penolakan
Ini adalah bentuk tanggapan yang paling sering diajukan, dan paling sering gagal jika tidak dilakukan dengan tepat.Kapan efektif?
- Jika argumentasi langsung menjawab dasar hukum penolakan.
- Jika didukung analisis visual, fonetik, dan/atau konseptual.
- Jika mampu menunjukkan perbedaan nyata pada barang/jasa yang relevan.
- Jika mampu menunjukan jurisprudensi yang bisa dijadikan rujukan.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan (Letter of Consent)
Surat ini sering disalahpahami sebagai “jalan pintas”, meskipun terkadang dapat diterima oleh beberapa pemeriksa.Kapan efektif?- Dalam kasus tertentu penolakan relatif.
- Jika tidak menimbulkan kebingungan publik.
- Jika daya pembeda tetap dinilai cukup.
- Jika pemohon dan pemilik Merek memiliki keterkaitan bisnis (misalnya, antara anak perusahan dengan induk perusahaan).
- Permintaan Penundaan
Permintaan penundaan dapat diajukan, tetapi bersifat terbatas dan tidak selalu diberikan.Kapan efektif?
- Jika pemohon membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung.
- Jika terdapat proses paralel yang relevan.
Kapan Tanggapan Efektif, Kapan Menjadi Pilihan Bijak?
| Kondisi Penolakan | Tanggapan yang Masuk Akal |
| Alasan Absolut | Persetujuan Penolakan |
| Kesalahan Formal | Amandemen (Lakukan Perubahan) |
| Persamaan Terbatas (sebagian) | Argumentasi Hukum Terukur |
| Persamaan Kuat | Letter of Consent, tapi seringnya gagal. |
| Tanda Umum/ Deskriptif | Argumentasi hampir selalu sia-sia. |
Tanggapan atas usulan penolakan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan keputusan strategis. Mengajukan tanggapan yang salah bukan hanya gagal mengubah hasil, tetapi juga menghabiskan sumber daya tanpa nilai tambah.
Dalam praktik, keberhasilan bukan ditentukan oleh panjangnya tanggapan, melainkan oleh argumentasi, dasar hukum yang tepat dan jelas, dan alat-alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam tanggapan tersebut.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait memberikan tanggapan atas usulan penolakan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







