Setiap tahunnya, jumlah permohonan pendaftaran Merek di Indonesia terus meningkat secara signifikan, seiring dengan tumbuhnya pelaku usaha, UMKM, startup, dan ekspansi bisnis lintas sektor yang juga berasal dari luar negeri. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pengajuan Merek tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Namun, tingginya jumlah permohonan tersebut juga berbanding lurus dengan tingginya angka penolakan Merek, terutama pada tahap pemeriksaan substantif. Tidak sedikit pemohon Merek—khususnya pelaku usaha dalam negeri—yang beranggapan bahwa pendaftaran Merek hanya bersifat administratif, sehingga kurang mempersiapkan strategi sejak awal.
Padahal, pemeriksaan substantif merupakan tahap penyaringan paling krusial yang menentukan apakah suatu Merek layak didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Apabila Merek ditolak pada tahap ini, biaya resmi pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, sehingga berpotensi menjadi kerugian nyata bagi pemohon.
Oleh karena itu, memahami mekanisme, standar penilaian, dan praktik pemeriksaan substantif DJKI bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap pemohon Merek di Indonesia, dari dalam dan luar negeri, agar proses pendaftaran berjalan efektif, efisien, dan tidak berujung pada pemborosan biaya.
Pemeriksaan Substantif – Apa Bedanya dengan Pemeriksaan di Luar Negeri?
Di beberapa yurisdiksi seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa, pemeriksaan substantif umumnya berfokus pada komponen yang relatif jelas, seperti sifat deskriptif atau kemungkinan terjadinya kebingungan, yang dinilai berdasarkan basis data yang telah terarsip dengan baik.
Tapi di Indonesia, pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh DJKI tidak sekedar pencocokan administratif atau pemeriksaan berbasis data, tapi juga beberapa faktor berikut ini:
- Pemeriksa menilai daya pembeda dan kelayakan pendaftaran Merek berdasarkan persepsi pasar dan konsumen di Indonesia;
- Faktor-faktor seperti makna budaya, nuansa bahasa, serta penggunaan umum dalam konteks masyarakat Indonesia dapat memengaruhi hasil pemeriksaan;
- Sistem Indonesia tidak mengasumsikan penerimaan otomatis atas dasar pendaftaran di negara lain, sehingga bahkan Merek yang telah dikenal luas secara internasional tetap dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan hak pihak lain di Indonesia.
Dalam praktiknya, pemeriksaan substantif di Indonesia lebih merupakan penilaian hukum mengenai apakah suatu Merek layak memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, bukan sekadar perbandingan mekanis terhadap basis data Merek terdaftar.
Mengapa Hal Ini Penting bagi Pemohon Merek di Indonesia
Indonesia menerapkan sistem first-to-file, yang memiliki konsekuensi hukum nyata:
pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran Merek adalah pihak yang memperoleh hak, tanpa memperhatikan siapa yang terlebih dahulu menggunakan Merek tersebut.
Penggunaan sebelumnya di negara lain—termasuk penggunaan jangka panjang maupun reputasi global—tidak serta-merta menjamin perlindungan Merek di Indonesia. Hal ini berbeda dengan beberapa yurisdiksi lain yang masih memberikan bobot tertentu pada penggunaan sebelumnya atau reputasi.
Bagi pemilik Merek asing, implikasinya sangat jelas:
- Penundaan pengajuan = risiko kehilangan hak;
- Menunggu hingga “masuk pasar” dapat berarti terlambat secara hukum.
Dengan demikian, pemeriksaan substantif bukan hanya hambatan prosedural, melainkan bagian dari perlombaan hukum untuk mengamankan hak Merek sebelum didahului oleh pesaing atau pihak oportunistik.
Apa yang Dinilai Pemeriksa — dari Perspektif Bisnis
- Persepsi Pasar dan Daya Pembeda
Dalam pemeriksaan substantif, penilaian meliputi:- bagaimana Merek tersebut kemungkinan dipersepsikan oleh konsumen Indonesia;
- apakah Merek tersebut semata-mata bersifat deskriptif, generik, atau pujian (laudatory).Hal ini sangat relevan bagi Merek yang masuk dengan faktor tumpang tindih linguistik tinggi atau istilah yang memiliki makna berbeda dalam konteks lokal.
Dalam praktiknya, pemohon asing kerap keliru dalam menilai:
- akronim bahasa Inggris yang tidak dipahami secara eksklusif di Indonesia;
- terjemahan atau transliterasi nama Merek;
- istilah industri umum yang disalahartikan sebagai memiliki daya pembeda.
- Pertentangan dengan Hak Pihak Lain
Dalam menilai adanya pertentangan, DJKI tidak membatasi analisis hanya pada persamaan identik, melainkan juga mencakup:- persamaan bunyi (fonetik);
- persamaan konsep;
- persamaan tampilan visual.Meskipun suatu Merek tampak unik secara global, permohonan yang lebih dahulu diajukan di Indonesia dengan kemiripan konseptual tetap dapat menjadi dasar penolakan.
Implikasi strategisnya jelas:
Pengajuan tanpa penelusuran Merek lokal yang memadai akan membuka risiko keberatan dan penolakan substantif.
Diskresi Pemeriksa dan Penafsiran Hukum
Pemeriksa Merek di DJKI memiliki ruang diskresi penilaian yang signifikan, khususnya dalam:
- menilai apakah suatu Merek bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
- membedakan antara unsur deskriptif dan unsur yang memiliki daya pembeda;
- menentukan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya yang berpotensi menimbulkan kebingungan.
Pendekatan ini berbeda dengan sistem yang sangat kaku dan berbasis aturan di beberapa yurisdiksi lain. Konsekuensi praktisnya adalah argumentasi hukum yang disusun secara tepat dapat memengaruhi hasil pemeriksaan, sepanjang disesuaikan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia.
Dalam banyak kasus, pemohon asing tidak mempersiapkan tanggapan secara memadai, sehingga berujung pada penolakan yang sebenarnya dapat dihindari.
Skenario Risiko Praktis bagi Merek Asing
- Skenario 1: Merek Asing dengan Makna Lokal
Suatu Merek yang kuat secara global dapat secara tidak disengaja:- menggunakan istilah yang lazim dalam Bahasa Indonesia;
- menjadi deskriptif ketika diterjemahkan; atau
- menimbulkan makna lain yang tidak relevan secara lokal.Hasilnya: risiko penolakan substantif atas dasar tidak memiliki daya pembeda meningkat.
- Skenario 2: Ketergantungan Berlebihan pada Reputasi Global
Merek terkenal sering berasumsi: “reputasi global menjamin pendaftaran di mana pun.”
Di Indonesia:- reputasi saja tidak cukup untuk memenuhi syarat pendaftaran;
- pembuktian formal mengenai daya pembeda dapat tetap diminta;
- keberatan dari pemegang hak lokal dapat berhasil meskipun Merek terkenal.
- Skenario 3: Perluasan Kelas tanpa Perencanaan Strategis
Pengajuan dalam cakupan kelas yang terlalu luas dapat:- memicu lebih banyak potensi konflik;
- meningkatkan intensitas pemeriksaan oleh pemeriksa.Pemilihan kelas yang strategis dan berbasis justifikasi bisnis menjadi sangat penting.
Kesimpulan Strategis bagi Pemohon Merek di Indonesia
Untuk menavigasi pemeriksaan substantif secara efektif, pemohon disarankan untuk:
- Melakukan Penelusuran Merek Lokal yang Komprehensif
Tidak hanya pada basis data internasional, tetapi juga:- penelusuran dalam Bahasa Indonesia;
- penggunaan istilah umum secara lokal;
- Merek yang belum terdaftar namun digunakan secara komersial.
- Melibatkan Konsultan Kekayaan Intelektual Lokal Sejak Awal
Konsultan lokal bukan sekadar perantara administratif, melainkan:- penafsir praktik pemeriksaan DJKI;
- penasihat mengenai persepsi pasar;
- pendamping dalam menghadapi keberatan substantif.
- Menyusun Argumentasi Hukum Berbasis Konteks Indonesia
Tanggapan generik berdasarkan praktik luar negeri tidak akan efektif. Argumentasi yang tepat harus:- merujuk pada ketentuan relevan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis;
- selaras dengan persepsi konsumen Indonesia;
- mengacu pada praktik dan putusan DJKI yang relevan, apabila tersedia.
Alih-alih memandang pemeriksaan substantif sebagai formalitas teknis, pemohon asing sebaiknya memahaminya sebagai gerbang hukum utama dalam memperoleh hak Merek di Indonesia.
Kegagalan dalam menavigasi tahapan ini dapat berakibat pada:
- penolakan dan pembatalan pendaftaran;
- hilangnya hak akibat didahului pihak oportunistik;
- meningkatnya biaya hukum serta keterlambatan bisnis.
Bagi perusahaan asing yang berekspansi ke kawasan ASEAN, Indonesia tidak sepatutnya diperlakukan sebagai sekadar “tujuan pengajuan tambahan”, melainkan sebagai rezim hukum tersendiri dengan logika hukum dan risiko komersial yang unik.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Pemeriksaan Substantif Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail: [email protected]
📞 Book a Call: +62 21 83793812
💬 WhatsApp: +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







