Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?
Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi
Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:
- Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI.
- Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat.
- Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.
Biaya Resmi (Tarif Terbaru)
Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah:
- Rp 500.000 per permohonan
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.
Prosedur:
- Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan.
- Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa.
- Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000.
- Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten).
- DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889