Indonesia dan Timor Leste memiliki hubungan historis dan geografis yang erat. Setelah kemerdekaan Timor Leste pada tahun 2002, kedua negara terus menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pendidikan, dan budaya. Kedekatan geografis dan budaya ini mempermudah pebisnis Indonesia untuk memahami dan beradaptasi dengan pasar Timor Leste.
Total perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste mencapai USD 348,4 juta di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Timor Leste tercatat sebesar USD 340,3 juta, sementara impor dari Timor Leste mencapai USD 8,1 juta, yang berarti lebih dari 97% transaksinya merupakan ekspor. Jika dirinci, produk ekspor utama Indonesia ke Timor Leste mencakup kendaraan transportasi seperti truk, sepeda motor, dan sepeda, semen, minyak kelapa sawit, pasta, hingga roti dan kue kering.
Jika bisnis Anda berasal dari industri di atas, saatnya memperluas market dan potensi cuan ke pasar Timor Leste. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah mendaftarkan Merek dagang Anda di sana. Bagaimana caranya? Ini dia panduannya.
Regulasi Merek di Timor Leste
Saat ini, tidak ada badan pemerintah khusus yang menangani pendaftaran Merek di Timor Leste. Oleh karena itu, perlindungan Merek dilakukan melalui publikasi Cautionary Notices di surat kabar lokal untuk menginformasikan klaim kepemilikan Merek tersebut. Publikasi ini harus memuat pernyataan kepemilikan Merek dan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakannya tanpa izin.
Merek yang Dapat Didaftarkan
Karena belum ada sistem pendaftaran Merek resmi, tidak ada kriteria spesifik mengenai Merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan. Namun, Merek yang dipublikasikan melalui Cautionary Notices sebaiknya:
- Unik dan tidak meniru Merek terkenal lainnya.
- Tidak melanggar norma sosial atau budaya setempat.
Sebaliknya, Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut:
- Bersifat deskriptif atau generik tanpa elemen pembeda.
- Menyinggung simbol nasional atau internasional tanpa izin.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mempublikasikan Cautionary Notices di Timor Leste, dokumen yang diperlukan adalah:
- Teks Cautionary Notice:
Pernyataan resmi yang mencakup nama dan alamat pemilik Merek serta deskripsi detail tentang Merek tersebut. - Spesimen Merek:
Representasi jelas dari Merek yang akan dipublikasikan.
Prosedur/Tahapan Pendaftaran Merek
Prosedur publikasi Cautionary Notices meliputi:
- Persiapan Dokumen:
Menyusun teks Cautionary Notice dan spesimen Merek. - Penerjemahan:
Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa resmi jika diperlukan. - Publikasi:
Mengirimkan Cautionary Notice ke surat kabar lokal untuk dipublikasikan.
Durasi setiap tahap dapat bervariasi tergantung pada efisiensi proses dan jadwal publikasi surat kabar, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selain itu, karena tidak ada sistem pendaftaran resmi, tidak ada sertifikat resmi yang diterbitkan.
Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terpublikasi
Setelah publikasi Cautionary Notices, tentunya Anda sebagai pemilik Merek disarankan untuk menggunakan Merek secara aktif dalam kegiatan bisnis untuk menghindari resiko klaim oleh pihak lain. Selain itu, Anda melalui Konsultan Merek yang memiliki perwakilan di Timor Leste juga harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaannya. Jika ada pihak yang menggunakan Merek tanpa izin, Anda dapat mengajukan tindakan hukum berdasarkan pemberitahuan yang telah dipublikasikan.
Masa Berlaku Merek di Timor Leste
Tidak ada batas waktu perlindungan yang spesifik di Timor Leste karena belum adanya sistem resmi di sana. Namun, Anda dianjurkan untuk memperbarui Cautionary Notices setiap 2 tahun untuk memperkuat perlindungan.
Karena sistem ini tidak berbasis registrasi resmi, tidak ada grace period yang jelas jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan. Namun, semakin lama Merek tidak diumumkan ulang, semakin besar resikonya digunakan oleh pihak lain.
Sanksi atas Pelanggaran Merek
Walaupun Timor Leste saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Merek, namun berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Republik Demokratik Timor Leste Nomor 10 Tahun 2003, undang-undang yang berlaku di Indonesia dari tahun 1959 hingga 25 Oktober 1999 tetap berlaku di Timor Leste, selama tidak bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang setempat. Ini berarti, Undang-Undang Merek Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 masih dapat diterapkan di Timor Leste.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran Merek dapat dikenakan sanksi pidana yang mencakup hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Selain itu, pemilik Merek yang sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga:
Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Timor Leste, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].