Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI
Keberadaan benua Afrika dalam penetrasi bisnis global tentunya tidak bisa dikesampingkan. Karena Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia, jumlah negara di sana ada 54, dan total penduduknya mencapai 16% dari total penduduk dunia.
Negara-negara seperti Guinea Khatulistiwa dan Gabon, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapitanya bahkan jauh melebihi Indonesia, juga Afrika Selatan, salah satu negara paling terkenal dari “Benua Hitam” ini. Guinea Khatulistiwa PDB per kapitanya di tahun 2022 mencapai USD 11,3 ribu, Gabon dengan USD 10,3 ribu, Afrika Selatan dengan USD 6,7 ribu, sedangkan Indonesia hanya USD 4,6 ribu.
Guinea Khatulistiwa dan Gabon kaya akan minyak bumi, gas alam, dan produk mineral seperti mangan dan berlian. Di sisi lain, menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kedua negara tadi membutuhkan produk lemak dan minyak nabati, sabun, mesin dan peralatan listrik, kertas, daging olahan dan ikan, mebel, termasuk tempat tidur, hingga produk farmasi dari Indonesia.
Dengan memahami potensi keuntungan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?
17 Negara Afrika Anggota OAPI
OAPI adalah singkatan dari Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle yang berarti Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika. Namun karena wilayah Afrika yang luas, OAPI hanya menaungi negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat saja, yang mayoritas berbahasa Perancis. OAPI dibentuk pada tahun 1977 melalui Perjanjian Bangui (nama ibukota negara Republik Afrika Tengah) dengan semangat untuk menyelaraskan perundang-undangan dan sistem Kekayaan Intelektual (KI) dari negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat, yang sebelumnya memiliki peraturan yang berbeda-beda, yang tentunya mengalami kendala dalam penegakan hukum lintas negara.
Awalnya, Perjanjian Bangui hanya ditandatangani oleh 16 negara, namun sejak 2013, anggotanya bertambah menjadi 17 negara berikut:
- Afrika Tengah
- Benin
- Burkina Faso
- Kamerun
- Chad
- Komoro
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guinea Khatulistiwa
- Pantai Gading
- Mali
- Mauritania (bukan Mauritius)
- Niger (bukan Nigeria)
- Kongo
- Senegal
- Togo
Dengan adanya OAPI, pendaftaran Merek di 17 negara tersebut dapat dilakukan dengan sistem terpadu, yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan pendaftaran dalam satu pengajuan saja. Maka proses pendaftaran akan lebih mudah, dan secara biaya administrasi juga jadi lebih hemat. Apalagi sejak tahun 2015, OAPI telah menjadi bagian dari negara-negara penandatangan Konvensi Paris dan mengadopsi Protokol Madrid. Dengan demikian, kita dapat menunjuk negara-negara dibawah naungan OAPI sebagai negara tujuan, jika mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid.
Namun, tetap ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan jika kita ingin mendaftarkan Merek di negara-negara OAPI. Berikut ini 5 (lima) faktor yang perlu Anda perhatikan:
1. Pendaftaran Bersifat Regional/ Tidak Bisa Memilih Negara Tertentu
Negara-negara OAPI tidak memiliki kantor Kekayaan Intelektual di masing-masing negaranya, semua sistem pendaftaran dilakukan terpusat di kantor pusat yang berada di Kamerun. Saat Anda sudah memilih OAPI sebagai negara tujuan, maka pendaftaran Merek Anda akan mengacu pada seluruh 17 negara anggota OAPI. Dengan kata lain, jika Merek Anda sudah sukses terfaftar di OAPI, maka perlindungannya berlaku di 17 negara anggota OAPI.
2. Jenis Merek yang Diterima
Sebelum tahun 2022, OAPI hanya menerima pendaftaran Merek Barang, Merek Jasa, Merek Kolektif, dan Merek Terkenal. Setelahnya, OAPI juga menerima pendaftaran Merek Suara, Merek Audio Visual, dan Merek Sertifikasi.
3. Informasi yang Dibutuhkan
-
- Nama lengkap dan alamat
- Contoh Merek
- Daftar Kelas Merek yang diajukan, sesuai Kelas Nice edisi 11.
- Kopi Dokumen Prioritas dalam Bahasa Perancis atau Inggris
- Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek
4. Prosedur Pemeriksaan
Sebelum tahun 2022, OAPI hanya melakukan pemeriksaan formal yang memeriksa Merek yang diajukan tidak bertentangan dengan kebijakan publik dan mora, serta tidak mengandung lambang-lambang resmi kenegaraan atau organisasinya, kecuali telah mendapatkan izin.
Namun sejak 2022, melalui Revisi Perjanjian Bangui, OAPI juga menerapkan pemeriksaan substantif yang memeriksa empat kondisi berikut ini:
-
- Merek memiliki daya pembeda;
- Tidak menyesatkan publik;
- Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya dari dalam dan luar kawasan (internasional);
- Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
5. Rentang Waktu
Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 (dua) bulan, Merek akan masuk masa publikasi selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada penolakan atau keberatan, Merek akan resmi terdaftar, dan OAPI akan mempublikasikannya kembali dalam rentang waktu 3 bulan. Namun kali ini, pengajuan keberatan oleh pihak lain sudah tidak lagi diperkenankan.
Selanjutnya, Merek akan terlindungi selama 10 tahun, dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dan jika tidak digunakan dalam waktu 5 tahun, Merek tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh pihak lain.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara OAPI, silakan hubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI)
- Africa IP Helpdesk
- IP Helpdesk European Commision