Hong Kong merupakan salah satu pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Asia. Memiliki 7,5 juta jiwa penduduk dengan sistem hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang terpisah dari Tiongkok daratan, banyak perusahaan global menjadikan Hong Kong sebagai pintu masuk ke pasar Asia Timur dan sebagai pusat distribusi regional. Jika Anda ingin memperluas pasar ke Hong Kong, mendaftarkan Merek di sana merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.
Perhiasan, Elektronik, Makanan, & Tekstil Paling Diminati!
Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong mencapai miliaran dolar per tahun, terutama berasal dari sektor perhiasan, elektronik, makanan, dan tekstil. Pasar Hong Kong juga sangat terbuka pada produk UMKM dan brand dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, agar produk Anda aman dan bebas dari risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin, perlindungan Merek di sana tidak dapat diabaikan.
Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Hong Kong
Di Hong Kong, Anda dapat mendaftarkan:
- Kata
- Gambar/logo
- Kombinasi kata dan gambar
- Bentuk tiga dimensi
- Suara
- Warna
- Merek sertifikasi dan kolektif
Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Di sisi lain, permohonan Merek akan ditolak jika Merek yang didaftarkan:
- Bersifat terlalu umum/deskriptif;
- Bertentangan dengan moral dan ketertiban;
- Menyesatkan publik;
- Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar; atau
- Mengandung simbol negara, bendera, atau lambang resmi tanpa izin.
Ke Mana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?
Permohonan pendaftaran Merek diajukan ke Intellectual Property Department (IPD), namun pebisnis Indonesia harus menunjuk Konsultan Merek profesional yang sudah terdaftar di Hong Kong untuk dapat melakukannya..
Konsultan Merek ini juga akan mendampingi Anda mulai dari proses penelusuran yang berguna untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, mengisi formulir dan kelengkapan dokumennya tanpa ribet, hingga mendapatkan update informasi dalam setiap proses pendaftarannya. Termasuk jika Merek Anda dilanggar oleh pihak lain.
Proses dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek
- Pengajuan Permohonan: Formulir + Dokumen
- Pemeriksaan Formalitas: ± 2–4 minggu
- Pemeriksaan Substantif: ± 4–6 bulan
- Pengumuman di “Official Journal” (masa keberatan): 3 bulan
- Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan
Total estimasi waktu pendaftaran Merek di Hong Kong hanya 6 s/d 9 bulan jika tidak ada gugatan atau penolakan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?
Anda dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa Merek sudah terdaftar. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan Merek digunakan secara aktif dalam bisnis selama 3 tahun berturut-turut. Jika tidak, Merek Anda dapat digugat pembatalan oleh pihak lain.
- Simpan bukti penggunaan untuk menghindari pembatalan karena Merek tidak digunakan.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?
Sama seperti sebagian besar lainnya di dunia, perlindungan Merek di Hong Kong berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum masa perlindungan berakhir.
Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat mengajukan perpanjangan, Anda memiliki “grace period” atau masa tenggang hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar denda keterlambatan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Hong Kong, langsung hubungi kami melalui email [email protected].