Nebeng menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar. Kata ini digunakan dalam bahasa cakapan dan sering terkait dengan situasi di mana seseorang memanfaatkan kesempatan tanpa kontribusi atau biaya.
Praktek Nebeng Merek pun sering dilakukan untuk memanfaatkan popularitas dari suatu Merek yang sudah ada, atau bahkan Merek Terkenal untuk meningkatkan eksposure dan mempermudah jualan. Misalnya membuka warung ramen dengan logo yang menyerupai dan menampilkan karakter Ultraman, membuka taman hiburan bernama Squid Game, atau membuka usaha rental mobil dan menamainya dengan Gulfstream.
Apakah praktek ini dibenarkan? Apa konsekuensi hukumnya bagi penebeng dan pemilik Merek yang sebenarnya?
Merek adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Merek
Hak Eksklusif Merek adalah hak yang diberikan kepada Pemegang Merek yang telah didaftarkan secara resmi untuk menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hak Eksklusif ini memberikan pemegangnya hak untuk melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, untuk barang atau jasa di kelas yang sama tanpa izin.
Di Indonesia, Merek sebagai Hak Eksklusif diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), dimana Pemegang Merek terdaftar memiliki Hak Eksklusif untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian Pemegang Merek dapat melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan Merek yang sama pada barang dan/atau jasa yang sama, Merek yang pada dasarnya sama dengan Merek terdaftarnya pada barang dan/atau jasa yang sama, atau Merek yang sama atau pada dasarnya sama dengan merek terdaftarnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Dengan demikian, jika ada pihak lain yang tanpa izin memanfaatkan eksistensi suatu Merek yang telah terdaftar, dapat dianggap sebagai pelanggaran Merek.
Sanksi Bagi Pelanggar Merek
Terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 UU Merek telah mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagai berikut:
- Menggunakan Merek yang sama persis:
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. - Menggunakan Merek yang serupa:
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Cara Legal untuk me-Numpang Merek Terdaftar
Untuk turut menggunakan suatu Merek terdaftar di Indonesia secara legal, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Langkah tersebut adalah sebagai berikut:
- Lisensi Merek:
Langkah paling umum adalah memperoleh lisensi dari pemilik Merek terdaftar. Lisensi ini adalah perjanjian antara Pemilik Merek (Pemberi Lisensi/ Licensor) dngean Pihak Lain (Penerima Lisensi/ Licensee) yang memberikan hak kepada Licensee untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan syarat yang disepakati. Untuk mendapatkannya, Anda harus menghubungi pemilik Merek, bernegosiasi dan menandatangani Perjanjian Lisensi yang menentukan ruang lingkup penggunaan, jangka waktu, cakupan wilayah, hingga eksklusifitasnya. - Perjanjian Waralaba:
Jika Merek terdaftar adalah bagian dari waralaba (franchise), Anda dapat bergabung ke dalamnya melalui perjanjian waralaba yang tersedia. Melalui perjanjian ini, pemilik waralaba (franchisor) akan memberikan hak kepada Anda (franchisee) untuk menggunakan Merek dan sistem bisnisnya. Karena biasanya waralaba juga melibatkan transfer pengetahuan bisnis, pelatihan, dan dukungan operasional.Baca juga:
Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia - Penggunaan Bersama Merek:Dalam beberapa kasus, dua pihak atau lebih dapat sepakat untuk menggunakan Merek bersama. Hal ini memerlukan perjanjian khusus yang mendetail dan memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban Mereka, termasuk bagaimana manajemen Merek akan dilakukan. Jika penggunakan bersama ini mengakibatkan berubahnya kepemilikan, maka Anda wajib mengajukan perubahannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Merek yang dapat diandalkan.
- Pengalihan Merek:
Alternatif lain adalah membeli hak atas Merek dari pemilik saat ini, yang ketentuannya diatur dalam Pengalihan Merek. Uniknya, Merek sudah dapat dialihkan saat masih dalam status proses permohonan, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan. - Ajukan Gugatan Penghapusan Merek
Jika Anda yakin Merek yang akan ada gunakan sudah tidak digunakan lagi oleh pemilik sebelumnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka Anda dapat menunjuk Konsultan Merek berpengalaman untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan Merek yang ingin Anda gunakan. Namun di waktu yang sama, Anda juga sudah mengajukan permohonan pendaftaran dari Merek yang ingin Anda gunakan.
Baca juga:
AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].