Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?
Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.
Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.
Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.
Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin
Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3):
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan
- pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.
Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?
Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.
Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.
Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan
Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.
Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.
Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.
Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.
Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.
Baca juga:
Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].