Pada 11 November 2025, Presiden Maladewa Dr. Mohamed Muizzu telah mengesahkan “Trademark Bill,” yang kemudian diundangkan sebagai Trademark Act (Law No. 19/2025) melalui publikasi di Maldives Government Gazette.
Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 11 November 2026, disertai masa transisi 12 bulan bagi pemilik Merek yang selama ini mengandalkan cautionary notices atau publikasi/pengumuman kehati-hatian. Penerapan peraturan ini menandai lahirnya rezim perlindungan Merek berbasis pendaftaran yang komprehensif untuk pertama kalinya di Maladewa, menggantikan praktik lama yang hanya berbasis pada pengumuman kehati-hatian.
Pokok Perubahan Utama dalam UU Merek Maladewa
- Sistem First-to-File
Hak atas Merek akan ditentukan berdasarkan tanggal pengajuan, dengan pemeriksaan menggunakan dasar penolakan absolut (absolute grounds) maupun dasar penolakan relatif (relative grounds). Undang-undang ini juga memberikan perlindungan khusus bagi Merek Terkenal atau well-known marks. - Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan
Masa perlindungan Merek akan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang untuk periode-periode berikutnya setiap 10 tahun. - Masa Transisi untuk Pemilik Merek yang Menggunakan Cautionary Notices
Pemilik Merek yang selama ini hanya mengandalkan cautionary notices wajib mengajukan permohonan pendaftaran resmi, paling lambat 12 bulan sejak 11 November 2026, agar perlindungan tetap berkelanjutan. - Mekanisme Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Pemilik hak kini dapat memanfaatkan berbagai sarana penegakan hukum, meliputi:- Gugatan perdata (termasuk permohonan pelarangan, ganti rugi, dan penghancuran atau penarikan barang ilegal);
- Sanksi pidana untuk pemalsuan; dan
- Tindakan kepabeanan untuk mencegah masuknya barang ilegal.
- Penerbitan Regulasi Turunan
Otoritas terkait diwajibkan untuk menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksana dan pedoman teknis di Government Gazette dalam waktu enam bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku.
Apa yang Harus Anda Lakukan sebagai Pelaku Usaha?
Mulai sekarang, pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana memasuki pasar Maladewa disarankan untuk:
- Meninjau Portofolio Merek
Identifikasi Merek Anda yang selama ini hanya diproteksi melalui cautionary notices. - Mempersiapkan Berkas Pendaftaran
Siapkan pengajuan pendaftaran resmi yang harus diajukan dalam pada transisi 11 November 2026 – 11 November 2027 untuk memastikan perlindungannya tidak terputus. - Menyesuaikan Strategi Manajemen Merek
Perbarui strategi perlindungan, pengelolaan portofolio, dan rencana penegakan sesuai sistem baru di Maladewa.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Maladewa atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!
📩 E-Mail : trademark@affa.co.id
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889







