Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kok bisa?
Kasus ini bermula ketika PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan pencipta lagu Melly Goeslaw (selanjutnya disebut sebagai Pemohon) menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki Hak Ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC). Di awal tahun 2020, Pemohon bahkan sempat menggugat secara perdata Bigo Technology Ltd. selaku pengelola platform layanan digital Likee ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menggunakan lagu-lagu yang Hak Ciptanya di bawah naungannya tanpa izin. Sayangnya, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa video-video yang ditampilkan berbasis UCG, alias berasal, dibuat, dan diunggah oleh pengguna aplikasi, bukan oleh Bigo. Dengan demikian, Bigo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
UU Hak Cipta Belum Mengatur UGC
Lepasnya Bigo dan Likee ini bisa terjadi karena terjadi kekosongan hukum perlindungan Hak Cipta yang digunakan dalam platform berbasis UGC dalam UU Hak Cipta, sehingga pengelola platform abai dan sengaja berlindung di balik Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016, Bab V-C Ketentuan Nomor 2(b) yang menyatakan bahwa Penyedia Platform UGC tidak bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, jika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna Platform.
Padahal pada UUD 1945 Pasal 28-C dan 28-D ayat (1), negara menjamin warganya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta memperoleh kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, Hak Asasi dari para Pemohon itu harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi oleh Negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28-I ayat (4) yang secara tegas menguraikan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Salah satu cara yang wajib ditempuh oleh negara dalam melindungi dan menegakkan hak dasar para Pemohon dimaksud adalah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara substantif maupun prosedural dapat dipastikan menjamin dan memastikan terlaksananya hak-hak tersebut sesuai dengan perintah Pasal 28-I ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, di satu sisi Negara berkewajiban untuk membuat suatu norma atau kaidah hukum dengan rumusan yang jelas, tegas, tidak multitafsir serta mencakup atau meliputi hal-ihwal yang ditujukan dalam rangka pengejawantahan dari hak-hak mendasar itu, sedangkan di sisi lain para Pemohon berhak atas kepastian aturan a quo. Hal itu diniscayakan keberlangsungannya dalam suatu Negara hukum seperti disyaratkan dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”
UU HAK CIPTA
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Karena Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dianggap belum mencakup perlindungan atas UGC dan negara wajib memberikan kepastian hukum, Pemohon pun mengajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan Nomor 84/PUUXXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2023.
Putusan Akhir yang Untungkan Pencipta
Hingga kemudian amar Putusan MKRI menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.”
Secara khusus MKRI menyatakan Hak Asasi para Pemohon yang digariskan dalam UUD 1945 dirugikan akibat berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, mengingat materi muatan dalam kedua pasal yang diujikan belum atau tidak memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, sebab isinya tidak memadai dan terlalu sempit sehingga tidak dapat menjangkau/mengikuti fenomena-fenomena baru yang bermunculan sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan teknologi, dimana salah satu akibat dari kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi itu telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak konstitusional para Pemohon, namun pelakunya akan dengan mudah dapat menghindari tanggung jawab hukum dikarenakan rumusan pasal tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat perbuatan pelaku yang melanggar hukum.
Lebih lanjut MKRI menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif sangatlah terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada Pengelola Tempat Perdagangan yang menjadi ajang penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, padahal kepesatan dan kecanggihan teknologi informasi telah menciptakan ruang yang sangat lebar bagi terjalinnya interaksi atau komunikasi massa (antar manusia atau masyarakat) melalui penyediaan platform layanan digital yakni dalam bentuk aplikasi berbagi (”sharing-app”), platform video pendek (”short-video creation app”), layanan hos video pendek (”video hosting service”), dan atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan selanjutnya disebut sebagai Platform Layanan Digital (”Digital Service Platform”), di mana Platform Layanan Digital dimaksud menjadi wadah yang sengaja dibentuk untuk dapat dijadikan ajang bagi para penggunanya guna membuat kontennya sendiri, yang dikenal dengan istilah Konten yang dibuat oleh Pengguna (”User Generated Content/UGC”) berupa video gambar dan/atau suara yang dapat diunggah, ditampilkan di Platform Layanan Digital, kemudian dibagikan ke media sosial, dan bahkan beberapa jenis aplikasi memungkinan penggunanya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari UGC tersebut.
Padahal di dalam UGC itu sarat dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait (menggandakan, mengeksploitasi, atau mendistorsi atau mensinkronisasi atau mengadaptasi atau mengumumkan atau mempertunjukkan tanpa izin).
Sehingga sama seperti halnya Tempat Perdagangan, Platform Layanan Digital a quo berfungsi sebagai wadah namun bukan merupakan media untuk transaksi jual beli layaknya Tempat Perdagangan. Platform Layanan Digital dalam hal ini seharusnya dipersamakan sebagai Tempat Perdagangan secara digital namun berbasis pada UGC, dalam arti konten atau materi yang diperdagangkan diunggah sendiri oleh penjual (pengguna/UGC) sedangkan Pengelola hanyalah menyediakan dan mengelola platform, tempat maya transaksi jual beli dilakukan. Dalam aplikasi Platform Layanan Digital – tidak sepenuhnya melibatkan transaksi bisnis, melainkan penyediaan sarana untuk ekspresi diri bagi para pengguna (UGC) dengan cara membuat dan mengunggah video yang dibuatnya. Jadi, Pengelola Platform Layanan Digital itu TIDAK DAPAT dikelompokkan sebagai Pengelola Tempat Perdagangan.
Di sinilah titik awal permasalahan hakiki terkait dengan hak konstitusional Para Pemohon muncul, di mana dengan berlakunya 12 Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, Hak Asasi para Pemohon guna memperoleh manfaat atas ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dalam rangka peningkatan kualitas hidup berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan atas perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil seperti ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak terjamin dan terlindungi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945.
Beberapa Platform Sudah Menerapkan Proteksi
Apa yang terjadi di Likee sebetulnya tidak bisa terjadi di platform lain seperti di Instagram atau Facebook yang berada di bawah naungan META, atau bahkan YouTube yang dimiliki Google. Karena di setiap platform tersebut, jika kita ingin menambahkan lagu secara manual (dengan opsi yang sudah disediakan di aplikasi tersebut), pilihan lagunya sangat terbatas, hanya menyediakan lagu-lagu yang sudah menjalin kerjasama dengan platform tersebut. Bahkan jika video kita sebelum diunggah sudah menggunakan lagu populer, platform tersebut dapat mendeteksinya, untuk kemudian dikondisikan royaltinya diserahkan kepada Pemegang Hak Ciptanya atau diminta untuk take down jika penggunaannya tidak diizinkan.
Dengan adanya putusan MKRI tersebut, platform-platform layanan digital lainnya yang berbasis UGC, yang kian menjamur, yang kontennya memuat Karya Cipta dari seorang Pencipta, HARUS MEMILIKI IZIN dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Terkait. Dengan demikian, para Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait merasa dihargai dan terjaga ekonominya.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perlindungan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].
Sumber: