Setiap tanggal 10 November, di Indonesia diperingati sebagai Hari Pahlawan. Pada momen ini, banyak pelaku usaha ikut merayakan dengan membuat konten bertema pahlawan — mulai dari poster promosi, merchandise, hingga kampanye pemasaran digital.
Namun, muncul beberapa pertanyaan penting:
“Bolehkah wajah atau nama pahlawan nasional dikomersialkan?”
“Apakah diperlukan izin tertentu agar tidak melanggar hukum Kekayaan Intelektual (KI)?”
Artikel ini dapat jadi panduan bagi Anda, karena membahas aspek hukum terkait komersialisasi tokoh pahlawan nasional, terutama dari sudut Merek dan Hak Cipta, serta batasan pemanfaatannya untuk tujuan komersial.
Merek:
Apakah Nama Pahlawan Nasional dapat Didaftarkan dan Dikomersialkan?
Nama seseorang pada dasarnya dapat dijadikan Merek selama memenuhi persyaratan pendaftaran. Namun, untuk nama pahlawan nasional, penggunaannya memerlukan perhatian khusus karena menyangkut kepentingan publik dan nilai historis bangsa.
- Apakah nama pahlawan dilindungi sebagai Merek?
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa:- Merek yang mengandung nama atau foto seseorang membutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.
- Pendaftaran dapat ditolak jika Merek tersebut dianggap bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, atau kepentingan masyarakat.
- Karena pahlawan nasional merupakan tokoh bersejarah yang dihormati, nama mereka berpotensi dikategorikan sebagai kepentingan publik. Akibatnya, pendaftaran Merek atas nama pahlawan dapat ditolak negara jika dinilai tidak pantas atau berpotensi menyesatkan.
- Singkatnya, nama pahlawan nasional umumnya tidak dapat diprivatisasi sebagai Merek oleh pihak yang tidak berkepentingan.
- Bolehkah nama pahlawan digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin?
Secara prinsip, tidak dianjurkan. Karena penggunaan nama pahlawan untuk aktivitas pemasaran dapat dipandang sebagai eksploitasi atas identitas simbolik bangsa. Meski pahlawan telah wafat, reputasi dan kehormatan mereka tetap dilindungi demi kepentingan publik.
- Jadi, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan?
Boleh:
-
- Menyebutkan tokoh dalam konteks sejarah/edukasi.
Misal: Artikel sejarah Ki Hajar Dewantara. - Kegiatan penghormatan non-komersial.
- Menyebutkan tokoh dalam konteks sejarah/edukasi.
- Tidak Boleh:
-
- Mendaftarkan nama pahlawan sebagai Merek.
- Menjadikan nama pahlawan sebagai elemen promosi produk.
Misal: “Diskon Bung Hatta” - Menyiratkan seolah-olah pahlawan mendukung suatu produk.
- Penggunaan yang menimbulkan asosiasi komersial berpotensi melanggar ketentuan.
Contoh Kasus: Kampanye “Kartini’s Day”
Perayaan Hari Kartini (21 April) menjadi salah satu kampanye paling umum yang melibatkan nama pahlawan nasional. Banyak brand memanfaatkannya untuk promosi penjualan.
Apakah hal ini diperbolehkan?
Pada dasarnya, menyebutkan “Hari Kartini” sebagai momen perayaan diperbolehkan, selama tidak mengeksploitasi identitas tokoh RA Kartini untuk tujuan promosi langsung.
Berikut ringkasannya:
| Aktivitas | Status | Penjelasan |
| Menyebut “Hari Kartini” dalam perayaan umum. | ✅ Aman | Konteks informasi/edukasi. |
| Artikel edukatif tentang RA Kartini. | ✅ Aman | Tujuan non-komersial. |
| Promo bertema “Diskon 21 April – Hari Kartini!” tanpa visual Kartini. | ⚠️ Boleh dengan hati-hati | Tidak mengasosiasikan tokoh secara langsung. |
| Menggunakan foto RA Kartini pada poster promosi. | ❌ Tidak boleh | Berisiko melanggar Hak Cipta + etika. |
| Mendaftarkan nama “Kartini” sebagai Merek. | ❌ Tidak boleh | Berpotensi ditolak & dipandang eksploitasi. |
| Kampanye yang menyiratkan Kartini mendukung produk. | ❌ Tidak boleh | Menyesatkan + eksploitasi tokoh. |
Kesimpulan parsial:
- Boleh menyebut nama momen peringatan (Hari Kartini).
- Boleh pakai tema, tapi jangan eksploitasi tokoh.
- Tidak boleh menggunakan identitas tokoh (nama/foto) sebagai alat promosi langsung.
Contoh aman: “Rayakan Hari Kartini — Nikmati diskon khusus 21 April!”
Contoh berisiko: Menampilkan foto RA Kartini pada banner penjualan produk.
Hak Cipta:
Bagaimana Penggunaan Foto atau Ilustrasi Pahlawan?
Selain aspek Merek, penggunaan gambar atau foto pahlawan juga harus memperhatikan Hak Cipta.
- Apakah foto pahlawan dilindungi Hak Cipta?
Ya. Hak Cipta melekat pada karya foto, bukan pada subjek dalam foto. Artinya, meskipun pahlawan telah wafat, fotografer atau pemegang Hak Cipta tetap memiliki Hak Eksklusif atas penggunaan foto tersebut.
Karena itu, memanfaatkan foto pahlawan dalam materi komersial—seperti poster promosi, kemasan, atau banner—tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran.
Catatan:
Foto yang sudah memasuki Domain Publik dapat digunakan tanpa izin. Namun, hasil digitalisasi arsip berpotensi mendatangkan perlindungan baru sebagai karya turunan, sehingga harus diperiksa terlebih dahulu.
- Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait foto/ilustrasi?
Boleh:
-
- Menggunakan foto pahlawan yang berada dalam domain publik.
- Menggunakan foto yang dinyatakan bebas dipakai oleh pemerintah.
- Membuat ilustrasi sendiri yang tidak menyalin foto spesifik.
Tidak boleh tanpa izin:
-
- Mengambil foto dari internet lalu dipakai untuk promosi.
Misal: Memasang foto Bung Tomo di poster promo. - Mengedit/menyesuaikan foto berhak cipta tanpa izin.
- Menjual merchandise dengan desain foto pahlawan berhak cipta.
Di sisi lain, ilustrasi orisinal yang tidak menjiplak foto tertentu relatif lebih aman. Namun, tetap perlu memperhatikan konteks etis pemakaian.
- Mengambil foto dari internet lalu dipakai untuk promosi.
Pada akhirnya, komersialisasi nama dan wajah pahlawan nasional bukan sekadar persoalan kreativitas—ada pertimbangan legal dan etis yang harus dipenuhi. Jika Anda ingin merayakan Hari Pahlawan dalam aktivitas bisnis, pertimbangkan strategi yang lebih aman:
- Buat ilustrasi bertema patriotisme tanpa menyebutkan nama tokoh spesifik.
- Sampaikan pesan penghormatan tanpa mengaitkannya langsung dengan produk.
- Konsultasikan rencana pemakaian ke Konsultan KI untuk menilai aspek hukum terkait.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait komersialisasi Pahlawan Nasional di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889







