Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.
Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu
Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.
Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.
Dampak Global dari Obat Palsu
Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.
Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).
Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut
Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.
Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:
- Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya;
- Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan
- Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.
Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?
Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.
BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).
Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.
Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga:
Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].
Sumber: