Kantor Administrasi Merek Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan persyaratan baru terkait Power of Attorney (POA) atau Surat Kuasa untuk semua pendaftaran Merek yang diajukan setelah 15 Juli 2025.
Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemohon Merek, termasuk pelaku usaha dari Indonesia yang ingin melindungi brand mereka di UEA.
Bagaimana Ketentuannya?
- Surat Kuasa dapat diajukan dalam waktu 90 hari setelah pengajuan permohonan Merek.
- Surat Kuasa wajib dilegalisasi hingga ke Konsulat UEA di negara pemohon.
- Legalisasi akhir tetap harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) UEA.
Apa dampaknya bagi pemohon dari Indonesia?
Dengan adanya aturan baru ini, proses pendaftaran Merek di UEA menjadi lebih ketat dari sisi dokumen legalisasi. Pengusaha Indonesia perlu menyiapkan waktu dan biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan ini, agar proses pendaftaran Merek berjalan lancar dan tidak tertunda.
Namun Anda tidak perlu khawatir jika sejak awal pengajuan sudah menggunakan Konsultan Merek terpercaya yang dapat diandalkan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889