Insights

  • All Posts
  • Event
  • Trademark
  • Trade Secret
  • Patent
  • Copyright
  • Industrial Design
  • Geographical Indication
  • Intellectual Property
Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

-February 25, 2025

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu...

Panduan Daftar Merek di Filipina bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

-February 22, 2025

Mendaftarkan Merek di Filipina bisa jadi langkah strategis bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar dan melindungi identitas Merek kawasan Asia. Apalagi Filipina telah menjadi target investasi dunia dan mitra dagang penting bagi Indonesia, dengan surplus perdagangan mencapai USD 8,85 miliar pada tahun 2024.    Beberapa sektor...

TOP 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

-February 20, 2025

Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jaringan dan melindungi Merek di pasar internasional, memilih negara tujuan yang tepat untuk pendaftaran Merek merupakan langkah strategis yang membutuhkan banyak pertimbangan. Namun berdasarkan pengalaman kami selama 25 tahun lebih menangani pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia, kami dapat...

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia - AFFA IPR

-February 18, 2025

Ada 5 tahapan yang harus dilalui jika Anda ingin melakukan pendaftaran Paten di Indonesia. Tahapan ini tidak membedakan Paten atau Paten Sederhana, namun ada perbedaan waktu pemrosesan yang cukup signifikan. Dimana Paten Sederhana dapat selesai kurang dari satu tahun, namun Paten memakan waktu lebih dari dua tahun....

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak CIpta - AFFA IPR

-February 11, 2025

Terinspirasi, meniru, memodifikasi, apalagi menduplikasi tanpa izin karya orang lain, baik itu yang sudah populer atau tidak, dapat membuat Anda terjerat masalah hukum. Bahkan sanksi pidana penjara 4 tahun atau denda 1 miliar Rupiah!   Karena Undang-Undang Hak Cipta menjamin hanya Pemilik Karya (Pencipta) yang sebenarnyalah yang...

Load More

End of Content.

Privacy Preference Center