Insights

  • All Posts
  • Geographical Indication
  • Intellectual Property
  • Event
  • Trademark
  • Trade Secret
  • Patent
  • Copyright
  • Industrial Design
AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle” - AFFA IPR

-September 16, 2025

Dalam tugasnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, AFFA Intellectual Property Rights pada 11 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencatatkan pembatalan Merek “Deli Waffle + Logo” (No. IDM001120480) milik ICEN LESTARI. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan...

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

-September 14, 2025

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon...

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

-September 11, 2025

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga...

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya? - AFFA IPR

-September 9, 2025

Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!   Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah...

Hati-Hati: Penggunaan Aset Digital Tanpa Izin Bisa Didenda 500 Juta Rupiah - AFFA IPR

-September 3, 2025

Di era digital, berbagai konten seperti foto, video, musik, atau karya seni banyak tersebar lewat internet. Tapi, meski sudah diedit atau diubah formatnya, menggunakan konten tersebut tanpa izin, terutama untuk penggunaan komersil adalah pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual. Jika pemilik karya keberatan, Anda bisa menghadapi risiko serius berdasarkan...

Load More

End of Content.

Privacy Preference Center