Menyongsong tahun 2026, arah pembangunan ekonomi Indonesia mulai konsisten merambah ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual. Selain Merek, Paten, dan Desain Industri serta Hak Cipta, Indikasi Geografis (IG) tampil sebagai salah satu instrumen paling strategis dan berdampak nyata.
Melalui penguatan sistem Indikasi Geografis, warisan lokal tidak hanya menjadi kekayaan alam yang terlindungi, tapi juga menjadi aset ekonomi bernilai tinggi yang mampu meningkatkan kesejahteraan komunitas produsen dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas produsen, dan Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan edukasi ke masyarakat, menjadi kunci dalam transformasi ini—sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pemimpin Indikasi Geografis di kawasan ASEAN.
Indonesia Memimpin ASEAN dalam Pendaftaran Indikasi Geografis
Berdasarkan data terbaru DJKI, Indonesia saat ini memuncaki peringkat teratas ASEAN dalam jumlah pendaftaran Indikasi Geografis. Hingga akhir 2025, tercatat 261 Indikasi Geografis resmi terdaftar, dengan rincian:
- 246 Indikasi Geografis produk domestik, dan
- 15 Indikasi Geografis produk asing yang telah mendaftarkan perlindungannya di Indonesia.
Data ini memperkuat laporan World Intellectual Property Indicators 2025, yang mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah IG aktif tertinggi di kawasan.
Capaian ini mencerminkan dua perkembangan penting sekaligus:
- Reputasi, kualitas, dan karakter produk daerah Indonesia semakin diakui.
- Meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar simbol hukum, melainkan instrumen strategis untuk menjaga nilai ekonomi, keaslian, dan daya saing produk berbasis wilayah.
Indikasi Geografis sebagai Strategi Ekonomi, Bukan Sekadar Perlindungan Nama
Dalam forum 30 Minutes with Dirjen Kekayaan Intelektual bertajuk “Capaian Indikasi Geografis Indonesia & Indonesian Proposal” yang diselenggarakan di 16 Desember 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa lonjakan pendaftaran IG mencerminkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap potensi produk daerah.
Menurutnya, produk-produk lokal kini dipahami bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai identitas wilayah yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakter khas—nilai yang justru menjadi daya tarik utama di pasar global.
Prestasi ini tidak terlepas dari reformasi layanan DJKI secara menyeluruh, antara lain:
- digitalisasi proses pendaftaran;
- percepatan pemeriksaan substantif; serta
- pendampingan langsung ke daerah melalui pendekatan kolaboratif.
Pendekatan pentahelix—melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, peneliti, dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis—menjadi faktor utama yang mempercepat pendaftaran sekaligus memastikan kualitas dokumen deskripsi produk.
Dampak Ekonomi Nyata: Ketika IG Menaikkan Nilai dan Kesejahteraan
Secara global, produk berlabel Indikasi Geografis memiliki harga rata-rata lebih dari dua kali lipat dibandingkan produk tanpa IG. Konsumen tidak hanya membeli barang, tetapi juga keaslian, reputasi, dan jaminan asal-usul.
Tren global ini terbukti nyata di Indonesia, antara lain melalui:
- Kopi Arabika Gayo
Mengalami peningkatan harga dan akses pasar ekspor, khususnya ke Eropa, setelah memperoleh perlindungan IG. - Kopi Arabika Bantaeng
Harga meningkat dari sekitar Rp350.000 menjadi Rp750.000, bahkan mencapai Rp1,5 juta dalam ajang pameran. - Garam Amed Bali
Harga naik sekitar 40% dan kawasan produksinya berkembang menjadi destinasi wisata tematik. - Kayu Manis Kerinci
Harga melonjak dari Rp40.000 menjadi Rp70.000. - Tenun Ikat Sikka dan Kakao Berau
Menunjukkan penguatan nilai jual sekaligus identitas budaya setelah terdaftar sebagai IG.
Fakta-fakta ini menegaskan bahwa Indikasi Geografis mengangkat nilai seluruh ekosistem, bukan hanya produknya.
Dari Perlindungan Hukum ke Wisata Indikasi Geografis
Pengembangan IG di Indonesia tidak berhenti pada pendaftaran dan pemasaran. DJKI juga mendorong konsep “Wisata Indikasi Geografis”, yang menghubungkan produk dengan pengalaman.
Melalui pendekatan ini, wisatawan dan konsumen diajak untuk:
- mengunjungi lokasi produksi;
- memahami proses budidaya dan pengolahan; serta
- mengenal cerita dan nilai budaya di balik produk.
Sentra produksi lokal pun bertransformasi menjadi destinasi wisata tematik yang berkelanjutan—memadukan ekonomi kreatif, pariwisata, dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Standar Ketat dan Kredibilitas Internasional
Pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia mensyaratkan pemeriksaan substantif yang ketat dan berbasis ilmiah. Validasi dilakukan melalui data objektif—misalnya uji kualitas produk, kondisi geografis, hingga karakteristik alam—untuk memastikan keterkaitan langsung antara produk dan wilayah asalnya.
Pendekatan ini memastikan bahwa IG Indonesia memiliki kredibilitas tinggi di mata pasar internasional, bukan sekadar klaim administratif.
Perlindungan IG Indonesia di Luar Negeri: Menuju Pasar Global
Dalam konteks internasional, DJKI juga aktif memperluas perlindungan IG Indonesia di luar negeri. Mulai tahun 2027, melalui implementasi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebanyak 72 Indikasi Geografis Indonesia akan memperoleh perlindungan resmi di Uni Eropa.
Skema ini dirancang untuk mencegah terulangnya kasus-kasus masa lalu—seperti sengketa Kopi Arabika Gayo pada 2008—serta membuka jalan bagi perlindungan IG dari sektor kerajinan, termasuk tenun dan batik, di pasar global.
Langkah ini menegaskan bahwa Indikasi Geografis kini menjadi bagian dari diplomasi ekonomi dan budaya Indonesia.
Indikasi Geografis sebagai Investasi Lintas Generasi
Berbeda dengan model ekonomi jangka pendek, Indikasi Geografis menawarkan manfaat berkelanjutan. Selama karakteristik produk dan wilayahnya terjaga, perlindungan IG dapat terus berlaku dan diwariskan.
Bagi komunitas lokal, IG berarti:
- kepastian hukum atas identitas produk;
- peningkatan daya tawar di pasar; dan
- peluang ekonomi yang dapat dinikmati lintas generasi.
Dengan demikian, Indikasi Geografis bukanlah biaya, melainkan investasi strategis jangka panjang.
Penguatan Indikasi Geografis menunjukkan bagaimana Indonesia secara konsisten mengubah warisan lokal menjadi aset ekonomi strategis. Dari peningkatan nilai produk, penguatan pariwisata, hingga perlindungan global, IG telah menjadi salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional.
Tantangan ke depan bukan lagi soal potensi, melainkan bagaimana memastikan lebih banyak produk lokal Indonesia naik kelas melalui perlindungan Indikasi Geografis yang tepat, terukur, dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Indikasi Geografis di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889







